WHAT'S NEW?
Loading...

Makalah Putusan Fadroel Rachman

 BAB II
Rumusan Masalah

  1. Apakah pengertian dari sumber hukum itu ?
  2. Apakah sumber-sumber HTN itu ?
  3. Apakah pengertian peraturan perundang-undangan itu ? Dan apa bedanya dengan Penetapan ?
  4.  Bagimanakah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ? Mengapa tata urutan atau Hirarki peraturan perundang – undangan sering mengalami perubahan ?
  5. Mengapa MK memberikan putusan yang berbeda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independen, meskipun berbeda tingkatannya (pilkada dan pilpres) ?













BAB III
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. undangan.[1]
2.      Sumber-sumber Hukum Tata Negara
·         Sumber hukum dlm artian asalnya hukum positif;
·         Sumber hukum dlm artian tempat diketemukannya hukum positif (Smber Hkm Formal);
·         Sumber hukum dlm artian materi yg seharusnya menjadi muatan/isi hukum positif (Sumber Hkm Materiil). [2]
Dalam bidang hukum tata negara (contitutional law), dapat dibedakan lagi antara hukum tata negara umum dan hukum tata negara positif. Di masing-masing negara, juga berlaku sistem hukumnya secara sendiri-sendiri yang berbeda-beda pula pengertiannya tentang sumber hukumnya itu. Sistem common law lebih mengutamakan asas precedent dan doktrin judge-made law, sehingga yurisprudensi peradilan lebih diutamakan sedangkan dalam civil law, peraturan tertulislah yang lebih penting dibandingkan yang lain.
Khusus dalam ilmu hukum tata negara, pada umumnya (verfassungsrechtslehre), yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah:
§  Undang-undang Dasar dalam peraturan perundang-undangan tertulis
§  Yurisprudensi peradilan
§  Konvensi ketatanegaraan
§  Hukum internasional tertentu
§  Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu[3]


3.      Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Jadi, peraturan perundang-undangan merupakan peraturan bersifat umum-abstrak, tertulis, mengikat umum, dibentuk oleh oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengatur. [4]

·         Perbedaan antara keputusan/penetapan dan peraturan
Keputusan (beschikking)
Peraturan (regeling)
Selalu bersifat individual and concrete.
Selalu bersifat general and abstract.
Pengujiannya melalui gugatan  di peradilan tata usaha negara.
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
-       


4.       Tata Urutan Peraturan perundang-undangan di Indonesia
§  Tata urutan peraturan menurut Tap MPRS No. XX tahun 1966:
-      UUD 1945
-      Ketetapan MPRS
-      UU/Perpu
-      Peraturan Pemerintah
-      Keputusan Presiden
-      Peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruktur Menteri
§  Tata urutan peraturan menurut Tap MPR No. III Tahun 2000
-      UUD RI 1945
-      Ketetapan MPR RI
-      UU
-      Perpu
-      PP
-      Keputusan Presiden
-      Perda
§  Tata urutan peraturan menurut UU 10 tahun 2004
-      UUD RI 1945
-      UU/Perpu
-      Peraturan Pemerintah
-      Peraturan Presiden
-      Peraturan Daerah, meliputi Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
-      Peraturan Desa
Seringnya terjadi perubahan  pada Hierarki perundang-undangan di Indonesia tidak bisa di hindari sebab perundang-undangan di Indonesia mengalami perubahan karena menyesuaikan dengan keadaan politik yang ada.  Pada masalah ini Hierarki perundang-undangan di Indonesia memiliki pasang surut perubahan akibat konfigurasi politik yang ada dan bergejolak pasca pergantian penguasa. Pasang surut ini menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan.  Perubahan itu menjadi salah satu sisi meningkatnya sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Peningkatan taraf kemurnian demokrasi ini menjadi awal kebangkitan sistem pemerintahan. Dari konservatif menuju progresif.
-       Dan juga Perjalanan Hierarki Peraturan perundang-undangan di Indonesia terus mengalami perubahan dan pergantian,yang disebabkan adanya ketidak sesuaiaan lagi dengan aturan yang mesti diberlakukan dan sejalan dengan perkembangan waktu maka hirarki perundang-undangan harus dapat beradpatasi dengan polemik masalah yang baru dan harus menghasilkan solusi baru pula dalam menyikapi permasalahan kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia. Maka perubahan hirarki perundang-undangan di Indonesia fleksibel dan dinamis.



5.      Mengapa MK memberikan putusan yang berbeda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independen, meskipun berbeda tingkatannya (pilkada dan pilpres) ?

Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, berikut kutipan ringkasan permohonan dari Fadjroel Rahman yang menggugat UU No. 42 /2008:
- Pengertian Pasal 1 ayat (4) UU Pilpres dan Pengaturan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 ayat (1) UU Pilpres telah menghalangi dan menutup hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28Iayat (2) UUD 1945;

- Pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
- Dengan menempatkan partai politik menjadi satu-satunya jalur untuk menentukan Calon Presiden dan Wakil Presiden berarti telah menghalangi dan menutup hak warga negara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan secara demokratis dan merampas kedaulatan rakyat melalui dominasi partai politik;

Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 atau UU Pilpres berbunyi sebagai berikut:
“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan”;
Pasal 8 UU Pilpres berbunyi sebagai berikut:
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik..”

Pasal 9 UU Pilpres berbunyi sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”;

Pasal 13 ayat (1) UU Pilpres
”Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”;[1]

Melihat dari permasalahan yang diajukan Fadjroel Rahman bahwa beliau mengajukan permohonan ini dikarenakan merasa dirugikannya atas salah satu UU yang berlaku di Indonesia yang dalam hal ini kaitannya dengan pemilihan presiden, dimana saudara Fadjroel Rahman mengajukan permohonan bahwa di perbolehkannya calon presiden independen tanpa kendaraan politik mendaftarkan diri sebagai calon presiden. Sebagai saran saudara Fadjroel Rahman memberikan saran agar partai politik sebagai kendaraan politiknya dapat digunakan sebagai optional atau preferensi saja yang berarti bahwa setiap calon presiden yang berasal dari independen tanpa kendaraan politik berupa partai politik bisa mendeklarasikan diri sebagai calon presiden dan dapat berkompetensi bersama calon-calon lain dengan lebih kompetitif dan tidak terhenti hanya karena permasalahan kendaraan politik dan lebih membuat iklim pemilu di Indonesia lebih kompetitif dan berkualitas. Hal demikian juga telah dijamin secara eksplisit oleh UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) dan (3),namun seringkali gejolak politik mengalami dinamika yang beragam dan kian tidak relevan dengan apa yang diharapkan. Dan yang membuat kewibawaan undang-undang dasar yang menjadi norma dasar (dalam teori Hans Kelsen)[2] kian berubah hingga tidak menjadi instrumen yang tepat bagi penyeragaman dasar nilai hak konstitusional warga Negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menanggapi permohonan yang diajukan Fadjroel Rahman ternyata ditolak olah 6 Hakim dan terdapat 3 hakim yang dissenting order. Penolakan Judicial Review ini didasarkan atas alas an  Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menanggapi Judicial Review Fadjroel Rahman ditolak atas ketidak sesuaian alasan yang diajukan oleh beliau, dan atas pertimbangan-pertimbangan ahli yang memiliki statement,di Indonesia diterapkan sistem presidensiil di dalam menjalankan sistem pemerintahannya tersebut presiden memerlukan kesinambungan hubungan dengan DPR di dalam sebuah kaitan Check and Balances. Oleh karena itu peran partai politik disini memegang peran penting agar mendapatkan dukungan penuh untuk presiden dalam menjalankan roda pemerintahan yang dipimpinnya secara optimal dan sesuai. Putusan Mahkamah Konstitusi didasari dengan alasan Normatif dan Pragmatis karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 6A ayat (2) yang berbunyi.
 “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 berbunyi, “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”;
Apabila hakim MK tetap mengabulkan permohonan oleh Fadjroel Rahman, maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan karena tugas MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Sedangkan apabila dibandingkan dengan Judicial Review yang telah diajukan oleh Lalu Ronggolawe dimana beliau mengajukan tuntutan atas UU No. 32/2004 atas Pasal 56, Pasal 59, dan Pasal 60 UU Pemda pasangan calon hanya dapat diusulakan/ajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Yang artinya hal ini tidak memberikan kesempatan kepada pasangan calon independen yang tidak memiliki kendaraan politik yaitu parpol termasuk halnya Lalu Ronggolawe. Lalu Ranggolawe meyakini yakni ketentuan Pasa; 56, Pasal 59, dan Psal 60 UU Pemda telah di sangkut pautkan dengan keadaan partai saat ini dan beliau merasakan dirugikan atas posisi hukumnya terhadap UU dimana hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan secara potensial sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28I Ayat (2).
Berikut adalah kutipan dari pokok permohonan yang diajukan oleh Lalu Ronggolawe
A.     Bahwa Pasal 56 Ayat (2), Pasal 59 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) huruf a, Ayat (5) huruf c, Ayat (6) dan Pasal 60 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) UU Pemdabertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 28I Ayat (2);

Adapun bunyi ketiga pasal dalam UU Pemda tersebut adalah:

- Pasal 56
Ayat (2) : “Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;



- Pasal 59
Ayat (1) : “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;

Ayat (2) : “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan”;

Ayat (3) : “Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan”;

Ayat (4) : “Dalam proses penetapan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat”;

Ayat (5) : “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat
mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan:

1. surat pencalonan …” dst.,

2. … dst., \\

- Pasal 60

Ayat (2) : “Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran.”

Ayat (3) : “Apabila pasangan calon belum memenuhi syarat atau ditolak karna tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.”

Ayat (4) : “KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan.”

Ayat (5) : “Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon”;

Selanjutnya UUD 1945 berbunyi:

- Pasal 18
Ayat (4) : “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.“

- Pasal 27
Ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D Ayat (1) : ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

- Pasal 28I
Ayat (2) : ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” [3]
Menurut Ranggolawe kepala daerah yang dipilih secara langsung dimana calonnya diajukan atau ditunjuk oleh parpol atau gabungan parpol adalah tidak demokratis dan tidak konstitusional sementara konstitusi sendiri memberikan referensi maupun opsi bahwa Presiden/Wakil Presiden dipilih secara langsung yang calonnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol [Pasal 6A Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945], dan akhirnya setelah mengalami proses panjang hingga ke rapat pleno hakim konstitusi pengajuan Judicial Review oleh Ranggolawe dikabulkan dan dinyatakan diterima karena bertentangan dengan UUD 1945, yang banyak telah diuubah frasa-frasa pada pasal yang diajukan dan untuk diuji materiil agar tidak memberatkan lagi bagi hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Pada Kedua kasus ini apabila dibandingkan, pada substansi persoalan antara Lalu Ronggolawe dan Fadjroel Rahman hanya sedikit saja memiliki kesamaan. Sedangkan secara substantive kesamaannya hanya pada fungsinya saja namun apabila dilihat dari sudut pandang struktur pemerintahan benar-benar berlainan baik dari segi isi materi maupun dari segi wilayah kekuasaan dalam menjalankan instruksi UU. Hal itu yang mempengaruhi hakim dalam menilai pengujian materinya dan menghasilkan perbedaan yang signifikan. Dalam menerjemahkan atau menginterpretasikan dua kasus yang jika dilihat secara mendalam berbeda ini ada beberapa hal teknisnya yang bertentangan  seperti terdapat pada penggalan-penggalan makna yang harus ditafsirkan secara sistematis. Namun apabila Fadjroel Rahman tetap teguh untuk mengikuti ambisinya beliau harus memberikan alasan dan statement yang kuat untuk mendukung agar UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dari hasil penjabaran masalah ini dapat disimpulkan bahwa UU 42/2008 berlainan dengan UU 32/2004 dikarenakan konfigurasi peraturan yang terdapat pada formulasi UUD 1945 terhalang oleh pasal 6A ayat (2) yang maksudnya yaitu capres yang akan mengajukan diri harus diusung oleh partai politik maupun koalisi partai politik. Akan tetapi hasil dari keputusan yang telah diajukan berbeda antara Ranggolawe dan Fadjroel Rahman walaupun terdapat disenting opinion dari 3 hakim hal ini tidak merubah di realita perundang-undangan karena hakim konstitusi tetap menjalankan UUD yang bagaimana mereka tafsirkan.
Kesimpulan
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.  Adapun sumber-sumber Hukum Tata Negara berasal dari Undang-undang Dasar dalam peraturan perundang-undangan tertulis yaitu Yurisprudensi peradilan, Konvensi ketatanegaraan , Hukum internasional tertentu , Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu.
Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. pengertian istilah “keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings). Tata urutan perundang-undangan sering mengalami perubahan dikarenakan berbagai alasan salah satunya untuk penyesuaian dengan kondsisi politik bangsa Indonesia. Hierarki perundang-undangan di Indonesia memiliki pasang surut perubahan akibat konfigurasi politik yang ada. Pasang surut ini menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan.  Perubahan itu menjadi salah satu sisi meningkatnya sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Peningkatan taraf kemurnian demokrasi ini menjadi awal kebangkitan sistem pemerintahan. Dari konservatif menuju progresif.
Pada Kedua kasus ini apabila dibandingkan, pada substansi persoalan antara Lalu Ronggolawe dan Fadjroel Rahman hanya sedikit saja memiliki kesamaan. Sedangkan secara substantive kesamaannya hanya pada fungsinya saja namun apabila dilihat dari sudut pandang struktur pemerintahan benar-benar berlainan baik dari segi isi materi maupun dari segi wilayah kekuasaan dalam menjalankan instruksi UU, dan juga gugatan Fadjroel Rachman bila dipandang dari sudut asas hukum lex superior derogat legi inferior dapat dikatakan  bertentangan dengan asas tersebut karena Undang-undang yang ia gugat selaras dengan UUD. Apabila hakim MK tetap mengabulkan permohonan oleh Fadjroel Rahman, maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan karena tugas MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

di Indonesia diterapkan sistem presidensiil di dalam menjalankan sistem pemerintahannya tersebut presiden memerlukan kesinambungan hubungan dengan DPR di dalam sebuah kaitan Check and Balances. Oleh karena itu peran partai politik disini memegang peran penting agar mendapatkan dukungan penuh untuk presiden dalam menjalankan roda pemerintahan yang dipimpinnya secara optimal dan sesuai.
















[1] Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tanggal 18 Agustus, 2000.
[2] Bahan Ajar Pak Saifuddin
[3] . Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Konstitusi Press,2006).
[4] . Undang -Undang No.12 Tahun 2011

Materi Hukum Tata Negara (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum

Link Download Materi Hukum tata negara

Password: babibankstorejogja

Selai Kacang Diet[No Fry,cooking oil,low sodium,Hi Fiber and Protein] Yogyakarta Bisa COD

 photo label.jpg


Dijual selai kacang khusus diet tanpa di goreng, tanpa minyak, tanpa gula, garam low sodium. High protein tentunya dan serat rasa manis alami karena dari pisang tekstur lembut cocok dipadukan sebagai snack maupun roti. Pemesanan silahkan hubungi contact ane diusahakan pesan dulu ya hehehe cocok nih buat fitness mania dan para pelaku doet yang lagi nyari sumber protein tinggi. Harga per 100gr hanya Rp. 8000 kemasan ada yang per cup isi 50 gr cuman Rp. 4000. Dan ada yang per cup gede 100 gr. For information selai ini tinggi protein lohhhh 1 sendok makan 3 gr protein dan 100 gr dapet 25,9 gr protein! Wow lebih ekonomia dibanding sumber protein lakn kan? wkwk Menerima COD broh! di yogyakarta yaaaa stay healthy bro rasa jangan ditanya bro!!! Nagih ane make ini nih buat fitness hehehe cheap lah buat nambah protein!

 photo Selai.jpg


Promo beli 300 Gr cuman Rp. 20.000!!!!!
Beli 500 Gr cuman Rp. 35.000 
Untuk Yang size gede ane kasih pack gede broh bukan pake pack
COD ALLOWED
CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: [email]remis123@ymail.com[/email]
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]