•
HUKUM & P0LITIK
KETATANEGARAAN
•
Oleh : Saifudin
•
SKS : 2
•
Hari : Selasa jam 10 30 –
12 10
•
PENDAHULUAN/PENGANTAR
•
I. Berbicara hukum dan
pilitik ketanegaraan berarti membahas latar belakang lahirnya atau munculnya kebijakan
politik dalam negara yang diwadahi dalam aturan hukum.
•
2. Kita ketahui bahwa
hakikat negara adalah organisasi kekuasaan yang lebih berdimensi pulitik yang
bertumpu pada kepentingan;
•
3. Dalam politik tidak
ada yang abadi kecuali kepentingan itu sendiri;
•
4. Oleh karn itu, hukum
dilihat sebagai produk dari konfigurasi politik pada waktu hukum dibahas oleh
yang berwenang.
•
5. Jadi, hukum
ditempatkan sebagai sub sistem dari sistem kemasyaraatan yang luas, tidak
sekedar dilihat sebagai kaca mata kuda.
• Perbedaan Politik dan Hukum
Secara Sederhana
Secara Sederhana
•
Politik :
dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
1. dari obyeknya :
issu, kepentingan dan kekuasaan;
2. dari pensikapannya :
penuh dengan kecurigaan;
3. dari
penyelesaiannya : win-win solution,
kecuali salah satu kekuatan politiknya bersifat mutlak;
4. dari sifatnya :
lebih kepada kuantitas atau jumlah sehingga ada slogan one man one vote.
• Lanjutan
•
Hukum : dilihat dari obyek, pensikapan,
penyelesaian dan sifat :
1. Dari obyeknya : aturan,
norma dan kaidah;
2. Pensikapan : ada
asas praduga tak bersalah ( presumtion of innounce;
3. Dari penyelesaiannya :
harus hitam –putih yaitu harus tegas salah atau benar dalam menuju keadilan;
4. Dari sifatnya : lebih
kepada kualitas, substansi sehingga ada slogan
tegakkan hukum/keadilan meskipun langit akan runtuh.
• Perbedaan Politik Hukum
dengan Ilmu Politik Hukum
dengan Ilmu Politik Hukum
•
Dilihat dari 3 cabang
filsafat ilmu yaitu :
1. Ontologi adalah cabang dari
filsafat ilmu yang mengkaji tentang pengertian, definisi, hakikat, pemahaman
dasar, substansi terhadap suatu persoalan;
2. Epistimologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang
prosedur, tata cara, mekanisme, urut-urutan bagaimana sesuatu terjadi;
3. Aksiologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang
kegunaan, kemanfaatan, utilitas.
• Pertama Politik
Hukum
• Ontologi Politik
Hukum : Arah kebijakan negara;
• Epistimologi
Politik Hukum : Dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;
• Aksiologi dari
Politik Hukum : Sebagai acuan dalam berjalannya negara.
• Kedua Ilmu
Politik Hukum
• Ontologi dari
Ilmu Politik Hukum : pengetahuan;
• Epistimologi Ilmu
Politik Hukum : Dibuat oleh Ilmuan;
• Aksiologi dari
Ilmu Politik Hukum : Untuk menambah wawasan pengetahuan terkait dengan politik
hukum.
• Pengertian dari
Politik Hukum
• Politik hukum
(legal policy) adalah arah kebijakan dalam rangka menuju terwujudnya tujuan
negara melalui pembentukan aturan hukum yang baru atau mengganti hukum lama
(yang tdk sesuai lagi) dengan hukum baru yang sejalan dengan situasi dan
kondisi seiring dengan dinamika perkembangan masayarakatnya.
• Pengertian Ilmu
Politik Hukum
• Ilmu Politik
Hukum adalah meliputi 3 aspek sekaligus yaitu; pertama, legal policy itu
sendiri; kedua, latar belakang dinamika politik yang terjadi ketika dibuatnya
suatu aturan hukum; ketiga, terkait dengan penegakan hukumnya.
• Jadi : politik
hukum bagian dari kajian ilmu politik hukum. Berarti yang lebih luas adalah
ilmu politik hukum.
• Bagaimana
Hubungan antara Ilmu Politik Hukum dengan Teori Friedman tentang Pembangunan
Hukum Nasional
• Teori Friedman tentang pembangunan hukum nasional
pada intinya menyatakan : Ada tiga aspek dalam pembangunan hukum
nasional yaitu : pertama, substancy;
kedua, structure; ketiga; culture. Dengan kata lain Friedman menyatakan ada :
materi atau isi dari hukum; ada struktur yang terlibat dalam proses pembentukan
hukum; ada budaya hukum ketika hukum dijalankan dalam realita kehidupan
masyarakat.
• Lanjutan Hubungan
anatara Ilmu Politik Hukum dengan teori Friedmann
• Jadi, hubungan
antara ilmu politik hukum dengan teori Friedman tentang pembangunan hukum
nasional pada hakekatnya adalah sama.
• Artinya :
1.
untuk politik hukum (legal policy)
bertemu dengan substance yang merupakan materi hukumnya;
2.
untuk latar belakang politik lahirnya aturan hukum bertemu dengan structure yang mrpakan lembaga atau pejabat
yang mengeluarkan aturan yang tidak terlepas dari visi
politiknya;
3.
untuk penegakkan hukum bertemu dengan culture yang mrpakan budaya hukum dalam masyarakat maupun
penegak hukumnya.
• Pengaruh
Konfigurasi Politik thdp Produk Hukum
• Tesis yang
dibangun adalah : hukum produk politik
• Ada macam-macam
Konfigurasi Politik (KP) yang akan
mempengaruhi karakter Produk Hukum (PH), yaitu :
• Apabila KP itu demokratis
maka PH akan otonom, responsif, mandiri;
• Apabila KP itu otoriter
maka PH akan ortodox, konservative, status quo;
• Apabila KP itu non
demokratis maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dan unsur
otoriter.
• Apabila KP itu
non otoriter maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dengan
unsur otoriter.
• Urutan KP Jika
Dilihat dari Kepentingan Rakyat dalam
Upaya Perlindungan Hukumnya
• 1. Urutan Pertama
adalah KP Demokratis PH responsif;
• 2. Urutan Kedua
adalah KP Non Otoriter kalau diprosentase
kira-kira 60 untuyk demokratis dan 40 untuk otoriternya;
• 3 Urutan Ketiga
adalah Non Demokratis, kalau diprosentase kira-kira 40 untuk demokratisnya dan
60 untuk otoriternya;
• 4 Urutan Keempat
adalah KP Otoriter PH ortodox.
• Bagaimana Hubungan
KP beserta PH Kaitannya dengan Cita-cita Mewujudkan Tujuan Negara, Mana yang
Lebih Baik ?
Konpfigurasi politik apapun sebagai suatu
sistem atau bangunan teori adalah
netral, dalam arti semua mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Tidak ada
jaminan bahwa yang demokratis pasti berhasil dalam mensejahterakan rakyatnya.
Sebaliknya tidak bisa dikatakan bahwa yang otoriter rakyat pasti sengsara. Semua tergantung pilihanyya, tentu dengan
segala konsekuensinya.
• Pemahaman
Konfigurasi Politik Demokratis
• Konfigurasi
Poliktik Demokratis adalah konfigurasi yg membuka peluang bagi berperannya
potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara.
Di dalam konfigurasi politik ini, pemerintah lebih merupakan “komite” yg
melaksanakan kehendak-kehendak rakyatnya secara demokratis. Sementara badan
perwakilan rakyat dan parpol berfungsi
secara proporsional dan lebih menentukan dalam pembuatan kebijakan negara.
Dunia pers dapat melaksanakan fungsinya dg bebas tanpa pembredelan.
• KP Otoriter
• KP Otoriter
adalah konfigurasi yang menempatkan pemerintah pada posisi yg sangat dominan dg
sifat yg sangat intervensionis dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara
sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi
secara proporsional. Bahkan dg pemerintah yg sangat dominan, badan perwakilan
rakyat dan parpol tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat
justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah. Pers tidak memiliki
kebebasan dan senantiasa berada di bawah kontrol pemerintah dan bayang-bayang
pembredelan.
• Produk Hukum
Responsif/Otonom
• PH Responsif/otonom adalah produk hukum yg
karakternya mencerminkan pemenuhan atas
tuntutan-tintutan individu maupun berbgai kelompok sosial di dalam masyarakat
sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Proses pembuatan hukum yg responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi
dan aspirasi masyarakat. Lembaga peradilan dan hukum diberi fungsi sebagai alat
pelaksana bagi kehendak masyarakat. Rumusannya biasanya cukup rinci sehingga
tidak terbuka untuk dapat diinterpretasikan berdasarkan kehendak dan visi
pemerintah sendiri secara spesifik.
• Produk Hukum
Konservatif/Ortodoks
• PH Konservatif
adalah produk hukum yg karakternya
mencerminkan visi politik pemegang
kekuasaan dominan sehingga pembuatannya
tidak mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh.
Jika prosedur partisipasi ada, hal itu lebih bersifat formalitas. Di dalam
produk hukum ini, biasanya hukum diberi fungsi dg sifat
positivis-instrumentalis atau alat bagi pelaksana idiologi dan program
pemerintah. Rumusan materi hukumnya, biasanya yang pokok-pokok saja shg ia
dapat diinterpretasikan oleh pemerintah menurut visi dan kehendaknya sendiri dg
berbagai peraturan pelaksanaan.
• Indikator KP
Demokratis
• 1. parpol dan
parlemen berperan aktif menentukan kebijakan negara;
• 2. Eksekutif
bersifat netral sebagai pelaksana;
• 3. Pers bebas
dalam menyampaikan kontrol sosial.
• Indikator KP
Otoriter
• 1. Parpol dan
parlemen lemah dan fungsinya sebagai rubber stamps;
• 2. Eksekutif
bersifat intervensionis;
• 3. Pers terancam
pemberedelan, tidak bebas.
• KaRAKTER Produk
Hukum Responsif
• 1. Pembuatannya
partisipatif bagi masyarakat;
• 2. Isinya
aspiratif atas tuntutan masyarakat;
• 3. Cakupannya
bersifat limitatif (close interpretation).
• Karakter PH
Konservatif
• 1. Pembuatannya
sentralistik di lembaga eksekutif;
• 2. Isinya positif
instrumentalistik;
• 3. cakupannya
cenderung open interpretative.
• Tugas Kelompok
• 1. Satu kelompok
minimal 3 maksimal 4 orang;
• 2. Masing-masing
kelompok mencari satu produk hukum yang konservatif dan satu produk hukum yang responsif;
• 3. Tunjukkan
pasal-pasal yang mengarah pada kecenderungan karakter watak hukumnya;
• 4. Kalau produk
hukum tersebut sudah diganti dengan yang baru, maka kemukakan produk hukum
penggantinya;
• 5. Dikumpulkan
dua minggu dari tanggal 29 September 2015, berarti tanggal 13 Oktober 2015.
6. Tugas dikumpulkan dalam bentuk hardcopy,
sementara yang softcopy untuk bahan presentasi dalam diszkusi kelas.
7. Produk hukum dianalisis dari aspek :
politik hukumnya (legal policynya); latarbelakang politiknya dan penegakan
hukumnya.
• Karakteristik
Hukum Menindas dan Hukum Otonom (Dari Disertasi P Mahfud yg membahas Pengaruh
KP thdp PH)
• Lanjutan……..
• PERIODESASI
KONFIGURASI POLITIK PASCA KEMERDEKAAN DI INDONESIA
• Pancasila, UUD
1945 dan Politik Hukum
• Bagamana hubungan
Pancasila sebagai dasar falsafah negara dengan UUD 1945 dalam rangka menuju
pembangunan politik hukum nasional ?
• Hubungan
Pancasila, UUD 1945 dan Politik Hukum
Indonesia Sebagai Negara Merdeka
Alinea IV
Pembukaan UUD 1945
yang Merupakan
Alinea Pengorganisasian Negara
Alinea yang
Mengandung Visi dan Misi Negara
Tujuan Dasar
Pendirian Negara
Adalah Mewujudkan
Masyarakat Adil dan Makmur
Dalam Alinea IV
Dimuat :
Tujuan Negara
Ada Dasar
Falsafah Pancasila
Ada Dianutnya
Konsepsi Negara Hukum
Ada Dianutnya
Konsepsi Kedaulatan Rakyat
Pak Mahfud dalam
bukunya Membangun Politik Hukum
Menegakkan Konstitusi mengemukakan ada 4 Keseimbangan Kepentingan yang
Perlu Dipertimbangkan dalam Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Dasar Falsafah
Pancasila
•
Kesembangan antar kepentingan individu dengan kolektivitas;
•
Keseimbangan antara kepentingan dianutnya Rechsstaat dengan The Rule of Law;
•
Keseimbangan antara fungsi hukum sebagai a tool of social engineering
(sarana pembaharuan masyarakat) dengan hukum sebagai akomodasi atau respon dari
tata nilai yang positif yang hidup di tengah-tengah masyarakat;
•
Keseimbangan sebagai negara bangsa yang religus.
• Dalam rangka
mewujudkan tatanan keseimbangan tersebut
, maka tidak boleh ada hukum yang :
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan;
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan;
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai persatuan
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kerakyatan;
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.
• Latar Belakang
Amandemen UUD 1945
• Secara teoritik
UUD yang singkat sebgaimana halnya dg UUD 45 Produk Proklamasi yg hanya memuat : 16 Bab; 37
Pasal; 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan membuka peluang
sbb. :
• 1. Membuka
peluang bagi adanya interpretasi, sehingga bisa menimbulkan multi tafsir;
• 2. Membuka
peluang bagi adanya penjabaran, sehingga melahirkan adanya ketentuan-ketentuan
pelengkap dalam penyelenggaran negara;
• 3. Membuka
peluang bagi dibuatnya Penjelasan UUD.
• Ad.1. Contohnya
adalah pasal yg terkait dengan masa jabatan presiden…”Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Frase sesudahnya dapat dipilih
kembali bisa ditafsirkan : a. Hanya untuk lima tahun berikutnya berarti sampai 10 tahun; atau b. bisa dipilih
lebih dari 2 periode berarti lebih 10 tahun.
Nah, yang terjadi dalam praktek Orde Baru digunakan yang lebih dari dua
kali, sehingga Presiden Suharto bisa menjabat selama 32 tahun yang berarti
sekitar 7 kali.
• Ad. 2. Contoh
penjabarannya : Pada masa Orde Baru, MPRS/MPR banyak mengeluarkan berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang pada dasarnya
menambah ketentuan UUD dalam penyelenggaraan negara.
• Ad. 3. UUD 1945
yang lama dilengkapi dengan Penjelasan, baik penjelasan Umum maupun penjelasan
pasal demi pasal.
• Besarnya
Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 Yang Asli
• 1. Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan yang populer dengan sebutan kekuasaan
eksekutif;
• 2. Presiden
memegang kekuasaan membentuk UU yang populer dengan kekuasaan legislatif
(meskipun harus dengan persetujuan DPR);
Sementara teori Montesquieu dalam memisahkan
tiga poros kekuasaan dalam negara dibangun dengan dasar pemikiran sbb. :
•
Apabila dua atau lebih fungsi dalam negara dilakukan oleh satu tangan
pemegang kekuasaan maka akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;
• 2. Akan tetapi
ketika kekuasaan itu dipisahkan secara mutlak, juga akan membuka peluang bagi
penyalahgunaan kekuasaan;
• 3. Oleh karena
itu, kekuasaan dalam negara harus dipisahkan dan disertai checks and balances.
• Dengan melihat
pada berbagai kekuasaan presiden yang sangat besar dalam UUD 45 yang Asli tsb.
maka penataan kekuasaan presidean dalam amandemen UUD 1945 dikurangi dan
dibatasi. Itulah yang terjadi pada Amandemen Tahap Pertama tahun 1999 berupa
pengurangan kekuasaan presiden dan memperkuat posisi DPR. Tujuannya agar
terjadi keseimbangan dalam penyelenggaraan negara sesyuai dengan dipihnya
tatanan negara hukum yang demokratis.
•
Literatur
•
1. Politik Hukum di
Indonesia : Prof. Dr. Moh. Mahfud MD
•
2. Membangun Politik
Hukum Menegakkan Konstitusi : Moh Mahfud MD;
•
3. Perdebatan Hukum Tata
Negara : Moh Mahfud MD
•
4. Politi Hukum :
Ni’matul Huda.
•
5. Risalah Penyusunan
Naskah Amandemen/Perubahan UUD : Ada 12 Jilid.
• Latar Belakang
Politik Hukjum Eksistensi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang Tetap Dipertahankan seperti Aslinya.
• 1. Dalam negara
kesatuan tidak mungkin ada negara dalam negara;
• 2. Kedaulatan
terletak pada pemerintah pusat; daerah tergantung pusat yang diatur lewat
konstitusi secara garis besar. Sementara wujud keterlibatan pemerintah pusat
kepada daerah ditindak lanjuti dengan UU, berarti kewenangan legislasi yaitu
DPR dengan persetujuan presiden.
• 3. Letak
geografis dan penyebaran sumber daya alam di Indonesia tidak merata;
• 4. Dalam proses
kelahiran Republik bangsa Indonesia mengalami nasib yang sama, dijajah kolonial
yang membangkitkan rasa nasionalisme.
• Dengan melihat
pada pemahaman teoritis negara kesatuan ditopang oleh letak georgafis sumber
daya alam yang tidak merata dan republik lahir atas perasana nasionalisme yang
sama, maka dipilihlah dan dipertahankanlah Susunan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Penegakkan untuk menganmankan Pasal 1 Ayat 1 UUD1945, maka dalam Pasal
37 ayat 5 UUD 1945 ditegaskan bahwa NKRI tidak bisa dilakukan perubahan.
• Dalam
menyeimbangkan dan menata daerah pasca amandemen agar NKRI tetap eksis maka
selain Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur
daearh, maka dibentuk DPD untuk
ikut urusan terkait 5 hal RUU :
1.
otonomi daerah;
2.
Hubungan pusat dan daerah;
3.
Pembentukan, pemekaran dan penggabungan;
4. Pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi
lainnya;
5. Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
• Berbagai UU dalam
rangka Penataan Pemerintah Daerah tetap dalam NKRI
• Era Orde Baru
: UU 5 Tahun 1974 arahnya kepada
penguatan pusat kepada daerah. Mengapa ini terjadi ? Tahun 1974 berada di era
orde baru yang konfigurasi politiknya adalah “otoriter”, maka karakter produk
hukum uu no. 5 tahun 1974 lebih kepada memperkuat posisi penguasa.
• Era Reformasi :
UU 22 Tahun 1999 ini lahir dalam
konfigurasi politik yang demokratis. Akan tetapi, substansi materi dari UU
22/99 lebih kepada penguatan daerah yang berlebihan sehingga membahayakan
eksistensi susunan negara kesatuan. Oleh karena itu, lahir UU No. 32 Tahun 2004
yang sama-sama dalam konfigurasi politik demokratis, tetapi substansinya
mengarah kepada keseimbangan pusat dan derah. UU32 2004 sampai sekarang telah
menglami berbagai perubahan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat bangsa
Indonesia.
• UU 32 Tahun 2004
• Misalnya : KY, KPU, ORI, KPK, KPPU, KPI, KPAI dll ?
• Dalam memahami
negara dapat dilihat dari dua aspek :
Dari
aspek politik bernegara itu adalah persoalan : kepentingan dan kekuasaan;
Dari aspek hukum bernegara itu memegang amanah
sesuai aturan, yang menuntut pertanggungjawaban (responsibility);
Pertanyaan : mengapa pasca reformasi 1998
muncul berbagai lembaga-lembaga independen ?
• Arah Politik
Hukum Penataan Kedaulatan Rakyat dalam Amandemen UUD 1945
• Ada dekonstruksi
dalam penataan konsepsi kedaulatan rakyat pasca Amandemen UUD 1945.
• Sebelum Amandemen
UUD 1945, kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sehingga
terjadi transformasi kedaulatan dari rakyat kepada lembaga politik MPR;
• Semula, posisi
rakyat dipakai alas pijakan dalam membangun kekuasaan. Pemilu dilakukan lima
tahun sekali, tetapi pasca pemilu rakyat dininabobokan dan dibangunkan kembali
lima tahun berikutnya untuk pemilu lagi. Jadi, rakyat pada posisi diperdayakan,
krn pelaksana riil kedaulatan dalam proses bernegara dilakukan oleh MPR. MPR
sendiri, susunannya diatur dengan UU dan ketka itu Presiden pembentuk UU
meskipun dg persetujuan dPR. Jadi, dibawah legislatif yg dilakukan atas
dominasi Presiden. Kesimpulannya, MPR mrpkan perpanjangan dari Presiden.
• Hasil
dekonstruksi Pasca Amandemen UUD
• Pasca Amandemen
UUD 1945, posisi rakyat diberdayakan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
• Hak-hak dasar
rakyat yang terjelma dalam HAM dilindungi dan dijamin dalam UUD 1945 Hasil
Amandemen;
• Kedaulatan rakyat
tetap di tangan rakyat yg dilindungi UUD dan dilaksanakan oleh primary state
organ seeperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK dan auxiliary state organ
seperti KY.
• Kedudukan
organ-organ negara sejajar satu dengan lainnya, sehingga terjadi saling
kontrol, checks and balances.
• Keterlibatan
rakyat dalam membangun negara yang
bermartabat, beretika, berkeadilan dan bertaqnggungjawab dilakukan
dengan membentuk komisi atau lembaga ethiks yang membidik perilaku dalam
bernegara.
• Mengapa pasca
reformasi muncul berbagai komisi-komisi independen ?
• Ada lima macam
pola (model) pertanggung jawaban dalam menjalankan negara :
• 1. Politic
Responsibility, pertanggungjawaban politik yang dilakukan oleh partai politik
dan lembaga DPR;
• 2. Administrative
Responsibility, pertanggungjawaban pelayanan administrasi yang dilakukan oleh
birokrasi pemerintahan;
• 3. Financial
Responsibility, pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang dilakukan oleh BPK;
• 4. Yuridis
Responsibility, pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh Kepolisian,
Kejaksaan dan Peradilan.
• 5. Ethic
Responsibility, pertanggungjawaban etika bernegara yazng dilakukan oleh
komisi-komisi independen.
• Di masa Orde
Baru, dari lima macam model pertanggungjawaban (reszponsibility) di muka baru
terlaksana 4 model responsibility yaitu : political responsibility yaitu DPR;
financial responsibility dilakukan BPK, yuridis responsibility dilakukan oleh
kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradfilan; dan administrative responsibility
yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan. Sementara untuk yang ethic
responsibility di jaman orde barau belum tersgarap secara maksimal, atau sama sekalibahkan malah belum tergarap.
Sehingga di era orde dikenal KKN yang populer dengan korupsi, kolusi dan
nepotesme. Ini yang mendorong salah satu lahirnya gerakan reformasi 1998vyang
telah merubah bangsa Indonesia menuju jalan demokratisasi sekarang ini.
• Wujud dalam
tuntutan etika bernegara ini, maka era reformasi dibentuk berbagai
lembaga/komisi indenden seperti :
1. Di
bidang politik proses demokrasi dibentuk KPU;
2. Di bidang penyelenggaraan birokrasi
pementahan dibentuk ORI;
3. Di bidang penggunaan financial dibentuk
KPK;
4. Di bidang yuridis dibentuk KY, Kompolnas,
Komisi Kejaksaan.
Di masing- masing lembaga masih dibentuk juga
komisi-komisi ehik, misal di DPR dibentuk Dewan Kehormatan DPR; di Mahkamah
Konstitusi dibentuk Mahkamah Kehormatan Hakim dll yang sekarang sudah muncul
sekitar 30 an lembaga independen.
• Pemilihan
Presiden dari MPR ke Pilihan Langsung
• 1. Pencalonan
presiden oleh Fraksi
2. Era Orba pilihan presiden dilakukan oleh
MPR.
• 3. Wakil presiden
dicalionkan oleh Presiden setelah selesainya bpemilihan presiden.
4. Calaon wakil presiden disampaikan kepada
MPR untuk dipilih, tetapi, penentu terpilihnya wapres ada pada presiden.
• 5. Problem yang
muncul dalam pilpres yang dilakukan oleh MPR pada masa Orde Baru adalah :
Sangat mungkin pilihan MPR tidak sejalan dengan kehendak rakyat.
• Pasca Amandemen
• 1. Dilakukan
perubahan cara pemilihan yaitu dilakukan secara langsung oleh rakyat;
• 2. Pergantian
cara pemilihan dari MPR kepada rakyat secara langsung ini untuk membvangun
hubungan kedekatan pskologis antara presiden dengan rakyat;
• 3. Pemilihan
presiden dapat dilakukan dalam satu kjali putaran meskipun syaratnya berat (
harus ditopang oleh 50 % lebih yang tersebar dalam lebih dari separo jumlah
propinsi dengan syarat dukungan minimal 20 %. ) Akan tetapi kalau terpenuhi,
maka akan selesai pilpres dengan satu putaran. Putaran pertama ini dibikin
syrat nya berat, agar calon presiden yang lolos bukan sekedar asal dapat presiden.
• 4. Untuk putaran
kedua ditempuh ketika pada putaran pertama tidak ada calon yang memenuhi syarat
perolehan prosentase suara.
• 5. Pada putaran
yang kedua ini siapa yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dikompetisikan lagi dengan tanpa melihat syarat prosentase suara yang diraih.
Siapa memperoleh terbanyak itulah yang menang.
• 6. Penentuan
syarat yang tanpa melihat prosentase distribusi perolehan suara yang kedua ini,
ditempuh krn kalau ditetapkan syrat distribusi prosentase lagi dikhawatirkan
tidak akan tercapai lagi dan republik bisa mengalami kekosongan pemimpin presiden.
• 7. Untuk pilpres 2019 pelaksanaan pilpres
disatukan dengan pelaksanaan pilihan legislatif. Artinya berbeda dengan pilpres
2004, 2009 dan 2014 yang dilakukan terpisah dari pilihan legislatif.
• 8. Penggabungan
pilpres 2019 dengan pileg 2019 karena untuk efisiensi pendanaan.
• 9. Jadi pada
pemilu serentak antara pileg dengan pilpres 2019 akan ada lima kotak suara.
0 comments:
Post a Comment