WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Ketiga Ilmu Negara (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum



@Teori-teori tujuan negara

*Menurut shang-yang--> Tujuan negara adalah membentuk kekuasaan untuk kepentingan dirinya sendiri 
--> Dengan cara rakyat harus dibuat lemah: 
1. Ekonomi 
2. Pendidikan 
3. Kesejahteraannya

*Menurut machiavelli--> Tujuan negara adalah membentuk kekuasaan unutk mengangkat harkat dan martabat bangsa---> Dengan caranya:
seorang penguasa harus mempunyai sifat singa (pemberani) dan kancil (licik)

*Menurut thomas hobbes--> Untuk menghilangkan rasa takut dalam diri manusia
*Menurut Imanuel Kent--> Untuk melindungi hak asasi manusia dalam wadah negara hukum

*Macam-mcam ham--> 
1. Hak-hak sifat
2. Hak-hak sosial ekonomi
3. Hak-hak politik
4. Hak-hak lingkungan

@perkembangan konsepsi negara hukum

1. Negara hukum formil (negara hukum kuno) (Negara hukum penjaga malam)

- negara sebagai penjaga keamanan dan ketertiban
-Negara dilarang campur tangan masuk kedalam masalah ham tapi negara harus melindungi HAM

2. Negara hukum materiil (Negara hukum moden) (Warfare state)

- Negara tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban tetapi sekaligus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat
-Negara diperbolehkan masuk kedalam unsur HAM asal sepanjang untuk kepentingan umum

*Menurut Dante--> Untuk membentuk didalam satu dunia hanya dipegang oleh satu penguasa
*Menurut Almaududi dan Abdouerraof--> Tujuan negara adalah positif bukan negatif bukan sekedar untuk kekuasaan dan penhuasaan akan tetapi untuk berbuat kebajikan

@Teori pertumbuhan dan  tenggelamnya negara

*Plato--> Didasarkan bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain--> Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka manusia membentuk kelompok yang kemudian dinamakan negara
*Aristoteles-> zoon politicon (Manusia adalah makhluk sosial yang melakukan penggabungan atau berkelompok) asal mula terjadinya negara  karena adanya penggabungan dari suatu kelompok masyarakat yang kecil menjadi kelompok yang lebih besar
*Thomas Hobbes--> Karena mempunyai rasa takut--> untuk menghilangkan rasa takut manusia membentuk negara
*JJ rosseu--> Asal usul terjadinya negara--> Karena adanya kontrak sosial
ada 2 tahap:
1, Secara bersama(Cukup sekali)
2, Cukup diwakilkan lembaga perwakilan

1. Secara Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur
.
Tahapan terjadinya Negara:
• Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
• Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
• Staat
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
• Diktatur Natie
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak
2. Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
f. Fusi – Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
g. Acessie – Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
h.Cessie – Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
i. Inovasi – Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
j. Separasi – Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda
Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
@Teori tenggelamnya negara
1. Teori organis--> Bahwa negara seperti organ kehidupan manusia yang memasuki tahap-tahap lahir-dewasa-tua-mati
2. Teori anarkis-> Negara dibutuhkan pada saat kondisi masyarakat berada dalam keadaan kacau yang membutuhkan daya paksa dan disitulah arti pentingnya negara oleh karena itu ketika masyarakat berada dalam keadaan sudah tertib dan teratur maka logikanya keberadaan negara tidak diperlukan lagi
3.Teori Marxis--> Ketika kondisi sosial masyarakat di negara pada saatnya akan lenyap dengan sendirinya, jika syarat-syarat bagi hidupnya tidak ada lagi banyaknya kelas sosial.

CONTACT: 

ONLY Whatsapp: 087816678146 
Line: AntariksaBabibank
 YM: remis123@ymail.com 
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response] 
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response] 
Id Kaskus: riksasmp1 
IG: @Antariksariksa 
Twitter: @Antariksariksa Testimonial=CENDOL

0 comments:

Post a Comment