POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD
kandungan pemikiran yang terdapat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup empat pokok
pikiran, yaitu:
· Pertama
, bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan;
· Kedua,
bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
warganya;
· Ketiga,
bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan
diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat yang juga disebut sebagai sistem
demokrasi; dan
· Keempat,
bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
keempat alinea Pembukaan
Undang-Undang Dasar masing-masing mengandung pula cita-cita luhur dan
filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi
Undang-Undang Dasar, yaitu :
· Alinea
Pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan itu
adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
· Alinea
Kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh
penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan
pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
· Alinea
Ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang
Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk
memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya, yang atas dasar keyakinan
spiritual serta dorongan luhur itulah rakyat Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
· Alinea
Keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia menge Alinea Keempat
menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak
dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan
cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah
Negara Indonesia. Alinea keempat ini menentukan dengan jelas mengenai Tujuan
Negara dan Dasar Negara Indonesia sebagai Negara yang menganut prinsip
demokrasi konstitusional.
9 Prinsip Penyelenggaraan Negara
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha
Esa
Undang-Undang Dasar merupakan
dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan pengertian sila pertama
Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, setiap
manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui
sebagai insan beragama berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Paham ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut merupakan pandangan dasar dan bersifat
primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan
kenegaraan bangsa Indonesia.
Keyakinan akan prinsip ke-Maha
Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila, yaitu sila
kemanusiaan yang adil dan beradab, berisi paham persamaan kemanusiaan (
egalitarianisme ) yang menjamin peri kehidupan yang adil, dan dengan keadilan
itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan
sebaik-baiknyanya. Dalam kehidupan bernegara, prinsip ke-Maha-Kuasa-an
Tuhan Yang Maha Esa tersebut diwujudkan dalam paham kedaulatan
rakyat ( democracy ) dan sekaligus dalam paham kedaulatan
hukum ( nomocracy ) yang saling berjalin berkelindan satu sama lain.
Keduanya diwujudkan dalam pelembagaan sistem demokrasi berdasar atas hukum (
constitutional democracy ) dan prinsip negara hukum yang demokratis (
democratische rechtsstaat ).
2. Cita Negara Hukum dan “ The Rule of Law “
Bentuk pemerintahan Indonesia
adalah ‘Republik’. Disebut Republik, dan bukan Kerajaan (monarchi) ,
karena pengalaman bangsa Indonesia di masa sebelum kemerdekaan, penuh diliputi
oleh sejarah kerajaan-kerajaan. Falsafah dan kultur politik yang bersifat
‘kerajaan’ yang didasarkan atas sistem feodalisme dan paternalisme, tidaklah
dikehendaki oleh bangsa Indonesia modern. Bangsa Indonesia menghendaki
negara modern dengan pemerintahan ‘res publica’ . Dalam konstitusi
ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum ( Rechtsstaat
), bukan Negara Kekuasaan ( Machtsstaat ). Di dalamnya terkandung
pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi,
dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem
konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan
hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan
yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap
warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan
bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh
pihak yang berkuasa. Prinsip Negara Hukum tidak boleh ditegakkan dengan
mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (
constitutional democracy ) yang haruslah diimbangi dengan penegasan bahwa
negara Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau
demokratis ( democratische rechtsstaat ).
3. Paham Kedaulatan Rakyat dan
Demokrasi
Pemilik kekuasaan tertinggi yang
sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari
berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat . Bahkan kekuasaan hendaklah
diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional yang
berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat haruslah
disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan
dalam hukum dan konstitusi ( constitutional democracy ). Perwujudan gagasan
demokrasi memerlukan instrumen hukum, efektifitas dan keteladanan
kepemimpinan, dukungan sistem pendidikan masyarakat, serta basis
kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang makin merata dan berkeadilan.
Karena itu, prinsip kedaulatan rakyat ( democratie ) dan kedaulatan hukum (
nomocratie ) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari
mata uang yang sama. Untuk itulah, maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
hendaklah menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara
Hukum yang demokratis ( democratische rechtsstaat ) dan sekaligus
adalah Negara Demokrasi yang berdasar atas hukum ( constitutional democracy )
yang tidak terpisahkan satu sama lain.
4. Demokrasi Langsung dan
Demokrasi Perwakilan
Secara langsung, kedaulatan
rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam :
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari :
· Dewan
Perwakilan Rakyat
· Dewan
Perwakilan Daerah
b. Presiden
dan Wakil Presiden
c. Mahkamah
Agung yang terdiri dari :
· Mahkamah
Konstitusi
· Mahkamah
Kasasi
Dalam menentukan kebijakan pokok
pemerintahan dan mengatur ketentuan-ketentuan hukum berupa Undang-Undang Dasar
dan Undang-Undang ( fungsi legislatif ), serta dalam menjalankan fungsi
pengawasan ( fungsi kontrol ) terhadap jalannya pemerintahan, pelembagaan
kedaulatan rakyat itu disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Penyaluran kedaulatan rakyat
secara langsung ( direct democracy ) dilakukan melalui pemilihan umum,
pemilihan presiden, dan pelaksanaan referendum untuk menyatakan persetujuan
atau penolakan terhadap rencana perubahan atas
pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Dasar. Di samping
itu, kedaulatan rakyat dapat pula disalurkan setiap waktu melalui
pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan pers, hak atas
kebebasan informasi, hak atas kebebasan beroganisasi dan berserikat serta
hak-hak asasi lainnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
5. Pemisahan Kekuasaan dan
Prinsip “ Check and Balances “
Prinsip kedaulatan yang berasal
dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku
sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan yang diakui sebagai lembaga tertinggi negara
dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu
dibagi-bagikan secara vertikal ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang
berada di bawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut disebut sebagai prinsip
pembagian kekuasaan ( division or distribution of power ). Akan tetapi, dalam
Undang-Undang Dasar ini, kedaulatan rakyat itu ditentukan dibagikan secara
horizontal dengan cara memisahkannya ( separation of power ) menjadi
kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang
sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip ‘checks
and balances’.
MPR tetap merupakan lembaga yang
tersendri disamping fungsinya sebgai rumah penjelmaan seluruh rakyat yang
terdiri atas anggota DPR dan DPD. Prinsip perwakilan daerah di dalam DPD harus
dibedakan hakikatnya dari prinsip perwakilan rakyat dalam DPR. Maksudnya ialah
agar seluruh aspirasi rakyat benar-benar dapat dijelmakan ke dalam MPR yang
terdiri atas anggota kedua dewan itu. Kedudukan MPR yang berdiri sendiri,
disamping terdiri dari dua lembaga perwakilan itu menyebabkan struktur parlemen
indonesia terdiri atas tiga pilar yaitu MR, DPR, DPD ( trikameral ) yang
sama-sama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan presiden dan pelaksanaa kekuasaan
kehakiman. Dengan adanya prinsip check and balances ini maka kekuasaan negara
dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga
penyalagunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara ataupun
pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga
negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.
6. Sistem Pemerintahan Presidensil
Kelemahan system presidensil yang diterapkan di dalam UUD 1945 yang cenderung sangat “ eksekitif heavy “ sudah dapat diatasi melalui pembaharuan mekanisme ketatanegaraan yang diwujudkan dalam UUD ini. Keuntungan sistem presidensil itu justru lebih menjamin stabilitas pemerinyahan. sistem ini juga dapat dipraktekan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat yang dilengkapi dengan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelamahan bawaaan dari sistem presidensil ini.
1. Presiden
dan wapres merupakan satu institusi penyelanggaraan kekuasaan ekskutif negara
yang tertinggi dibawah UUD.
2. Presiden
dan wakilnya dipilih oleh rakyat secara langsung, dan karena itu secara politik
tidak bertanggaung jawab kepada MPR atau lembaga parlemen.
3. Presiden
dan wakilnya dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum apabila
presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
4. Dalam
hal terjadi kekosongan dalam jabatan presiden dan atau wakil presiden
pengisisnnya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam sidang MPR, akan tetapi
hal itu tetap tidak mengubah prinsip pertanggung jawaban presiden kepada rakyat
dan tidak kepada parlemen.
5. Para
menteri adalah pembantu presiden dan wakil presiden. Menteri diangat dan
diberhentikan oleh presiden, dan karena itu bertanggungjawab kepada parlemen.
Kedudukannya tidak tergantung pada parlemen.
6. Untuk
membatasi keuasaan presiden yang kedudukannya dalam presidensil sangat kuat
sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerinatahan ditentukan pula
masa jabatan presiden lima tahun tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih
dari dua masa jabatan.
7. Persatuan
dan keragaman
Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan keragaman yang harus dipersatukan tetapi tidak boleh dipersatukan untuk diseragamnka. Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun di identikan dengan pengertian pelembagaan bentuk negara kesatuan yang merupakan bangunan negara yang dibangun atas motto ke-bhineka tunggal-ikaan. Dalam kontek bentuk negara, meskipun bangsa indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi didalamnya terselenggara suatu mekanisme dengan memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah diseluruh tanah air. Dengan perkataan lain bentuk negara kesatuan republik indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepda daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing.
8. Demokrasi
Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Paham kedaulatan rakyat indonesia selain berkenaan dengan demokrasi politik, juga mencangkup paham demokrasi ekonomi. Sistem perwakilan politik diwujudkan melalui lembaga dewan perwakilan rakyat, sedangkan sistem perwakilan funsional diwujudkan oleh dewan perwakilan daerah. Yang berorientasi pada teritorial dan kedaerahan, dengan demikian perwakilan golongan atau pelaku ekonomi dan golongan-golongan rakyat lainya diluar sistem kepartaian dapat disalurkan aspirasinya melalui lembaga perwakilan daerah. Dalam paham demokrasi soasial negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan meskipun gelombang liberalisme dan kapitalisme terus berkembang dan mempengaruhi hampir sebagian seluruh segi kehidupan umat manusia melalui arus globalisasi yang terus meningkat, tetapi aspirasi kearah sosialisme baru diseluruh dunia juga berkembang sebagai pengimbang. Sebagai akibatnya paham kapitalime itu sendiri juga terus mengadopsi elemen konstruktif dari paham sosialisme, dan demikian pula sebaliknya dalam hubungan yang bersifat konvergen, karena itu paham market socialism terus berkembang dalam rangka pengertian pasar sosial.
9. Cita
Masyarakat Madani
Berkaitan dengan pengertian-pengertian yang berkenaan dengan kepentingan keberdayaan masyarakat madani atau civil society. Dalam hubungan antara negara, masyarakat dan pasar. Perkembang sangat pesat disertai oleh gelombang globalisasi yang mempengaruhi peri kehiduipan umat manusia. Pengertian-pengertian masyarakat madani yang perlu ditingkatkan keberdayaanya, haruslah menjadi perhatian sungguh-sungguh setiap penyelenggara negara. Bahkan untuk menjamin peradaban bangsa dimasa depan ketiga wilayah domain negara, masyarakat dan pasar itu sama-sama harus dikembangkan keberdayaanya dalam hubungan yang funsional sinergis dan seimbang. Materi undang-undang dasar harus tetap terjamin tingkat abstarksi perumusannya dan disamping itu keseluruhan norma-norma yang bersifat mendasar memang harus tidak dimuat dalam konstitusi tertulis, bahkan dalam sistem hukum indonesia harus pula dikembangkan adanya pengertian mengenai hukum yang dibuat oleh negara, hukum yang diputus hakim yang merupakan yurisprudensi. Hukum yang dikembangkan sebagai doktrin ilmu hukum. Hukum yang tumbuh dalam praktek. Dan hukum hidup dikalangan masyarakat sendiri. Yang penting untuk disadari adalah institusi negara dibentuk dengan maksud untuk mengambilalih fungsi-fungsi yang secara alamiah dapat dikerjakan sendiri secara lebih efektif dan efisien oleh institusi masyarakat. Institusi negara dibentuk justru dengan maksud untuk makin mendorong tumbuh dan bekembangnya peradaban bangsa indonesia, sesuai dengan cita-cita masyarakat madani yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin demokratis dan berkeadilan.
Perbandingn dengan UUD 1945 amandemen terakhir
No
|
|
9 prinsip. Prof
Jimly Asshidiqie
|
Pasal-pasal dalam
UUD 1945
|
|
1
|
|
Prinsip ketuhana
yang maha esa
|
Ini terakomodir pada
pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Dan juga di tegaskan lagi pada pasal selanjutnya pasal (2) yakni “negar
menjamin lkemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaanya masing-masing.
Namun pandngan
terakhir menurut prof jimly pandangan terakhir unu dapat terjebak dalam
logika sekularisme yang berusaha memisahkan secara tegas persoalan-persoalan
kenegaraan dari persoalan keagamaan.
|
|
2
|
|
Cita negara hukum
dan rule of law
|
Cita-cita ini ditegaskan
dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “negara indonesia adalah negara hukum.
Didalamnya
terkandung pengertian adanya pengakuan prinsip supremasi hukum dan
konstitusi.
|
|
3
|
|
Faham kedaulatan
rakyat dan demokrasi
|
Alaupun tiak cukup
tersirat daklam undang-undang dasar akan tetapi pasal 1 yat (2) bisa mewakili
kepentingan rakyat indonesia. Dala pasal itu berbunyi “kedaulatan berada
ditangan rakyat an dilaksanakan menurut undang-undng dasar.
Bisa dibilang
kedaulatan rakyat masih dibatasi oleh batasan-batsan yang di ataur dalam UUD.
Seperti. Hak-ha yang
diberikan oleh negara, seperti hak politik, hak ekonomi, dan hak-hak lainnya
|
|
4
|
|
Demokrasi langsung
dan demokrasi perwakilan
|
Dalam hal ini
demokrasi langsung ialah memilih wakil untuk mengemban tugasnya seperti
pemilihan legislatif dan eksekutif.
Ditegaskan dalam
pasal 6 A dan pasal 19 UUD 1945. Dan atau pemilhan referandum.
|
|
5
|
|
Pemisahan kekuasaan
dan prinsip check and balances
|
Ini sudah sangat
diakaomodir oleh uandag-undang dasar 1945 yang di cerminkan akanya berbagai
lembaga-lembag negar yang fungsi-fungisnya telah diatur sendiri-sendiri untuk
terciptanay prinsip check and balances. Seperti adanay MPR.DPR.DPD yang
memengang kekuasaan legislatif. MA dan Mk yang memengang fungsi Yudikatif,
presiden dan menteri-mentrinya yang memengang fungsi Eksekutif. Dan
adapula badan pemeriksa keuangan, dan lembaga-lembaga non departeman
yang pada prinsipnya memegang kontrol terhadap fungsi-fungsi yang ada
walaupun tidak diamanahi oleh UUD seperti KPK, BMKG, KPAI. LPSK dan
lain-lain
|
|
6
|
|
Sistem pemerintahan presidensil
|
Sistem pemerinyahan
RI dibawah UUD 1945 mandemen ke-4 sebenarnya cukup memeperkuat peran presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepaala pemerintahan. Akan tetapi di daam UUD
terdapat kejumuhan dan ketentuan yang bersifat overlapping dari sistem
presidensil yang idealkan dengan sistem parlementer yang diidam-idamkan oleh
sebagain kecil golongan.
Akan tetapi dalam
bebrapa kebijakan presiden harus mempertimbangkan pendapat dari DPR selaku
perwakilan dari rakyat. Seperti tentang pengagkatan duta besar dan konsul,
meratifikasi perjanjiaan-perjanjian internasiponal dan lain sebgainya.
Dan hak mutlak dari
presiden dalam sistem presidensil diindonesia adaalh meilih kapolri.
Panglima TNI. Dan lain sebagainya.
|
|
7
|
|
Persatuan dan
keragaman
|
Walaupun dalam pasal
1 ayat (1) sudah ditegaskan bahwa “negar indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik” akan tetapi dalam kenyataannya fungsi negara sebagai
pemersatu masyarakat indonesia yang sangat beragam ini tidak terlihat.
Arti dari negara persatuan
adalah memp-ersatukan seluruh bangasa indonesia dalam wadah negara kesatian
negara republim indonesia karena prinsip keawarganegaraan yang berkesamaan
kedudukan dalam hukum danpemerintahan. Negara kesatuan tidak boleh sebagai
konsepsi atau cita negara.
|
|
8
|
|
Faham demokrasi
ekonomi dan ekonomi pasar sosial
|
Dalam hal ini negara
indonesia bukan negara kapitalsi yang memntingkan kepantingan individu
semata. Akan tetapinegara indonesia adalah negara yang selain mementingkan
hak-hak individu, disilain juga ementingkan kelompok dan rakyat secar
keseluruhan.
Dalam hal ini UUD
1945 telah mewarisi kepada kita yang termaktub pada pasal 33 yangterdir dari
5 ayat. Yang didalamnya merupakan pengarturan yang dimana dimaaksudkan bahwa
yang menjadi sentralisasi dari pengolahan sumberdaya alam adalah negara akan
tetapi kesemuanya akan diperuntukkan kepada seluruh warga negara indonesia.
Disinilah terlihat
bahwa demokrasi ekonomi yang dimasksud. Disini ditekankan bahwa agar seluruh
warga negara berhak menikmati apa yang telah dicapai oleh negara dalam bidang
sumberdaya alam.
|
|
9
|
|
Cita masyarakat
madani
|
Ini bisa dibilang
tersirat dalam pasal 34 yang terdiri dari 4 ayat didalamnya.
Untuk mencapai
masyarakat madani/civil society, warga negara, negara dan pasar harus
memiliki fungsi sentaral. Karena kesemuanya merupakan hal yang sangat
sensitif , yang bisa menimbulkan gejolak dalam masyarakat pada umunya yang
bisa menggagalkan prin
|
Komentar:
9
prinsip yang dibuat oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini sangat mencakup
luas berbagai elemen dasar penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Pada
dasarnya prinsip merupakan segala sesuatu yang harus dipegang teguh dalam
menjalankan segala sesuatu atau sebagai pegangan maupun acuan dalam bertindak.
Oleh sebab itu prinsip memegang peran penting dalam sebuah sistem dimana
prinsip memegang peran sebagai pemberi arah dan batasan bagi suatu sistem dalam
menjalankan tugasnya. Dalam hal ini negara merupakan suatu organisasi kekuasaan
yang memiliki rakyat dengan berbagai kepentingan berbeda tentunya harus
memiliki prinsip, guna tercapainya tujuan negara dan sebagai dasar agar dalam
penyelenggaraan negara tidak terdapat kesalahan. Prinsip dalam menjalankan pemerintahan
juga memuat tujuan-tujuan negara walaupun beberapa bagian hanya tersirat akan
tetapi memuat tujuan yang akan negara capai. Prinsip harus dijaga oleh sebuah
negara agar tetap dijalankan sebagaimana mestinya karena apabila prinsip
tersebut dilanggar akan menimbulkan potensi kesalahan sistem negara dan akan
membuat negara berjalan tidak sebagaimana mestinya. Prinsip dalam menjalankan
negara ini pun harus benar dalam penerapannya jangan hanya sebagai teoritik
saja karena sebuah prinsip merupakan sesuatu yang bukan main-main apabila
dilanggar dapat membuat kekacauan sistem pemerintahan. 9 Prinsip ini juga harus
dimaknai dan dipahami oleh rakyat Indonesia sendiri karena untuk menjaga agar
prinsip ini selalu berjalan sebagaimana seharusnya diperlukan kontrol
masyarakat pula dan prinsip ini harus dimaknai oleh rakyat sebagai suatu tiang
dan pondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus dijaga bersama.
Prinsip penyelenggaraan negara ini sangat penting adanya guna menjaga
eksistensi pemerintahan karena apabila prinsip sering berganti-ganti tentunya
akan membuat ketidakpastian tujuan negara dan kacau balau dari segi jalannya
pemerintahan, oleh sebab itu prinsip penyelenggaraan negara harus dipegang
teguh sebagai suatu pedoman dalam menjalankan pemerintahan guna tercapainya
tujuan negara yang merupakan cita-cita bersama bangsa Indonesia.
0 comments:
Post a Comment