WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Pertama dan Kedua Materi Hukum Hubungan Intrnasional (Dr. Sefriani, S.H., M.Hum.) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum

*Hubungan internasional;
-hubungan antara anggota masyarakat internasional yg lintas batas negara
-hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mecapai kepentingan nasional negara tersebut

*Uu nomor 37 yahun 1999 tentang hubungan luar negeri 
-hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yg menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah ditingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaha swadaya masyarakat, atau warga negara indonesia

Perbedaan internasional dan luar negeri:
- hubungan luar negeri bukan selalu internasional, internasional meliputi hal yang lebih luas melibatkan berbagai negara. 

Hubungan internasional, kerjasama dengan yang lain mutlak diperlukan oleh negara:
-saling ketergantungan
-kekhawatiran akan ancaman dari pihak lain kekhawatiran akan kelangsungan hidup bangsa
-keinginan mewujudkan tata tertib dunia damai sejahtera

*perkembangan hubungan internasional:
-aktor
-kajian

*pola interaksi dalam hubungan internasional:
-kerjasama 
-persaingan
-pertentangan
-> bagaimana mempertahankan, memelihara dna memajukan kerjasama, mencegah konflik serta meramu kompetisi dan konflik menjadi suatu kerjasama yang adil dan menguntungkan bagi kepentingan nasional seluruh pelakunya

@Pemicu konflik
-pertumbuhan jumlah penduduk yang selalu lebih besar dibanding pertambahan produksi majanan,akibatkan kelangkaan sumber daya alam,ketersediaan air, kemiskinan, pengangguran
-ketidakpercataan, rasa pernusuhan san egosentrisme para entitas
-pecemaran lingkungan hidup, pengembangan dan penggunaan senjata pemusnah masal, dampak industrialusasi dan globalisasi, juga liberalisasi perdagangan dunia

@wujud konflik
-perang
-tindakan setara perang ataupun perang asimetris, seperti terorisme, perang inkonvensional atau perang gerilya, perang informasi "cyber attack" atau cyber warfare
- krisis hubungan diplomatik, protes, penolakan, pemboikotan, tuntyfan (klaim), peringatan (warning), ancaman, juga pembalasan

Soal:

@hubungan antara hukum internasional dengan hubungan internasional?
@pentingnya hukum internasional

@prinsip utama pelaksanaan hubungan internasional:
-prinsip non intervensi:
Ikut campur urusan dalam negeri negara lain secara diktator (lauterpacht)
*intervensi langsung
-> use of force: 
#ps 2 (4) piagam pbb
#Ps 2 (7) Piagam pbb
#Deklarasi MH 2625 (XXV)

*intervensi tdk langsung
-> Pedektean pihak asing terhadap policy dalam negara suatu negara
@Intervensi tidak langsung tidak melanggar hukum internasional karena:
#tidak dapat dilihat secara kasat mata
#ada unsur "sukarela"

@Intervensi yang Dibolehkan 
#Internasional kolektif bab vii piagam
#Untuk melundungi wn di ln
#Atas permintaan negara yang diintervensi

*intervensi intern(mencampuri urusan dalam negeri)
*intervensi extern(mencampuri urusan luar negeri)
*intervensi punitive(penghukuman)
-prinsip persamaan kedaulatan

-prinsip bertetangga baik
-prinsip resiprositas

Calisthenic vs Gym manakah yang lebih bagus? By. Babibank


okee ini kajian mengenai Calisthenic dan Gym konvensional:

@Jenis latihan
-Calisthenic: Latihan yang memiliki ciri khas penggunakan bar/tiang dan biasanya outdoor
-Gym Konvensional: Latihan yang memiliki jenis latihan yang kebanyakan menggunakan media alat baik mesin, dumbell maupun barbell dan biasanya selalu indoor

@Siapa yang cocok?
-Calisthenic: cocok untuk orang sudah berada di level menengah, karena untuk melakukan jenis latihan calisthenic bisa dibilang berat contoh untuk melakukan pull up relatif sulit untuk pemula karena beban tubuhnya tidak proporsional dengan kekuatan ototnya
-Gym: cocok untuk segala level karena beban yang bisa dimodifikasi, contoh untuk bisa pull up kita bisa melatih dengan menggunakan mesin pull down yang mana bisa di sesuaikan dengan kemampuan tubuh sehingga seiring berjalannya waktu, skill pull up pun dapat dikuasai dengan bertahap berbeda dengan calisthenic yg mengharuskan fase awal tubuh dipaksa mengangkat berat tubuh yg relatif sangat berat bagi pemula

@Efektifitas:
-Calisthenic: Progress yang bisa dibilang lebih cepat untuk fase awal karena jenis latihan yang berat membuat tubuh dipaksa untuk bekerja lebih keras sehingga konsep "pemaksaan" yg di anut calisthenic ini membuat pertumbuhan otot yg optimal 
-Gym: Progress yang stabil mulai awal hingga akhir tetapi tidak secepat calisthenic difase awalnya, karena di gym kita ada kecenderungan "malas" menambah beban karena berbagai alasan sehingga ini yang memperlambat progress berbeda dengan calisthenic yg menggunakan beban tubuh sebagai beban utama yg relatif berat.

@Permasalahan:
-Calisthenic: Ketika kita sudah merasa beban tubuh sudah biasa maka tubuh akan merespon latihan secara biasa, karena untuk calisthenic terbentur beban yang fix tidak bisa dimodifikasi dan variasi yg tidak sebanyak gym sehingga progress akan melambat di fase akhir, dan calisthenic kadang terkendala sulitnya mencari bar yg ideal serta teknik latihan yg relatif sulit
-Gym: Variasi alat yg banyak membuat kita bingung dan tidak konsisten dengan program yang kita buat dan membuat kita tidak fokus pada suatu alat karena saking banyaknya variasi, kadang latihan digym rawan mengalami kejenuhan karena indoor

@Kelebihan:
-Calisthenic: Progress yang relatif lebih cepat karena menggunakan beban yg berat serta outdoor sehingga meminimalisir kejenuhan, latihan inovatif karena memiliki teknik yg menarik untuk dipelajari, biasanya gratis
-Gym: Progress stabil dan progress ini tergantung si pelaksana karena ini berkaitan dengan beban yg bisa dimodifikasi mau berat/ringan itu kita yg memutuskan, waktu fleksibel, Fasiltas lebih mudah dicari dan tidak terganggu cuaca, latihan mudah dikuasai karena teknik latihan yg lebih sederhana

Ini kembali kepada keperluan pilih yang mana aja bagus punya plus minus masing2 wkwk #babibankproject

CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: riksasmp1
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa




Pertemuan Kedua Hukum Acara Perdata (Kuntoro Basuki (S.H., M.Hum.) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum.

Yurisprudensi:
-putusan hakim
-kumpulan putusan hakim secara sistematis diberi anotasi
-sebagai ilmu pengetahuan/doktrin yg timbul dari putusan putusan hakim

Yurisprudensi tetap
Fungai kehakiman: pasal 24 uu 48/2009

Tugas pokok (pengadilan):
-terima, periksa,adili

Baik perkara yang mengandung sengketa atau tidak tentang hak milik/hutang-hutang /hak yang timbul bersamanya hak-hak keperdataan lainnya

@asas-asas kehaikaman

-peradilan dilakukan "demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa"
Fungsinya memberi titel eksekutorial

-asas peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang
Artinya hanya boleh dilakukan oleh badan kehakiman yang dilegitimasi uu (bukan PP, dll)

-asas sederhana,cepat, dan biaya ringan
*Sederhana: pemeriksaan efisien dan efektif
*Biaya ringan: biaya perkara dapat terjangkau oleh masyarakat
*Cepat: menunjuk jalannya pengadilan mulai terdaftar samapi dilaksanakan

-asas kemandirian peradilan
*Artinya peradilan yang bebas dari campur tangan dan turun tangan diluar pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman
*bukan kebebasan mutlak, dibatasi oleh pancasila, uu, kepentingan para pihak, ketertiban umum
*ada faktor yang mempengaruhi:
A. Faktor politik
B. Ekonomi
C. Sistem pemerintahan
D. Pers

-Pengadilan mengadali menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang

-hakim wajib menggali mengikuti dam memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilam yang hidup dimasyarakat

Kalau tidak jela-Metode interprestasi:
Kalau tidak lengkap-argumentasi: 
*argumentum analogian
*argumentum a contrario
*penghalusan hukum
-kontruksi hukum



-hakim harus memiliki intergritas dan berkepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesiomal, dan berpengalaman dibidang hukum

-pengadilan dilarang menolak memeriksa, menolak memeriksa, mengadili, memutuskan perkara yang diajukan dengam dalih hukum tidak ada atau kurang jelas

-asas hakim majelis yang sekurang-kurang mya terdiri dari 3 orang

-putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yanv bersifat rahasia

-asas obyektifitas
Yaitu adanya hak ingkar (recusatie) untuk mengajukan keberatan pada hakim yang diadili perkaranya
Yaitu ada kewajiban hakim untuk mengundurkan diri "excusatie"

#memerintahkan kepada panitera untuk menuliskan di berita acara bahwa sidang terbuka untuk umum

Pertemuan Pertama Hukum Acara Perdata (Kuntoro Basuki (S.H., M.Hum.) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum

@Pengertian:
-Hk. Acara perdata adalah peraturan hukun yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hk. Perdata materiil
-atau: bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, hakim memeriksa, mengadili, memutus/menyelesaikan perkara dan bagaimana pelaksanaan putusan dsb.
-tuntutan hak: tindakan yg bertujuan memperoleh perlindungan hukum yg diberikan pengadilan untuk mencegah eigenrichting (main hakim sendiri)
-eigenrichting: melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yg bersifar sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yg berkepentingan sehingga menimbulkan kerugian
-Pendapat eigenrichting
*van boneval faure: sama sekali tidak dibenarkan karena hk. Acara mengatur upaya untuk memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dibenarkan
*cleveringa: dibolehkan tetapi yang melakukan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum
*rutten: pada asasnya tidak dibenarkan apabila peraturan yang ada tidak cukup memberikan perlindungan maka secara diam-diam dibenarkan
-Peradilan segala sesuatu mengenai perkara pengadilan atau lembaga hukum bertugas memperbaiki adil (tdk memihak)
-atau pelaksanaan hukum dalam hak kongkrit adanya tuntutanhak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yg berdiri sendiri dan diadakan oleh negara

@Perkara perdata
-Gugatan (contentieus jurisdictie) perkara contradictoir( ada 2 pihak)(ada sengketa)
#Macam putusan gugatan menurut sifatnya:
*Condemnatoir( menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi tertentu) (bisa di eksekusi)
*Constitutief (menghapuskan keadaan hukum yang ada sekaligus menciptakan keadaan hukum baru)
Sebutannya putusan
- permohonan (voluntaire jurisdictie) perkara declaratoir (1 pihak) (tanpa sengketa)
#Macam putusan menurut sifatnya:
*Declaratoir
Sebutannya penetapan

@pendahuluan:
-masukan gugatan,bayar voorschot, didaftar
-pecabutan gugatan,permohonan sita jaminan
-panggilan kepada parak pihak

@penentuan(persidangan)
-mediasi, jawab -menjawab
--intervensi,vrijwaring, putusan damai, gugur
-pembuktian, kesimpulan akhir

@pelaksanaan:
-permohonan eksekusi
-tergugat dipanggil untuk ditegur
-sita eksekusi,pelelabgan,penyerahan hasil

@Sumber hukum acara perdata
  • 1. Uu no. 1 drt. Tahun 1951
  • 2. Het herziene indonesich reglement (HIR) Untuk jawa dan madura
  • 3. Rechtsreglement buitengewesten (R. Bg) untuk luar jawa dan madura
  • 4. Reglement op de Burgerlijke rechtsvoordering (Rv)
  • 5. Reglement op de Rechterlijke organisatie in het beleid der justitie in Indonesie (RO)
  • 6. UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman
  • 7. Uu 7/1989 jo 3/2006