WHAT'S NEW?
Loading...

Pengantar Hukum Islam Part 1 ( Prof. Dr. H. Amir Muallim) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum



A. Pengertian Hukum Islam, Syariah dan fiqih

1. Syariah:

a. Etimologis--> Sumber/aliran yang digunakan untuk minum

b. Terminologis--> 

1. Jalan (agama ) yang lurus
2. Agama yang lurus yang diturunkan Allah SWT bagi umat manusia
3. Segala ketentuan Allah SWT bagi hambanya yang melliputi aqidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan manusia untuk mencapai kebahagian mereka di dunia dan akhirat
4. Segala yang diturunkan Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW berupa wahyu, baik yang terdapat dalam al-quran maupun sunnah nabi SAW yang di yakini kesahiannya

2. Fiqih

a. Etimologis--> Paham yang mendalam

b. Teriminologis

1. Salah satu bidang ilmu dalam syariat islam yang secara khusus membahas persesuaian hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasuarakat maupun dengan penciptanya
2. Pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajiban
3. Ilmu tentang hukum syara yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalill yang terperinci
4. Pemahaman yang mendalam terhadap Al Quran dan As-Sunnah dan merupakan upaya mujtahid dalam menangkap makna serta illat yang diikandung didalamnya
5. Ilmu tentang hukum Syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia baik dalam bentuk ibadah maupun mu'amalah.

B. Hubungan Syariah, fiqih dan hukum Islam

1. Ulama fiqih menyatakan syariah dan fiqih tidak bisa disamakan . Syariah bersumber dari Allah SWT dan rasulnya sedangkan fiqih merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam menafsir ayatr alquran dan hadis
2. Syariah dan fiqih mempunyai keterkaitan erat
3. Fiqih diambil dari sumber-sumber syariah
4. Hukum bersumber dari syariah
5. Syariah bersifat stabil, fiqih dan hukum islam dapat berkembang dan bervariasi

C. Asas hukum Islam 

1. Meniadakan kesulitan 

Hukum-hukum islam dibangun dalam rangka hukum Islam itu tak sulit dalam penerapannya maka dari itu penerapan hukum islam tidak dipukul rata
Contoh: Zakat (bagi yang mampu) Beda dengan pajak (Untuk semua orang, Haji (diwajibkan bagi orang yang mampu

2.Tidak memberatkan

Bukti Hukum Islam tidak memberatkan dalam Hukum Islam pasti ada opsi (pilihan dan solusi)
Contoh: Sholat tidak bisa berdiri boleh duduk, tayamum dll


CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
Testimonial=CENDOL



0 comments:

Post a Comment