WHAT'S NEW?
Loading...

Link Download Materi UTS dan Handout Politik Hukum Ketatanegaraaan (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum.) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia By. Babibank


     HUKUM & P0LITIK KETATANEGARAAN
    Oleh : Saifudin
    SKS : 2
    Hari : Selasa jam 10 30 – 12 10
                PENDAHULUAN/PENGANTAR
    I. Berbicara hukum dan pilitik ketanegaraan berarti membahas latar belakang lahirnya atau munculnya kebijakan politik dalam negara yang diwadahi dalam aturan hukum.
    2. Kita ketahui bahwa hakikat negara adalah organisasi kekuasaan yang lebih berdimensi pulitik yang bertumpu pada kepentingan;
    3. Dalam politik tidak ada yang abadi kecuali kepentingan itu sendiri;
    4. Oleh karn itu, hukum dilihat sebagai produk dari konfigurasi politik pada waktu hukum dibahas oleh yang berwenang.
    5. Jadi, hukum ditempatkan sebagai sub sistem dari sistem kemasyaraatan yang luas, tidak sekedar dilihat sebagai kaca mata kuda.
    Perbedaan Politik dan Hukum
 Secara Sederhana
    Politik   :  dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
                1. dari obyeknya : issu, kepentingan dan kekuasaan;
                2. dari pensikapannya  :  penuh dengan kecurigaan;
                3. dari penyelesaiannya : win-win solution,  kecuali salah satu                      kekuatan politiknya bersifat mutlak;
                 4. dari sifatnya : lebih kepada kuantitas atau jumlah sehingga                      ada slogan one man one vote.
    Lanjutan
    Hukum  : dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
            1. Dari obyeknya : aturan, norma dan kaidah;
            2. Pensikapan  :  ada asas praduga tak bersalah ( presumtion of                  innounce;
            3. Dari penyelesaiannya : harus hitam –putih yaitu harus tegas                   salah atau benar dalam menuju keadilan;
            4. Dari sifatnya : lebih kepada kualitas, substansi sehingga ada                slogan tegakkan hukum/keadilan meskipun langit akan runtuh.
        Perbedaan Politik Hukum
dengan Ilmu Politik Hukum
    Dilihat dari 3 cabang filsafat ilmu yaitu :
 1. Ontologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang pengertian, definisi, hakikat, pemahaman dasar, substansi terhadap suatu persoalan;
2. Epistimologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang prosedur, tata cara, mekanisme, urut-urutan bagaimana sesuatu terjadi;
3. Aksiologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang kegunaan, kemanfaatan, utilitas.

  Pertama Politik Hukum
  Ontologi Politik Hukum :   Arah kebijakan negara;
  Epistimologi Politik Hukum : Dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;
  Aksiologi dari Politik Hukum : Sebagai acuan dalam berjalannya negara.

  Kedua Ilmu Politik Hukum
  Ontologi dari Ilmu Politik Hukum : pengetahuan;
  Epistimologi Ilmu Politik Hukum : Dibuat oleh Ilmuan;
  Aksiologi dari Ilmu Politik Hukum : Untuk menambah wawasan pengetahuan terkait dengan politik hukum.
    Pengertian dari Politik Hukum
   Politik hukum (legal policy) adalah arah kebijakan dalam rangka menuju terwujudnya tujuan negara melalui pembentukan aturan hukum yang baru atau mengganti hukum lama (yang tdk sesuai lagi) dengan hukum baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi seiring dengan dinamika perkembangan masayarakatnya.
    Pengertian Ilmu Politik Hukum
   Ilmu Politik Hukum adalah meliputi 3 aspek sekaligus yaitu; pertama, legal policy itu sendiri; kedua, latar belakang dinamika politik yang terjadi ketika dibuatnya suatu aturan hukum; ketiga, terkait dengan penegakan hukumnya.

   Jadi : politik hukum bagian dari kajian ilmu politik hukum. Berarti yang lebih luas adalah ilmu politik hukum.
    Bagaimana Hubungan antara Ilmu Politik Hukum dengan Teori Friedman tentang Pembangunan Hukum Nasional
   Teori  Friedman tentang pembangunan hukum nasional pada intinya  menyatakan :  Ada tiga aspek dalam pembangunan hukum nasional yaitu : pertama,  substancy; kedua, structure; ketiga; culture. Dengan kata lain Friedman menyatakan ada : materi atau isi dari hukum; ada struktur yang terlibat dalam proses pembentukan hukum; ada budaya hukum ketika hukum dijalankan dalam realita kehidupan masyarakat.
    Lanjutan Hubungan anatara Ilmu Politik Hukum dengan teori Friedmann
    Jadi, hubungan antara ilmu politik hukum dengan teori Friedman tentang pembangunan hukum nasional pada hakekatnya adalah sama.
    Artinya  :
            1. untuk  politik hukum (legal policy) bertemu dengan substance yang                merupakan materi hukumnya;
            2. untuk latar belakang politik lahirnya aturan hukum bertemu dengan               structure yang mrpakan lembaga atau pejabat yang mengeluarkan                aturan yang tidak terlepas dari visi politiknya;
            3. untuk penegakkan hukum bertemu dengan culture yang mrpakan       budaya hukum dalam masyarakat maupun penegak hukumnya.
    Pengaruh Konfigurasi Politik thdp Produk Hukum
    Tesis yang dibangun adalah : hukum produk politik
    Ada macam-macam Konfigurasi Politik  (KP) yang akan mempengaruhi karakter Produk Hukum (PH), yaitu :
    Apabila KP itu demokratis maka PH akan otonom, responsif, mandiri;
    Apabila KP itu otoriter maka PH akan ortodox, konservative, status quo;
    Apabila KP itu non demokratis maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dan unsur otoriter.
    Apabila KP itu non otoriter maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dengan unsur otoriter.
    Urutan KP Jika Dilihat dari Kepentingan Rakyat  dalam Upaya Perlindungan Hukumnya
   1. Urutan Pertama adalah KP Demokratis PH responsif;
   2. Urutan Kedua adalah KP  Non Otoriter kalau diprosentase kira-kira 60 untuyk demokratis dan 40 untuk otoriternya;
   3 Urutan Ketiga adalah Non Demokratis, kalau diprosentase kira-kira 40 untuk demokratisnya dan 60 untuk otoriternya;
   4 Urutan Keempat adalah KP Otoriter PH ortodox.
    Bagaimana Hubungan KP beserta PH Kaitannya dengan Cita-cita Mewujudkan Tujuan Negara, Mana yang Lebih Baik ?
Konpfigurasi politik apapun sebagai suatu sistem  atau bangunan teori adalah netral, dalam arti semua mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Tidak ada jaminan bahwa yang demokratis pasti berhasil dalam mensejahterakan rakyatnya. Sebaliknya tidak bisa dikatakan bahwa yang otoriter rakyat pasti sengsara.  Semua tergantung pilihanyya, tentu dengan segala konsekuensinya.
    Pemahaman Konfigurasi Politik Demokratis
    Konfigurasi Poliktik Demokratis adalah konfigurasi yg membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara. Di dalam konfigurasi politik ini, pemerintah lebih merupakan “komite” yg melaksanakan kehendak-kehendak rakyatnya secara demokratis. Sementara badan perwakilan  rakyat dan parpol berfungsi secara proporsional dan lebih menentukan dalam pembuatan kebijakan negara. Dunia pers dapat melaksanakan fungsinya dg bebas tanpa pembredelan. 
    KP Otoriter
    KP Otoriter adalah konfigurasi yang menempatkan pemerintah pada posisi yg sangat dominan dg sifat yg sangat intervensionis dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi secara proporsional. Bahkan dg pemerintah yg sangat dominan, badan perwakilan rakyat dan parpol tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah. Pers tidak memiliki kebebasan dan senantiasa berada di bawah kontrol pemerintah dan bayang-bayang pembredelan.
    Produk Hukum Responsif/Otonom
    PH  Responsif/otonom adalah produk hukum yg karakternya mencerminkan pemenuhan  atas tuntutan-tintutan individu maupun berbgai kelompok sosial di dalam masyarakat sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Proses pembuatan hukum yg responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi masyarakat. Lembaga peradilan dan hukum diberi fungsi sebagai alat pelaksana bagi kehendak masyarakat. Rumusannya biasanya cukup rinci sehingga tidak terbuka untuk dapat diinterpretasikan berdasarkan kehendak dan visi pemerintah sendiri secara spesifik.
    Produk Hukum Konservatif/Ortodoks
    PH Konservatif adalah produk hukum  yg karakternya mencerminkan  visi politik pemegang kekuasaan  dominan sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Jika prosedur partisipasi ada, hal itu lebih bersifat formalitas. Di dalam produk hukum ini, biasanya hukum diberi fungsi dg sifat positivis-instrumentalis atau alat bagi pelaksana idiologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya, biasanya yang pokok-pokok saja shg ia dapat diinterpretasikan oleh pemerintah menurut visi dan kehendaknya sendiri dg berbagai peraturan pelaksanaan. 
    Indikator KP Demokratis
    1. parpol dan parlemen berperan aktif menentukan kebijakan negara;
    2. Eksekutif bersifat netral sebagai pelaksana;
    3. Pers bebas dalam menyampaikan kontrol sosial.

    Indikator KP Otoriter
    1. Parpol dan parlemen lemah dan fungsinya sebagai rubber stamps;
    2. Eksekutif bersifat intervensionis;
    3. Pers terancam pemberedelan, tidak bebas.
    KaRAKTER Produk Hukum Responsif
    1. Pembuatannya partisipatif bagi masyarakat;
    2. Isinya aspiratif atas tuntutan masyarakat;
    3. Cakupannya bersifat limitatif (close interpretation).
    Karakter PH Konservatif
    1. Pembuatannya sentralistik di lembaga eksekutif;
    2. Isinya positif instrumentalistik;
    3. cakupannya cenderung open interpretative.
    Tugas Kelompok
    1. Satu kelompok minimal 3 maksimal 4 orang;
    2. Masing-masing kelompok mencari satu produk hukum yang konservatif dan satu produk hukum yang responsif;
    3. Tunjukkan pasal-pasal yang mengarah pada kecenderungan karakter watak hukumnya;
    4. Kalau produk hukum tersebut sudah diganti dengan yang baru, maka kemukakan produk hukum penggantinya;
    5. Dikumpulkan dua minggu dari tanggal 29 September 2015, berarti tanggal 13 Oktober 2015.
6. Tugas dikumpulkan dalam bentuk hardcopy, sementara yang softcopy untuk bahan presentasi dalam diszkusi kelas.
7. Produk hukum dianalisis dari aspek : politik hukumnya (legal policynya); latarbelakang politiknya dan penegakan hukumnya.


    Karakteristik Hukum Menindas dan Hukum Otonom (Dari Disertasi P Mahfud yg membahas Pengaruh KP thdp PH)
    Lanjutan……..
    PERIODESASI KONFIGURASI POLITIK PASCA KEMERDEKAAN DI INDONESIA
    Pancasila, UUD 1945 dan Politik Hukum
    Bagamana hubungan Pancasila sebagai dasar falsafah negara dengan UUD 1945 dalam rangka menuju pembangunan politik hukum nasional ?
   Hubungan Pancasila, UUD 1945 dan Politik Hukum
Indonesia  Sebagai Negara Merdeka

Alinea IV Pembukaan  UUD 1945
yang Merupakan Alinea Pengorganisasian Negara
Alinea yang Mengandung Visi dan Misi Negara

Tujuan Dasar Pendirian Negara
Adalah Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur


Dalam Alinea IV Dimuat :
Tujuan Negara
Ada Dasar Falsafah Pancasila
Ada Dianutnya Konsepsi  Negara Hukum
Ada Dianutnya Konsepsi  Kedaulatan Rakyat


Pak Mahfud dalam bukunya Membangun Politik Hukum  Menegakkan Konstitusi mengemukakan ada 4 Keseimbangan Kepentingan yang Perlu Dipertimbangkan dalam Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Dasar Falsafah Pancasila
              Kesembangan antar kepentingan individu dengan kolektivitas;
              Keseimbangan antara kepentingan dianutnya Rechsstaat                            dengan The Rule of Law;
              Keseimbangan antara fungsi hukum sebagai a tool of social engineering (sarana pembaharuan masyarakat) dengan hukum sebagai akomodasi atau respon dari tata nilai yang positif yang hidup di tengah-tengah masyarakat;
              Keseimbangan sebagai negara bangsa yang religus.

    Dalam rangka mewujudkan  tatanan keseimbangan tersebut , maka tidak boleh ada hukum yang :
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai persatuan
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kerakyatan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.

    Latar Belakang Amandemen UUD 1945
    Secara teoritik UUD yang singkat sebgaimana halnya dg UUD 45 Produk  Proklamasi yg hanya memuat : 16 Bab; 37 Pasal; 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan membuka peluang bagi : 1. Membuka peluang bagi adanya interpretasi, sehingga bisa menimbulkan multi tafsir;
    2. Membuka peluang bagi adanya penjabaran, sehingga melahirkan adanya ketentuan-ketentuan pelengkap dalam penyelenggaran negara;
    3. Membuka peluang bagi dibuatnya Penjelasan UUD.


    Ad.1. Contohnya adalah pasal yg terkait dengan masa jabatan presiden…”Presiden memegang kekuasaan pemerintahan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih  kembali”. Frase sesudahnya dapat dipilih kembali bisa ditafsirkan : a. Hanya untuk lima tahun berikutnya ; atau b. bisa dipilih lebih dari 2 periode berarti hanya 10 tahun.  Nah, yang terjadi dalam praktek Orde Baru digunakan yang lebih dari dua kali, sehingga Presiden Suharto bisa menjabat selama 32 tahun yang berarti sekitar 7 kali.
    Ad. 2. Contoh penjabarannya : Pada masa Orde Baru, MPRS/MPR banyak mengeluarkan berbagai   Ketetapan MPRS/MPR yang pada dasarnya menambah ketentuan UUD dalam penyelenggaraan negara.

    Ad. 3. UUD 1945 yang lama dilengkapi dengan Penjelasan, baik penjelasan Umum maupun penjelasan pasal demi pasal.
    Besarnya Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 Yang Asli
    1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang populer dengan sebutan kekuasaan eksekutif;
    2. Presiden memegang kekuasaan membentuk UU yang populer dengan kekuasaan legislatif (meskipun harus dengan persetujuan DPR);
Sementara teori Montesquieu dalam memisahkan tiga poros kekuasaan dalam negara dibangun dengan dasar pemikiran sbb. :
              Apabila dua atau lebih fungsi dalam negara dilakukan oleh satu tangan pemegang kekuasaan maka akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;


    2. Akan tetapi ketika kekuasaan itu dipisahkan secara mutlak, juga akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;
    3. Oleh karena itu, kekuasaan dalam negara harus dipisahkan dan disertai checks and balances.

    Dengan melihat pada berbagai kekuasaan presiden yang sangat besar dalam UUD 45 yang Asli tsb. Maka penataan kekuasaan presidean dalam amandemen UUD 1945 dikurangi dan dibatasi. Itulah yang terjadi pada Amandemen Tahap Pertama tahun 1999 berupa pengurangan kekuasaan presiden dan memperkuat posisi DPR. Tujuannya agar terjadi keseimbangan dalam penyelenggaraan negara sesyuai dengan dipihnya tatanan negara hukum yang demokratis.
    Literatur
    1. Politik Hukum di Indonesia : Prof. Dr. Moh. Mahfud MD
    2. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi : Moh Mahfud MD;
    3. Perdebatan Hukum Tata Negara : Moh Mahfud MD
    4. Politi Hukum : Ni’matul Huda.
    5. Risalah Penyusunan Naskah Amandemen/Perubahan UUD : Ada 12 Jilid.




9 Prinsip Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD
kandungan pemikiran yang terdapat dalam Pembukaan  Undang-Undang  Dasar 1945 mencakup empat  pokok pikiran, yaitu:
·         Pertama , bahwa Negara Indonesia adalah negara yang  melindungi  dan meliputi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; 
·         Kedua, bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; 
·         Ketiga, bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat yang juga disebut sebagai sistem demokrasi; dan 
·         Keempat, bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan Yang  Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
keempat alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar masing-masing mengandung pula  cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi  Undang-Undang Dasar, yaitu :
·         Alinea Pertama menegaskan keyakinan  bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan  itu adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
·         Alinea Kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia  ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·         Alinea Ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya, yang atas dasar keyakinan spiritual serta dorongan luhur itulah rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
·         Alinea Keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia menge Alinea Keempat  menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan  keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Alinea keempat ini menentukan dengan jelas mengenai Tujuan Negara dan Dasar Negara Indonesia sebagai  Negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional. 
9 Prinsip Penyelenggaraan Negara
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa                                                  
Undang-Undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan  pengertian sila pertama Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui  sebagai insan  beragama  berdasarkan  ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Paham ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan  wawasan kenegaraan  bangsa Indonesia.
Keyakinan akan prinsip ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila, yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab, berisi paham persamaan kemanusiaan ( egalitarianisme ) yang menjamin peri kehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaik-baiknyanya.  Dalam kehidupan bernegara, prinsip ke-Maha-Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa tersebut  diwujudkan dalam paham  kedaulatan rakyat ( democracy ) dan sekaligus dalam  paham kedaulatan  hukum  ( nomocracy ) yang saling berjalin berkelindan satu sama lain. Keduanya diwujudkan dalam pelembagaan sistem demokrasi berdasar atas hukum ( constitutional democracy ) dan prinsip negara hukum yang demokratis ( democratische rechtsstaat ).

2. Cita Negara Hukum dan “ The Rule of Law “
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah ‘Republik’. Disebut Republik, dan bukan Kerajaan  (monarchi) , karena pengalaman bangsa Indonesia di masa sebelum kemerdekaan, penuh diliputi oleh sejarah kerajaan-kerajaan. Falsafah dan kultur politik yang bersifat ‘kerajaan’ yang didasarkan atas sistem feodalisme dan paternalisme, tidaklah dikehendaki oleh bangsa Indonesia modern. Bangsa Indonesia menghendaki  negara modern dengan pemerintahan  ‘res publica’ . Dalam  konstitusi  ditegaskan  bahwa  negara Indonesia adalah Negara Hukum ( Rechtsstaat ), bukan Negara Kekuasaan ( Machtsstaat ). Di dalamnya  terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi  manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak  memihak yang menjamin  persamaan setiap  warga  negara dalam  hukum,  serta  menjamin keadilan  bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan  wewenang  oleh pihak yang berkuasa. Prinsip Negara Hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi  yang  diatur  dalam  Undang-Undang Dasar. Karena  itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar ( constitutional  democracy ) yang haruslah diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis ( democratische rechtsstaat ).     
3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
      
Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat . Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional yang berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat haruslah disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi ( constitutional democracy ). Perwujudan gagasan demokrasi  memerlukan instrumen hukum, efektifitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan  sistem pendidikan masyarakat, serta basis kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang makin merata dan berkeadilan. Karena itu, prinsip kedaulatan rakyat ( democratie ) dan kedaulatan hukum ( nomocratie ) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itulah, maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia hendaklah menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokratis ( democratische rechtsstaat )  dan  sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasar atas hukum ( constitutional democracy ) yang tidak terpisahkan satu sama lain.                
4. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan

 Secara langsung, kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam :
a.      Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari :
·         Dewan Perwakilan Rakyat
·         Dewan Perwakilan Daerah
b.      Presiden dan Wakil Presiden 
c.       Mahkamah Agung yang terdiri dari :
·         Mahkamah Konstitusi
·          Mahkamah Kasasi
Dalam menentukan kebijakan pokok pemerintahan dan mengatur ketentuan-ketentuan hukum berupa Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang ( fungsi legislatif ), serta dalam menjalankan fungsi pengawasan ( fungsi kontrol ) terhadap jalannya  pemerintahan, pelembagaan kedaulatan rakyat itu disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung ( direct democracy ) dilakukan melalui pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pelaksanaan referendum untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap  rencana  perubahan atas  pasal-pasal  tertentu  dalam  Undang-Undang Dasar. Di samping itu, kedaulatan rakyat dapat pula disalurkan setiap waktu melalui  pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan pers, hak atas kebebasan informasi, hak atas kebebasan beroganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi lainnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar.       
5. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip “ Check and Balances “        

Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan yang diakui  sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertikal ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut disebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan ( division or distribution of power ). Akan tetapi, dalam Undang-Undang Dasar ini, kedaulatan rakyat itu ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya ( separation of power ) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip ‘checks and balances’.    
MPR tetap merupakan lembaga yang tersendri disamping fungsinya sebgai rumah penjelmaan seluruh rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Prinsip perwakilan daerah di dalam DPD harus dibedakan hakikatnya dari prinsip perwakilan rakyat dalam DPR. Maksudnya ialah agar seluruh aspirasi rakyat benar-benar dapat dijelmakan ke dalam MPR yang terdiri atas anggota kedua dewan itu. Kedudukan MPR yang berdiri sendiri, disamping terdiri dari dua lembaga perwakilan itu menyebabkan struktur parlemen indonesia terdiri atas tiga pilar yaitu MR, DPR, DPD ( trikameral ) yang sama-sama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan presiden dan pelaksanaa kekuasaan kehakiman. Dengan adanya prinsip check and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalagunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.

6. Sistem Pemerintahan Presidensil

Kelemahan system presidensil yang diterapkan  di dalam UUD 1945 yang cenderung sangat “ eksekitif heavy “ sudah dapat diatasi melalui pembaharuan mekanisme ketatanegaraan yang diwujudkan dalam UUD ini. Keuntungan sistem presidensil itu justru lebih menjamin stabilitas pemerinyahan. sistem ini juga dapat dipraktekan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat yang dilengkapi dengan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelamahan bawaaan dari sistem presidensil ini.
1.      Presiden dan wapres merupakan satu institusi penyelanggaraan kekuasaan ekskutif negara yang tertinggi dibawah UUD.
2.      Presiden dan wakilnya dipilih oleh rakyat secara langsung, dan karena itu secara politik tidak bertanggaung jawab kepada MPR atau lembaga parlemen.
3.      Presiden dan wakilnya dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum apabila presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
4.      Dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan presiden dan atau wakil presiden pengisisnnya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam sidang MPR, akan tetapi hal itu tetap tidak mengubah prinsip pertanggung jawaban presiden kepada rakyat dan tidak kepada parlemen.
5.      Para menteri adalah pembantu presiden  dan wakil presiden. Menteri diangat dan diberhentikan oleh presiden, dan karena itu bertanggungjawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung pada parlemen.
6.      Untuk membatasi keuasaan presiden yang kedudukannya dalam presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerinatahan ditentukan pula masa jabatan presiden lima tahun tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
7.         Persatuan dan keragaman

Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan keragaman yang harus dipersatukan tetapi tidak boleh dipersatukan untuk diseragamnka. Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun di identikan dengan pengertian pelembagaan bentuk negara kesatuan yang merupakan bangunan negara yang dibangun atas motto ke-bhineka tunggal-ikaan. Dalam kontek bentuk negara, meskipun bangsa indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi didalamnya terselenggara suatu mekanisme dengan memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah diseluruh tanah air. Dengan perkataan lain  bentuk negara kesatuan republik indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepda daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing.

8.         Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial

Paham kedaulatan rakyat indonesia selain berkenaan dengan demokrasi politik, juga mencangkup paham demokrasi ekonomi. Sistem perwakilan politik diwujudkan melalui lembaga dewan perwakilan rakyat, sedangkan sistem perwakilan funsional diwujudkan oleh dewan perwakilan daerah. Yang berorientasi pada teritorial dan kedaerahan, dengan demikian perwakilan golongan atau pelaku ekonomi dan golongan-golongan rakyat lainya diluar sistem kepartaian dapat disalurkan aspirasinya melalui lembaga perwakilan daerah. Dalam paham demokrasi soasial negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan meskipun gelombang liberalisme dan kapitalisme terus berkembang dan mempengaruhi hampir sebagian seluruh segi kehidupan umat manusia melalui arus globalisasi yang terus meningkat, tetapi aspirasi kearah sosialisme baru diseluruh dunia juga berkembang sebagai pengimbang. Sebagai akibatnya paham kapitalime itu sendiri juga terus mengadopsi elemen konstruktif dari paham sosialisme, dan demikian pula sebaliknya dalam hubungan yang bersifat konvergen, karena itu paham market socialism terus berkembang dalam rangka pengertian pasar sosial.

9.         Cita Masyarakat Madani

Berkaitan dengan pengertian-pengertian yang berkenaan dengan kepentingan keberdayaan masyarakat madani atau civil society. Dalam hubungan antara negara, masyarakat dan pasar. Perkembang sangat pesat disertai oleh gelombang globalisasi yang mempengaruhi peri kehiduipan umat manusia. Pengertian-pengertian masyarakat madani yang perlu ditingkatkan keberdayaanya, haruslah menjadi perhatian sungguh-sungguh  setiap penyelenggara negara.  Bahkan untuk menjamin peradaban bangsa dimasa depan ketiga wilayah domain negara, masyarakat dan pasar itu sama-sama harus dikembangkan keberdayaanya dalam hubungan yang funsional sinergis dan seimbang. Materi undang-undang dasar harus tetap terjamin tingkat abstarksi perumusannya dan disamping itu keseluruhan norma-norma yang bersifat mendasar  memang harus tidak dimuat dalam konstitusi tertulis, bahkan dalam sistem hukum indonesia harus pula dikembangkan adanya pengertian mengenai hukum yang dibuat oleh negara, hukum yang diputus hakim yang merupakan yurisprudensi. Hukum yang dikembangkan sebagai doktrin ilmu hukum. Hukum yang tumbuh dalam praktek. Dan hukum hidup dikalangan masyarakat sendiri. Yang penting untuk disadari adalah institusi negara dibentuk dengan maksud untuk mengambilalih fungsi-fungsi yang secara alamiah dapat dikerjakan sendiri secara lebih efektif dan efisien oleh institusi masyarakat. Institusi negara dibentuk justru dengan maksud untuk makin mendorong tumbuh dan bekembangnya peradaban bangsa indonesia, sesuai dengan cita-cita masyarakat madani yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin demokratis dan berkeadilan.


Perbandingn dengan UUD 1945 amandemen terakhir
No

9 prinsip. Prof Jimly Asshidiqie
Pasal-pasal dalam UUD 1945
1

Prinsip ketuhana yang maha esa
Ini terakomodir pada pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dan juga di tegaskan lagi pada pasal selanjutnya pasal (2) yakni “negar menjamin lkemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaanya masing-masing.
Namun pandngan terakhir menurut prof jimly pandangan terakhir unu dapat terjebak dalam logika sekularisme yang berusaha memisahkan secara tegas persoalan-persoalan kenegaraan dari persoalan keagamaan.
2

Cita negara hukum dan rule of law
Cita-cita ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “negara indonesia adalah negara hukum.
Didalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan prinsip supremasi hukum dan konstitusi.
3

Faham kedaulatan rakyat dan demokrasi
Alaupun tiak cukup tersirat daklam undang-undang dasar akan tetapi pasal 1 yat (2) bisa mewakili kepentingan rakyat indonesia. Dala pasal itu berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat an dilaksanakan menurut undang-undng dasar.
Bisa dibilang kedaulatan rakyat masih dibatasi oleh batasan-batsan yang di ataur dalam UUD.
Seperti. Hak-ha yang diberikan oleh negara, seperti hak politik, hak ekonomi, dan hak-hak lainnya
4

Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
Dalam hal ini demokrasi langsung ialah memilih wakil untuk mengemban tugasnya seperti pemilihan legislatif dan eksekutif.
Ditegaskan dalam pasal 6 A dan pasal 19 UUD 1945. Dan atau pemilhan referandum.
5

Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances
Ini sudah sangat diakaomodir oleh uandag-undang dasar 1945 yang di cerminkan akanya berbagai lembaga-lembag negar yang fungsi-fungisnya telah diatur sendiri-sendiri untuk terciptanay prinsip check and balances. Seperti adanay MPR.DPR.DPD yang memengang kekuasaan legislatif. MA dan Mk yang memengang fungsi Yudikatif, presiden dan menteri-mentrinya yang memengang fungsi Eksekutif. Dan adapula  badan pemeriksa keuangan, dan lembaga-lembaga non departeman yang pada prinsipnya memegang kontrol terhadap fungsi-fungsi yang ada walaupun tidak diamanahi oleh UUD seperti KPK, BMKG, KPAI. LPSK dan lain-lain                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
6

Sistem pemerintahan presidensil
Sistem pemerinyahan RI dibawah UUD 1945 mandemen ke-4 sebenarnya cukup memeperkuat peran presiden sebagai kepala negara sekaligus kepaala pemerintahan. Akan tetapi di daam UUD terdapat kejumuhan dan ketentuan yang bersifat  overlapping dari sistem presidensil yang idealkan dengan sistem parlementer yang diidam-idamkan oleh sebagain kecil golongan.
Akan tetapi dalam bebrapa kebijakan presiden harus mempertimbangkan pendapat dari DPR selaku perwakilan dari rakyat. Seperti tentang pengagkatan duta besar dan konsul, meratifikasi perjanjiaan-perjanjian internasiponal dan lain sebgainya.
Dan hak mutlak dari presiden  dalam sistem presidensil diindonesia adaalh meilih kapolri. Panglima TNI. Dan lain sebagainya.
7

Persatuan dan keragaman
Walaupun dalam pasal 1 ayat (1) sudah ditegaskan bahwa “negar indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” akan tetapi dalam kenyataannya fungsi negara sebagai pemersatu masyarakat indonesia  yang sangat beragam ini tidak terlihat.
Arti dari negara persatuan adalah memp-ersatukan seluruh bangasa indonesia dalam wadah negara kesatian negara republim indonesia karena prinsip keawarganegaraan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum danpemerintahan. Negara kesatuan tidak boleh sebagai konsepsi atau cita negara.
8

Faham demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial
Dalam hal ini negara indonesia bukan negara kapitalsi yang memntingkan kepantingan individu semata. Akan tetapinegara indonesia adalah negara yang selain mementingkan hak-hak individu, disilain juga ementingkan kelompok dan rakyat secar keseluruhan.
Dalam hal ini UUD 1945 telah mewarisi kepada kita yang termaktub pada pasal 33 yangterdir dari 5 ayat. Yang didalamnya merupakan pengarturan yang dimana dimaaksudkan bahwa yang menjadi sentralisasi dari pengolahan sumberdaya alam adalah negara akan tetapi kesemuanya akan diperuntukkan kepada seluruh warga negara indonesia.
Disinilah terlihat bahwa demokrasi ekonomi yang dimasksud. Disini ditekankan bahwa agar seluruh warga negara berhak menikmati apa yang telah dicapai oleh negara dalam bidang sumberdaya alam.
9

Cita masyarakat madani
Ini bisa dibilang tersirat dalam pasal 34 yang terdiri dari 4 ayat didalamnya.
Untuk mencapai masyarakat madani/civil society, warga negara, negara dan pasar harus memiliki fungsi sentaral. Karena kesemuanya merupakan hal yang sangat sensitif , yang bisa menimbulkan gejolak dalam masyarakat pada umunya yang bisa menggagalkan prin



Komentar:
                9 prinsip yang dibuat oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini sangat mencakup luas berbagai elemen dasar penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Pada dasarnya prinsip merupakan segala sesuatu yang harus dipegang teguh dalam menjalankan segala sesuatu atau sebagai pegangan maupun acuan dalam bertindak. Oleh sebab itu prinsip memegang peran penting dalam sebuah sistem dimana prinsip memegang peran sebagai pemberi arah dan batasan bagi suatu sistem dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang memiliki rakyat dengan berbagai kepentingan berbeda tentunya harus memiliki prinsip, guna tercapainya tujuan negara dan sebagai dasar agar dalam penyelenggaraan negara tidak terdapat kesalahan. Prinsip dalam menjalankan pemerintahan juga memuat tujuan-tujuan negara walaupun beberapa bagian hanya tersirat akan tetapi memuat tujuan yang akan negara capai. Prinsip harus dijaga oleh sebuah negara agar tetap dijalankan sebagaimana mestinya karena apabila prinsip tersebut dilanggar akan menimbulkan potensi kesalahan sistem negara dan akan membuat negara berjalan tidak sebagaimana mestinya. Prinsip dalam menjalankan negara ini pun harus benar dalam penerapannya jangan hanya sebagai teoritik saja karena sebuah prinsip merupakan sesuatu yang bukan main-main apabila dilanggar dapat membuat kekacauan sistem pemerintahan. 9 Prinsip ini juga harus dimaknai dan dipahami oleh rakyat Indonesia sendiri karena untuk menjaga agar prinsip ini selalu berjalan sebagaimana seharusnya diperlukan kontrol masyarakat pula dan prinsip ini harus dimaknai oleh rakyat sebagai suatu tiang dan pondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus dijaga bersama. Prinsip penyelenggaraan negara ini sangat penting adanya guna menjaga eksistensi pemerintahan karena apabila prinsip sering berganti-ganti tentunya akan membuat ketidakpastian tujuan negara dan kacau balau dari segi jalannya pemerintahan, oleh sebab itu prinsip penyelenggaraan negara harus dipegang teguh sebagai suatu pedoman dalam menjalankan pemerintahan guna tercapainya tujuan negara yang merupakan cita-cita bersama bangsa Indonesia.