1. Asas Perlekatan (Natrekking Beginsel)
Istilah aslinya natrekking beginsel yang berasal dari kata kerja trekken artinya menarik, sedangkan arti “beginsel” sudah diterangkan di atas pada bagian yang lain, yaitu asas. Jadi, asas natrekking ini berarti asas yang menarik kedudukan benda-benda yang ada di atas tanah ke dalam kedudukan tanah sebagai benda tetap atau benda bergerak, karena benda-benda ini bersatu dengan tanah. Asas pelekatan ini merupakan dasar dari hukum benda perdata Eropa yang dimuat dalam buku kedua KUHS pasal 506 dan seterusnya.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 195)
2. Asas Pemisahan Horizontal
Pembuat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dengan tegas menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat (Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960), yaitu hukum adat yang telah disempurnakan dan telah disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang modern, yang mempunyai kebutuhan hidup yang banyak dan beraneka macammya, ………….. . Berdasarkan jalan pikiran hukum tersebut maka orang dapat membeli pepohonan yang menghasilkan tanpa membeli tanahnya ataupun orang dapat membeli rumah tanpa tanahnya. Inilah yang disebut asas “Pemisahan Horizontal”, yaitu asas yang melekat dengan tanah, dari tanah tempat benda-benda itu berada agar ada kepastian hukum dalam hal jual-beli benda-benda yang dipisahkan dari tanahnya ini.
(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 197)
0 comments:
Post a Comment