WHAT'S NEW?
Loading...

Macam Transaksi Tanah Dua Pihak

Transaksi Tanah Dua Pihak
Adalah transaksi tanaha yang objeknya/tanahnya telah dikuasai oleh hak milik.

Transaksi ini biasa terjadi karena:

1. Jual lepas/jual beli
Yang dimaksud dengan jual lepas adalah suatu transaksi dimana satu pihak menyerahkan kepemilikannya atas tanah untuk selama-lamanya kepada pihak lain/pihak ke-2 dan pihak ke-2 tersebut telah membayar harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Jual gadai
Jual gadai adalah penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli  dalam jangka waktu sementara dengan harga tertentu dan dengan hak menebusnya kembali dengan pembayaran tertentu


3.Jual tahunan
Terjadi apabila pemilik tanah menyerahkan milik tanahnya kepada orang orang lain untuk jangka waktu tertentu dengan menerima pembayaran terlebih dahulu dari orang lain itu.

Journey Diet Babibank Part 9

Bertemu lagi pembaca setia di part 9 wkwk ga kebayang journey ini ternyata sudah menuju part 10. Untuk penulisan part 9 ini memang gw akui lama banget baru rilis karena berbagai kesibukan dan ada project lain yaitu beberapa penulisan artikel blog selain journey. Soalnya mau nyicil sesuatu hmmmm wkwk apa yang dicicil? Ya tunggu saja di 2017 wkwk karena #babibankproject bukan cuman asal nama-nama iseng wkwk tapi punya tujuan dan goal yang jelas hahahaha tpi goalnya ga akan ku publish masih rahasia dan masih dalam proses. Sedikit review di part 8 tentang suplementasi didalam diet dan fitness sekarang dipart 9 ini gw mau sharing mengenai kepindahan gw ke Jogja dan sedikit sharing mengenai penggunaan fat burner dan sejenisnya. 

Karena difase ini pengetahuan gw mulai bertambah sedikit wkwk karena selain faktor waktu gw juga baru pindah ke jogja dan hijrah ketempat latihan baru yaitu Hardcore Gym di Yogyakarta. Konsekuensi dari pengetahuan bertambah ialah bertambah juga rasa penasaran kita, karena makin tau makin penasaran begitu lah rulesnya hahaha. Awal latihan gw di jogja itu di Hardcore gw langsung memutuskan untuk jadi member di hardcore karena dapet feel lah sama alat-alat disini dan suasananya yang nyaman apalagi tempatnya terletak dipusat kota Jogja tepatnya didaerah Kridosono siapa yang gak tau tempat itu coba wkwk Awal kepindahan ini memang agak semacam jetlag, karena ukurannya jauh beda sama di mahesa gym dlu wkwk ya orapopo lah soalnya gym di jogja emang ga ada yang gede wkwk tapi kalo dari segi alat Jozzzz lah gan ada saunanya lagi dan treadmillnya gede. Hari pertama latihan sih masih agak canggung secara kan anak baru tuh wkwk dan masih belum biasa dengan alat-alatnya jadi hari pertama itu lebih tepatnya ane harus melakukan kalibrasi ulang supaya terbiasa dengan alat-alatnya. Ada yang menarik kesan pertama latihan di hardcore gym ini yaitu sepertinya disini member-member disini sangat ramah dimana banyak member yang membimbing junior2 nya kalo misalnya ada yang salah misalnya pada gerakan. Disini gw merasa sangat terbantu dan yang bikin gw kaget yaitu waktu gw dibenerin pas gerakan side lateral raise. Sejak itu baru tau jadi gerakan selama ini yang gw lakukan itu salah, 4 bulan latihan itu salah toh, oke nambah ilmu wkwk. Berdasarkan pengalaman tersebut gw dapet suatu ilmu yang sangat berharga dari trainer itu namanya mas hakim bahwa inti dari setiap latihan kita itu adalah gerakan, tanpa gerakan yang benar maka latihan kita tidak optimal. Fokus pada otot yang dilatih dan kunci bagian yang ingin dilatih nah itu saran dari mas hakim yang sampe sekarang gw inget dan selalu di praktekin. 

Bagi teman-teman yang baru latihan sebaiknya kuasai teknik dulu gak usah nyari beban yang berat. Karena apabila teknik kita benar walaupun beban yang kita angkat tidak berat maka akan terasa lebih berat karena konsentrasi otot yang kita latih itu benar dan hal itu terjadi karena fokus angkatan kita mengenai target yang kita latih dan itu lah kunci dari latihan kita. Karena sering terjadi kesalahan bagi pemula dimana contohnya saat kita ingin latihan dada malah otot yang kontraksi malah di bahu yang biasa terjadi di bench press. Jelas ini merugikan kita karena kita rugi waktu dimana ini akan memperlambat progress kita apalagi memperlambat tercapainya goal yang kita harapkan. Sejak saat itu gw baru sadar bahwa tubuh kita tidak bisa membedakan berapa beban yang kita angkat akan tetapi tubuh hanya bisa merasakan  ringan atau beratnya suatu beban, bebannya sebenarnya ringan akan tetapi menjadi berat ketika diangkat dengan melakukan teknik yang benar. Hal itu dimaksudkan agar otot kita benar-benar berkontraksi secara maksimal, sehingga kualitas latihan kita itu pun juga maksimal. 

Banyak hal baru yang aku baru tau mengenai teknik latihan di sini, apalagi untuk pertama kalinya aku melakukan latihan bench press ya di hardcore ini wkwk karena sebelumnya di mahesa aku ga ada latihan bench press tpi cuman latihan mesin aja. Aku latihan bench press setelah berdiskusi dengan salah satu member mengenai pentingnya bench press yang merupakan latihan core dari dada sesungguhnya. Wah gila disini gw dapat banyak ilmu dah . Pendek cerita gw mulai bertambah wawasan wkwk nah gw mulai tertarik lah pengen menggunakan fat burner, secara rasa penasaran karena pengen lebih explore di dunia bodybuilding ini dan disisi lain gw masih berasa dalam kategori berlemak tinggi. Saat itu waktu gw timbang lemak berada dikisaran 20% untuk berat 64 kg ini lumayan tinggi masih, sehingga gw mulai berpikir cari solusi biar bisa nurunkan body fat dengan lebih cepat. 

Dan gw tertarik dengan fat burner, karena kalo diarikan aja artinya pembakar lemak , siapa sih orang yang gak mau lemaknya kebakar hilang?  tapi sebelum membeli produk fat burner itu gw harus review dulu mengenai produk itu apakah sebenarnya fat burner itu sih dan apakah aman? Nah pertanyaan itu yang mendasari kenapa gw perlu riset kecil-kecilan sebelum membeli. Karena orientasiku adalah kesehatan jadi keamanan produk tetap menjadi prioritasku dan apabila membahayakan kesehatan jelas aku menolak karena tujuan ku olahraga itu buat sehat dan mendapatkan bonus badan yang bagus. Jadi setelah membaca-baca mengenai fat burner aku baru tau dan ini aku copas dari web duniafitness sebagai berikut:

Berikut ini jenis-jenis suplemen pembakar lemak berdasarkan cara kerjanya dalam tubuh Anda.

1. Pembakar Lemak Thermogenik

 photo 20151123_213320.jpg

Suplemen berjenis thermogenic terbilang sangat populer di kalangan industri produk suplemen diet. Seperti asal katanya, istilah thermogenic berkaitan erat dengan temperatur atau suhu. Thermogenic, atau bahan pemicu panas tubuh bekerja dalam kandungan lemak dengan cara meningkatkan temperatur dalam tubuh. Suplemen ini memang dirancang untuk meningkatkan suhu tubuh, tingkat metabolisme dan jumlah pembakaran kalori. Meningkatnya metabolisme berarti meningkat pula jumlah kalori terbakar, bahkan ketika Anda beristirahat.

Jenis suplemen thermogenic yang banyak beredar di pasaran adalah xanthinol nicotinate, atau sejenis niacin (lebih dikenal sebagai vitamin B3). Di luar dari konteks penurunan berat badan, xanthinol nicotinate sering digunakan untuk pemulihan gangguan ingatan singkat serta peningkatan kemampuan refleks, terutama bagi kaum lanjut usia. Seperti jenis thermogenic lainnya, xanthinol nicotinate membantu meningkatkan aliran darah sehingga mampu mempercepat proses pemanasan suhu tubuh.

2. Pembakar Lemak Lipotropic


Pembakar lemak lipotropic merupakan salah satu diantara banyak pilihan yang tersedia untuk membantu menurunkan berat badan. Lipotropic merupakan senyawa penting yang berperan pada metabolisme penghancuran lemak dalam tubuh. Mereka mempercepat pengeluaran lemak atau menurunkan lemak yang tersimpan pada hati. Salah satu agen utama yang berguna dalam proses pencernaan lemak dalam tubuh adalah kolin. Pada dasarnya, kolin membantu membakar lemak yang tersimpan dalam tubuh dan juga membantu mengurangi berat badan serta menyehatkan fungsi hati. Kelebihan lemak dapat pula mempengaruhi bagian lain dari tubuh seperti sistem getah bening. Pada saat sistem getah bening, cairan tubuh tidak akan mengalir dengan lancar akibat penumpukan lemak. Jika terjadi terlalu lama maka dapat mengakibatkan gangguan pada sistem getah bening Anda. Disinilah dimana pembakar lemak lipotropik bekerja dengan meningkatkan pengolahan cairan diseluruh tubuh, memberi Anda lebih banyak energi dan mencegah tubuh dari rasa lelah.

3. Carb Blocker 


Carb blocker merupakan suplemen penurun berat badan yang paling menjanjikan saat ini. Apabila anda merupakan tipe yang gemar sekali ngemil, konsep tentang bagaimana carb blocker ini bekerja pasti akan memuaskan anda. Carb blocker merupakan kategori produk penurun berat badan yang dapat membantu menurunkan jumlah kalori yang memasuki tubuh anda. Suplemen ini terbuat dari bahan-bahan alami yang diambil dari ekstrak white kidney bean.

Carb blocker pada umumnya bersifat lebih sebagai pencegah dan tidak memiliki pengaruh langsung bagi lemak yang tersimpan. Suplemen ini sangat tepat dikonsumsi jika Anda merupakan tipe orang yang sulit untuk tidak mengkonsumsi makanan dengan karbohidrat tinggi seperti pasta, kue tar, es krim, maupun roti.

4. Fat Blockers


Tidak jauh berbeda dengan carb blocker yang berfungsi mengurangi penyerapan karbohidrat dari makanan, fat blocker bekerja dengan cara mengikat lemak dari makanan yang Anda konsumsi. Fat blocker terbuat dari chitosan, yaitu merupakan polimer polisakarida yang terbentuk dari sebuah homopolymer dari modifikasi glukosa kitin yang berasal dari rangka luar dari jenis hewan kerang-kerangan seperti udang, lobster, kepiting, jamur, arthropoda dan invertebrata laut lainnya.

Secara khusus, chitosan merupakan serat tidak tercerna yang mirip dengan yang biasa kita temukan pada selulosa sayuran dan kulit luar dari gandum utuh. Namun pada kasus ini, tidak seperti serat yang lain, serat pada chitosan mengandung muatan ion positif. Sifatnya yang unik ini, membuatnya mampu mengikat lemak. Hal ini dikarenakan lipid, lemak dan asam empedu mengandung muatan negatif sehingga secara alami akan saling tarik menarik.

Panjang kan penjelasannya? Haahhaha ya itu gw copas kabeh biar kalian paham wkwk sebenarnya fat burner ini sering kita lihat ko dikehidupan sehari contoh ada dikopi, teh hijau dan yang paling sering kita lihat dan lagi nge tren itu ya teh herbalife itu loh wkwk itu tipenya dari jenis thermogenic fat burner wkwk cuman yang bentuknya liqiud. Kalo aku nyoba itu beli yang hydroxycut elite dari muscletech katanya sih fat burner paling joss wkwk bentuknya pil dan kalo diminum sebelum latihan keringetnya mantep gan, dan kalo diminum sebelum makan ente bakal makannya dikit wkwk karena sifatnya menurunkan nafsu makan karena mengandung kafein. Ga usah takut lah bagi yang anti konsumsi suplemen ini bukan obat wkwk bahan-bahannya juga alami silahkan baca komposisinya sendiri. Tapi bukan tanpa efek samping lo menurut gw tetap ada efek samping karena kafein itu sendiri mengganggu tidur kalo diminum deket jam tidur dan menurutku sih memberatkan kerja ginjal jadi sebaiknya tidak dikonsumsi untuk penderita gangguan ginjal seperti batu ginjal dan lain-lain. 

Kalo gw secara pribadi bisa bilang sih fat burner yang paling direkomendasikan itu ya yang basicnya pake kafein karena itu yang menurut gw paling optimal selain cara kerjanya cepat kita juga mudah mendapatkannya. Perpaduan kafein alami pada teh hijau dan kopi menurutku adalah kombinasi yang paling pas buat mensupport program fat loss kamu apabila memilih tanpa menggunakan suplemen. Dari pengalamanku sejauh ini sebagai "pecinta" kafein  gw saranin untuk minum air putih yang banyak karena basicnya kafein itu memiliki sifat diuretik sehinga membuat kamu lebih sering ketoilet. Nah kalo gak diimbangi dengan air putih yang banyak ini berpotensi menyebabkan dehidrasi dan memberatkan kerja ginjal, dan biasanya anjuran ini juga tercantum pada label suplemen fat burner.

 Berbicara mengenai keefektifan fat burner sejauh pengalamanku ini baik melalui suplemen maupun sumber alami dari teh hijau dan kopi keduanya sama-sama efektif walaupun makna "supplement" terlihat lebih superior dibanding teh dan kopi akan tetapi pada dasarnya kafein adalah tetap kafein mau darimana sumbernya yang masuk kedalam tubuh tetaplah berbentuk kafein.

Perbedaannya terletak pada ke praktisan dan komposisinya, didalam suplemen sumber kafein didapatkan dari blend beberapa jenis sumber kafein dan ada beberapa campuran seperti yohimbe yang bertujuan untuk power dan endurance dalam berolahraga. Setiap merk tentu memiliki komposisi yang berbeda dan untuk ke praktisan jelas supplement fat burner sangat praktis karena hanya tinggal meminumnya saja baik dalam bentuk kapsul maupun powder. Sedangkan untuk kopi dan teh memang sedikit memerlukan waktu dalam pengolahannya dan untuk penyerapan kafein agak lebih lambat dibanding supplement fat burner tetapi perbedaan waktu respon kafein tidak terlalu jauh kok perbedaannya. 

Nah kadang aku mendapatkan pertanyaan mengenai fat burner ini kadang aneh-aneh hahahaha sedikit meluruskan persepsi mengenai fat burner, bahwa fat burner ini adalah stimulan, walaupun namanya "fat burner" bukan berati minum itu lemak terbakar, tetapi fungsinya ialah menstimulan tubuh untuk menaikan metabolismenya sehingga meningkatkan pembakaran kalori tubuh, menaikan stamina serta menurunkan nafsu makan. Nah dari efek stimulan diatas implikasinya itu inti mengapa fat burner mensupport fat loss program, karena otomatis defisit kalori lebih mudah dicapai karena pembakaran kalori didalam tubuh lebih banyak, intensitas olahraga lebih tinggi, dan mengurangi kemungkinan kita makan berlebih karena nafsu makan kita menurun. Karena inti dari fat loss program adalah deifisit kalori, kalori keluar>kalori masuk= berat badan turun dan kalori keluar






CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: riksasmp1
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

Bahan Rangkuman Filsafat Hukum Islam (Karimatul Ummah, S.H., M.Hum)

Link Download

1. Kapan suatu kata dapat dikatakan memiliki hukum wajib, Haram, ataupun Makruh?

Link Download Materi Kuliah Filsafat Hukum Islam (Karimatul Ummah, S.H., M.Hum.)

Link Download

Link Download Materi UTS dan Handout Politik Hukum Ketatanegaraaan (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum.) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia By. Babibank


     HUKUM & P0LITIK KETATANEGARAAN
    Oleh : Saifudin
    SKS : 2
    Hari : Selasa jam 10 30 – 12 10
                PENDAHULUAN/PENGANTAR
    I. Berbicara hukum dan pilitik ketanegaraan berarti membahas latar belakang lahirnya atau munculnya kebijakan politik dalam negara yang diwadahi dalam aturan hukum.
    2. Kita ketahui bahwa hakikat negara adalah organisasi kekuasaan yang lebih berdimensi pulitik yang bertumpu pada kepentingan;
    3. Dalam politik tidak ada yang abadi kecuali kepentingan itu sendiri;
    4. Oleh karn itu, hukum dilihat sebagai produk dari konfigurasi politik pada waktu hukum dibahas oleh yang berwenang.
    5. Jadi, hukum ditempatkan sebagai sub sistem dari sistem kemasyaraatan yang luas, tidak sekedar dilihat sebagai kaca mata kuda.
    Perbedaan Politik dan Hukum
 Secara Sederhana
    Politik   :  dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
                1. dari obyeknya : issu, kepentingan dan kekuasaan;
                2. dari pensikapannya  :  penuh dengan kecurigaan;
                3. dari penyelesaiannya : win-win solution,  kecuali salah satu                      kekuatan politiknya bersifat mutlak;
                 4. dari sifatnya : lebih kepada kuantitas atau jumlah sehingga                      ada slogan one man one vote.
    Lanjutan
    Hukum  : dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
            1. Dari obyeknya : aturan, norma dan kaidah;
            2. Pensikapan  :  ada asas praduga tak bersalah ( presumtion of                  innounce;
            3. Dari penyelesaiannya : harus hitam –putih yaitu harus tegas                   salah atau benar dalam menuju keadilan;
            4. Dari sifatnya : lebih kepada kualitas, substansi sehingga ada                slogan tegakkan hukum/keadilan meskipun langit akan runtuh.
        Perbedaan Politik Hukum
dengan Ilmu Politik Hukum
    Dilihat dari 3 cabang filsafat ilmu yaitu :
 1. Ontologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang pengertian, definisi, hakikat, pemahaman dasar, substansi terhadap suatu persoalan;
2. Epistimologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang prosedur, tata cara, mekanisme, urut-urutan bagaimana sesuatu terjadi;
3. Aksiologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang kegunaan, kemanfaatan, utilitas.

  Pertama Politik Hukum
  Ontologi Politik Hukum :   Arah kebijakan negara;
  Epistimologi Politik Hukum : Dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;
  Aksiologi dari Politik Hukum : Sebagai acuan dalam berjalannya negara.

  Kedua Ilmu Politik Hukum
  Ontologi dari Ilmu Politik Hukum : pengetahuan;
  Epistimologi Ilmu Politik Hukum : Dibuat oleh Ilmuan;
  Aksiologi dari Ilmu Politik Hukum : Untuk menambah wawasan pengetahuan terkait dengan politik hukum.
    Pengertian dari Politik Hukum
   Politik hukum (legal policy) adalah arah kebijakan dalam rangka menuju terwujudnya tujuan negara melalui pembentukan aturan hukum yang baru atau mengganti hukum lama (yang tdk sesuai lagi) dengan hukum baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi seiring dengan dinamika perkembangan masayarakatnya.
    Pengertian Ilmu Politik Hukum
   Ilmu Politik Hukum adalah meliputi 3 aspek sekaligus yaitu; pertama, legal policy itu sendiri; kedua, latar belakang dinamika politik yang terjadi ketika dibuatnya suatu aturan hukum; ketiga, terkait dengan penegakan hukumnya.

   Jadi : politik hukum bagian dari kajian ilmu politik hukum. Berarti yang lebih luas adalah ilmu politik hukum.
    Bagaimana Hubungan antara Ilmu Politik Hukum dengan Teori Friedman tentang Pembangunan Hukum Nasional
   Teori  Friedman tentang pembangunan hukum nasional pada intinya  menyatakan :  Ada tiga aspek dalam pembangunan hukum nasional yaitu : pertama,  substancy; kedua, structure; ketiga; culture. Dengan kata lain Friedman menyatakan ada : materi atau isi dari hukum; ada struktur yang terlibat dalam proses pembentukan hukum; ada budaya hukum ketika hukum dijalankan dalam realita kehidupan masyarakat.
    Lanjutan Hubungan anatara Ilmu Politik Hukum dengan teori Friedmann
    Jadi, hubungan antara ilmu politik hukum dengan teori Friedman tentang pembangunan hukum nasional pada hakekatnya adalah sama.
    Artinya  :
            1. untuk  politik hukum (legal policy) bertemu dengan substance yang                merupakan materi hukumnya;
            2. untuk latar belakang politik lahirnya aturan hukum bertemu dengan               structure yang mrpakan lembaga atau pejabat yang mengeluarkan                aturan yang tidak terlepas dari visi politiknya;
            3. untuk penegakkan hukum bertemu dengan culture yang mrpakan       budaya hukum dalam masyarakat maupun penegak hukumnya.
    Pengaruh Konfigurasi Politik thdp Produk Hukum
    Tesis yang dibangun adalah : hukum produk politik
    Ada macam-macam Konfigurasi Politik  (KP) yang akan mempengaruhi karakter Produk Hukum (PH), yaitu :
    Apabila KP itu demokratis maka PH akan otonom, responsif, mandiri;
    Apabila KP itu otoriter maka PH akan ortodox, konservative, status quo;
    Apabila KP itu non demokratis maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dan unsur otoriter.
    Apabila KP itu non otoriter maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dengan unsur otoriter.
    Urutan KP Jika Dilihat dari Kepentingan Rakyat  dalam Upaya Perlindungan Hukumnya
   1. Urutan Pertama adalah KP Demokratis PH responsif;
   2. Urutan Kedua adalah KP  Non Otoriter kalau diprosentase kira-kira 60 untuyk demokratis dan 40 untuk otoriternya;
   3 Urutan Ketiga adalah Non Demokratis, kalau diprosentase kira-kira 40 untuk demokratisnya dan 60 untuk otoriternya;
   4 Urutan Keempat adalah KP Otoriter PH ortodox.
    Bagaimana Hubungan KP beserta PH Kaitannya dengan Cita-cita Mewujudkan Tujuan Negara, Mana yang Lebih Baik ?
Konpfigurasi politik apapun sebagai suatu sistem  atau bangunan teori adalah netral, dalam arti semua mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Tidak ada jaminan bahwa yang demokratis pasti berhasil dalam mensejahterakan rakyatnya. Sebaliknya tidak bisa dikatakan bahwa yang otoriter rakyat pasti sengsara.  Semua tergantung pilihanyya, tentu dengan segala konsekuensinya.
    Pemahaman Konfigurasi Politik Demokratis
    Konfigurasi Poliktik Demokratis adalah konfigurasi yg membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara. Di dalam konfigurasi politik ini, pemerintah lebih merupakan “komite” yg melaksanakan kehendak-kehendak rakyatnya secara demokratis. Sementara badan perwakilan  rakyat dan parpol berfungsi secara proporsional dan lebih menentukan dalam pembuatan kebijakan negara. Dunia pers dapat melaksanakan fungsinya dg bebas tanpa pembredelan. 
    KP Otoriter
    KP Otoriter adalah konfigurasi yang menempatkan pemerintah pada posisi yg sangat dominan dg sifat yg sangat intervensionis dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi secara proporsional. Bahkan dg pemerintah yg sangat dominan, badan perwakilan rakyat dan parpol tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah. Pers tidak memiliki kebebasan dan senantiasa berada di bawah kontrol pemerintah dan bayang-bayang pembredelan.
    Produk Hukum Responsif/Otonom
    PH  Responsif/otonom adalah produk hukum yg karakternya mencerminkan pemenuhan  atas tuntutan-tintutan individu maupun berbgai kelompok sosial di dalam masyarakat sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Proses pembuatan hukum yg responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi masyarakat. Lembaga peradilan dan hukum diberi fungsi sebagai alat pelaksana bagi kehendak masyarakat. Rumusannya biasanya cukup rinci sehingga tidak terbuka untuk dapat diinterpretasikan berdasarkan kehendak dan visi pemerintah sendiri secara spesifik.
    Produk Hukum Konservatif/Ortodoks
    PH Konservatif adalah produk hukum  yg karakternya mencerminkan  visi politik pemegang kekuasaan  dominan sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Jika prosedur partisipasi ada, hal itu lebih bersifat formalitas. Di dalam produk hukum ini, biasanya hukum diberi fungsi dg sifat positivis-instrumentalis atau alat bagi pelaksana idiologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya, biasanya yang pokok-pokok saja shg ia dapat diinterpretasikan oleh pemerintah menurut visi dan kehendaknya sendiri dg berbagai peraturan pelaksanaan. 
    Indikator KP Demokratis
    1. parpol dan parlemen berperan aktif menentukan kebijakan negara;
    2. Eksekutif bersifat netral sebagai pelaksana;
    3. Pers bebas dalam menyampaikan kontrol sosial.

    Indikator KP Otoriter
    1. Parpol dan parlemen lemah dan fungsinya sebagai rubber stamps;
    2. Eksekutif bersifat intervensionis;
    3. Pers terancam pemberedelan, tidak bebas.
    KaRAKTER Produk Hukum Responsif
    1. Pembuatannya partisipatif bagi masyarakat;
    2. Isinya aspiratif atas tuntutan masyarakat;
    3. Cakupannya bersifat limitatif (close interpretation).
    Karakter PH Konservatif
    1. Pembuatannya sentralistik di lembaga eksekutif;
    2. Isinya positif instrumentalistik;
    3. cakupannya cenderung open interpretative.
    Tugas Kelompok
    1. Satu kelompok minimal 3 maksimal 4 orang;
    2. Masing-masing kelompok mencari satu produk hukum yang konservatif dan satu produk hukum yang responsif;
    3. Tunjukkan pasal-pasal yang mengarah pada kecenderungan karakter watak hukumnya;
    4. Kalau produk hukum tersebut sudah diganti dengan yang baru, maka kemukakan produk hukum penggantinya;
    5. Dikumpulkan dua minggu dari tanggal 29 September 2015, berarti tanggal 13 Oktober 2015.
6. Tugas dikumpulkan dalam bentuk hardcopy, sementara yang softcopy untuk bahan presentasi dalam diszkusi kelas.
7. Produk hukum dianalisis dari aspek : politik hukumnya (legal policynya); latarbelakang politiknya dan penegakan hukumnya.


    Karakteristik Hukum Menindas dan Hukum Otonom (Dari Disertasi P Mahfud yg membahas Pengaruh KP thdp PH)
    Lanjutan……..
    PERIODESASI KONFIGURASI POLITIK PASCA KEMERDEKAAN DI INDONESIA
    Pancasila, UUD 1945 dan Politik Hukum
    Bagamana hubungan Pancasila sebagai dasar falsafah negara dengan UUD 1945 dalam rangka menuju pembangunan politik hukum nasional ?
   Hubungan Pancasila, UUD 1945 dan Politik Hukum
Indonesia  Sebagai Negara Merdeka

Alinea IV Pembukaan  UUD 1945
yang Merupakan Alinea Pengorganisasian Negara
Alinea yang Mengandung Visi dan Misi Negara

Tujuan Dasar Pendirian Negara
Adalah Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur


Dalam Alinea IV Dimuat :
Tujuan Negara
Ada Dasar Falsafah Pancasila
Ada Dianutnya Konsepsi  Negara Hukum
Ada Dianutnya Konsepsi  Kedaulatan Rakyat


Pak Mahfud dalam bukunya Membangun Politik Hukum  Menegakkan Konstitusi mengemukakan ada 4 Keseimbangan Kepentingan yang Perlu Dipertimbangkan dalam Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Dasar Falsafah Pancasila
              Kesembangan antar kepentingan individu dengan kolektivitas;
              Keseimbangan antara kepentingan dianutnya Rechsstaat                            dengan The Rule of Law;
              Keseimbangan antara fungsi hukum sebagai a tool of social engineering (sarana pembaharuan masyarakat) dengan hukum sebagai akomodasi atau respon dari tata nilai yang positif yang hidup di tengah-tengah masyarakat;
              Keseimbangan sebagai negara bangsa yang religus.

    Dalam rangka mewujudkan  tatanan keseimbangan tersebut , maka tidak boleh ada hukum yang :
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai persatuan
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kerakyatan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.

    Latar Belakang Amandemen UUD 1945
    Secara teoritik UUD yang singkat sebgaimana halnya dg UUD 45 Produk  Proklamasi yg hanya memuat : 16 Bab; 37 Pasal; 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan membuka peluang bagi : 1. Membuka peluang bagi adanya interpretasi, sehingga bisa menimbulkan multi tafsir;
    2. Membuka peluang bagi adanya penjabaran, sehingga melahirkan adanya ketentuan-ketentuan pelengkap dalam penyelenggaran negara;
    3. Membuka peluang bagi dibuatnya Penjelasan UUD.


    Ad.1. Contohnya adalah pasal yg terkait dengan masa jabatan presiden…”Presiden memegang kekuasaan pemerintahan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih  kembali”. Frase sesudahnya dapat dipilih kembali bisa ditafsirkan : a. Hanya untuk lima tahun berikutnya ; atau b. bisa dipilih lebih dari 2 periode berarti hanya 10 tahun.  Nah, yang terjadi dalam praktek Orde Baru digunakan yang lebih dari dua kali, sehingga Presiden Suharto bisa menjabat selama 32 tahun yang berarti sekitar 7 kali.
    Ad. 2. Contoh penjabarannya : Pada masa Orde Baru, MPRS/MPR banyak mengeluarkan berbagai   Ketetapan MPRS/MPR yang pada dasarnya menambah ketentuan UUD dalam penyelenggaraan negara.

    Ad. 3. UUD 1945 yang lama dilengkapi dengan Penjelasan, baik penjelasan Umum maupun penjelasan pasal demi pasal.
    Besarnya Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 Yang Asli
    1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang populer dengan sebutan kekuasaan eksekutif;
    2. Presiden memegang kekuasaan membentuk UU yang populer dengan kekuasaan legislatif (meskipun harus dengan persetujuan DPR);
Sementara teori Montesquieu dalam memisahkan tiga poros kekuasaan dalam negara dibangun dengan dasar pemikiran sbb. :
              Apabila dua atau lebih fungsi dalam negara dilakukan oleh satu tangan pemegang kekuasaan maka akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;


    2. Akan tetapi ketika kekuasaan itu dipisahkan secara mutlak, juga akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;
    3. Oleh karena itu, kekuasaan dalam negara harus dipisahkan dan disertai checks and balances.

    Dengan melihat pada berbagai kekuasaan presiden yang sangat besar dalam UUD 45 yang Asli tsb. Maka penataan kekuasaan presidean dalam amandemen UUD 1945 dikurangi dan dibatasi. Itulah yang terjadi pada Amandemen Tahap Pertama tahun 1999 berupa pengurangan kekuasaan presiden dan memperkuat posisi DPR. Tujuannya agar terjadi keseimbangan dalam penyelenggaraan negara sesyuai dengan dipihnya tatanan negara hukum yang demokratis.
    Literatur
    1. Politik Hukum di Indonesia : Prof. Dr. Moh. Mahfud MD
    2. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi : Moh Mahfud MD;
    3. Perdebatan Hukum Tata Negara : Moh Mahfud MD
    4. Politi Hukum : Ni’matul Huda.
    5. Risalah Penyusunan Naskah Amandemen/Perubahan UUD : Ada 12 Jilid.