WHAT'S NEW?
Loading...

Ilmu Negara Pertemuan Keenam Ilmu Negara (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)





@Teori Fungsi negara
@Fungsi Negara:
@Menurut John Locke:  Kekuasaan dalam negara dibagi dalam Legislatif, Eksekutif, Federatif
*Legislatif: Membentuk UU
*Eksekutif: Menjalankan UU
*Federatif: Menjalankan Politik Luar Negri
@Menurut Montesquieu: Kekuasaannya dipisah-pisahkan (Trias Politica)
*Legislatif: Membuat UU
*Eksekutif: Menjalankan UU
*Yudikatif: Menegakan peradilan
*Kekuasaannya dalam negara dipisahkan dalam 3 poros kekuasaan
*Dasar Pemikirannya :
1. Apabila 2 atau lebih fungsi negara berada pada 1 tangan pemegang kekuasaan, maka akan memuat peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan: Oleh karena itu kekausaan dalam negara harus dipisah-pisahkan
2. Apabila pemisahan dilakukan secara absolut/mutlak maka akan menimbulkan juga peluang bagi penyalahgunaan wewenang, oleh karena itu perlu check and balance
@Menurut Van Vollen Hoven : Catur Raja
*Regelling: Organ yang membuat aturan
*Bestuur: Organ yang menjalankan aturan
*Rechtsraak: Orang yang menjalankan peradilan
*Politie: Orang yang menjalankan ketertiban
@Menurut Grand Now:
*Policy Making: Organ yang bertugas membuat kebijakan sebagai acuan dalam berjalannya negara
*Policy Executing: Organ yang bertugas melaksanakan yang telah dibuat oleh policy making
*Dasar pemikiran: Agar penyelenggaraan pemerintah tidak selalu berubah setiap terjadinya pergantian pemerintahan
@Segitiga
*Demokrasi: Pemerintah yang dari oleh dan untuk rakyat
*Parpol: Sekelompok orang yang mempunyai persamaan ideology untuk diperjuangkan dalam penyelenggaraan pemerintah
*Pemilu: Proses yang merupakan gerbang demokrasi untuk menentukan siapa yang memerintah dan untuk menjadi pemimpin pemerintahan harus mengikuti kompetisi yang dinamakan pemilu
@Teori Lembaga Peradilan:
Ada 2 model dalam
*Ada negara yang mengharuskan pada 1 pintu gerbang peradilan (Supreme Court) (MA)
*Justice of person: Sengketa yang muncul karena konflik perorangan
*Justice Of Rules: Sengketa yang muncul karena adanya konflik peraturan dan itu disebabkan peningkatkan peraturan perundang-undangan
*Ada negara yang melakukan dua pintu gerbang perdilan ditingkat kasasi:
MA: Justice of persons
MK: Justice of rules



CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

0 comments:

Post a Comment