WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Kesembilan Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum



*Doktrin: Pendapat sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hukum dalam mengambil keputusan

@Klasifikasi/kategori hukum
Tujuannya yaitu:
1.    Teoritis: Membangun pemahaman sistem hukum
2.    Praktis: Untuk mudah memahami hukum
Klasifikasi hukum:
*Sumbernya: Sumber darimana contoh (Tertulis dan tidak tertulis
*Wilayah berlakunya: wilayah berlakunya (Hk. local dan hk.Unifikasi (nasional)
*Sifat berlakunya: ( Hukum. Yang memaksa dan hukum. Pilihan) contoh pilihan yaitu hukum waris
*Isinya/materinya: mengatur sesuatu,keadilan
*Bentuk/cara mempertahankannya: Hukum formil dan materiil (materiil: memuat materi) (Formil : Memuat acaranya
*Waktu berlakunya: Waktu sekarang (berlaku) yaitu hukum positif, Hukum yang dicita-citakan
*Pembuatannya: Hukum dari tuhan dan hukum dari manusia
@hukum kebiasaan: Hukum yang tercipta dengan sendirinya

@Bangunan Ilmu Hukum:
1.    Ilmu tentang kaidah:
 *Normwissenschaft
*Sullenwissenschaft
2. Ilmu tentang pengertian:
*begriffenwissenschaft
3. Ilmu tentang kenyataan:
*Seinwissenschaft
*tatsachenwissenschaft
@Disiplin Ilmu
a.     Analitik deskriptif:
1.    Menganalisis
2.    Memahami
3.    Menjelaskan
4.    Informative
= Yang tujuannya menjelaskan dan hasilnya berupa informasi
b.    Perspektif: Menentukan apakah yang seharusnya dikatakan menghasilkan penilaian atau putusan

@Disiplin Hukum
a.     Segi umum:

1.    Ilmu Hukum
     *Ilmu tentang kaidah
      *Ilmu tentang pengertian
      *Ilmu tentang kenyataan:
-Sosiologi hukumk: Hukum bergantung lokasi
-Antropologi Hukum: Mempelajari hukum/maknawi (lebih mendalam
-Psikologi Hukum: Mendalami spikologi
-Perbandingan hukum: Pembandingan kinerja hukum untuk mencari efektifitasnya
-Sejarah hukum terbagi 2:
#Sejarah tata hukum: dari di tata hukum berawal
#sejarah pembentukan: Bahan hukum berasal (Pemikiran yang berkembang pada saat pembentukan hukum)

b: Segi khusus:
*sejarah tata hukum:dari ditata hukum berawal
*Bidang-bidang sistem tata hukum
*Teknologi hukum: Hukum Uptodate oleh hakim dan akademisi

@Ilmu tentang kaidah:
*Pengertian kaidah kaedah: Gredogs
*Hakekat kaedah (pandangan/perilaku) Hubungan kaedah dengan nilai erat sekali

@Kaedah hukum dan kaedah etika lainnya:
#Kaedah hukum menserasikan dengan kaedah lainnya untuk mencapai kedamaian dan keadilan dalam pergaulan hidup

@Kaedah hukum abstrak dan Kongkrit:
# Kaedah Hukum abstrak: Kaedah hukum yang berlaku secara umum dan dapat dilaksanakan berulang-ulang
#Kaedah hukum konkrit: Kaedah hukum yang diberlakukan hanya untuk dilaksanakan sekali dan selektif atau yang telah diterapkan kepada subyek hukum tertentu. 


CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

0 comments:

Post a Comment