Macam Transaksi Tanah Dua Pihak
Transaksi Tanah Dua PihakAdalah transaksi tanaha yang objeknya/tanahnya telah dikuasai oleh hak milik.
Transaksi ini biasa terjadi karena:
1. Jual lepas/jual beli
Yang dimaksud dengan jual lepas adalah suatu transaksi dimana satu pihak menyerahkan kepemilikannya atas tanah untuk selama-lamanya kepada pihak lain/pihak ke-2 dan pihak ke-2 tersebut telah membayar harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Jual gadai
Jual gadai adalah penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli dalam jangka waktu sementara dengan harga tertentu dan dengan hak menebusnya kembali dengan pembayaran tertentu
3.Jual tahunan
Terjadi apabila pemilik tanah menyerahkan milik tanahnya kepada orang orang lain untuk jangka waktu tertentu dengan menerima pembayaran terlebih dahulu dari orang lain itu.