WHAT'S NEW?
Loading...

Pengantar Hukum Islam Part 2 (Prof. Dr. H. Amir Muallim) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum



3. Keadilan

*hukum Islam yang diterapkan kepada manusia dalam hukum menjadi no. 1 (keadilan. Di dalam al-Qur'an kedudukan terdapat / dijelaskan "walau pada dirimu sendiri" artinya adil pada dirimu sendiri--> Jujur

4. Kepastian Hukum

*Kepastian hukum yang berhubungan dengan hukum Islam adalah Whamal dan  khamsyah. Artinya memenehui kriteria-kriteria yang telah dilakukan/ yang harus dipenuhi

5. Kemanfaatan
"sebaiknya-baiknya adalah yan bermanfaat bagi orang lain"
* Local interest = Kemanfaatan lokal (Masyarakat, Rt, Rw dll)
*Regional interest= Kemanfaatan bersifat regional
*Global/internasional = Kemanfaatan internasional

D. Dasar hukum islam

1. Al- Qur'an (arti, posisi, fungsi, dan isi)

1. An Nisa ayat 59: Terdapat  bahwa Al-quran harus digunakan sebagai dasar hukum
--> Alquran= Sumber utama dan pertama

Alquran-->

* Kalamukoh --> Firman-firman Allah--> Teks suci yang tidak ada campur tangan manusia
*Kalamullahalla Muhammad--> Firman-firman Allah yang diturunkan kepada Nabi
*Biwasafali wamalaikan--> Firman yang diturunkan dari/melewati malaikat
*Biksarun arobiyun--> Bahasa Arab ini merupakan pengwal dari keaslian Al-qur'an
*-------? --> Yang membaca Al-qur'an itu ibadah

* Dilihat dari sisi artinya:
#Posisi al-quran sebagai sumber utama dan pertama
#Isi Al-Qur'an = Informatif (Memberikan informasi)

CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

1 comment: Leave Your Comments