WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Pertama dan Kedua Materi Hukum Hubungan Intrnasional (Dr. Sefriani, S.H., M.Hum.) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum

*Hubungan internasional;
-hubungan antara anggota masyarakat internasional yg lintas batas negara
-hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mecapai kepentingan nasional negara tersebut

*Uu nomor 37 yahun 1999 tentang hubungan luar negeri 
-hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yg menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah ditingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaha swadaya masyarakat, atau warga negara indonesia

Perbedaan internasional dan luar negeri:
- hubungan luar negeri bukan selalu internasional, internasional meliputi hal yang lebih luas melibatkan berbagai negara. 

Hubungan internasional, kerjasama dengan yang lain mutlak diperlukan oleh negara:
-saling ketergantungan
-kekhawatiran akan ancaman dari pihak lain kekhawatiran akan kelangsungan hidup bangsa
-keinginan mewujudkan tata tertib dunia damai sejahtera

*perkembangan hubungan internasional:
-aktor
-kajian

*pola interaksi dalam hubungan internasional:
-kerjasama 
-persaingan
-pertentangan
-> bagaimana mempertahankan, memelihara dna memajukan kerjasama, mencegah konflik serta meramu kompetisi dan konflik menjadi suatu kerjasama yang adil dan menguntungkan bagi kepentingan nasional seluruh pelakunya

@Pemicu konflik
-pertumbuhan jumlah penduduk yang selalu lebih besar dibanding pertambahan produksi majanan,akibatkan kelangkaan sumber daya alam,ketersediaan air, kemiskinan, pengangguran
-ketidakpercataan, rasa pernusuhan san egosentrisme para entitas
-pecemaran lingkungan hidup, pengembangan dan penggunaan senjata pemusnah masal, dampak industrialusasi dan globalisasi, juga liberalisasi perdagangan dunia

@wujud konflik
-perang
-tindakan setara perang ataupun perang asimetris, seperti terorisme, perang inkonvensional atau perang gerilya, perang informasi "cyber attack" atau cyber warfare
- krisis hubungan diplomatik, protes, penolakan, pemboikotan, tuntyfan (klaim), peringatan (warning), ancaman, juga pembalasan

Soal:

@hubungan antara hukum internasional dengan hubungan internasional?
@pentingnya hukum internasional

@prinsip utama pelaksanaan hubungan internasional:
-prinsip non intervensi:
Ikut campur urusan dalam negeri negara lain secara diktator (lauterpacht)
*intervensi langsung
-> use of force: 
#ps 2 (4) piagam pbb
#Ps 2 (7) Piagam pbb
#Deklarasi MH 2625 (XXV)

*intervensi tdk langsung
-> Pedektean pihak asing terhadap policy dalam negara suatu negara
@Intervensi tidak langsung tidak melanggar hukum internasional karena:
#tidak dapat dilihat secara kasat mata
#ada unsur "sukarela"

@Intervensi yang Dibolehkan 
#Internasional kolektif bab vii piagam
#Untuk melundungi wn di ln
#Atas permintaan negara yang diintervensi

*intervensi intern(mencampuri urusan dalam negeri)
*intervensi extern(mencampuri urusan luar negeri)
*intervensi punitive(penghukuman)
-prinsip persamaan kedaulatan

-prinsip bertetangga baik
-prinsip resiprositas

0 comments:

Post a Comment