WHAT'S NEW?
Loading...
Showing posts with label Ilmu Negara. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Negara. Show all posts




@Teori Fungsi negara
@Fungsi Negara:
@Menurut John Locke:  Kekuasaan dalam negara dibagi dalam Legislatif, Eksekutif, Federatif
*Legislatif: Membentuk UU
*Eksekutif: Menjalankan UU
*Federatif: Menjalankan Politik Luar Negri
@Menurut Montesquieu: Kekuasaannya dipisah-pisahkan (Trias Politica)
*Legislatif: Membuat UU
*Eksekutif: Menjalankan UU
*Yudikatif: Menegakan peradilan
*Kekuasaannya dalam negara dipisahkan dalam 3 poros kekuasaan
*Dasar Pemikirannya :
1. Apabila 2 atau lebih fungsi negara berada pada 1 tangan pemegang kekuasaan, maka akan memuat peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan: Oleh karena itu kekausaan dalam negara harus dipisah-pisahkan
2. Apabila pemisahan dilakukan secara absolut/mutlak maka akan menimbulkan juga peluang bagi penyalahgunaan wewenang, oleh karena itu perlu check and balance
@Menurut Van Vollen Hoven : Catur Raja
*Regelling: Organ yang membuat aturan
*Bestuur: Organ yang menjalankan aturan
*Rechtsraak: Orang yang menjalankan peradilan
*Politie: Orang yang menjalankan ketertiban
@Menurut Grand Now:
*Policy Making: Organ yang bertugas membuat kebijakan sebagai acuan dalam berjalannya negara
*Policy Executing: Organ yang bertugas melaksanakan yang telah dibuat oleh policy making
*Dasar pemikiran: Agar penyelenggaraan pemerintah tidak selalu berubah setiap terjadinya pergantian pemerintahan
@Segitiga
*Demokrasi: Pemerintah yang dari oleh dan untuk rakyat
*Parpol: Sekelompok orang yang mempunyai persamaan ideology untuk diperjuangkan dalam penyelenggaraan pemerintah
*Pemilu: Proses yang merupakan gerbang demokrasi untuk menentukan siapa yang memerintah dan untuk menjadi pemimpin pemerintahan harus mengikuti kompetisi yang dinamakan pemilu
@Teori Lembaga Peradilan:
Ada 2 model dalam
*Ada negara yang mengharuskan pada 1 pintu gerbang peradilan (Supreme Court) (MA)
*Justice of person: Sengketa yang muncul karena konflik perorangan
*Justice Of Rules: Sengketa yang muncul karena adanya konflik peraturan dan itu disebabkan peningkatkan peraturan perundang-undangan
*Ada negara yang melakukan dua pintu gerbang perdilan ditingkat kasasi:
MA: Justice of persons
MK: Justice of rules



CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

@Teori Susunan Negara
1.Susunan Negara Kesatuan
2.Susunan Negara Federal/Serikat
3.Negar-Negara konfederasi

@Susunan Negara Kesatuan
1. Tidak ada negara dalam negara
2. Kedaulatan terletak di Pemerintah Pusat (Maka penyelenggaraan Pemerintah Daerah terdiri dari:
a. Asas Desentralisasi: Urusan diserahkan kepada daerab menjadi otonomi daerah
b. Asas Tegas Pembantuan: Turut serta melibatkan urusan embrional mearah otonomi
c. Asas Dekonsentralisasi: Urusan dilimpahkan tanggungjawab tetap  berada pada pemerintah 
*Kedaulatan tidak terbagi dan tidak terpecah

Urusan yang menjadi tetap urusan pemerintah pusat:
1. Urusan Politik LN
2. Urusana Pertahanan Keamanan
3. Urusan Finansial 
4. Urusan Pendidikan
5. Urusan Agama

*Asas Desentralisasi-Urusan diserahkan-Urusan Otonomi daerah-Daerah Otonom-DPRD
*Otonomi Asimetris: DKI. Jakarta,Nangroe Aceh Darussala, Irian, DI. Yogyakarta

@Susunan Negara Federal/Serikat
1. Ada negara dalam negara
2. Kedudukan terbagi antara Pemerintah Federal dengan Pemerintah negara bagian tertuang dalam konstitusinya

Negara-Negara konfederasi-Kedudukan dimasing-masing negara-Munculnya konfederasi karena dirancang kerjasama:
A. Sosial ekonomi
B. Pertahanan Keamanan
C. Budaya
*Lebih bukan negara akan tetapi lebih ke ajang kerja sama


@Teori bentuk-bentuk pemerintah
*Teori bentuk pemerintahan menurut plato
*Memiliki dasar pemikiran yang terkait pada kecenderungan jiwa manusia
Pemerintah yang ideal:
1.    Aristokrasi: Bentuk pemerintah yang dipimpin oleh para orang cerdik/cendekiawan yang ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyatnya
2.    Timokrasi: Bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh orang-orang yang menginginkan pujian/kemasburan
3.    Oligarki: Suatu bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh sekelompok orang-orang untuk kepentingan orang-orang berharta
4.    Tirani: Suatu Bentuk pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan diri sendiri
5.    Demokrasi: Suatu Bentuk Pemerintahan yang dilakukan oleh orang banyak tetapi orang banyak ini tidak tau seluk beluk pemerintahan karena kurang terdidik dan kurang berpengalaman

@Tahap-Tahap Pemikiran

Paradigma (Cara Pandang)-Pemikiran-pemikiran filsafat-Ide, konsep, gagasan-Konstruksi Teori-Aturan,Hukum, Norma- Pelaksanaannya-Penegakannya

@Dasar pemikiran Aristoteles
*Dasar pemikiran berpangkal pada
1. Kuantitas : Jumlah orang yang memerintah
2. Kualitas: Pengetahuan dengan tujuan memerintah

@Bentuk Pemerintahnya

1.    Orang: Baik: Monariki  Buruk: Tirani
2.    Sekelompok : Baik: Aristokrasi Buruk: Oligarki
3.    Orang banyak: Baik: Poliarki Buruk: Demokrasi

@Teori Bentuk Pemikiran meurut Polybias:
*Dasar pemikiran berdasarkan perputaran (Siklus) Bentuk perintah
@Teori-teori bentuk-bentuk pemrintahan
Dari abad pertengahan:
1.    Republik: Didasarkan pada asas persamaan
2.    Monarkhi: Didasarkan pada asas keturunan
3.    Otoriter: Didasarkan pada otoritas penguasa untuk menentukan siapa yang akan menjadi putra mahkota
4.     

CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 








@Tipe Tipe negara dalam lintasan sejarah
1.    Tipe Negara pada masa Timur Purba
2.    Tipe negara pada masa Yunani Kuno
3.    Tipe negara pada masa Romawi Kuno
4.    Tipe negara pada masa Abad pertengahan
5.    Tipe negara pada masa Hukum

@Masa timur Purba
*Kajian-kajian oleh orang Barat: Sebagai suatu negara yang despotis (raja kejam, untuk personal) (Penguasa kejam)
*Kajian-kajian oleh orang timur: Membantah hasil despotis Tipe negara timur purba bukan semata-mata penguasa yang negative akan tetapi ada juga penguasa yang berpikir untuk rakyat banyak sehingga tercapainya kesejahteraan
@Masa Yunani Kuno
*Teritorial Gunung sehingga wilayah negara sebatas kota (city state) maka jumlah penduduk belum banyak
*Menghasilkan warisan yang dipakai hingga kini yaitu adanya demokrasi langsung (Karena penduduk sedikit) rakyat berkumpul di Eclesia untuk melakukan demokrasi langsung
*Kenapa demokrasi langsung? Karena tidak ada lembaga perwakilan




@Masa Romawi Kuno
*Memiliki Wilayah yang luas (Imperium)
*Untuk menundukkan wilayah yang luas tersebut maka dibuat lah aturan-aturan tertulis
*Cikal Bakal embrional negara hukum
*Melahirkan Kaisarismus yaitu demokrasi hanta sebagai alas pijak dalam untuk membangun kekuasaan bagi kepentingan penguasa
@Abad Pertengahan
*Adanya muncul pengaruh feodalisme (kepemilikan dan hak) (Pengakuan hak)
*Maka dalam abad pertengahan muncul:
a. Ada hak raja untuk memerintah
b. Ada hak rakyat yang diperintah
*Sehingga menghasilkan monarkhi konstitusional
*Kekuasaan raja dibatasi atau dikenal leges fundamentalis
@Negara Hukum
*Tindakan penguasa maupun rakyatnya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku
*Negara hukum dilihat dari karakteristiknya:
a. Negara hukum (Rechstaat)
b. Negara hukum  (The rule of law)


*Negara hukum dilihat dari pertumbuhannya:
a. Negara hukum formal/kuno/penjaga malam
b. Negara hukum modern/materiil

@Rechstaat
*Dipraktekan dinegara-negara eropa daratan (Eropa kontinentral
*Bertumpu pada sistem hukum tertulis yang berasal dari romawi kuno
*Pertumbuhan produk hukumnya sebagian besar dilakukan melalui produk parlemen/legislative
@The rule of law
*Dipraktekan di negara Anglosakun (Induk Inggris)
*Bertumpu pada sistem hukum tidak tertulis
*Pertumbuhan produk hukumnya melalui peradilan oleh para juri
*Menghasilkan common law
@Negara hukum Formal:
*Hukum diartikan secara sempit (Sebatas pemahaman UUD)
*Tugas negara hanya membuat UUD dan menjaga ketertiban
*Peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan kecil
*Penggunaan kebebasan bertindak bagi birokrasi pemerintahan kecil
@Negara hukum Materiil
*HUkum diartikan luas mencakup keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur negara
*Tugas negara selain membuat hukum menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus bertanggung jawab kepada kesejahteraan rakyatnya
*Peluang penyalahgunaan besar
*Boleh campur tangan dengan HAM asalkan untuk kepentingan orang banyak bukan kepentingan individu

CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa

Twitter: @Antariksariksa 



@Teori-teori tujuan negara

*Menurut shang-yang--> Tujuan negara adalah membentuk kekuasaan untuk kepentingan dirinya sendiri 
--> Dengan cara rakyat harus dibuat lemah: 
1. Ekonomi 
2. Pendidikan 
3. Kesejahteraannya

*Menurut machiavelli--> Tujuan negara adalah membentuk kekuasaan unutk mengangkat harkat dan martabat bangsa---> Dengan caranya:
seorang penguasa harus mempunyai sifat singa (pemberani) dan kancil (licik)

*Menurut thomas hobbes--> Untuk menghilangkan rasa takut dalam diri manusia
*Menurut Imanuel Kent--> Untuk melindungi hak asasi manusia dalam wadah negara hukum

*Macam-mcam ham--> 
1. Hak-hak sifat
2. Hak-hak sosial ekonomi
3. Hak-hak politik
4. Hak-hak lingkungan

@perkembangan konsepsi negara hukum

1. Negara hukum formil (negara hukum kuno) (Negara hukum penjaga malam)

- negara sebagai penjaga keamanan dan ketertiban
-Negara dilarang campur tangan masuk kedalam masalah ham tapi negara harus melindungi HAM

2. Negara hukum materiil (Negara hukum moden) (Warfare state)

- Negara tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban tetapi sekaligus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat
-Negara diperbolehkan masuk kedalam unsur HAM asal sepanjang untuk kepentingan umum

*Menurut Dante--> Untuk membentuk didalam satu dunia hanya dipegang oleh satu penguasa
*Menurut Almaududi dan Abdouerraof--> Tujuan negara adalah positif bukan negatif bukan sekedar untuk kekuasaan dan penhuasaan akan tetapi untuk berbuat kebajikan

@Teori pertumbuhan dan  tenggelamnya negara

*Plato--> Didasarkan bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain--> Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka manusia membentuk kelompok yang kemudian dinamakan negara
*Aristoteles-> zoon politicon (Manusia adalah makhluk sosial yang melakukan penggabungan atau berkelompok) asal mula terjadinya negara  karena adanya penggabungan dari suatu kelompok masyarakat yang kecil menjadi kelompok yang lebih besar
*Thomas Hobbes--> Karena mempunyai rasa takut--> untuk menghilangkan rasa takut manusia membentuk negara
*JJ rosseu--> Asal usul terjadinya negara--> Karena adanya kontrak sosial
ada 2 tahap:
1, Secara bersama(Cukup sekali)
2, Cukup diwakilkan lembaga perwakilan

1. Secara Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur
.
Tahapan terjadinya Negara:
• Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
• Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
• Staat
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
• Diktatur Natie
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak
2. Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
f. Fusi – Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
g. Acessie – Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
h.Cessie – Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
i. Inovasi – Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
j. Separasi – Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda
Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
@Teori tenggelamnya negara
1. Teori organis--> Bahwa negara seperti organ kehidupan manusia yang memasuki tahap-tahap lahir-dewasa-tua-mati
2. Teori anarkis-> Negara dibutuhkan pada saat kondisi masyarakat berada dalam keadaan kacau yang membutuhkan daya paksa dan disitulah arti pentingnya negara oleh karena itu ketika masyarakat berada dalam keadaan sudah tertib dan teratur maka logikanya keberadaan negara tidak diperlukan lagi
3.Teori Marxis--> Ketika kondisi sosial masyarakat di negara pada saatnya akan lenyap dengan sendirinya, jika syarat-syarat bagi hidupnya tidak ada lagi banyaknya kelas sosial.

CONTACT: 

ONLY Whatsapp: 087816678146 
Line: AntariksaBabibank
 YM: remis123@ymail.com 
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response] 
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response] 
Id Kaskus: riksasmp1 
IG: @Antariksariksa 
Twitter: @Antariksariksa Testimonial=CENDOL

Ilmu Negara Ruang lingkup: 1. Sudut pandang Sosiologis: Mengkaji ilmu negara dari luarnya 2. Sudut pandang yuridis: Mengkaji ilmu negara dari isi dalam negara
 @Sosiologis
 1. Pengertian hakikat dan sifat-sifat negara
2. Teori-teori pembenaran adanya kekuasaan dalam negara
 3. Teori-teori tentang tujuan negara
 4. Teori-teori tentang asal mula, pertumbuhan dan tenggelamnya negara
5. Tipe-tipe negara dalam lintasan sejarah
Yang termasuk dalam yuridis:
 1. Teori-teori unsur-unsur negara
2. Teori konstitusi
 3. Teori lembaga perwakilan
4. Teori Sistem Pemerintahan
5. Teori susunan Negara
 6. Teori Kekuasaan Yudikatif
 *Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari tentang pengertian dasar terkait dengan negara dan hukum Tata negara
 *Sistematik ilmu negara dari George jellinek
*HUkum Tata Negara: Bagaimana mengatur negara,
Hukumnya Konstitusi dan pelaksanaanya
*Ilmu politik: Bagaimana cara meraih kekuasaan dan memainkan kepentingan @Perbedaan Politik dan Hukum
 1. Obyek Politik: Isu, kepentingan, kekuasaan HUkum: Aturan, norma, kaidah
2. Persikapan Politik: Penuh kecurigaan Hukum: Praduga tak bersalah (presumption of innocence)
3. Penyelesaian Politik: Win-win solution Hukum: Tegas (Benar atau salah)
 4. Sifatnya: Politik:
Kuantitas (Jumlah) terkenal (One man one vote)
Hukum: Kualitas (substansi) Terkenal (Tegakan hukum meskipun langit akan runtuh)
 *Ilmu: adalah pengetahuan yang telah disusun secara teratur dan telah memenuhi syarat-syarat keilmuan pada umumnya yaitu:
 1. Mempunyai obyek yang jelas
 2. Mempunyai metode kajian tertentu
 3. Mempunyai Sistematika tertentu
4. Mempunyai sifat rasional dan universal
 *Ilmu Negara:
Obyek: Negara pada umumnya Hasilnya berupa teori-teori yang bersifat statis Kajian: Deduktif dan Induktif, Falsafati (demi memperoleh jawaban terbaik, dialektis, komparatif,yuridis, dan sosiologis.

CONTACT: 

ONLY Whatsapp: 087816678146 
Line: AntariksaBabibank
 YM: remis123@ymail.com 
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response] 
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response] 
Website:  www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1 
IG: @Antariksariksa 
Twitter: @Antariksariksa Testimonial=CENDOL




*Ada 3 macam pembidangan dalam mengkaji suatu ilmu dilihat dari ilmu

1. Ontologi: Mentikberatkan pada pengertian, substansi, hakekat, terkait dengan berbagai terminologi/peristilahan dalam suatu disiplin ilmu
2. epistemologi: Suatu cabang ilmu yang menitikberatkan pada profesi, mekanisme, prosedur, tata cara, bagaimana sesuatu terjadi.
3. Aksiologi: Suatu cabang ilmu yang menitikberatkan pada kegunaan, kemanfaatan, utilitas

*Perbedaan antar negara dengan ilmu negara dilihat dari 3 cabang filsafat ilmu

1. Ontologi:

Negara: Organisasi kekuasaan
Ilmu Negara: Pengetahuan

2. Epistimologi:

Negara : Kontrak sosial
Ilmu Negara: Dikembangkan oleh ilmuan

3. Aksiologi:

Negara: Mewujudkan kedaiaman dan keadilan
Ilmu Negara: Untuk menambah wawasan/pengetahuan terkait dengan persolaan hidup dan kehidupand alam negara

@Pengertian negara: Harus dilihat dari dalam 3 variabel yaitu: 
1. Penduduk
2. Wilayah 
3. Pemerintah

Negara--> Organisasi Kekuasaan--> ada masuarakat yang diorganisir secara politik

*Masyarakat: Penggolongan kehidupan manusia yang bisa terbentuk
Karena:
 *Famili
*Teritorial 
*Profesi
*Politik

Sifat Negara: 

1. Memaksa
2.Monopoli--> Menentukan arah yang akan dituju--> sesuai tatanan hidup bersama
3. Mencakup semua (Berbagai peraturan perudang-undangan berlaku kesemua tanpa pandang bulu

*Teori-teori pembenaran kekuasaan dalam negara

1. Teori teorasi: Adanya kekuasaan dalam negara dapat diterima dan dibenarkan karena penguasa memperoleh kekuasaannya dari titisan tuhan
2.Teori kekuatan : terbagai 2 Fisik dan ekonomi:

@ Fisik: Adanya kekuasaan karena orang yang berkuasa mempunyai kekuatan fisik yang lebih besar dari yang dikuasai (Thomas Hobbes)
@ Ekonomi: 

*Menurut Marx (teori kekuasaan ekonomi) menganggap bahwa negara itu  merupakan alat kekuasaan bagi golongan manusia didalam masyarakat untuk menindas golongan lainnya guna mencapai tujuannya sebab negara adalah Alat kekuasaan.Doktrin kekuatan merupakan hasil analisis antropososiologis dari pertumbuhan suku-suku bangsa dimasa lampau, terutama suku-suku bangsa yang masih primitif.

*H.J. Laski
Menurutnya Negara merupakan penjelmaan daripada pertentangan – pertentangan kekuatan ekonomi. Digunakan mereka yang berekonomi kuat untuk menindas ekonomi lemah


3. Teori yuridis : 

Karena ada peristiwa hukum menyertai munculnya negara.
Teori Yuridis (Teori Hukum)
1.    Yang bersifat patriarchaal;
kepala keluarga disebut pater familiars. Keluarga ini lambat laun menjadi keluarga besar; yang menjadi kepala adalah salah seorang di antara kepala-kepala keluarga kecil yang disebut “primus interpares”. Para anggota keluarga ini mengikatkan diri kepada teritorium tertentu, sehingga garis keturunan mereka menjadi kabur. Lalu timbullah masyarakat-masyarakat teritorial. Dalam perkembangan terus menerus daerah keluarga besar menjadi daerah negara dan kepalanya menjadi raja.
2.    Yang bersifat petrimonial (Patrimonium : Hak Milik)
Pada abad menengah hak milik atas sebidang tanah menimbulkan hak kewibawaan (gezagscreten), yakni hak untuk memerintah. Para pemilik tanah (leenheer) mempunyai hak milik (eigendom) atas tanah kemudian dipinjamkan pada para penyewa tanah (leenmannen).
Oleh karenanya leenmannen ini pun lalu mempunyai hak untuk memerintah yang disandarkan kepada hak milik atas tanah. Lambat laun pengertian hak milik lenyap sehingga tinggal kekuasaan raja saja.
Lembaga-lembaga patrimonial pada abad menengah di Eropa, dapat dijumpai di Indonesia pada tanah-tanah partikelir terdahulu, seperti di daerah Ciasem dan Cimanuk. Tuan tanah di Indonesia juga memiliki hak untuk memerintah yang berupa pengerahan tenaga rakyat, memungut pajak dan mengangkat kepala desa.
3.    Yang disebut teori perjanjian
Disebuut teori perjanjian dalam mencari penghalalan bagi kekuasaan negara, teori ini berdasarkan faham yang mengatakan bahwa negara itu terbentuk dengan diadakannya perjanjian antara semua individu.
Prof M.R. Krannenburg menyebutkan bahwa Teori Hukum Alam, karena teori ini berpangkal pada anggapan, bahwa pada mulanya manusia itu hidup dalam status naturalis dan baru terbentuknya negara maka status itu berubah menjadi status civilis.
Menurut teori perjanjian, kekuasaan negara dianggap halal karena berdasarkan asas “Pacta sunt servanda” yang berarti bahwa “Perjanjian itu mengikat”. Dengan demikian sandaran ini tidak berlaku lagi hukum adat di Indonesia, oleh karena untuk mengadakan suatu perjanjian diperlukan konsensus (kata sepakat) ditambah dengan konsentum (alat pengukuh janji yang berupa panjar uang atau barang).
Teori yang ketiga ini disebut dengan teori hukum, karena ajaran ini bermaksud memberikan sandaran hukum bagi kekuasaa negara agar dengan demikian power dapat dipandang sebagai hasil dari hukum. Oleh karenanya teori patriarchaal disandarkan pada Hukum Keluarga (Hukum Perdata Kitab II), teori patrimonial disandarkan pada Hukum Benda (Hukum Perdata Kitab II). Sedangkan teori perjanjian merupakan bagian dari Hukum Perikatan (Hukum Perdata Kitab III).

4. Pemirikiran Ibnu khaldun tentang solidaritas
Organisasi kemasyarakatan merupakan suatu keharusan bagi hidup manusia. Manusia hidup perlu makan dan untuk aman dia harus bisa membela diri dari makhluk hidup lainnya. Maka kedua faktor tersebutlah mengapa organisasi kemasyarakatan merupakan suatu keharusan bagi hidup manusia.

5. Pemikiran Aboer (Catatan HIlang)


CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa