@Pengisian
kekosongan hukum
*Kekosongan
Hukum atau ketiadaan Hukum
*Pandangan
tugas hakim dalam mengisi kekosongan hukum
1.
Aliran legisme atau positivism (Tertutup/otonom)
2.
Aliran Terbuka (Heteronom)
*Hakim
tidak ditugaskan mengisi kekosongan
*Hanya
untuk menegakkan hukum
*Kalaupun
mengisi harus ada batasan-batasannya
*Hakim
dapat mengisi kekosongan
@Metode
pengisian kekosongan hukum
*Konstruksi
Hukum: Menemukan asas-asas hukum secara induksi, menemukan
pengertian-pengertian umum yang sama melalui reduksi kemudian secara deduksi
menarik kesimpulan baru
@Metode
Konstruksi Hukum
1. Metode Konstruksi Analogi yaitu merupakan
metode penemuan hukum dengan cara memasukan suatu perkara ke dalam lingkup
pengaturan suatu peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak dimaksudkan
untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.
2.. Metode Konstruksi argumentum a contrario
yaitu merupakan metode konstruksi yang memberikan perlawanan pengertian antara
peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam
Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa
perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam wilayah pasal tersebut.
3.
Metode Konstruksi Penghalusan hukum yaitu merupakan metode yang mengeluarkan
masalah yang dihadapinya sebagai perkara dari lingkup perundang-undangan yang
bersangkutan.
@Tiga
Syarat melakukan konstruksi hukum
1.
Mencakup
seluruh bidang hukum positif
2.
Tidak
boleh ada pertentangan logis di dalamnya
3.
Harus
mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai suatu hal dan tidak memaksakannya
@Kesadaran
dan kepatuhan hukum
*Hukum
ditaati oleh masyarakat:
1.
Benar-benar dirasakan sebagai peraturan yang adil
2. Demi
ketertibandan kamanan dalam masyarat
3.
Sanksi dalam hukum benar-benar diterapkan dalam masyarakat
@Kesadaran
Hukum
*Konsepsi
yang abstrak dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan
ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya
@Indikasi
Kesadaran Hukum (B. Kutsthinky)
1.
Law
Awareness: Orang itu tau tentang hukum
2.
Law
Acquaintance: Orang itu memahami lebih jauh tentang hukum
3.
Law
Attitude: Ditunjukkan dengan sikap menerima danmeyakini aturan hukum itu benar
4.
Law
Behavior: DIbuktikan dengan melaksanakan aturan hukum dan tidak di langgar
@Kepatuhan
Hukum
*Intro:
Hukum atau baik (Didoktrin) Maka orang di doktrin untuk patuh
*Habituation
(Kebiasaan) : Kebiasaan yang dicontoh dari yang lain atau orang tua
*Utility:
Pemberi manfaat
*Group
Identification: Menampakan diri sebagai orang yang sadar hukum
@Tingkat
Kepatuhan (B. Kutschinky)
*Compliance:
Orang hanya taat saja
*Identification:
Orang taat agak tinggi (Mengidentifikasi hukum saja
*Internalization:
Tidak ada jarak antara hukum dengan diri
@Kepastian
Hukum
*Kepastian
hukum selalu disandingkan dengan keadilan
*Kepastian
(setara Yuridis): Ada aturan hukum yang mengatur perbuatan tertentu ada dasar
hukumnya dasar hukum yang mendasari
*Kepastian
bahwa hukum diintepretasi dan ditegakkan sesuai dengan asas-asas dan
nilai-nilai hukum yang artinya hukum diinterpretasi sebagai makna dan hakikat
hukum itu sendiri
(Piramida
Diagram)
1. Nilai
2.
Asas-Asas
3.
Peraturan Hukum
4.
Masyarakat Hukum
*Kepastian
hukum atau yang berlaku keatas
*Diinterpretasi
sebagai nilai bukan kepentingan
*Hukum
berlaku untuk siapa saja termasuk pembuat hukum itu sendiri
@Nilai
dasar dari Hukum
1.Keadilan
Suatu sistem hukum didalamnya harus memberikan rasa keadilan masyrakat
2.Kepastian
Suatu sistem harus mengandung peraturan/rumusan-rumusan yang jelas sehingga memberikan kepastian hukum
3.Kemanfaatan
Suatu sistem hukum digunakan sebagai dasar oleh masyarakat dalam persoalan-persoalan masyarakat
Suatu sistem hukum didalamnya harus memberikan rasa keadilan masyrakat
2.Kepastian
Suatu sistem harus mengandung peraturan/rumusan-rumusan yang jelas sehingga memberikan kepastian hukum
3.Kemanfaatan
Suatu sistem hukum digunakan sebagai dasar oleh masyarakat dalam persoalan-persoalan masyarakat
@Hubungan HUkum
-Hubungan Hukum
Melahirkan
*Hak
(Kekuasaan) dan kewajiban
Hak atau
wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu kewajiban
atau keharusan untuk berbuat sesuatu yang bersumber dari hak orang lain
*Wewenang
hukum atau hak orang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tentang hukum
*Melahirkan
hak di satu pihak dan pihak lain
@Teori
tentang hak
*Kepentingan
yang terlindungi oleh hukum
*Kehendak
yang diperlengkapi dengan kekuatan:
Ketika
seseorang telah 17 th secara hk. Administrasi telah dewasa dan telah memiliki
kekuasaan
*Kekuasaan
yang diatur oleh hukum:
Disebut
Ham kehendak dan kekuatan sesuai dengan hukum
*Izin
untuk berbuat sesuatu
@Hak dan
kewajiban dipergunakan secara proporsional
*Hak
yang tidak mengganggu hak orang lain
Menuntut
hak dan menjalankan kewajiban
@Perkembangan
hak
*Hak itu
mutlak (Individualisme)
Dalam
negara yang menganut Individualisme hak itu mutlak
*Hak itu
memiliki fungsi social:
Dianut
oleh Indonesia dengan paham sosialis Pancasila
*Ada
dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960
“Hak
milik memiliki fungsi social”
*Seseorang
yang memiliki hak milik tanah yang berfungsi social
Contoh:
Jika tanah kita ingin dipakai untuk jalan maka ia harus melepaskan tanah
tersebut
@Hubungan
Antara Berbagai Macam Hak
1.
Hak
dalam arti sempit:
*Hak
yang berada pada subyek hukum yang timbul karena adanya hubungan hukum dan
berpasangan dengan kewajiban
*Hak<->Kewajiban ->
*Kembali
ke konsep dasar: dalam hubungan hukum akan melahirkan hak dan kewajiban
*Apa
haknya, apa kewajibannya? Tergantung dari bentuk hubungan hukumnya apa kemana
hubungan hukum itu banyak macamnya
@Kemerdekaan
*Hak
yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum kemerdekaan terdiri dari berbagai
kepentingan yang ada pada seseorang untuk melakukan hal-hal yang diingini
kewajiban pada orang lain tidak mengganggu hak tersebut
*Kemerdekaan
<->Ketiadaan Hak ->
Contohnya:
Jika telah membayar kos maka kita telah memiliki kemerdekaan terhadap kos
tersebut
*Hak
tidak berkorelasi dengan kewajiban
*Jadi
orang lain memiliki kewajiban untuk tidak mengganggu hak kita
*Hak
untuk tidak melakukan hak orang lain
*Jika
telah melakukan hak, maka tidak ada hak untuk orang lain
3.
Kekuasaan
*Hak
yang diberikan kepada seseorang untuk mewujudkan kemauannya guna merubah
hak-hak, kewajiban, pertanggungjawaban/ hubungan hukum lainnya baik dari
dirinya/orang lain
Kekuasaan<->
Pertanggung jawaban ->
*Adanya
OByek: Jadi jika kita telah membeli sesuatu kita memiliki kekuasaan untuk
melakukan apapun dengan barang itu da nada pertanggung jawaban
*Hak
dalam kekuasaan berkorelasi dengan pertanggung jawaban
4.
Kekebalan (imunitas)
*Hak
yang berupa kekebalan terhadap kekuasaan hukum orang lain
Kekebalan
<-> Ketidak mampuan (Tidak ada kekuasaan) ->
*Jika
hak untuk berpendapat maka tidak ada kekuasaan dari orang lain untuk melanggar
hak kita itu
*Tidak
mampu terganggu hak orang lain
*Contohnya:
Diplomatik dari luar negri tidak dapat di ganggu haknya karena memiliki
kekebalan dan tidak tunduk kepada hukum Indonesia jika melakukan pelanggaran
maka tunduk pada hukum asal negaranya. Kalau TKI tunduk pada hukum dimana-mana
*Hukum
dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban dikenal dengan:
1. Hukum
Obyektif
2. Hukum
Subjektif
*Hubungan
hukum mempunyai dua segi:
1.
Kekuasaan (Hak)
2.
Kewajiban
*Hubungan
Hukum dapat berbentuk dua segi:
1.
Bersegi satu: Hanya dimiliki oleh pihak yang memiliki kawasan (Waqaf, Hibah,
Wasiat)
2.
Bersegi dua: Masing-masing memiliki hak dan kewajiban (Perjanjian)
*Konsep
tentang hak:
a. Belangen
theorie,
yang menganggap ‘hak’ sebagai kepentingan bagi seseorang yang telah dilindungi
oleh hukum.
b. Wilsmachts
theorie,
yang menganggap ‘hak’ sebagai suatu kehendak yang telah dilengkapi dengan
kekuatan.
*Hak adalah: tidak
mutlak dan mempunyai fungsi social
*Penyalahgunaan
hak (misbruik van recht)
*Penyalahgunaan
hak dalam hukum administrasi
*Penyalahunaan
kekuasaan:L Menyalagunakan kekausaan yang diberikan UU/hukum kepadanya yang
bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut
*Berbagai
pendapat tentang hak:
Rudolf
Von Jhering: Hak itu sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan yang
dilindungi oleh hukum yakni sesuatu kepentingan yang terlindungi
@Perbedaan
antara kekuasaan dan kekuatan
a.
Kekuatan
adalah paksaan dari suatu badan ang lebih tinggi kepada seseorang
b.
Kekuasaan
adalah penerimaan masyarakat berdasarkan perasaan sesuatu dengan perasaan hukum
seseorang
@Teori
Berlakunya Hukum
*Teori
Teokrasi (Hukum. Kodrat):
Orang
mentaati hukum karena hukum itu kemauan Tuhan (Akal budi illahi) yang
dicurahkan dan meresapi seluruh alam semesta. Kemuan Tuhan itu
dicurahkan/diresapkan melalui dua cara: melalui makhluk yang tidak berakal budi
(hukum alam) dan melalui makhluk yang berakal budi (Hukum moral manusia)
*Menurut
Paha mini ada 3 macam hukum:
a. Hukum
abadi (Lex aeterna)
b. Hukum
kodrat (Lex naturalis)
c. Hukum
manusia (Lex humana
@hukum
manusia ditaati harus:
*Formal:
A.
Kesejahteraan umum
B.
Dibuat oleh yang berwenang
C. Equality before the law dalam arti sederhananya
bahwa semua orang sama di depan hukum.
*Material:
Hukum manusia harus:
A.
Mengungkapkan hukum kodrat (alam)
B.
Membuat kesimpulan logis dari hukum kodrat (alam)
C.
Mengatur hal yang tidak diatur oleh hukum kodrat (alam) dan tidak
@Teori
“Social Contract” Atau perjanjian sosial
*Dasar
hukum adalah akal atau rasio manusia. Hukum merupakan perwujudan kehendak bebas
manusia /masyarakat
@Teori
“Cultur Historische Recht School”
*Manusia
didunia ini terbagi atas beberapa bangsa. Setiap bangsa mempunyai sifat dan
semangat yang berbeda-beda (Volkgeist) Yang diwujudkan dalam bahasa, adat,
organisasi, dan hukum (Bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan dinamik
masyarakatnya
@Teori
Kedaulatan Negara: Hukum adalah kehendak negara negara mempunyai kekuatan dan
kekuasaan
@Teori
Kedaulatan hukum: Karena hukum itu berasal dari masyarakat (Kesadaran hukum
masyarakat) maka hukum ditaati masyarakat
@Kodifikasi
Hukum
Codex:
Kitab UU
Kodifikasi: Suatu langkah pengkitaban hukum/penulisan hukum kedalam suatu kitab UU secara sistematis, bulat dan lengkap oleh badan yang berwenang
Kodifikasi: Suatu langkah pengkitaban hukum/penulisan hukum kedalam suatu kitab UU secara sistematis, bulat dan lengkap oleh badan yang berwenang
COntoh:
KUHP/WVS
KUHS
KUHD
KUHAP
*Kelebihan:
1.
Adanya kepastian hukum
2.
Adanya kekuatan hukum
3.
Adanya penyerdahanaan hukum
4.
Membatasi perbuatan sewenang-wenang dari penguasa
@Tujuan:
Menjamin adanya kepastian hukum/penyeragaman hukm untuk lebih emmnudahkan
masyarakat untuk mengetahui hukum dan mentaati hukum
@Menghindari
adanya:
1.
Kesimpangan sikap
2.
Penyelewengan Hukum
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
0 comments:
Post a Comment