WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Kedelapan Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum



Ciri-ciri norma agama :
1. Sumber dari Tuhan 
2. Bersifat universal / abadi
3. Dilaksanakan dapat pahala,
4. dilanggar dapat dosa
5. Luas, berlakunya untuk umat.

Ciri ciri norma hukum :
1. Bersumber dari lembaga resmi 
2. Bersifat memaksa dan memika
3.t Ada sanksi hukuman :
 a. denda, b.pidana 

Ciri ciri norma kesusilaan :
1.Bersumber dari hati nurani
2. Bersifat lokal -> terpelihara dari masyarakat 
3. Sanksi rasa malu 

 Ciri ciri norma kesopanan :
1. Bersumber dari pergaulan
2. Bersifat lokal atau kedaerahan
3. Sanksi hinaan dari masyarakat

Subjek Hukum:

1. Orang (Naturally person)
2. Badan hukum (recht person) : Privat dan publik

*Objek hukum: Adalah benda (apabila dipentingkan subjek hukum syaratnya bisa dikuassai
terbagi dari: berwujud dan tidak terwujud

*Subyek hukum: adalah sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum

Asas-asas: 
1. Konsesualisme -->

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

2. Kebebasan berkontrak (Bebas membuat kontrak)
3. Pacta sunt servanda--> Suatu perjanjian yang disepakati berlaku mengikat pada kedua pihak yang menandatangani

@yurisprudensi--> Putusan hukum/pengadilan yang terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum yang dijadikan sumber hukum bagi hukum/pengadilan lain untuk mengambil keputusan

*Terbagi 2

Ada dua macam Yurisprudensi yaitu:

1. Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar pengadilan (standar) untuk mengambil keputusan.

2. Yurisprudensi tidak tetap, adalah dimana seorang hakim dalam mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut, lagi pula hal ini hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara serupa. Sehingga seorang hakim dalam memutus perkara yang srupa tidak selalu mengikuti keputusan hakim terdahulu

*jenis: (lihat dari isinya)

1. Yusrisprudensi pengertian-- memberikan pengertian
2. Yurisprudensi Asas--> Akan melahirkan hukum baru
3. Yurisprudensi nilai--> memasukan nilai hukum/keadilan



CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

0 comments:

Post a Comment