WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Kedua Hukum Acara Perdata (Kuntoro Basuki (S.H., M.Hum.) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum.

Yurisprudensi:
-putusan hakim
-kumpulan putusan hakim secara sistematis diberi anotasi
-sebagai ilmu pengetahuan/doktrin yg timbul dari putusan putusan hakim

Yurisprudensi tetap
Fungai kehakiman: pasal 24 uu 48/2009

Tugas pokok (pengadilan):
-terima, periksa,adili

Baik perkara yang mengandung sengketa atau tidak tentang hak milik/hutang-hutang /hak yang timbul bersamanya hak-hak keperdataan lainnya

@asas-asas kehaikaman

-peradilan dilakukan "demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa"
Fungsinya memberi titel eksekutorial

-asas peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang
Artinya hanya boleh dilakukan oleh badan kehakiman yang dilegitimasi uu (bukan PP, dll)

-asas sederhana,cepat, dan biaya ringan
*Sederhana: pemeriksaan efisien dan efektif
*Biaya ringan: biaya perkara dapat terjangkau oleh masyarakat
*Cepat: menunjuk jalannya pengadilan mulai terdaftar samapi dilaksanakan

-asas kemandirian peradilan
*Artinya peradilan yang bebas dari campur tangan dan turun tangan diluar pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman
*bukan kebebasan mutlak, dibatasi oleh pancasila, uu, kepentingan para pihak, ketertiban umum
*ada faktor yang mempengaruhi:
A. Faktor politik
B. Ekonomi
C. Sistem pemerintahan
D. Pers

-Pengadilan mengadali menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang

-hakim wajib menggali mengikuti dam memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilam yang hidup dimasyarakat

Kalau tidak jela-Metode interprestasi:
Kalau tidak lengkap-argumentasi: 
*argumentum analogian
*argumentum a contrario
*penghalusan hukum
-kontruksi hukum



-hakim harus memiliki intergritas dan berkepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesiomal, dan berpengalaman dibidang hukum

-pengadilan dilarang menolak memeriksa, menolak memeriksa, mengadili, memutuskan perkara yang diajukan dengam dalih hukum tidak ada atau kurang jelas

-asas hakim majelis yang sekurang-kurang mya terdiri dari 3 orang

-putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yanv bersifat rahasia

-asas obyektifitas
Yaitu adanya hak ingkar (recusatie) untuk mengajukan keberatan pada hakim yang diadili perkaranya
Yaitu ada kewajiban hakim untuk mengundurkan diri "excusatie"

#memerintahkan kepada panitera untuk menuliskan di berita acara bahwa sidang terbuka untuk umum

0 comments:

Post a Comment