WHAT'S NEW?
Loading...

Peta Kekuatan Si Calon Independen DKI 1 By. Babibank

Perebutan Pilkada DKI kian sengit, antusiasme yang tinggi oleh masyarakat terhadap pesta demokrasi ini pun disambut dengan persaingan para calon kandidat gubernur DKI yang kian panas. Persaingan ini pun seakan memunculkan aroma persaingan baru selain antar pasangan calon, yaitu lebih meluas pada kemunculan persaingan antara calon independen dan calon yang diusung oleh Parpol. Apabila dilihat mengenai historis munculnya bakal calon independen ini sebenarnya bukan selalu hal yang instant akan tetapi hal ini berawal dari Keputusan MK mengabulkan gugatan judicial review terhadap beberapa pasal yang menyangkut persyaratan pencalonan Pilkada. Melalui keputusan No 5/PUU-V/2007, MK menganulir UU 32/2004 pasal 56, 59 dan 60 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah. Menurut MK, ketentuan UU No 32 Tahun 2004 yang menyatakan hanya partai atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut kemudian DPR melakukan revisi terbatas terhadap UU 32/2004 dan menerbitkan UU Nomor 12 Tahun 2008.

 Dalam undang-undang ini diatur secara rinci tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan. Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2008 menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah berupa berupa bukti sejumlah dukungan dari masyarakat. Secara teknis bentuk dukungan resmi dari masyarakat ini dibuktikan melalui fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Dengan kata lain keputasan MK ini membuka babak baru bagi Pilkada di Indonesia yakni dengan diperbolehkannya calon perseorangan maju dalam Pilkada. Polemik permasalahan munculnya calon independen kian menimbulkan pro kontra didalam masyarakat terutama terkait dengan isu adanya deparpolisasi. Deparpolisasi pemerintah memiliki arti, ada upaya untuk menghilangkan peran partai politik di dalam proses pemerintahan. Melihat istilah deparpolisasi secara tersirat sudah menggambarkan bahwa permasalahan ini sangat berbahaya dalam kelangsungan suatu negara yang berbasis demokrasi. Partai politik adalah sebuah institusi yang hakiki di dalam sebuah system demokrasi. Urgensi partai politik disebuah negara demokrasi sejatinya adalah tulang punggung dari demokrasi. Partai politik ada karena kebutuhan hubungan yang intensif antara masyarakat sipil dengan pemerintah. Karena konsep kehadiran partai politik seperti termaktub dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada pasal 10 ayat 1 dan 2 diatur akan tujuan umum dan tujuan khusus partai politik sebagai berikut: Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara tersurat dari ketentuan UU partai politik ini menggambarkan bahwa partai politik merupakan suatu wadah untuk mengakomodir kepentingan rakyat agar tercapainya tujuan negara. Munculnya calon independen ini kian ramai diperbincangkan akhir-akhir ini setelah salah satu kandidat gubernur DKI Jakarta yaitu Ahok melayangkan statement untuk maju sebagai bakal calon gubernur melalui "jalur maut" yaitu jalur independen. Sekarang berbicara mengenai potensi kemenangan Ahok ini kita bisa melihat sejauh ini banyak lembaga survey independen yang berlomba-lomba melakukan survey elektabilitas Ahok dan hasilnya cukup mengejutkan karena dari beberapa lembaga survey banyak menyatakan elektabilitas Ahok ini sangat tinggi bahkan ada beberapa lembaga survey yang menyatakan bahwa untuk saat ini tingkat elektabilitas Ahok terkuat sejauh ini. Hasil survey tersebut sangat kontradiktif dengan fakta dilapangan mengenai kepala daerah yang dipilih melalui jalur independen sejauh ini masih relatif rendah dan kepala daerah di Indonesia masih didominasi oleh kepala daerah yang diusung oleh Parpol. 

Yang menarik dalam pilkada DKI ini ialah munculnya sosok Ahok yang sangat fenomenal karena langkahnya yang sangat progresif dalam memimpin Jakarta banyak mendapat respon positif dimasyarakat. Jadi tidak mengherankan bahwa untuk Ahok ini sepertinya ada pengecualian dimana probabilitas untuk terpilih sebagai DKI 1 relatif besar walaupun berasal dari jalur independen karena selain melihat kinerja yang dianggap memuaskan masyarakat, iklim politik di Indonesia juga kurang mendukung bagi para calon yang berasal dari Parpol karena ditengah memburuknya citra partai politik di mata masyarakat, calon perseorangan yang maju dalam Pilkada sebenarnya memiliki kesempatan yang besar meraih simpati masyarakat dan memenangkan Pilkada. Selain itu ada pandangan dimasyarakat bahwa kehadiran calon perseorangan ini justru dianggap sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki sistem demokrasi yang telah dirusak oleh elit partai politik. Dengan kata lain bahwa yang merusak sistem demokrasi selama ini adalah partai politik. Anggapan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa pelaku tindak pidana korupsi memang banyak berasal dari para elit politik. 

Tidak heran bahwa kini ada perubahan paradigma dimasyarakat mengenai konsep Parpol yang dianggap sebagai sumber biang kerok dari carut marutnya pemerintahan. Berbicara tentang bagaimana peta kekuatan calon independen kadang ini yang pertanyaan dibenak kita, dari mana calon independen mendapatkan masa? Sedangkan apabila kita lihat ketika masa kampanye tiba sangat mudah melihat bagaimana besarnya gelombang masa dari Parpol yang mendominasi ketika kampanye. Jumlah yang relatif besar dari para simpatisan partai inilah yang membuat para calon independen harus memutar otak, akan tetapi berbeda kasusnya pada Ahok kemunculan tim relawan Ahok yang lebih dikenal dengan Teman Ahok seakan membawa angin segar, karena untuk memenuhi persyaratan sebagai calon independen yang dirasa cukup berat dimana harus mengumpulkan KTP yang telah ditentukan jumlahnya. Sedangkan untuk memenuhi persyaratan ini sangat memerlukan bantuan dari pihak ke 3 berupa relawan. Bentuk tim relawan yang dinamakan Teman Ahok ini mendapat respons positif dimasyarakat karena tim ini dihuni oleh anak muda, penggalangan dukungan dari tim relawan ini saya rasa sangat prospektif dalam mendulang dukungan dimasyarakat. Kehadiran anak muda disini juga sangat plural artinya background yang beragam dari Teman Ahok ini menjadi nilai plus tersendiri. Karena background yang beragam ini sangat berpotensi memperluas areal promosi calon independen, selain itu para anggota tim ini bisa menempati pos-pos yang strategis sesuai kompetensinya. Tidak bisa dipungkiri bahwa peran anak muda sebagai agen perubahan bangsa yaitu dengan mengaplikasikan konsep membangun dengan perubahan bisa menjadi basis kekuatan utama Ahok untuk memperkuat posisinya sebagai calon independen. Melihat keterlibatan anak muda didalam demokrasi, tidak bisa di pandang sebelah mata bahwa di era modern merekalah yang sangat berpotensi mengubah tatanan paradigma tentang bagaimana berpolitik di Indonesia? Melihat besarnya pengaruh anak muda dalam membentuk perubahan cara berpolitik Indonesia tidak lepas dari berkembangnya budaya politik itu sendiri. Dahulu orang masih terpaku pada sikap apatis dalam berpolitik akan tetapi kini orang telah sadar dampak dari sikap apatisnya, kini tatanan berpolitik di Indonesia seakan digebrak oleh anak muda yang kian kritis.

 Selain itu perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat penyaluran pikiran kritis anak muda ini pun juga sangat mudah tersebar baik dalam bentuk tulisan maupun visual. Melalui media tersebut perlahan maysrakat mulai mengikuti alur pemikiran generasi muda yang kian kritis, alhasil kini dapat kita lihat iklim demokrasi di negara ini kian membaik pemerintah sudah mendapat social control dari masyarakat yang kini berperan aktif. Apabila dikaitkan bagaimana kontribusi anak muda yang tergabung di Teman Ahok seakan membuka babak baru didalam cara berfikir masyarakat tentang partai politik, kalo dulu para calon independen yang digilas oleh parpol. Fenomena ini kontradiktif dengan pilkada DKI yang mana perlahan tapi pasti Parpol lah yang tergilas oleh calon independen. Apabila berbicara mengenai jumlah anak muda yang tergabung didalam Teman Ahok sebenarnya tidak terlalu banyak apabila dibandingkan dengan simpatisan partai. Akan tetapi kemampuan mereka dalam mempengaruhi masyrakat sangat besar kontribusinya, contohnya dalam kampanye konvensional para parpol kadang dibarengi dengan pemberian bantuan hingga yang paling sederhana yaitu pemberian baju kampanye. Nah apakah pemberian ini bisa menjadi jaminan bahwa orang tersebut akan memilih si calon? Ataukah malah menjadi bumerang kepada si calon karena masyarakat malah menganggap bahwa ada maksud terselubung dibalik pemberian ini dan mereka bisa saja mengaitkan dengan money politik. Hal ini terjadi karena implikasi dari perubahan cara berpikir masyarakat tentang politik yang kian kritis contohnya hingga muncul istilah "ambil uangnya jangan pilih orangnya". Berbeda halnya dengan Teman Ahok yang bermanuver lebih halus tetapi tepat sasaran, melalui karya tulisan dan visual kadang cara ini lebih membuat orang tertarik secara mendalam artinya masyarakat menilai secara pribadi pantas atau tidaknya calon tersebut tanpa adanya "paksaan" yang menjurus ke money politik dan kadang caranya lebih bersifat edukatif. 

Selain itu media yang digunakan pun saya rasa lebih efektif dikarenakan penggunaan internet dewasa ini telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kini orang lebih tertarik dengan konten-konten internet dibandingkan jika harus berpanas-panas dilapangan untuk mendengarkan orasi parpol. Selain itu sasaran dari tim relawan Ahok ini juga menyasar kaum intelektual karena pengaruh dari kaum intelektual ini relatif besar yang diharapkan nanti akan mempengaruhi orang lain disekitarnya. Strategi ini saya rasa yang menjadi peta kekuatan Ahok sebagai calon independen yang tidak bisa diremehkan selain memanfaatkan situasi politik yang kurang mendukung bagi parpol kehadiran relawan ini juga turut memberi andil besar dalam meningkatkan elektabilitas Ahok.



Kisruh Angkutan Umum By. Babibank

Tak dapat dipungkiri demo besar-besaran yang dilakukan oleh ribuan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa mendesak kepada Pemerintah untuk  memberi tindakan tegas berupa Pembekuan Operasional Perusahaan Aplikasi jasa angkutan darat (Gojek, Grab dan Uber) serta perusahaan Aplikasi lainnya menjadi titik balik dari sikap pemerintah yang seakan tidak memperdulikan permsalahan angkutan umum ini.  Apabila berkaca pada penyebab demonstrasi ini tidak salah para sopir angkutan umum ini berunjuk rasa karena merasa ada ketimpangan perlakuan dari pemerintah antara angkutan umum yang resmi dengan angkutan umum yang berbasis aplikasi , sebagai negara demokrasi yang mengutamakan prinsip kebebasan berpendapat demonstrasi ini memang dilegalkan akan tetapi sangat disayangkan mengapa kegiatan ini diakhiri dengan tindakan anarkis. Apabila ditinjau mengenai urgensi pengaturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum adalah membantu mewujudkan kepastian  hukum  bagi  pihak-pihak  yang  terkait  dengan  penyelenggaraan  jasa angkutan, baik itu pengusaha  angkutan, pekerja  (sopir/  pengemudi)  serta  penumpang.

 Dalam kasus konflik antara angkutan umum dan online transportasi online ini apabila ditinjau secara yuridis kehadiran angkutan online ini melanggar perundang-undangan terkait perizinan seperti penggunaan plat nomor polisi hitam dan penerapan tarif yang tidak melalui mekanisme persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum yang beragam.  Selain dari mekanismenya yang menyalahi undang-undang kehadiran ojek online juga dianggap menghadirkan suatu jenis moda transportasi umum baru yang tidak diatur sebagaimana didalam UU No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa angkutan umum hanya terbatas pada kendaraan roda empat dan lebih. Artinya sepeda motor tidak bisa dikatakan angkutan umum menurut UU maka harus ada kebijakan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para pengendara roda dua. Salah satunya adalah kelengkapan administrasi dan jaminan keamanan. Pendek Kemunculan aneka jenis angkutan jasa transportasi selain angkutan umum tersebut, pada intinya menunjukkan gagalnya sistem transportasi yang diterapkan pemerintah bagi masyarakat.Selain itu masalah ketimpangan perlakuan pemerintah disini adalah mengenai penerapan regulasi yang seakan berlaku "strict" kepada angkutan umum sedangkan angkutan online seakan tidak tersentuh hukum. Hal yang terasa memberatkan dari perlakuan ini adalah adanya pajak yang harus dibayarkan oleh angkutan umum resmi yang harus disetorkan ke pemerintah.  Sedangkan angkutan berbasis online tidak ada kewajiban untuk membayarkan pajak sehingga berimplikasi munculnya persaingan transportasi online dengan angkutan umum tidak seimbang yang lebih merugikan angkutan umum. Sebab, tarif transportasi online lebih murah. Sekarang ketidak jelasan status transportasi online ini semakin diperburuk dengan tidak ada kewajiban untuk penyetoran pajak kepada pemerintah, yang logikanya transportasi online ini sejatinya menjalankan usaha yang turut menggunakan fasilitas negara artinya relevan jika pemberlakuan pajak bagi transportasi online diterapkan. 

Disinilah kehadiran pemerintah untuk memberikan solusi bagi kedua belah pihak, yakni penyedia jasa transportasi online maupun pengusaha kendaraan umum yang resmi. Karena kehadiran transportasi online memang tidak bisa kita cegah karena merupakan implikasi dari perkembangan teknologi dan tuntutan pemenuhan kebutuhan masyarakat modern. Bagian perlu yang dibenahi adalah dari segi pengaturan angkutan umum yang harus diperbarui karena sejatinya hukum selalu dapat mengikuti dinamika perkembangan kehidupan manusia. Opsi yang ditawarkan permasalahan ini sebenarnya tidak terlepas dari ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014 tentang angkutan jalan bahwa semua pengusaha angkutan harus berbadan hukum hal ini sebenarnya ditujukan membantu pengusaha angkutan umum dalam memperbaiki pelayanan. Artinya kendaraan umum baik angkutan barang maupun orang hanya bisa dimiliki oleh badan hukum. Badan hukum yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, dan Koperasi. Walaupun harus berubah menjadi badan hukum, namun implementasi dari peraturan ini sebenarnya sangat meringankan bagi pengusaha angkutan umum karena bagi yang sudah berbadan hukum akan mendapatkan pengurangan pajak baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan pengurangan pajak bisa mencapai 70 persen.  

Jadi ini terkait bagaimana langkah pihak angkutan berbasis online ini apakah akan melebarkan sayap menjadi penyedia jasa angkutan atau hanya menjadi penyedia jasa aplikasi. Apabila pihak angkutan online ini memang memutuskan untuk terjun menjadi penyedia jasa saya rasa atmosfer persaingan tidak sehat potensial terjadi, Berbeda halnya jika mereka hanya sebagai penyedia jasa aplikasi artinya pihak transportasi online ini hanya menjadi partner para sopir angkutan umum. Saya rasa opsi ini relevan untuk diterapkan terlebih lagi upaya ini turut mendukung langkah pembaharuan sistem angkutan umum yang selama ini masih tertinggal karena artinya pihak penyedia jasa membuka peluang kepada pengusaha angkutan umum lain untuk turut mencicipi sistem online yang mana hal ini malah mempermudah pihak angkutan umum selain itu pihak penyedia jasa aplikasi pun turut mendapatkan keuntungan atas penggunaan aplikasinya artinya disini ada hubungan timbal balik. 


Sosial Media dan Penghormatan Ulama By. Babibank

Berawal dari sebuah hobi menyimak ceramah di youtube, kemudian iseng2 scroll kolom komentar, Ya ironis beginilah kondisi sebuah kolom komentar di setiap posting video ceramah yg sebagian besar penuh caci maki, kebencian dan saling hujat sungguh tidak relevan dengan apa yg disajikan dalam konten yang seharusnya menenangkan jiwa berubah menjadi "medan tempur". Menyikapi Fenomena yang terjadi sekarang bagaimana sebuah tatanan baru yang skrg secara perlahan memecah belah umat muslim, benda itu bernama social media. Ini lah ternyata bentuk nyata dari kesuksesan jahiliyah modern yg pelan tp pasti bergerak menggerogoti Islam dari dalam, karena mereka tau sulit untuk merusak islam dari luar (konfrontasi).
Disini saya mengkritisi bagaimana skrg sudah tidak adalagi yang namanya penghargaan pada ulama, para pengikut semuanya saling serang entah apa motif saling tuding sesat lah atau apalah itu, sekarang semuanya bisa jd masalah karena semuanya saling menyalahkan. Kenapa jadi terjadi demikian? Semuanya berawal dari unsur "tidak suka", dari unsur inilah kesalahan berasal. Apa saja yang dilakukan seseorang bisa menjadi salah ketika si penuduh memiki ketidaksukaan. Kadang munculnya ketidaksukaan ini banyak dijumpai dari hal yang sebenarnya krg logis seperti contohnya hanya dari cerita teman atau hanya tindakan beberapa oknum seseorang bisa menggeneralisir bahwa setiap org yg dikelompok itu salah. Kenapa tidak logis? Mendengarkan keterangan saja atau hanya tindakan beberapa org tidak pantas untuk kita dapat memvonis seluruh dari anggota kelompoknya. Kita perlu bukti dan dasar yg kuat untuk mengenalisir sebuah kelompok bukannya cuman hanya dengar saja yang hal sesimpel ini memunculkan ketidak sukaan seseorang.
Jika Allah memiliki sifat Maha Kuasa maka berarti apa saja dapat terjadi oleh karena sifat tersebut. Berati tidak mustahil bagi Allah untuk menciptakan sebuah perbedaan didalam kehidupan kita. Sesuatu yang diciptakan pasti ada maksud sendiri didalamnya, siapa yg tidak setuju dengan argumen tersebut? Saya rasa semuanya pasti setuju. Maka bisa saja perbedaan diciptakan untuk menjadi indikator bagaimana kepatuhan antara hamba kepada tuhannya. Apakah seorang hamba bisa menyikapi perbedaan dengan benar atau tidak. Atau bahkan perbedaan ini menjadi sebuah langkah pasti yg mengantarkan menuju "ladang dosa". Dan bisa saja perbedaan ini diciptakan untuk melihat bagaimana kita dapat menjaga lisan dan perbuatan kita pada sesama muslim. Perbedaan ini menjadi sebuah pemantik dari penyakit2 hati salah satunya kebencian, dari kebencian ini berkembang menjadi keinginan untuk merendahkan orang lain yang dibenci sehingga kita tidak bisa menjaga lisan dan perbuatan kita, dan bahkan kdang bermuara pada dendam. Pernahkah kita berfikir bahwa yang kita "serang" itu adalah saudara kita? Ya sesama muslim bukannya saling bersaudara? Dengan contoh tindakan diatas dapat disimpulkan bahwa kita menebar kebencian pada saudara kita sesama muslim. Apakah ini yg dinamakan "kedamaian" kita sesama umat muslim?
Tentunya agama kita melarang membenci keluarga bukan? Saling menjatuhkan antar oknum2 kelompok yg kini terjadi di sekitar kita adalah bentuk kongkrit dari munculnya perbedaan. Munculnya perbedaan tidak lain menghasilkan sebuah permasalahan baru yaitu kebenaran, siapa yang benar diantara yg berbeda itu? Jawabannya adalah setiap org ingin dikatakan benar, tidak ada org yg mau dikatakan salah. Padahal Ini baru setiap orang, bagaimana kalau ada ratusan org dan bahkan terkumpul menjadi sebuah kelompok? Ya tentunya semakin besar jumlah org semakin besar keinginan untuk dinyatakan bahwa dialah yg benar. Perbedaan pendapat adalah wajar dikalangan ulama, tapi menjadi "tabu" dikalangan umat. Beginilah kurang lebih yg saya tangkap dari hasil pengamatan bagaimana sumber konflik internal Islam di Indonesia. Kembali ke pertanyaan siapa yg benar, apabila ulama memaklumi adanya perbedaan apakah kita yg hanya berposisi sebagai umat berhak untuk menilai sebuah perbedaan? Karena kebenaran hanya Allah yg behak menilai mengingat manusia dalam menilai masih dicampuri oleh nafsu. Alangkah bijaksananya jika kita yg sangat kurang ilmu ini hanya diam atau kata guru sekumpul itu "kada usah diumpati" atau beliau sering berkata "bediam haja" ya kalimat yg sederhana tapi berat untuk diamalkan karena dibalik tindakan kita yg ikut campur itu berpotensi menggerakan lisan dan perbuatan yg bisa melukai saudara kita sesama muslim. Dengan menyalahkan orang kita sama dengan menilai seseorang, apalagi sampai kita menyalahkan ulama ya artinya kita sebagai umat menyalahkan ulama bahkan banyak lebih parah hingga merendahkannya. Beginilah realita sekarang bagaimana "tatanan dunia baru" melalui social media merusak umat muslim, tidak ada lagi penghormatan pada ulama. Semua orang berhak berbicara tetapi apakah yakin yg kita utarakan dapat bermanfaat atau bahkan hanya ingin merendahkan suatu kelompok dengan cara menyudutkan apa kekurangan dan kesalahannya? Semoga bermanfaat maaf kalau ada yg tidak setuju hanya pendapat.