WHAT'S NEW?
Loading...

Pengertian Analisis SWOT


 PPengertian Analisis SWOT
SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunities (peluang), Threats (tantangan). Analisa SWOT adalah alat yang digunakan untuk mengidentifikasi isu-isu internal dan eksternal yang mempengaruhi kemampuan kita dalam memasarkan event kita. Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran).
Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
1.      S  =   Strength, adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini.
2.      W =  Weakness,.adalah situasi atau kondisi yang  merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini.
3.      O  =    Opportunity, adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang  di luar                           organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi  organisasi di masa depan.
4.      T  =  Threat, adalah situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi organisasi di masa depan.
            Dalam dunia pendidikan analisis ini digunakan untuk mengevaluasi fungsi pengembangan kurikulum, fungsi perencanaan dan evaluasi, fungsi ketenagaan, fungsi keuangan, fungsi proses belajar mengajar, fungsi pelayanan kesiswaan, fungsi pengembangan iklim akademik, fungsi hubungan sekolah dengan masyarakat dan sebagainya dilibatkan. Maka untuk mencapai tingkat kesiapan setiap fungsi dan faktor-faktornya dilakukanlah analisis SWOT (Depdiknas, 2002).
            Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Berhubung tingkat kesiapan fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan masing-masing faktor yang terlibat pada setiap fungsi, maka analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan faktor dalam setiap fungsi, baik faktor internal maupun eksternal (Depdiknas, 2002).

CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

Tugas B.Inggris Video


CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

https://welcome.nolspot.com/cgi-bin/hotspotlogin.php?res=logoff&uamip=192.168.182.1&uamport=3990&challenge=2cd596b64f19fb058ac6967b7db87a83&called=10-FE-ED-47-EA-FC&mac=4C-3C-16-1B-50-39&ip=192.168.182.23&nasid=nas01&sessionid=54bdfd8500000003&userurl=http%3a%2f%2fwww.google.com%2f&md=440A100221C7DB8B220EBEA1FDD90D6A

Ilneg yang kurang

pemerintahan Parlementer:
#Presiden hanya sebagai kep.negara.
(tidak bertanggung jwb atas segala kebijakan yg diambil kabinet)
#Kepala negara tak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
#Badan legislatif (parlemen) adalah satu2nya badan yg anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui PU.
#Parlemen punya kekuasaan besar sbg badan perwakilan & legislatif.
#Eksekutif bertanggung jwb kpd legislatif. 
1.Sistem Pemerintahan Parlementer :
#Adalah sistem pemerintahan yang mana parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan.
#Parlemen memiliki wewenang untuk mengangkat perdana menteri.
#Dapat menjatuhkan pemerintahan.
#Presiden hanya sebagai simbol kepala negara saja.
#Berwenang dalam jalannya pemerintahan. 
(Negara yg mengikuti sistem ini: Prancis,kerajaan Inggris,negara2 commonwealth: Kanada,Australia,India,dll....) ILMU NEGARA Pengertian Sistem : Pengertian Pemerintahan : SISTEM PEMERINTAHAN #Sekelompok bagian-bagian yang bekerjasama untuk melakukan suatu maksud.
#Kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengait satu sama lain. Rusaknya salahsatu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri. #Perintah : Suatu perkataan yang bermaksud untuk menyuruh melakukan sesuatu.
#Pemerintah : Kekuasaan yang memerintah suatu wilayah,daerah/negara.
#Pemerintahan : Perbuatan/cara/hal urusan dalam memerintah. Sistem Pemerintahan :
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hub antar seluruh iorgan negara,termasuk hub antara pemerintah pusat dan bagian yang terdapat dalam negara di tingkat lokal.. Macam-macam sistem pemerintahan 1.Sistem pemerintahan Parlementer.
2.Sistem pemerintahan Presidensial.
3.Sistem pemerintahan Referendum.
4.Sistem parlemen 1 kamar & 2 kamar. #Dlm sistem 2 partai,yg ditunjuk sbg pembentuk kabinet & sekaligus sbg perdana menteri adalah partai politik yg memenangkan pemilu,sedang yg kalah berlaku sbg pihak oposisi.
#Dlm sistem banyak partai,formatur kabinet harus membentuk kabinet scr koalisi,krn kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dr parlemen. 2.Sistem Pemerintahan Presidensial :
#Disebut juga dengan sistem kongresional.
#Merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.Dalam sistem ini presiden memiliki posisi yg relatif kuat & tidak dapat dijatuhkan.Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial : 
#Penyelenggara negara ditangan presiden.
#Presiden sbg kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
#Presiden tak dipilih oleh parlemen tp langsung oleh rakyat.
#Kabinet/dewan menteri dibentuk oleh presiden.
#Kabinet bertanggung jwb pada presiden & tdk bertanggung jwb pada parlemen,
#Presiden tdk bertanggung jwp trhdp parlemen.
#Presiden tak dpt membubarkan parlemen.
#Presiden tak berada dibawah pengawasan parlemen langsung.
#Tdk ada keanggotaan yg tumpang tindih antara eksekutif & 
legislatif. 3.Sistem Pemerintahan Referendum : 
#Berasal dari kata ''refer'' yg berarti "mengembalikan",sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintah berdasar pada pengawasan langsung oleh rakyat.
#Sebagai Variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial,di negara Swiss dimana tugas pembuat UU berada dibawah pengawasan rakyat yg memiliki hak pilih,pengawasan itu dilakukan dlm bentuk referendum yg terdiri dr referendum obligasi,fakultatif & konsultatif.
#pertentangan yg terjadi antara eksekutif & legislatif jarang terjadi.

Jawaban Agama Islam UAS 2013/2014

1.
a.
b. wujud Allah sebagai Wajibul Wujud (wujud yang pasti). Artinya, Allah swt. itu maujud, dan wujud-Nya merupakan hal yangdharuri (pasti) tanpa memerlukan sesuatu lain yang mewujudkan-Nya.
c.  "Ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), "Bukankah Aku ini Tuhan kalian?" Mereka menjawab, "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami melakukan yang demikian itu) agar pada Hari Kiamat kalian tidak mengatakan, "Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)." (QS al-A'raf [7]: 172).
 Makna fitrah yang tepat adalah seperti yang disampaikan oleh Ibn Abd al-Bar dan Ibn ‘Athiyah, yaitu karakter ciptaan dan kesiapan yang ada pada diri anak ketika dilahirkan, yang menyediakan atau menyiapkannya untuk mengidentifikasi ciptaan-ciptaan Allah dan menjadikannya dalil pengakuan terhadap Rabb-nya, mengetahui syariatnya, dan mengimani-Nya. 

2.
 a.    Dapat meningkatkan keyakinan anda bahwa rezeki pada hakikatnya sudah diatur dan ditentukan oleh Allah Swt, sehingga anda dapat menerima dengan ikhlas setiap rezeki dan dapat mensyukurinya dengan cara menggunakannya untuk hal-hal yang diridhai oleh Allah Swt.
b.    Mendorong orang beriman untuk meningkatkan iman dan keyakinannya kepada Allah Swt.
c.    Untuk mengingatkan bahwa semua sikap dan perbuatan yang anda lakukan selalu dilihat dan dicatat oleh malaikat Raqib dan Atid.
d.    Untuk mengetahui dan membuktikan keagungan, kekuatan, dan kekuasaan Allah Swt.
e.    Untuk mengajarkan manusia supaya bersifat sabar dalam menaati Allah Swt.
f.    Untuk meningkatkan ketakwaan manusia dengan mempersiapkan bekal untuk hidup di akhirat. Anda dapat melakukan hal itu misalnya dengan mengingat tugas malaikat Izrail yang sewaktu-waktu dapat mencabut nyawa kita, dengan mengingat tugas malaikat Munkar dan Nakir untuk menanyai setiap amal perbuatan manusia ketika di dunia.

3. Adapun tugas-tugas rasul adalah sebagai berikut.
  • Rasul membimbing umatnya menuju jalan yang benar agar mendapat kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
  • Semua rasul menyampaikan ajaran tauhid, yakni mengesakan Allah SWT. Adapun peraturan agama (syariat) yang dibawa mereka berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi umatnya saat itu.
  • Kehadiran rasul untuk membawa kebenaran, kabar gembira, dan memberi peringatan kepada umatnya agar mereka menjadi umat yang beriman kepada Allah SWT. Dengan demikian, mereka akan hidup bahagia, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
*

Mukjizat merupakan sesuatu yang luar biasa sehingga manusia tidak mampu mendatangkan hal yang serupa

*

Karamah berasal dari bahasa arab ÙƒØ±Ù… berarti kemuliaan, keluhuran, dan anugerah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengistilahkan karomah dengan keramat diartikan suci dan dapat mengadakan sesuatu diluar kemampuan manusia biasa karena ketaqwaanya kepada Tuhan.

*

Ma’unah berarti pertolongan. Ma’unah adalah pertolongan yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang mukmin untuk mengatasi kesulitan yang menurut akal sehat melebihi kemampuannya.

* wahyu adalah qalam atau pengetahuan dari Allah, yang diturunkan kepada seluruh makhluk-Nya dengan perantara malaikat ataupun secara langsung.
*
Sementara ilham adalah suatu perasaan halus yang diyakini oleh jiwa dan terdoronglah keinginan untuk mematuhi kehendak ilham itu tanpa merasakan dari arah mana datangnya.

CONTACT:



ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 


Ilmu Negara Pertemuan Keenam Ilmu Negara (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)





@Teori Fungsi negara
@Fungsi Negara:
@Menurut John Locke:  Kekuasaan dalam negara dibagi dalam Legislatif, Eksekutif, Federatif
*Legislatif: Membentuk UU
*Eksekutif: Menjalankan UU
*Federatif: Menjalankan Politik Luar Negri
@Menurut Montesquieu: Kekuasaannya dipisah-pisahkan (Trias Politica)
*Legislatif: Membuat UU
*Eksekutif: Menjalankan UU
*Yudikatif: Menegakan peradilan
*Kekuasaannya dalam negara dipisahkan dalam 3 poros kekuasaan
*Dasar Pemikirannya :
1. Apabila 2 atau lebih fungsi negara berada pada 1 tangan pemegang kekuasaan, maka akan memuat peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan: Oleh karena itu kekausaan dalam negara harus dipisah-pisahkan
2. Apabila pemisahan dilakukan secara absolut/mutlak maka akan menimbulkan juga peluang bagi penyalahgunaan wewenang, oleh karena itu perlu check and balance
@Menurut Van Vollen Hoven : Catur Raja
*Regelling: Organ yang membuat aturan
*Bestuur: Organ yang menjalankan aturan
*Rechtsraak: Orang yang menjalankan peradilan
*Politie: Orang yang menjalankan ketertiban
@Menurut Grand Now:
*Policy Making: Organ yang bertugas membuat kebijakan sebagai acuan dalam berjalannya negara
*Policy Executing: Organ yang bertugas melaksanakan yang telah dibuat oleh policy making
*Dasar pemikiran: Agar penyelenggaraan pemerintah tidak selalu berubah setiap terjadinya pergantian pemerintahan
@Segitiga
*Demokrasi: Pemerintah yang dari oleh dan untuk rakyat
*Parpol: Sekelompok orang yang mempunyai persamaan ideology untuk diperjuangkan dalam penyelenggaraan pemerintah
*Pemilu: Proses yang merupakan gerbang demokrasi untuk menentukan siapa yang memerintah dan untuk menjadi pemimpin pemerintahan harus mengikuti kompetisi yang dinamakan pemilu
@Teori Lembaga Peradilan:
Ada 2 model dalam
*Ada negara yang mengharuskan pada 1 pintu gerbang peradilan (Supreme Court) (MA)
*Justice of person: Sengketa yang muncul karena konflik perorangan
*Justice Of Rules: Sengketa yang muncul karena adanya konflik peraturan dan itu disebabkan peningkatkan peraturan perundang-undangan
*Ada negara yang melakukan dua pintu gerbang perdilan ditingkat kasasi:
MA: Justice of persons
MK: Justice of rules



CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

Pertemuan Keenam Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)



@Pengisian kekosongan hukum
*Kekosongan Hukum atau ketiadaan Hukum
*Pandangan tugas hakim dalam mengisi kekosongan hukum
1. Aliran legisme atau positivism (Tertutup/otonom)
2. Aliran Terbuka (Heteronom)
*Hakim tidak ditugaskan mengisi kekosongan
*Hanya untuk menegakkan hukum
*Kalaupun mengisi harus ada batasan-batasannya
*Hakim dapat mengisi kekosongan
@Metode pengisian kekosongan hukum
*Konstruksi Hukum: Menemukan asas-asas hukum secara induksi, menemukan pengertian-pengertian umum yang sama melalui reduksi kemudian secara deduksi menarik kesimpulan baru
@Metode Konstruksi Hukum
1.  Metode Konstruksi Analogi yaitu merupakan metode penemuan hukum dengan cara memasukan suatu perkara ke dalam lingkup pengaturan suatu peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.
 2.. Metode Konstruksi argumentum a contrario yaitu merupakan metode konstruksi yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam wilayah pasal tersebut.
3. Metode Konstruksi Penghalusan hukum yaitu merupakan metode yang mengeluarkan masalah yang dihadapinya sebagai perkara dari lingkup perundang-undangan yang bersangkutan.
@Tiga Syarat melakukan konstruksi hukum
1.      Mencakup seluruh bidang hukum positif
2.      Tidak boleh ada pertentangan logis di dalamnya
3.      Harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai suatu hal dan tidak memaksakannya
@Kesadaran dan kepatuhan hukum
*Hukum ditaati oleh masyarakat:
1. Benar-benar dirasakan sebagai peraturan yang adil
2. Demi ketertibandan kamanan dalam masyarat
3. Sanksi dalam hukum benar-benar diterapkan dalam masyarakat
@Kesadaran Hukum
*Konsepsi yang abstrak dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya
@Indikasi Kesadaran Hukum (B. Kutsthinky)
1.      Law Awareness: Orang itu tau tentang hukum
2.      Law Acquaintance: Orang itu memahami lebih jauh tentang hukum
3.      Law Attitude: Ditunjukkan dengan sikap menerima danmeyakini aturan hukum itu benar
4.      Law Behavior: DIbuktikan dengan melaksanakan aturan hukum dan tidak di langgar

@Kepatuhan Hukum

*Intro: Hukum atau baik (Didoktrin) Maka orang di doktrin untuk patuh
*Habituation (Kebiasaan) : Kebiasaan yang dicontoh dari yang lain atau orang tua
*Utility: Pemberi manfaat
*Group Identification: Menampakan diri sebagai orang yang sadar hukum
@Tingkat Kepatuhan (B. Kutschinky)
*Compliance: Orang hanya taat saja
*Identification: Orang taat agak tinggi (Mengidentifikasi hukum saja
*Internalization: Tidak ada jarak antara hukum dengan diri
@Kepastian Hukum
*Kepastian hukum selalu disandingkan dengan keadilan
*Kepastian (setara Yuridis): Ada aturan hukum yang mengatur perbuatan tertentu ada dasar hukumnya dasar hukum yang mendasari
*Kepastian bahwa hukum diintepretasi dan ditegakkan sesuai dengan asas-asas dan nilai-nilai hukum yang artinya hukum diinterpretasi sebagai makna dan hakikat hukum itu sendiri
(Piramida Diagram)
1. Nilai
2. Asas-Asas
3. Peraturan Hukum
4. Masyarakat Hukum
*Kepastian hukum atau yang berlaku keatas
*Diinterpretasi sebagai nilai bukan kepentingan
*Hukum berlaku untuk siapa saja termasuk pembuat hukum itu sendiri

@Nilai dasar dari Hukum
1.Keadilan
Suatu sistem hukum didalamnya harus memberikan rasa keadilan masyrakat
2.Kepastian
Suatu sistem harus mengandung peraturan/rumusan-rumusan yang jelas sehingga memberikan kepastian hukum
3.Kemanfaatan
Suatu sistem hukum digunakan sebagai dasar oleh masyarakat dalam persoalan-persoalan masyarakat
@Hubungan HUkum
-Hubungan Hukum Melahirkan
*Hak (Kekuasaan) dan kewajiban
Hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu kewajiban atau keharusan untuk berbuat sesuatu yang bersumber dari hak orang lain
*Wewenang hukum atau hak orang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tentang hukum
*Melahirkan hak di satu pihak dan pihak lain
@Teori tentang hak
*Kepentingan yang terlindungi oleh hukum
*Kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan:
Ketika seseorang telah 17 th secara hk. Administrasi telah dewasa dan telah memiliki kekuasaan

*Kekuasaan yang diatur oleh hukum:
Disebut Ham kehendak dan kekuatan sesuai dengan hukum
*Izin untuk berbuat sesuatu
@Hak dan kewajiban dipergunakan secara proporsional
*Hak yang tidak mengganggu hak orang lain
Menuntut hak dan menjalankan kewajiban
@Perkembangan hak
*Hak itu mutlak (Individualisme)
Dalam negara yang menganut Individualisme hak itu mutlak
*Hak itu memiliki fungsi social:
Dianut oleh Indonesia dengan paham sosialis Pancasila
*Ada dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960
“Hak milik memiliki fungsi social”
*Seseorang yang memiliki hak milik tanah yang berfungsi social
Contoh: Jika tanah kita ingin dipakai untuk jalan maka ia harus melepaskan tanah tersebut
@Hubungan Antara Berbagai Macam Hak
1.      Hak dalam arti sempit:
*Hak yang berada pada subyek hukum yang timbul karena adanya hubungan hukum dan berpasangan dengan kewajiban
*Hak<->Kewajiban
*Kembali ke konsep dasar: dalam hubungan hukum akan melahirkan hak dan kewajiban
*Apa haknya, apa kewajibannya? Tergantung dari bentuk hubungan hukumnya apa kemana hubungan hukum itu banyak macamnya
@Kemerdekaan
*Hak yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum kemerdekaan terdiri dari berbagai kepentingan yang ada pada seseorang untuk melakukan hal-hal yang diingini kewajiban pada orang lain tidak mengganggu hak tersebut
*Kemerdekaan <->Ketiadaan Hak
Contohnya: Jika telah membayar kos maka kita telah memiliki kemerdekaan terhadap kos tersebut
*Hak tidak berkorelasi dengan kewajiban
*Jadi orang lain memiliki kewajiban untuk tidak mengganggu hak kita
*Hak untuk tidak melakukan hak orang lain
*Jika telah melakukan hak, maka tidak ada hak untuk orang lain
3. Kekuasaan
*Hak yang diberikan kepada seseorang untuk mewujudkan kemauannya guna merubah hak-hak, kewajiban, pertanggungjawaban/ hubungan hukum lainnya baik dari dirinya/orang lain
Kekuasaan<-> Pertanggung jawaban
*Adanya OByek: Jadi jika kita telah membeli sesuatu kita memiliki kekuasaan untuk melakukan apapun dengan barang itu da nada pertanggung jawaban
*Hak dalam kekuasaan berkorelasi dengan pertanggung jawaban
4. Kekebalan (imunitas)
*Hak yang berupa kekebalan terhadap kekuasaan hukum orang lain
Kekebalan <-> Ketidak mampuan (Tidak ada kekuasaan)
*Jika hak untuk berpendapat maka tidak ada kekuasaan dari orang lain untuk melanggar hak kita itu
*Tidak mampu terganggu hak orang lain
*Contohnya: Diplomatik dari luar negri tidak dapat di ganggu haknya karena memiliki kekebalan dan tidak tunduk kepada hukum Indonesia jika melakukan pelanggaran maka tunduk pada hukum asal negaranya. Kalau TKI tunduk pada hukum dimana-mana
*Hukum dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban dikenal dengan:
1. Hukum Obyektif
2. Hukum Subjektif
*Hubungan hukum mempunyai dua segi:
1. Kekuasaan (Hak)
2. Kewajiban
*Hubungan Hukum dapat berbentuk dua segi:
1. Bersegi satu: Hanya dimiliki oleh pihak yang memiliki kawasan (Waqaf, Hibah, Wasiat)
2. Bersegi dua: Masing-masing memiliki hak dan kewajiban (Perjanjian)
*Konsep tentang hak:
a.    Belangen theorie, yang menganggap ‘hak’ sebagai kepentingan bagi seseorang yang telah dilindungi oleh hukum.
b.    Wilsmachts theorie, yang menganggap ‘hak’ sebagai suatu kehendak yang telah dilengkapi dengan kekuatan.

*Hak adalah: tidak mutlak dan mempunyai fungsi social



*Penyalahgunaan hak (misbruik van recht)
*Penyalahgunaan hak dalam hukum administrasi
*Penyalahunaan kekuasaan:L Menyalagunakan kekausaan yang diberikan UU/hukum kepadanya yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut
*Berbagai pendapat tentang hak:
Rudolf Von Jhering: Hak itu sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan yang dilindungi oleh hukum yakni sesuatu kepentingan yang terlindungi
@Perbedaan antara kekuasaan dan kekuatan
a.       Kekuatan adalah paksaan dari suatu badan ang lebih tinggi kepada seseorang
b.      Kekuasaan adalah penerimaan masyarakat berdasarkan perasaan sesuatu dengan perasaan hukum seseorang
@Teori Berlakunya Hukum
*Teori Teokrasi (Hukum. Kodrat):
Orang mentaati hukum karena hukum itu kemauan Tuhan (Akal budi illahi) yang dicurahkan dan meresapi seluruh alam semesta. Kemuan Tuhan itu dicurahkan/diresapkan melalui dua cara: melalui makhluk yang tidak berakal budi (hukum alam) dan melalui makhluk yang berakal budi (Hukum moral manusia)
*Menurut Paha mini ada 3 macam hukum:
a. Hukum abadi (Lex aeterna)
b. Hukum kodrat (Lex naturalis)
c. Hukum manusia (Lex humana
@hukum manusia ditaati harus:
*Formal:
A. Kesejahteraan umum
B. Dibuat oleh yang berwenang
C. Equality before the law dalam arti sederhananya bahwa semua orang sama di depan hukum. 
*Material: Hukum manusia harus:
A. Mengungkapkan hukum kodrat  (alam)
B. Membuat kesimpulan logis dari hukum kodrat (alam)
C. Mengatur hal yang tidak diatur oleh hukum kodrat (alam) dan tidak
@Teori “Social Contract” Atau perjanjian sosial
*Dasar hukum adalah akal atau rasio manusia. Hukum merupakan perwujudan kehendak bebas manusia /masyarakat
@Teori “Cultur Historische Recht School”
*Manusia didunia ini terbagi atas beberapa bangsa. Setiap bangsa mempunyai sifat dan semangat yang berbeda-beda (Volkgeist) Yang diwujudkan dalam bahasa, adat, organisasi, dan hukum (Bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan dinamik masyarakatnya
@Teori Kedaulatan Negara: Hukum adalah kehendak negara negara mempunyai kekuatan dan kekuasaan
@Teori Kedaulatan hukum: Karena hukum itu berasal dari masyarakat (Kesadaran hukum masyarakat) maka hukum ditaati masyarakat
@Kodifikasi Hukum
Codex: Kitab UU
Kodifikasi: Suatu langkah pengkitaban hukum/penulisan hukum kedalam suatu kitab UU secara sistematis, bulat dan lengkap oleh badan yang berwenang
COntoh:
KUHP/WVS
KUHS
KUHD
KUHAP
*Kelebihan:
1. Adanya kepastian hukum
2. Adanya kekuatan hukum
3. Adanya penyerdahanaan hukum
4. Membatasi perbuatan sewenang-wenang dari penguasa
@Tujuan: Menjamin adanya kepastian hukum/penyeragaman hukm untuk lebih emmnudahkan masyarakat untuk mengetahui hukum dan mentaati hukum
@Menghindari adanya:
1.     Kesimpangan sikap
2.     Penyelewengan Hukum



CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 




asdasda

http://fileshare1200.depositfiles.com/auth-14212173166dba6faf8dea39b3339213-27.50.16.30-1887975487-144710744-guest/FS120-6/HiTechMonster.rar

Ilmu Negara Pertemuan Keempat dan Kelima Ilmu Negara (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)


@Teori Susunan Negara
1.Susunan Negara Kesatuan
2.Susunan Negara Federal/Serikat
3.Negar-Negara konfederasi

@Susunan Negara Kesatuan
1. Tidak ada negara dalam negara
2. Kedaulatan terletak di Pemerintah Pusat (Maka penyelenggaraan Pemerintah Daerah terdiri dari:
a. Asas Desentralisasi: Urusan diserahkan kepada daerab menjadi otonomi daerah
b. Asas Tegas Pembantuan: Turut serta melibatkan urusan embrional mearah otonomi
c. Asas Dekonsentralisasi: Urusan dilimpahkan tanggungjawab tetap  berada pada pemerintah 
*Kedaulatan tidak terbagi dan tidak terpecah

Urusan yang menjadi tetap urusan pemerintah pusat:
1. Urusan Politik LN
2. Urusana Pertahanan Keamanan
3. Urusan Finansial 
4. Urusan Pendidikan
5. Urusan Agama

*Asas Desentralisasi-Urusan diserahkan-Urusan Otonomi daerah-Daerah Otonom-DPRD
*Otonomi Asimetris: DKI. Jakarta,Nangroe Aceh Darussala, Irian, DI. Yogyakarta

@Susunan Negara Federal/Serikat
1. Ada negara dalam negara
2. Kedudukan terbagi antara Pemerintah Federal dengan Pemerintah negara bagian tertuang dalam konstitusinya

Negara-Negara konfederasi-Kedudukan dimasing-masing negara-Munculnya konfederasi karena dirancang kerjasama:
A. Sosial ekonomi
B. Pertahanan Keamanan
C. Budaya
*Lebih bukan negara akan tetapi lebih ke ajang kerja sama


@Teori bentuk-bentuk pemerintah
*Teori bentuk pemerintahan menurut plato
*Memiliki dasar pemikiran yang terkait pada kecenderungan jiwa manusia
Pemerintah yang ideal:
1.    Aristokrasi: Bentuk pemerintah yang dipimpin oleh para orang cerdik/cendekiawan yang ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyatnya
2.    Timokrasi: Bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh orang-orang yang menginginkan pujian/kemasburan
3.    Oligarki: Suatu bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh sekelompok orang-orang untuk kepentingan orang-orang berharta
4.    Tirani: Suatu Bentuk pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan diri sendiri
5.    Demokrasi: Suatu Bentuk Pemerintahan yang dilakukan oleh orang banyak tetapi orang banyak ini tidak tau seluk beluk pemerintahan karena kurang terdidik dan kurang berpengalaman

@Tahap-Tahap Pemikiran

Paradigma (Cara Pandang)-Pemikiran-pemikiran filsafat-Ide, konsep, gagasan-Konstruksi Teori-Aturan,Hukum, Norma- Pelaksanaannya-Penegakannya

@Dasar pemikiran Aristoteles
*Dasar pemikiran berpangkal pada
1. Kuantitas : Jumlah orang yang memerintah
2. Kualitas: Pengetahuan dengan tujuan memerintah

@Bentuk Pemerintahnya

1.    Orang: Baik: Monariki  Buruk: Tirani
2.    Sekelompok : Baik: Aristokrasi Buruk: Oligarki
3.    Orang banyak: Baik: Poliarki Buruk: Demokrasi

@Teori Bentuk Pemikiran meurut Polybias:
*Dasar pemikiran berdasarkan perputaran (Siklus) Bentuk perintah
@Teori-teori bentuk-bentuk pemrintahan
Dari abad pertengahan:
1.    Republik: Didasarkan pada asas persamaan
2.    Monarkhi: Didasarkan pada asas keturunan
3.    Otoriter: Didasarkan pada otoritas penguasa untuk menentukan siapa yang akan menjadi putra mahkota
4.     

CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa