2. Tujuan sekunder (al-hajiy)
Tujuan sekunder
hukum islam adalah terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang
terdiri atas berbagai kebutuhan sekunder hidup manusia. Kebutuhan sekunder
bila tidak terpenuhi atau terpelihara akan menimbulkan kesempitan yang
mengakibatkan kesulitan hidup manusia. Kebutuhan hidup jenis ini terdapat
dalam ibadah umpamanya ada hukum rukhsah yaitu menjama’ dan mengqasar
shalat bagi mereka yang dalam perjalanan dan sakit. Dalam adat, tujuan
hukum sekunder terlihat dalam kebolehan berburu dan menikmati segala yang
baik-baik selama hal itu halal. Tujuan hukum sekunder dalam bidang muamalah
yaitu adanya hukum musqah dan salam. Sementara dalam bidang jinayah dapat
tercapai dalam sistem sumpah (al-yamin) untuk proses pembuktian dan denda
(diyat) dalam pemberian sanksi.
3.Tujuan tersier (al-tahsiniyat)
Dalam hukum islam tujuan tersier adalah tujuan hukum yang
ditujukan untuk menyempurnakan hidup manusia dengan cara melaksanakan
apa-apa yang baik dan paling layak menurut kebiasaan dan menghindari
hal-hal yang tercela menurut akal sehat. Pencapaian tujuan tersier hukum
islam ini biasanya terdapat dalam budi pekerti yang mulia atau akhlakul
karimah, budi pekerti atau akhlak mulia ini mencakup etika hukum, baik
etika hukum ibadah, muamalah, adat, pidana.
0 comments:
Post a Comment