Yurisprudensi: -putusan hakim -kumpulan putusan hakim secara sistematis diberi anotasi -sebagai ilmu pengetahuan/doktrin yg timbul dari putusan putusan hakim
Yurisprudensi tetap Fungai kehakiman: pasal 24 uu 48/2009
Tugas pokok (pengadilan): -terima, periksa,adili
Baik perkara yang mengandung sengketa atau tidak tentang hak milik/hutang-hutang /hak yang timbul bersamanya hak-hak keperdataan lainnya
@asas-asas kehaikaman
-peradilan dilakukan "demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa" Fungsinya memberi titel eksekutorial
-asas peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang Artinya hanya boleh dilakukan oleh badan kehakiman yang dilegitimasi uu (bukan PP, dll)
-asas sederhana,cepat, dan biaya ringan *Sederhana: pemeriksaan efisien dan efektif *Biaya ringan: biaya perkara dapat terjangkau oleh masyarakat *Cepat: menunjuk jalannya pengadilan mulai terdaftar samapi dilaksanakan
-asas kemandirian peradilan *Artinya peradilan yang bebas dari campur tangan dan turun tangan diluar pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman *bukan kebebasan mutlak, dibatasi oleh pancasila, uu, kepentingan para pihak, ketertiban umum *ada faktor yang mempengaruhi: A. Faktor politik B. Ekonomi C. Sistem pemerintahan D. Pers
-Pengadilan mengadali menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang
-hakim wajib menggali mengikuti dam memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilam yang hidup dimasyarakat
Kalau tidak jela-Metode interprestasi: Kalau tidak lengkap-argumentasi: *argumentum analogian *argumentum a contrario *penghalusan hukum -kontruksi hukum
-hakim harus memiliki intergritas dan berkepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesiomal, dan berpengalaman dibidang hukum
-pengadilan dilarang menolak memeriksa, menolak memeriksa, mengadili, memutuskan perkara yang diajukan dengam dalih hukum tidak ada atau kurang jelas
-asas hakim majelis yang sekurang-kurang mya terdiri dari 3 orang
-putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yanv bersifat rahasia
-asas obyektifitas Yaitu adanya hak ingkar (recusatie) untuk mengajukan keberatan pada hakim yang diadili perkaranya Yaitu ada kewajiban hakim untuk mengundurkan diri "excusatie"
#memerintahkan kepada panitera untuk menuliskan di berita acara bahwa sidang terbuka untuk umum
0 comments:
Post a Comment