@Pengertian:
-Hk. Acara perdata adalah peraturan hukun yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hk. Perdata materiil
-atau: bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, hakim memeriksa, mengadili, memutus/menyelesaikan perkara dan bagaimana pelaksanaan putusan dsb.
-tuntutan hak: tindakan yg bertujuan memperoleh perlindungan hukum yg diberikan pengadilan untuk mencegah eigenrichting (main hakim sendiri)
-eigenrichting: melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yg bersifar sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yg berkepentingan sehingga menimbulkan kerugian
-Pendapat eigenrichting
*van boneval faure: sama sekali tidak dibenarkan karena hk. Acara mengatur upaya untuk memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dibenarkan
*cleveringa: dibolehkan tetapi yang melakukan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum
*rutten: pada asasnya tidak dibenarkan apabila peraturan yang ada tidak cukup memberikan perlindungan maka secara diam-diam dibenarkan
-Peradilan segala sesuatu mengenai perkara pengadilan atau lembaga hukum bertugas memperbaiki adil (tdk memihak)
-atau pelaksanaan hukum dalam hak kongkrit adanya tuntutanhak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yg berdiri sendiri dan diadakan oleh negara
@Perkara perdata
-Gugatan (contentieus jurisdictie) perkara contradictoir( ada 2 pihak)(ada sengketa)
#Macam putusan gugatan menurut sifatnya:
*Condemnatoir( menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi tertentu) (bisa di eksekusi)
*Constitutief (menghapuskan keadaan hukum yang ada sekaligus menciptakan keadaan hukum baru)
Sebutannya putusan
- permohonan (voluntaire jurisdictie) perkara declaratoir (1 pihak) (tanpa sengketa)
#Macam putusan menurut sifatnya:
*Declaratoir
Sebutannya penetapan
@pendahuluan:
-masukan gugatan,bayar voorschot, didaftar
-pecabutan gugatan,permohonan sita jaminan
-panggilan kepada parak pihak
@penentuan(persidangan)
-mediasi, jawab -menjawab
--intervensi,vrijwaring, putusan damai, gugur
-pembuktian, kesimpulan akhir
@pelaksanaan:
-permohonan eksekusi
-tergugat dipanggil untuk ditegur
-sita eksekusi,pelelabgan,penyerahan hasil
@Sumber hukum acara perdata
-Hk. Acara perdata adalah peraturan hukun yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hk. Perdata materiil
-atau: bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, hakim memeriksa, mengadili, memutus/menyelesaikan perkara dan bagaimana pelaksanaan putusan dsb.
-tuntutan hak: tindakan yg bertujuan memperoleh perlindungan hukum yg diberikan pengadilan untuk mencegah eigenrichting (main hakim sendiri)
-eigenrichting: melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yg bersifar sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yg berkepentingan sehingga menimbulkan kerugian
-Pendapat eigenrichting
*van boneval faure: sama sekali tidak dibenarkan karena hk. Acara mengatur upaya untuk memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dibenarkan
*cleveringa: dibolehkan tetapi yang melakukan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum
*rutten: pada asasnya tidak dibenarkan apabila peraturan yang ada tidak cukup memberikan perlindungan maka secara diam-diam dibenarkan
-Peradilan segala sesuatu mengenai perkara pengadilan atau lembaga hukum bertugas memperbaiki adil (tdk memihak)
-atau pelaksanaan hukum dalam hak kongkrit adanya tuntutanhak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yg berdiri sendiri dan diadakan oleh negara
-Gugatan (contentieus jurisdictie) perkara contradictoir( ada 2 pihak)(ada sengketa)
#Macam putusan gugatan menurut sifatnya:
*Condemnatoir( menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi tertentu) (bisa di eksekusi)
*Constitutief (menghapuskan keadaan hukum yang ada sekaligus menciptakan keadaan hukum baru)
Sebutannya putusan
- permohonan (voluntaire jurisdictie) perkara declaratoir (1 pihak) (tanpa sengketa)
#Macam putusan menurut sifatnya:
*Declaratoir
Sebutannya penetapan
-masukan gugatan,bayar voorschot, didaftar
-pecabutan gugatan,permohonan sita jaminan
-panggilan kepada parak pihak
-mediasi, jawab -menjawab
--intervensi,vrijwaring, putusan damai, gugur
-pembuktian, kesimpulan akhir
-permohonan eksekusi
-tergugat dipanggil untuk ditegur
-sita eksekusi,pelelabgan,penyerahan hasil
- 1. Uu no. 1 drt. Tahun 1951
- 2. Het herziene indonesich reglement (HIR) Untuk jawa dan madura
- 3. Rechtsreglement buitengewesten (R. Bg) untuk luar jawa dan madura
- 4. Reglement op de Burgerlijke rechtsvoordering (Rv)
- 5. Reglement op de Rechterlijke organisatie in het beleid der justitie in Indonesie (RO)
- 6. UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman
- 7. Uu 7/1989 jo 3/2006
0 comments:
Post a Comment