WHAT'S NEW?
Loading...

Tujuan sekunder (al-hajiy) dan ujuan tersier (al-tahsiniyat)

2. Tujuan sekunder (al-hajiy)
Tujuan sekunder hukum islam adalah terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang terdiri atas berbagai kebutuhan sekunder hidup manusia. Kebutuhan sekunder bila tidak terpenuhi atau terpelihara akan menimbulkan kesempitan yang mengakibatkan kesulitan hidup manusia. Kebutuhan hidup jenis ini terdapat dalam ibadah umpamanya ada hukum rukhsah yaitu menjama’ dan mengqasar shalat bagi mereka yang dalam perjalanan dan sakit. Dalam adat, tujuan hukum sekunder terlihat dalam kebolehan berburu dan menikmati segala yang baik-baik selama hal itu halal. Tujuan hukum sekunder dalam bidang muamalah yaitu adanya hukum musqah dan salam. Sementara dalam bidang jinayah dapat tercapai dalam sistem sumpah (al-yamin) untuk proses pembuktian dan denda (diyat) dalam pemberian sanksi.

3.Tujuan tersier (al-tahsiniyat)
Dalam hukum islam tujuan tersier adalah tujuan hukum yang ditujukan untuk menyempurnakan hidup manusia dengan cara melaksanakan apa-apa yang baik dan paling layak menurut kebiasaan dan menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat. Pencapaian tujuan tersier hukum islam ini biasanya terdapat dalam budi pekerti yang mulia atau akhlakul karimah, budi pekerti atau akhlak mulia ini mencakup etika hukum, baik etika hukum ibadah, muamalah, adat, pidana.

0 comments:

Post a Comment