@Teori
Fungsi negara
@Fungsi
Negara:
@Menurut
John Locke: Kekuasaan dalam negara
dibagi dalam Legislatif, Eksekutif, Federatif
*Legislatif:
Membentuk UU
*Eksekutif:
Menjalankan UU
*Federatif:
Menjalankan Politik Luar Negri
@Menurut
Montesquieu: Kekuasaannya dipisah-pisahkan (Trias Politica)
*Legislatif:
Membuat UU
*Eksekutif:
Menjalankan UU
*Yudikatif:
Menegakan peradilan
*Kekuasaannya
dalam negara dipisahkan dalam 3 poros kekuasaan
*Dasar
Pemikirannya :
1. Apabila 2
atau lebih fungsi negara berada pada 1 tangan pemegang kekuasaan, maka akan
memuat peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan: Oleh karena itu kekausaan dalam
negara harus dipisah-pisahkan
2. Apabila
pemisahan dilakukan secara absolut/mutlak maka akan menimbulkan juga peluang
bagi penyalahgunaan wewenang, oleh karena itu perlu check and balance
@Menurut Van
Vollen Hoven : Catur Raja
*Regelling:
Organ yang membuat aturan
*Bestuur:
Organ yang menjalankan aturan
*Rechtsraak:
Orang yang menjalankan peradilan
*Politie:
Orang yang menjalankan ketertiban
@Menurut
Grand Now:
*Policy
Making: Organ yang bertugas membuat kebijakan sebagai acuan dalam berjalannya
negara
*Policy
Executing: Organ yang bertugas melaksanakan yang telah dibuat oleh policy
making
*Dasar pemikiran:
Agar penyelenggaraan pemerintah tidak selalu berubah setiap terjadinya
pergantian pemerintahan
@Segitiga
*Demokrasi:
Pemerintah yang dari oleh dan untuk rakyat
*Parpol:
Sekelompok orang yang mempunyai persamaan ideology untuk diperjuangkan dalam
penyelenggaraan pemerintah
*Pemilu:
Proses yang merupakan gerbang demokrasi untuk menentukan siapa yang memerintah
dan untuk menjadi pemimpin pemerintahan harus mengikuti kompetisi yang
dinamakan pemilu
@Teori
Lembaga Peradilan:
Ada 2 model
dalam
*Ada negara
yang mengharuskan pada 1 pintu gerbang peradilan (Supreme Court) (MA)
*Justice of
person: Sengketa yang muncul karena konflik perorangan
*Justice Of
Rules: Sengketa yang muncul karena adanya konflik peraturan dan itu disebabkan
peningkatkan peraturan perundang-undangan
*Ada negara
yang melakukan dua pintu gerbang perdilan ditingkat kasasi:
MA: Justice
of persons
MK: Justice
of rules
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
0 comments:
Post a Comment