WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Keenam Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)



@Pengisian kekosongan hukum
*Kekosongan Hukum atau ketiadaan Hukum
*Pandangan tugas hakim dalam mengisi kekosongan hukum
1. Aliran legisme atau positivism (Tertutup/otonom)
2. Aliran Terbuka (Heteronom)
*Hakim tidak ditugaskan mengisi kekosongan
*Hanya untuk menegakkan hukum
*Kalaupun mengisi harus ada batasan-batasannya
*Hakim dapat mengisi kekosongan
@Metode pengisian kekosongan hukum
*Konstruksi Hukum: Menemukan asas-asas hukum secara induksi, menemukan pengertian-pengertian umum yang sama melalui reduksi kemudian secara deduksi menarik kesimpulan baru
@Metode Konstruksi Hukum
1.  Metode Konstruksi Analogi yaitu merupakan metode penemuan hukum dengan cara memasukan suatu perkara ke dalam lingkup pengaturan suatu peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.
 2.. Metode Konstruksi argumentum a contrario yaitu merupakan metode konstruksi yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam wilayah pasal tersebut.
3. Metode Konstruksi Penghalusan hukum yaitu merupakan metode yang mengeluarkan masalah yang dihadapinya sebagai perkara dari lingkup perundang-undangan yang bersangkutan.
@Tiga Syarat melakukan konstruksi hukum
1.      Mencakup seluruh bidang hukum positif
2.      Tidak boleh ada pertentangan logis di dalamnya
3.      Harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai suatu hal dan tidak memaksakannya
@Kesadaran dan kepatuhan hukum
*Hukum ditaati oleh masyarakat:
1. Benar-benar dirasakan sebagai peraturan yang adil
2. Demi ketertibandan kamanan dalam masyarat
3. Sanksi dalam hukum benar-benar diterapkan dalam masyarakat
@Kesadaran Hukum
*Konsepsi yang abstrak dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya
@Indikasi Kesadaran Hukum (B. Kutsthinky)
1.      Law Awareness: Orang itu tau tentang hukum
2.      Law Acquaintance: Orang itu memahami lebih jauh tentang hukum
3.      Law Attitude: Ditunjukkan dengan sikap menerima danmeyakini aturan hukum itu benar
4.      Law Behavior: DIbuktikan dengan melaksanakan aturan hukum dan tidak di langgar

@Kepatuhan Hukum

*Intro: Hukum atau baik (Didoktrin) Maka orang di doktrin untuk patuh
*Habituation (Kebiasaan) : Kebiasaan yang dicontoh dari yang lain atau orang tua
*Utility: Pemberi manfaat
*Group Identification: Menampakan diri sebagai orang yang sadar hukum
@Tingkat Kepatuhan (B. Kutschinky)
*Compliance: Orang hanya taat saja
*Identification: Orang taat agak tinggi (Mengidentifikasi hukum saja
*Internalization: Tidak ada jarak antara hukum dengan diri
@Kepastian Hukum
*Kepastian hukum selalu disandingkan dengan keadilan
*Kepastian (setara Yuridis): Ada aturan hukum yang mengatur perbuatan tertentu ada dasar hukumnya dasar hukum yang mendasari
*Kepastian bahwa hukum diintepretasi dan ditegakkan sesuai dengan asas-asas dan nilai-nilai hukum yang artinya hukum diinterpretasi sebagai makna dan hakikat hukum itu sendiri
(Piramida Diagram)
1. Nilai
2. Asas-Asas
3. Peraturan Hukum
4. Masyarakat Hukum
*Kepastian hukum atau yang berlaku keatas
*Diinterpretasi sebagai nilai bukan kepentingan
*Hukum berlaku untuk siapa saja termasuk pembuat hukum itu sendiri

@Nilai dasar dari Hukum
1.Keadilan
Suatu sistem hukum didalamnya harus memberikan rasa keadilan masyrakat
2.Kepastian
Suatu sistem harus mengandung peraturan/rumusan-rumusan yang jelas sehingga memberikan kepastian hukum
3.Kemanfaatan
Suatu sistem hukum digunakan sebagai dasar oleh masyarakat dalam persoalan-persoalan masyarakat
@Hubungan HUkum
-Hubungan Hukum Melahirkan
*Hak (Kekuasaan) dan kewajiban
Hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu kewajiban atau keharusan untuk berbuat sesuatu yang bersumber dari hak orang lain
*Wewenang hukum atau hak orang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tentang hukum
*Melahirkan hak di satu pihak dan pihak lain
@Teori tentang hak
*Kepentingan yang terlindungi oleh hukum
*Kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan:
Ketika seseorang telah 17 th secara hk. Administrasi telah dewasa dan telah memiliki kekuasaan

*Kekuasaan yang diatur oleh hukum:
Disebut Ham kehendak dan kekuatan sesuai dengan hukum
*Izin untuk berbuat sesuatu
@Hak dan kewajiban dipergunakan secara proporsional
*Hak yang tidak mengganggu hak orang lain
Menuntut hak dan menjalankan kewajiban
@Perkembangan hak
*Hak itu mutlak (Individualisme)
Dalam negara yang menganut Individualisme hak itu mutlak
*Hak itu memiliki fungsi social:
Dianut oleh Indonesia dengan paham sosialis Pancasila
*Ada dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960
“Hak milik memiliki fungsi social”
*Seseorang yang memiliki hak milik tanah yang berfungsi social
Contoh: Jika tanah kita ingin dipakai untuk jalan maka ia harus melepaskan tanah tersebut
@Hubungan Antara Berbagai Macam Hak
1.      Hak dalam arti sempit:
*Hak yang berada pada subyek hukum yang timbul karena adanya hubungan hukum dan berpasangan dengan kewajiban
*Hak<->Kewajiban
*Kembali ke konsep dasar: dalam hubungan hukum akan melahirkan hak dan kewajiban
*Apa haknya, apa kewajibannya? Tergantung dari bentuk hubungan hukumnya apa kemana hubungan hukum itu banyak macamnya
@Kemerdekaan
*Hak yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum kemerdekaan terdiri dari berbagai kepentingan yang ada pada seseorang untuk melakukan hal-hal yang diingini kewajiban pada orang lain tidak mengganggu hak tersebut
*Kemerdekaan <->Ketiadaan Hak
Contohnya: Jika telah membayar kos maka kita telah memiliki kemerdekaan terhadap kos tersebut
*Hak tidak berkorelasi dengan kewajiban
*Jadi orang lain memiliki kewajiban untuk tidak mengganggu hak kita
*Hak untuk tidak melakukan hak orang lain
*Jika telah melakukan hak, maka tidak ada hak untuk orang lain
3. Kekuasaan
*Hak yang diberikan kepada seseorang untuk mewujudkan kemauannya guna merubah hak-hak, kewajiban, pertanggungjawaban/ hubungan hukum lainnya baik dari dirinya/orang lain
Kekuasaan<-> Pertanggung jawaban
*Adanya OByek: Jadi jika kita telah membeli sesuatu kita memiliki kekuasaan untuk melakukan apapun dengan barang itu da nada pertanggung jawaban
*Hak dalam kekuasaan berkorelasi dengan pertanggung jawaban
4. Kekebalan (imunitas)
*Hak yang berupa kekebalan terhadap kekuasaan hukum orang lain
Kekebalan <-> Ketidak mampuan (Tidak ada kekuasaan)
*Jika hak untuk berpendapat maka tidak ada kekuasaan dari orang lain untuk melanggar hak kita itu
*Tidak mampu terganggu hak orang lain
*Contohnya: Diplomatik dari luar negri tidak dapat di ganggu haknya karena memiliki kekebalan dan tidak tunduk kepada hukum Indonesia jika melakukan pelanggaran maka tunduk pada hukum asal negaranya. Kalau TKI tunduk pada hukum dimana-mana
*Hukum dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban dikenal dengan:
1. Hukum Obyektif
2. Hukum Subjektif
*Hubungan hukum mempunyai dua segi:
1. Kekuasaan (Hak)
2. Kewajiban
*Hubungan Hukum dapat berbentuk dua segi:
1. Bersegi satu: Hanya dimiliki oleh pihak yang memiliki kawasan (Waqaf, Hibah, Wasiat)
2. Bersegi dua: Masing-masing memiliki hak dan kewajiban (Perjanjian)
*Konsep tentang hak:
a.    Belangen theorie, yang menganggap ‘hak’ sebagai kepentingan bagi seseorang yang telah dilindungi oleh hukum.
b.    Wilsmachts theorie, yang menganggap ‘hak’ sebagai suatu kehendak yang telah dilengkapi dengan kekuatan.

*Hak adalah: tidak mutlak dan mempunyai fungsi social



*Penyalahgunaan hak (misbruik van recht)
*Penyalahgunaan hak dalam hukum administrasi
*Penyalahunaan kekuasaan:L Menyalagunakan kekausaan yang diberikan UU/hukum kepadanya yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut
*Berbagai pendapat tentang hak:
Rudolf Von Jhering: Hak itu sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan yang dilindungi oleh hukum yakni sesuatu kepentingan yang terlindungi
@Perbedaan antara kekuasaan dan kekuatan
a.       Kekuatan adalah paksaan dari suatu badan ang lebih tinggi kepada seseorang
b.      Kekuasaan adalah penerimaan masyarakat berdasarkan perasaan sesuatu dengan perasaan hukum seseorang
@Teori Berlakunya Hukum
*Teori Teokrasi (Hukum. Kodrat):
Orang mentaati hukum karena hukum itu kemauan Tuhan (Akal budi illahi) yang dicurahkan dan meresapi seluruh alam semesta. Kemuan Tuhan itu dicurahkan/diresapkan melalui dua cara: melalui makhluk yang tidak berakal budi (hukum alam) dan melalui makhluk yang berakal budi (Hukum moral manusia)
*Menurut Paha mini ada 3 macam hukum:
a. Hukum abadi (Lex aeterna)
b. Hukum kodrat (Lex naturalis)
c. Hukum manusia (Lex humana
@hukum manusia ditaati harus:
*Formal:
A. Kesejahteraan umum
B. Dibuat oleh yang berwenang
C. Equality before the law dalam arti sederhananya bahwa semua orang sama di depan hukum. 
*Material: Hukum manusia harus:
A. Mengungkapkan hukum kodrat  (alam)
B. Membuat kesimpulan logis dari hukum kodrat (alam)
C. Mengatur hal yang tidak diatur oleh hukum kodrat (alam) dan tidak
@Teori “Social Contract” Atau perjanjian sosial
*Dasar hukum adalah akal atau rasio manusia. Hukum merupakan perwujudan kehendak bebas manusia /masyarakat
@Teori “Cultur Historische Recht School”
*Manusia didunia ini terbagi atas beberapa bangsa. Setiap bangsa mempunyai sifat dan semangat yang berbeda-beda (Volkgeist) Yang diwujudkan dalam bahasa, adat, organisasi, dan hukum (Bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan dinamik masyarakatnya
@Teori Kedaulatan Negara: Hukum adalah kehendak negara negara mempunyai kekuatan dan kekuasaan
@Teori Kedaulatan hukum: Karena hukum itu berasal dari masyarakat (Kesadaran hukum masyarakat) maka hukum ditaati masyarakat
@Kodifikasi Hukum
Codex: Kitab UU
Kodifikasi: Suatu langkah pengkitaban hukum/penulisan hukum kedalam suatu kitab UU secara sistematis, bulat dan lengkap oleh badan yang berwenang
COntoh:
KUHP/WVS
KUHS
KUHD
KUHAP
*Kelebihan:
1. Adanya kepastian hukum
2. Adanya kekuatan hukum
3. Adanya penyerdahanaan hukum
4. Membatasi perbuatan sewenang-wenang dari penguasa
@Tujuan: Menjamin adanya kepastian hukum/penyeragaman hukm untuk lebih emmnudahkan masyarakat untuk mengetahui hukum dan mentaati hukum
@Menghindari adanya:
1.     Kesimpangan sikap
2.     Penyelewengan Hukum



CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 




0 comments:

Post a Comment