WHAT'S NEW?
Loading...

Link Download Materi UTS dan Handout Politik Hukum Ketatanegaraaan (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum.) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia By. Babibank


     HUKUM & P0LITIK KETATANEGARAAN
    Oleh : Saifudin
    SKS : 2
    Hari : Selasa jam 10 30 – 12 10
                PENDAHULUAN/PENGANTAR
    I. Berbicara hukum dan pilitik ketanegaraan berarti membahas latar belakang lahirnya atau munculnya kebijakan politik dalam negara yang diwadahi dalam aturan hukum.
    2. Kita ketahui bahwa hakikat negara adalah organisasi kekuasaan yang lebih berdimensi pulitik yang bertumpu pada kepentingan;
    3. Dalam politik tidak ada yang abadi kecuali kepentingan itu sendiri;
    4. Oleh karn itu, hukum dilihat sebagai produk dari konfigurasi politik pada waktu hukum dibahas oleh yang berwenang.
    5. Jadi, hukum ditempatkan sebagai sub sistem dari sistem kemasyaraatan yang luas, tidak sekedar dilihat sebagai kaca mata kuda.
    Perbedaan Politik dan Hukum
 Secara Sederhana
    Politik   :  dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
                1. dari obyeknya : issu, kepentingan dan kekuasaan;
                2. dari pensikapannya  :  penuh dengan kecurigaan;
                3. dari penyelesaiannya : win-win solution,  kecuali salah satu                      kekuatan politiknya bersifat mutlak;
                 4. dari sifatnya : lebih kepada kuantitas atau jumlah sehingga                      ada slogan one man one vote.
    Lanjutan
    Hukum  : dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
            1. Dari obyeknya : aturan, norma dan kaidah;
            2. Pensikapan  :  ada asas praduga tak bersalah ( presumtion of                  innounce;
            3. Dari penyelesaiannya : harus hitam –putih yaitu harus tegas                   salah atau benar dalam menuju keadilan;
            4. Dari sifatnya : lebih kepada kualitas, substansi sehingga ada                slogan tegakkan hukum/keadilan meskipun langit akan runtuh.
        Perbedaan Politik Hukum
dengan Ilmu Politik Hukum
    Dilihat dari 3 cabang filsafat ilmu yaitu :
 1. Ontologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang pengertian, definisi, hakikat, pemahaman dasar, substansi terhadap suatu persoalan;
2. Epistimologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang prosedur, tata cara, mekanisme, urut-urutan bagaimana sesuatu terjadi;
3. Aksiologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang kegunaan, kemanfaatan, utilitas.

  Pertama Politik Hukum
  Ontologi Politik Hukum :   Arah kebijakan negara;
  Epistimologi Politik Hukum : Dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;
  Aksiologi dari Politik Hukum : Sebagai acuan dalam berjalannya negara.

  Kedua Ilmu Politik Hukum
  Ontologi dari Ilmu Politik Hukum : pengetahuan;
  Epistimologi Ilmu Politik Hukum : Dibuat oleh Ilmuan;
  Aksiologi dari Ilmu Politik Hukum : Untuk menambah wawasan pengetahuan terkait dengan politik hukum.
    Pengertian dari Politik Hukum
   Politik hukum (legal policy) adalah arah kebijakan dalam rangka menuju terwujudnya tujuan negara melalui pembentukan aturan hukum yang baru atau mengganti hukum lama (yang tdk sesuai lagi) dengan hukum baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi seiring dengan dinamika perkembangan masayarakatnya.
    Pengertian Ilmu Politik Hukum
   Ilmu Politik Hukum adalah meliputi 3 aspek sekaligus yaitu; pertama, legal policy itu sendiri; kedua, latar belakang dinamika politik yang terjadi ketika dibuatnya suatu aturan hukum; ketiga, terkait dengan penegakan hukumnya.

   Jadi : politik hukum bagian dari kajian ilmu politik hukum. Berarti yang lebih luas adalah ilmu politik hukum.
    Bagaimana Hubungan antara Ilmu Politik Hukum dengan Teori Friedman tentang Pembangunan Hukum Nasional
   Teori  Friedman tentang pembangunan hukum nasional pada intinya  menyatakan :  Ada tiga aspek dalam pembangunan hukum nasional yaitu : pertama,  substancy; kedua, structure; ketiga; culture. Dengan kata lain Friedman menyatakan ada : materi atau isi dari hukum; ada struktur yang terlibat dalam proses pembentukan hukum; ada budaya hukum ketika hukum dijalankan dalam realita kehidupan masyarakat.
    Lanjutan Hubungan anatara Ilmu Politik Hukum dengan teori Friedmann
    Jadi, hubungan antara ilmu politik hukum dengan teori Friedman tentang pembangunan hukum nasional pada hakekatnya adalah sama.
    Artinya  :
            1. untuk  politik hukum (legal policy) bertemu dengan substance yang                merupakan materi hukumnya;
            2. untuk latar belakang politik lahirnya aturan hukum bertemu dengan               structure yang mrpakan lembaga atau pejabat yang mengeluarkan                aturan yang tidak terlepas dari visi politiknya;
            3. untuk penegakkan hukum bertemu dengan culture yang mrpakan       budaya hukum dalam masyarakat maupun penegak hukumnya.
    Pengaruh Konfigurasi Politik thdp Produk Hukum
    Tesis yang dibangun adalah : hukum produk politik
    Ada macam-macam Konfigurasi Politik  (KP) yang akan mempengaruhi karakter Produk Hukum (PH), yaitu :
    Apabila KP itu demokratis maka PH akan otonom, responsif, mandiri;
    Apabila KP itu otoriter maka PH akan ortodox, konservative, status quo;
    Apabila KP itu non demokratis maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dan unsur otoriter.
    Apabila KP itu non otoriter maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dengan unsur otoriter.
    Urutan KP Jika Dilihat dari Kepentingan Rakyat  dalam Upaya Perlindungan Hukumnya
   1. Urutan Pertama adalah KP Demokratis PH responsif;
   2. Urutan Kedua adalah KP  Non Otoriter kalau diprosentase kira-kira 60 untuyk demokratis dan 40 untuk otoriternya;
   3 Urutan Ketiga adalah Non Demokratis, kalau diprosentase kira-kira 40 untuk demokratisnya dan 60 untuk otoriternya;
   4 Urutan Keempat adalah KP Otoriter PH ortodox.
    Bagaimana Hubungan KP beserta PH Kaitannya dengan Cita-cita Mewujudkan Tujuan Negara, Mana yang Lebih Baik ?
Konpfigurasi politik apapun sebagai suatu sistem  atau bangunan teori adalah netral, dalam arti semua mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Tidak ada jaminan bahwa yang demokratis pasti berhasil dalam mensejahterakan rakyatnya. Sebaliknya tidak bisa dikatakan bahwa yang otoriter rakyat pasti sengsara.  Semua tergantung pilihanyya, tentu dengan segala konsekuensinya.
    Pemahaman Konfigurasi Politik Demokratis
    Konfigurasi Poliktik Demokratis adalah konfigurasi yg membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara. Di dalam konfigurasi politik ini, pemerintah lebih merupakan “komite” yg melaksanakan kehendak-kehendak rakyatnya secara demokratis. Sementara badan perwakilan  rakyat dan parpol berfungsi secara proporsional dan lebih menentukan dalam pembuatan kebijakan negara. Dunia pers dapat melaksanakan fungsinya dg bebas tanpa pembredelan. 
    KP Otoriter
    KP Otoriter adalah konfigurasi yang menempatkan pemerintah pada posisi yg sangat dominan dg sifat yg sangat intervensionis dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi secara proporsional. Bahkan dg pemerintah yg sangat dominan, badan perwakilan rakyat dan parpol tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah. Pers tidak memiliki kebebasan dan senantiasa berada di bawah kontrol pemerintah dan bayang-bayang pembredelan.
    Produk Hukum Responsif/Otonom
    PH  Responsif/otonom adalah produk hukum yg karakternya mencerminkan pemenuhan  atas tuntutan-tintutan individu maupun berbgai kelompok sosial di dalam masyarakat sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Proses pembuatan hukum yg responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi masyarakat. Lembaga peradilan dan hukum diberi fungsi sebagai alat pelaksana bagi kehendak masyarakat. Rumusannya biasanya cukup rinci sehingga tidak terbuka untuk dapat diinterpretasikan berdasarkan kehendak dan visi pemerintah sendiri secara spesifik.
    Produk Hukum Konservatif/Ortodoks
    PH Konservatif adalah produk hukum  yg karakternya mencerminkan  visi politik pemegang kekuasaan  dominan sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Jika prosedur partisipasi ada, hal itu lebih bersifat formalitas. Di dalam produk hukum ini, biasanya hukum diberi fungsi dg sifat positivis-instrumentalis atau alat bagi pelaksana idiologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya, biasanya yang pokok-pokok saja shg ia dapat diinterpretasikan oleh pemerintah menurut visi dan kehendaknya sendiri dg berbagai peraturan pelaksanaan. 
    Indikator KP Demokratis
    1. parpol dan parlemen berperan aktif menentukan kebijakan negara;
    2. Eksekutif bersifat netral sebagai pelaksana;
    3. Pers bebas dalam menyampaikan kontrol sosial.

    Indikator KP Otoriter
    1. Parpol dan parlemen lemah dan fungsinya sebagai rubber stamps;
    2. Eksekutif bersifat intervensionis;
    3. Pers terancam pemberedelan, tidak bebas.
    KaRAKTER Produk Hukum Responsif
    1. Pembuatannya partisipatif bagi masyarakat;
    2. Isinya aspiratif atas tuntutan masyarakat;
    3. Cakupannya bersifat limitatif (close interpretation).
    Karakter PH Konservatif
    1. Pembuatannya sentralistik di lembaga eksekutif;
    2. Isinya positif instrumentalistik;
    3. cakupannya cenderung open interpretative.
    Tugas Kelompok
    1. Satu kelompok minimal 3 maksimal 4 orang;
    2. Masing-masing kelompok mencari satu produk hukum yang konservatif dan satu produk hukum yang responsif;
    3. Tunjukkan pasal-pasal yang mengarah pada kecenderungan karakter watak hukumnya;
    4. Kalau produk hukum tersebut sudah diganti dengan yang baru, maka kemukakan produk hukum penggantinya;
    5. Dikumpulkan dua minggu dari tanggal 29 September 2015, berarti tanggal 13 Oktober 2015.
6. Tugas dikumpulkan dalam bentuk hardcopy, sementara yang softcopy untuk bahan presentasi dalam diszkusi kelas.
7. Produk hukum dianalisis dari aspek : politik hukumnya (legal policynya); latarbelakang politiknya dan penegakan hukumnya.


    Karakteristik Hukum Menindas dan Hukum Otonom (Dari Disertasi P Mahfud yg membahas Pengaruh KP thdp PH)
    Lanjutan……..
    PERIODESASI KONFIGURASI POLITIK PASCA KEMERDEKAAN DI INDONESIA
    Pancasila, UUD 1945 dan Politik Hukum
    Bagamana hubungan Pancasila sebagai dasar falsafah negara dengan UUD 1945 dalam rangka menuju pembangunan politik hukum nasional ?
   Hubungan Pancasila, UUD 1945 dan Politik Hukum
Indonesia  Sebagai Negara Merdeka

Alinea IV Pembukaan  UUD 1945
yang Merupakan Alinea Pengorganisasian Negara
Alinea yang Mengandung Visi dan Misi Negara

Tujuan Dasar Pendirian Negara
Adalah Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur


Dalam Alinea IV Dimuat :
Tujuan Negara
Ada Dasar Falsafah Pancasila
Ada Dianutnya Konsepsi  Negara Hukum
Ada Dianutnya Konsepsi  Kedaulatan Rakyat


Pak Mahfud dalam bukunya Membangun Politik Hukum  Menegakkan Konstitusi mengemukakan ada 4 Keseimbangan Kepentingan yang Perlu Dipertimbangkan dalam Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Dasar Falsafah Pancasila
              Kesembangan antar kepentingan individu dengan kolektivitas;
              Keseimbangan antara kepentingan dianutnya Rechsstaat                            dengan The Rule of Law;
              Keseimbangan antara fungsi hukum sebagai a tool of social engineering (sarana pembaharuan masyarakat) dengan hukum sebagai akomodasi atau respon dari tata nilai yang positif yang hidup di tengah-tengah masyarakat;
              Keseimbangan sebagai negara bangsa yang religus.

    Dalam rangka mewujudkan  tatanan keseimbangan tersebut , maka tidak boleh ada hukum yang :
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai persatuan
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kerakyatan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.

    Latar Belakang Amandemen UUD 1945
    Secara teoritik UUD yang singkat sebgaimana halnya dg UUD 45 Produk  Proklamasi yg hanya memuat : 16 Bab; 37 Pasal; 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan membuka peluang bagi : 1. Membuka peluang bagi adanya interpretasi, sehingga bisa menimbulkan multi tafsir;
    2. Membuka peluang bagi adanya penjabaran, sehingga melahirkan adanya ketentuan-ketentuan pelengkap dalam penyelenggaran negara;
    3. Membuka peluang bagi dibuatnya Penjelasan UUD.


    Ad.1. Contohnya adalah pasal yg terkait dengan masa jabatan presiden…”Presiden memegang kekuasaan pemerintahan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih  kembali”. Frase sesudahnya dapat dipilih kembali bisa ditafsirkan : a. Hanya untuk lima tahun berikutnya ; atau b. bisa dipilih lebih dari 2 periode berarti hanya 10 tahun.  Nah, yang terjadi dalam praktek Orde Baru digunakan yang lebih dari dua kali, sehingga Presiden Suharto bisa menjabat selama 32 tahun yang berarti sekitar 7 kali.
    Ad. 2. Contoh penjabarannya : Pada masa Orde Baru, MPRS/MPR banyak mengeluarkan berbagai   Ketetapan MPRS/MPR yang pada dasarnya menambah ketentuan UUD dalam penyelenggaraan negara.

    Ad. 3. UUD 1945 yang lama dilengkapi dengan Penjelasan, baik penjelasan Umum maupun penjelasan pasal demi pasal.
    Besarnya Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 Yang Asli
    1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang populer dengan sebutan kekuasaan eksekutif;
    2. Presiden memegang kekuasaan membentuk UU yang populer dengan kekuasaan legislatif (meskipun harus dengan persetujuan DPR);
Sementara teori Montesquieu dalam memisahkan tiga poros kekuasaan dalam negara dibangun dengan dasar pemikiran sbb. :
              Apabila dua atau lebih fungsi dalam negara dilakukan oleh satu tangan pemegang kekuasaan maka akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;


    2. Akan tetapi ketika kekuasaan itu dipisahkan secara mutlak, juga akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;
    3. Oleh karena itu, kekuasaan dalam negara harus dipisahkan dan disertai checks and balances.

    Dengan melihat pada berbagai kekuasaan presiden yang sangat besar dalam UUD 45 yang Asli tsb. Maka penataan kekuasaan presidean dalam amandemen UUD 1945 dikurangi dan dibatasi. Itulah yang terjadi pada Amandemen Tahap Pertama tahun 1999 berupa pengurangan kekuasaan presiden dan memperkuat posisi DPR. Tujuannya agar terjadi keseimbangan dalam penyelenggaraan negara sesyuai dengan dipihnya tatanan negara hukum yang demokratis.
    Literatur
    1. Politik Hukum di Indonesia : Prof. Dr. Moh. Mahfud MD
    2. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi : Moh Mahfud MD;
    3. Perdebatan Hukum Tata Negara : Moh Mahfud MD
    4. Politi Hukum : Ni’matul Huda.
    5. Risalah Penyusunan Naskah Amandemen/Perubahan UUD : Ada 12 Jilid.




0 comments:

Post a Comment