*Doktrin:
Pendapat sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hukum dalam
mengambil keputusan
@Klasifikasi/kategori
hukum
Tujuannya
yaitu:
1. Teoritis: Membangun pemahaman sistem
hukum
2. Praktis: Untuk mudah memahami hukum
Klasifikasi
hukum:
*Sumbernya:
Sumber darimana contoh (Tertulis dan tidak tertulis
*Wilayah
berlakunya: wilayah berlakunya (Hk. local dan hk.Unifikasi (nasional)
*Sifat
berlakunya: ( Hukum. Yang memaksa dan hukum. Pilihan) contoh pilihan yaitu
hukum waris
*Isinya/materinya:
mengatur sesuatu,keadilan
*Bentuk/cara
mempertahankannya: Hukum formil dan materiil (materiil: memuat materi) (Formil
: Memuat acaranya
*Waktu
berlakunya: Waktu sekarang (berlaku) yaitu hukum positif, Hukum yang
dicita-citakan
*Pembuatannya:
Hukum dari tuhan dan hukum dari manusia
@hukum
kebiasaan: Hukum yang tercipta dengan sendirinya
@Bangunan
Ilmu Hukum:
1. Ilmu tentang kaidah:
*Normwissenschaft
*Sullenwissenschaft
2. Ilmu tentang pengertian:
*begriffenwissenschaft
3. Ilmu tentang kenyataan:
*Seinwissenschaft
*tatsachenwissenschaft
@Disiplin
Ilmu
a. Analitik deskriptif:
1. Menganalisis
2. Memahami
3. Menjelaskan
4. Informative
= Yang
tujuannya menjelaskan dan hasilnya berupa informasi
b. Perspektif: Menentukan apakah yang
seharusnya dikatakan menghasilkan penilaian atau putusan
@Disiplin
Hukum
a. Segi umum:
1. Ilmu Hukum
*Ilmu tentang kaidah
*Ilmu tentang pengertian
*Ilmu tentang kenyataan:
-Sosiologi
hukumk: Hukum bergantung lokasi
-Antropologi
Hukum: Mempelajari hukum/maknawi (lebih mendalam
-Psikologi
Hukum: Mendalami spikologi
-Perbandingan
hukum: Pembandingan kinerja hukum untuk mencari efektifitasnya
-Sejarah
hukum terbagi 2:
#Sejarah
tata hukum: dari di tata hukum berawal
#sejarah
pembentukan: Bahan hukum berasal (Pemikiran yang berkembang pada saat pembentukan
hukum)
b: Segi
khusus:
*sejarah
tata hukum:dari ditata hukum berawal
*Bidang-bidang
sistem tata hukum
*Teknologi
hukum: Hukum Uptodate oleh hakim dan akademisi
@Ilmu
tentang kaidah:
*Pengertian
kaidah kaedah: Gredogs
*Hakekat
kaedah (pandangan/perilaku) Hubungan kaedah dengan nilai erat sekali
@Kaedah
hukum dan kaedah etika lainnya:
#Kaedah
hukum menserasikan dengan kaedah lainnya untuk mencapai kedamaian dan keadilan
dalam pergaulan hidup
@Kaedah
hukum abstrak dan Kongkrit:
# Kaedah
Hukum abstrak: Kaedah hukum yang berlaku secara umum dan dapat dilaksanakan
berulang-ulang
#Kaedah
hukum konkrit: Kaedah hukum yang diberlakukan hanya untuk dilaksanakan sekali
dan selektif atau yang telah diterapkan kepada subyek hukum tertentu.
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
0 comments:
Post a Comment