WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Kedua Ilmu Negara (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum




*Ada 3 macam pembidangan dalam mengkaji suatu ilmu dilihat dari ilmu

1. Ontologi: Mentikberatkan pada pengertian, substansi, hakekat, terkait dengan berbagai terminologi/peristilahan dalam suatu disiplin ilmu
2. epistemologi: Suatu cabang ilmu yang menitikberatkan pada profesi, mekanisme, prosedur, tata cara, bagaimana sesuatu terjadi.
3. Aksiologi: Suatu cabang ilmu yang menitikberatkan pada kegunaan, kemanfaatan, utilitas

*Perbedaan antar negara dengan ilmu negara dilihat dari 3 cabang filsafat ilmu

1. Ontologi:

Negara: Organisasi kekuasaan
Ilmu Negara: Pengetahuan

2. Epistimologi:

Negara : Kontrak sosial
Ilmu Negara: Dikembangkan oleh ilmuan

3. Aksiologi:

Negara: Mewujudkan kedaiaman dan keadilan
Ilmu Negara: Untuk menambah wawasan/pengetahuan terkait dengan persolaan hidup dan kehidupand alam negara

@Pengertian negara: Harus dilihat dari dalam 3 variabel yaitu: 
1. Penduduk
2. Wilayah 
3. Pemerintah

Negara--> Organisasi Kekuasaan--> ada masuarakat yang diorganisir secara politik

*Masyarakat: Penggolongan kehidupan manusia yang bisa terbentuk
Karena:
 *Famili
*Teritorial 
*Profesi
*Politik

Sifat Negara: 

1. Memaksa
2.Monopoli--> Menentukan arah yang akan dituju--> sesuai tatanan hidup bersama
3. Mencakup semua (Berbagai peraturan perudang-undangan berlaku kesemua tanpa pandang bulu

*Teori-teori pembenaran kekuasaan dalam negara

1. Teori teorasi: Adanya kekuasaan dalam negara dapat diterima dan dibenarkan karena penguasa memperoleh kekuasaannya dari titisan tuhan
2.Teori kekuatan : terbagai 2 Fisik dan ekonomi:

@ Fisik: Adanya kekuasaan karena orang yang berkuasa mempunyai kekuatan fisik yang lebih besar dari yang dikuasai (Thomas Hobbes)
@ Ekonomi: 

*Menurut Marx (teori kekuasaan ekonomi) menganggap bahwa negara itu  merupakan alat kekuasaan bagi golongan manusia didalam masyarakat untuk menindas golongan lainnya guna mencapai tujuannya sebab negara adalah Alat kekuasaan.Doktrin kekuatan merupakan hasil analisis antropososiologis dari pertumbuhan suku-suku bangsa dimasa lampau, terutama suku-suku bangsa yang masih primitif.

*H.J. Laski
Menurutnya Negara merupakan penjelmaan daripada pertentangan – pertentangan kekuatan ekonomi. Digunakan mereka yang berekonomi kuat untuk menindas ekonomi lemah


3. Teori yuridis : 

Karena ada peristiwa hukum menyertai munculnya negara.
Teori Yuridis (Teori Hukum)
1.    Yang bersifat patriarchaal;
kepala keluarga disebut pater familiars. Keluarga ini lambat laun menjadi keluarga besar; yang menjadi kepala adalah salah seorang di antara kepala-kepala keluarga kecil yang disebut “primus interpares”. Para anggota keluarga ini mengikatkan diri kepada teritorium tertentu, sehingga garis keturunan mereka menjadi kabur. Lalu timbullah masyarakat-masyarakat teritorial. Dalam perkembangan terus menerus daerah keluarga besar menjadi daerah negara dan kepalanya menjadi raja.
2.    Yang bersifat petrimonial (Patrimonium : Hak Milik)
Pada abad menengah hak milik atas sebidang tanah menimbulkan hak kewibawaan (gezagscreten), yakni hak untuk memerintah. Para pemilik tanah (leenheer) mempunyai hak milik (eigendom) atas tanah kemudian dipinjamkan pada para penyewa tanah (leenmannen).
Oleh karenanya leenmannen ini pun lalu mempunyai hak untuk memerintah yang disandarkan kepada hak milik atas tanah. Lambat laun pengertian hak milik lenyap sehingga tinggal kekuasaan raja saja.
Lembaga-lembaga patrimonial pada abad menengah di Eropa, dapat dijumpai di Indonesia pada tanah-tanah partikelir terdahulu, seperti di daerah Ciasem dan Cimanuk. Tuan tanah di Indonesia juga memiliki hak untuk memerintah yang berupa pengerahan tenaga rakyat, memungut pajak dan mengangkat kepala desa.
3.    Yang disebut teori perjanjian
Disebuut teori perjanjian dalam mencari penghalalan bagi kekuasaan negara, teori ini berdasarkan faham yang mengatakan bahwa negara itu terbentuk dengan diadakannya perjanjian antara semua individu.
Prof M.R. Krannenburg menyebutkan bahwa Teori Hukum Alam, karena teori ini berpangkal pada anggapan, bahwa pada mulanya manusia itu hidup dalam status naturalis dan baru terbentuknya negara maka status itu berubah menjadi status civilis.
Menurut teori perjanjian, kekuasaan negara dianggap halal karena berdasarkan asas “Pacta sunt servanda” yang berarti bahwa “Perjanjian itu mengikat”. Dengan demikian sandaran ini tidak berlaku lagi hukum adat di Indonesia, oleh karena untuk mengadakan suatu perjanjian diperlukan konsensus (kata sepakat) ditambah dengan konsentum (alat pengukuh janji yang berupa panjar uang atau barang).
Teori yang ketiga ini disebut dengan teori hukum, karena ajaran ini bermaksud memberikan sandaran hukum bagi kekuasaa negara agar dengan demikian power dapat dipandang sebagai hasil dari hukum. Oleh karenanya teori patriarchaal disandarkan pada Hukum Keluarga (Hukum Perdata Kitab II), teori patrimonial disandarkan pada Hukum Benda (Hukum Perdata Kitab II). Sedangkan teori perjanjian merupakan bagian dari Hukum Perikatan (Hukum Perdata Kitab III).

4. Pemirikiran Ibnu khaldun tentang solidaritas
Organisasi kemasyarakatan merupakan suatu keharusan bagi hidup manusia. Manusia hidup perlu makan dan untuk aman dia harus bisa membela diri dari makhluk hidup lainnya. Maka kedua faktor tersebutlah mengapa organisasi kemasyarakatan merupakan suatu keharusan bagi hidup manusia.

5. Pemikiran Aboer (Catatan HIlang)


CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 






0 comments:

Post a Comment