WHAT'S NEW?
Loading...

Antropologi Hukum Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum



    Pengertian_Ruang Lingkup dan Objek Antropologi Hukum
       Pengertian Antropologi
       Antropos: manusia; Logos: ilmu/ akal
       Antropologi: adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik dari segi tubuhnya maupun dari segi budayanya. (antropologi fisik dan antropologi budaya)
       => suatu ilmu yang berusaha mencapai pengertian tentang makhluq manusia dengan mempejari aneka warna bentuk fisik, kepribadian, masyarakat, serta kebudayaan.
       Antropologi hukum: ilmu tentang manusia dalam kaitannya dengan kebudayaan atau kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum.

      Sejarah Perkembangan Antropologi
       Fase pertama (sebelum 1800). Orang Eropa datang ke Afrika, Asia dan Amerika. Melukiskan situasi masyarakat di tiga wilayah tersebut yang mereka anggap aneh saja. Mereka menyebut bangsa Afrika Asia dan Amerika sebagai manusia liar, keturunan Iblis dll). Bersifat naratif dan belum akademik.
       Fase kedua (pertengahan abad 19). Kebudayaan di luar Eropa merupakan bentuk evolusi peradaban yang paling rendah dan dianggap sebagai sisa-sisa peradaban kuno. Prosesnya lebih akademik dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kuno dalam sejarah evolusi peradaban manusia

       Fase ketiga (awal abad 20). Ilmu antropologi digunakan sebagai bahan untuk menjajah bangsa di luar Eropa. Ilmu praktis digunakan untuk mempelajari masyarakat dan kebudayaan demi kepentingan kolonial.
       Fase keempat (setelah 1930). Gerakan antipati terhadap bangsa kolonial. Bangsa primitif hilang. Mempelajari manusia pedesaan termasuk di tengah masyarakat Amerikan dan Eropa. Tujuannya akademik dan praktis yaitu mempelajari manusia dan masyarakt untuk membangun peradaban bangsa tersebut.

       Ruang Lingkup Antropologi
       Antropologi budaya pada mulanya di bagi 3
     Etnolingistik/ antropologi Bahasa: mempelajari manusia dari sisi daftar kata-kata, susunan bahasa, tata bahasa.
     Pra-sejarah/ Pra-histrori: mempelajari manusia sebelum mengenal huruf. (manusia sebelum mengenal huruf disebut zaman prehistori, sedangkan manusia setelah mengenal huruf disebut zaman histori).
     Etnologi (mempejari bangsa-sangsa): mempelajari asas-asas manusia dengan mempelajari kebudayaan dari sebanyak mungkin masyarakat di dunia.

       Perkembangan Baru (Pasca 1930)
       Antropologi ekonomi
       Antropologi politik
       Antropologi kependudukan
       Antropologi kesehatan
       Antropologi kesehatan jiwa
       Antropologi pendidikan
       Antropologi perkotaan
       Antropologi Hukum
à Semua itu disebut sebagai Antropologi  Spesialisasi
       Objek Kajian Antroplogi
       Masalah sejarah asal dan perkembangan manusia
       Masalah sejarah terjadinya beragam makhluk manusia, dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya
       Masalah sejarah asal, perkembangan, penyebaran, dan terjadinya beragam kebudayaan manusia
       Masalah asas-asas kebudayaan manusia dalam kehidupan masyarakat dari semua suku bangsa yang tersebar di seluruh dunia
        Ruang Lingkup Pembahasan Antropologi Hukum
•                Hukum yang hidup dalam masyarakat dan universalitas karakter hukum (Apakah dlam setiap masy ada hukum, dan bagaimana karakteristik hukum yang universal?)
•                Hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial
•                Tipologi Hukum berdasarkan Karakteristiknya
•                Kegunaan tipologi hukum dalam menelaah hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan organisasi sosial.
•                Perubahan Hukum; faktor2 sebabnya.
•                Cara deskripsi sistem-sistem hukum. Kerja sistem hukum dan perbandingan hukum (The Anthropological Study Law: Laura Nader 1965)
     Objek Kajian Antropologi Hukum
•                 Norma hukum yang ada dalam masyarakat
•                 Kelembagaan hukum
•                 Perilaku atau budaya hukum dalam masyarakat
•                 Perubahan dan faktor perubah hukum
•                 Interaksi hukum dan manusia
•                 Bekerjanya sistem hukum
       ANTROPOLOGI H DENGAN H ADAT
       Hukum Adat: Hukum asli masyarakat  Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan  republik Indonesia yang masih mengandung banyak unsur agama/keyakinan (tampak nyata). (BPHN-1975)
       Persamaan: kajiannya dimulai dari fakta empiris masyarakat sederhana.
       Perbedaan

       Antropologi H dg Etnologi
        Etnologi: ilmu tentang bangsa-bangsa. Mempelajari unsur-unsur atau masalah kebudayaan suku bangsa dan masyarakat penduduk suatu daerah di seluruh dunia secara komparatif, tujuannya menemukan sejarah dan proses evolusi  dan persebaran kebudayaan umat manusia.
        Pada dasarnya Antropologi hukum merupakan turunan dari Etnologi Hukum yang perkembangannya disebut antropologi hukum
        Jadi, dari sejarahnya, Antropologi hukum memiliki satu induk keilmuan dengan etnologi terutama etnologi hukum
       Antropologi Hkm dan Sosiologi
        Sosiologi: ilpeng yang mempelajari roses dalam masyarakat, ia mencoba menemukan hukum-hukum yang menguasai proses tersebut.
        Mempelajari gajala-gejala sosial, hubungan antara pribadi dan pribadi, pribadi dg masyarakat, atau antar masyarakat, ide-ide sosial dan lainnya.
        Sosiologi Hk: Kajian ttg hukum sebagai gejala masyarakat, bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat,  apakah hukum nyata berlaku.
        Objek Sosiologi Hukum sama dengan Antropologi Hukum
       Tugas
       Budaya hukum di jalan raya kita sangat memprihatinkan. Dari minimnya ketertiban individu sampai praktek “tilang” (titip-hilang) oleh petugas. Dalam kacamata Antropologi, dapatkah disimpulkan bahwa ada budaya yang keliru/salah dalam masyarakat kita? Beri Argumentasi Anda!
      Antropologi Hukum#3.
       Perbedaan antara Metodologi Antropologi dan Sosiologi
        Antropologi  meneliti kebudayaan-kebudayaan suku bangsa penduduk pribumi yang hidup dalam masyarakat-masyarakat pedesaan dalam keseluruhan sebagai kebulatan. à in dept interview, kualitatif-komparatif.
        Sosiologi meneliti unsur-unsur gejala khusus dalam masyarakat dunia dengan menganalisis kelompok-kelompok sosial yang khusus (social grouping), hubungan antara kelompok-kelompok dengan individu-individu (social relation), atau proses-proses dalam kehidupan masyarakat (social process). à angket meluas, kuantitatif-statistik.
       Metode Ilmiah—(1) Pengumpulan Fakta
        Tiga Tingkat untuk mencapai derajat Ilmiah; 1) pengumpulan data, 2) penentuan ciri-ciri umum dan sistem, 3) verifikasi.
        Pengumpulan fakta terdiri dari metode observasi, mencatat, mengolah dan mendeskripsikan fakta-fakta dalam masyarakat yang hidup.
        Metode pengumpulan fakta (i) penelitian di lapangan (field work), (ii) penelitian di laboratorium, (iii) penelitian dalamperpustakaan.
        METODE ILMIAH ANTROPOLOGI : Penelitian Lapangan sebagai Metode Utama dan Penelitian Perpusatakaan sebagai Metode Penunjang.
       Penelitian Lapangan
        Penelitian Lapangan: peneliti terjun langsung di dalam masyarakat untuk mengetahui keterangan tentang gejala kehidupan masyarakat.
        Antropologi lebih tertarik pada kelompok masyarakat yang kecil.
        Banyak membuat Catatan Lapangan (field notes) yang kemudian ditulis menjadi karangan deskripsi agar bisa dibaca sarjana lain untuk diolah menjadi teori-teori tentang asas-asas kebudayaan.
       (2) Penentuan Ciri Umum
        Menggunakan metode induktif : dari pengetahuan fakta-fakta khusus dan konkrit ke arah ciri-ciri umum yang lebih astrak.
        Perbedaan antropologi dengan ilmu eksak. Kaidah ilmu eksak akan sama di manapun dan kapanpun (logam akan memuai jika dipanaskan), sedangkan kaidah antropologi tdk dapat berlaku sepanjang waktu dan tempat, ia hanya mampu memberikan “pengertian” ttg masyarakat dan kebudayaan pada masa tertentu.
       (3) Verifikasi
        Verifikasi adalah cara menguji rumusan kaidah-kaidah atau memperkuat “pengertian”  yang telah dicapai.
        Metodenya adalah deduktif; yaitu berangkat dari perumusan (kaidah) umum kembali ke arah fakta yang khusus.
        Antropologi lebih menggunakan “pengertian” daripada pengetahuan berdasarkan kaidah, oleh karenanya metode verifikasinya menggunakan model kualitatif.
       Metode Pendekatan
    Metode Normatif-Eksploratif:

ü Mempelajari manusia dan budaya hukumnya dengan bertolak pada norma-norma (kaidah-kaidah) hukum yang sudah ada, baik dalam bentuk perlembagaan maupun perilaku.
ü Metode ini bukan saja untuk mengatahui norma yang diterapkan atau digunakan pelaku pada peristiwa hukum (yuridis normatif ) namun juga sampai pada perilaku hukum dan sebab akibat dari perilaku tersebut.
ü Misal: Jujur dalam masyarakat Lampung, secara normatif harus diberikan, namun praktik tidak selalu dipraktekkan.
    Metode Deskriptif Perilaku: cara mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya, dengan melukiskan situasi hukum yang nyata. Kebalikan dari normatif deskriptif, metode ini bertolak dari perilaku dan kenyataan hukum yang benar-benar nampak dalam siatuasi hukum atau peristiwa hukumnya.
    peneliti bisa datang langsung, observasi dan terlibat dalam masyarakat hukum yang hendak dikaji, tidak harus mengkaji literatur adat bersangkutan terlebih dahulu.
        Metode Studi Kasus
        Mempelajari kasus-kasus peristiwa hukum yang terjadi, terutama kasus-kasus perselisihan.
        Pendekatan ini bersifat Induktif. Dari berbagai kasus yang dapat dikumpulkan, kemudian datanya dianalisis secara khusus lalu dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang umum.
        Kenapa Kasus? Karena hukum tampak aktif dalam proses penyelesaian masalah atau kasus.
        Pendekatan ini tetap berpegang pada norma yang ideal, yang ditempatkan pada akhir kajian untuk menemukan jurisprudensi yang berlaku.
       Manfaat Antropologi Hukum
       Teoritis
    Dengan mengetahui struktur masyarakat dan pandangan hidup masyarakat bersangkutan, mengetahui latr belakang perilaku anggota masyarakat, akan memudahkan pembuatan kesimpulan dan pemberian saran yang baik untuk memperbaiki, atau untuk mengadakan perubahan terhadap aturan2 hukum yang bersangkutan
       Praktisi hukum
    mempermudah para penegak hukum untuk menjalankan tugas yang bersinggungan dengan masyarakat umum, dan mampu mempertimbangkan secara komprehensif.

       Praktisi Politik
    sebagai tolok ukur sejauh mana para praktisi itu berperilaku politik dan berperilaku hukum.  Bagi pemimpin bisa mengambil kebijakan yang tepat.
       Manfaat bagi pergaulan
    memudahkan pergaulan ketika datang pada suatu masyarakat tertentu, dengan mengetahui budaya dan kebiasaan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat

CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa

Twitter: @Antariksariksa 



0 comments:

Post a Comment