WHAT'S NEW?
Loading...

Link Download Materi UAS dan Handout Politik Hukum Ketatanegaraaan FINAL (UAS 2015-2016) (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum.) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia By. Babibank

    HUKUM & P0LITIK KETATANEGARAAN
    Oleh : Saifudin
    SKS : 2
    Hari : Selasa jam 10 30 – 12 10
                PENDAHULUAN/PENGANTAR
    I. Berbicara hukum dan pilitik ketanegaraan berarti membahas latar belakang lahirnya atau munculnya kebijakan politik dalam negara yang diwadahi dalam aturan hukum.
    2. Kita ketahui bahwa hakikat negara adalah organisasi kekuasaan yang lebih berdimensi pulitik yang bertumpu pada kepentingan;
    3. Dalam politik tidak ada yang abadi kecuali kepentingan itu sendiri;
    4. Oleh karn itu, hukum dilihat sebagai produk dari konfigurasi politik pada waktu hukum dibahas oleh yang berwenang.
    5. Jadi, hukum ditempatkan sebagai sub sistem dari sistem kemasyaraatan yang luas, tidak sekedar dilihat sebagai kaca mata kuda.
    Perbedaan Politik dan Hukum
 Secara Sederhana
    Politik   :  dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
                1. dari obyeknya : issu, kepentingan dan kekuasaan;
                2. dari pensikapannya  :  penuh dengan kecurigaan;
                3. dari penyelesaiannya : win-win solution,  kecuali salah satu                      kekuatan politiknya bersifat mutlak;
                 4. dari sifatnya : lebih kepada kuantitas atau jumlah sehingga                      ada slogan one man one vote.
    Lanjutan
    Hukum  : dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
            1. Dari obyeknya : aturan, norma dan kaidah;
            2. Pensikapan  :  ada asas praduga tak bersalah ( presumtion of                  innounce;
            3. Dari penyelesaiannya : harus hitam –putih yaitu harus tegas                   salah atau benar dalam menuju keadilan;
            4. Dari sifatnya : lebih kepada kualitas, substansi sehingga ada                slogan tegakkan hukum/keadilan meskipun langit akan runtuh.
        Perbedaan Politik Hukum
dengan Ilmu Politik Hukum
    Dilihat dari 3 cabang filsafat ilmu yaitu :
 1. Ontologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang pengertian, definisi, hakikat, pemahaman dasar, substansi terhadap suatu persoalan;
2. Epistimologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang prosedur, tata cara, mekanisme, urut-urutan bagaimana sesuatu terjadi;
3. Aksiologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang kegunaan, kemanfaatan, utilitas.

  Pertama Politik Hukum
  Ontologi Politik Hukum :   Arah kebijakan negara;
  Epistimologi Politik Hukum : Dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;
  Aksiologi dari Politik Hukum : Sebagai acuan dalam berjalannya negara.

  Kedua Ilmu Politik Hukum
  Ontologi dari Ilmu Politik Hukum : pengetahuan;
  Epistimologi Ilmu Politik Hukum : Dibuat oleh Ilmuan;
  Aksiologi dari Ilmu Politik Hukum : Untuk menambah wawasan pengetahuan terkait dengan politik hukum.
    Pengertian dari Politik Hukum
   Politik hukum (legal policy) adalah arah kebijakan dalam rangka menuju terwujudnya tujuan negara melalui pembentukan aturan hukum yang baru atau mengganti hukum lama (yang tdk sesuai lagi) dengan hukum baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi seiring dengan dinamika perkembangan masayarakatnya.
    Pengertian Ilmu Politik Hukum
   Ilmu Politik Hukum adalah meliputi 3 aspek sekaligus yaitu; pertama, legal policy itu sendiri; kedua, latar belakang dinamika politik yang terjadi ketika dibuatnya suatu aturan hukum; ketiga, terkait dengan penegakan hukumnya.

   Jadi : politik hukum bagian dari kajian ilmu politik hukum. Berarti yang lebih luas adalah ilmu politik hukum.
    Bagaimana Hubungan antara Ilmu Politik Hukum dengan Teori Friedman tentang Pembangunan Hukum Nasional
   Teori  Friedman tentang pembangunan hukum nasional pada intinya  menyatakan :  Ada tiga aspek dalam pembangunan hukum nasional yaitu : pertama,  substancy; kedua, structure; ketiga; culture. Dengan kata lain Friedman menyatakan ada : materi atau isi dari hukum; ada struktur yang terlibat dalam proses pembentukan hukum; ada budaya hukum ketika hukum dijalankan dalam realita kehidupan masyarakat.
    Lanjutan Hubungan anatara Ilmu Politik Hukum dengan teori Friedmann
    Jadi, hubungan antara ilmu politik hukum dengan teori Friedman tentang pembangunan hukum nasional pada hakekatnya adalah sama.
    Artinya  :
            1. untuk  politik hukum (legal policy) bertemu dengan substance yang                merupakan materi hukumnya;
            2. untuk latar belakang politik lahirnya aturan hukum bertemu dengan               structure yang mrpakan lembaga atau pejabat yang mengeluarkan                aturan yang tidak terlepas dari visi politiknya;
            3. untuk penegakkan hukum bertemu dengan culture yang mrpakan       budaya hukum dalam masyarakat maupun penegak hukumnya.
    Pengaruh Konfigurasi Politik thdp Produk Hukum
    Tesis yang dibangun adalah : hukum produk politik
    Ada macam-macam Konfigurasi Politik  (KP) yang akan mempengaruhi karakter Produk Hukum (PH), yaitu :
    Apabila KP itu demokratis maka PH akan otonom, responsif, mandiri;
    Apabila KP itu otoriter maka PH akan ortodox, konservative, status quo;
    Apabila KP itu non demokratis maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dan unsur otoriter.
    Apabila KP itu non otoriter maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dengan unsur otoriter.
    Urutan KP Jika Dilihat dari Kepentingan Rakyat  dalam Upaya Perlindungan Hukumnya
   1. Urutan Pertama adalah KP Demokratis PH responsif;
   2. Urutan Kedua adalah KP  Non Otoriter kalau diprosentase kira-kira 60 untuyk demokratis dan 40 untuk otoriternya;
   3 Urutan Ketiga adalah Non Demokratis, kalau diprosentase kira-kira 40 untuk demokratisnya dan 60 untuk otoriternya;
   4 Urutan Keempat adalah KP Otoriter PH ortodox.
    Bagaimana Hubungan KP beserta PH Kaitannya dengan Cita-cita Mewujudkan Tujuan Negara, Mana yang Lebih Baik ?
Konpfigurasi politik apapun sebagai suatu sistem  atau bangunan teori adalah netral, dalam arti semua mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Tidak ada jaminan bahwa yang demokratis pasti berhasil dalam mensejahterakan rakyatnya. Sebaliknya tidak bisa dikatakan bahwa yang otoriter rakyat pasti sengsara.  Semua tergantung pilihanyya, tentu dengan segala konsekuensinya.
    Pemahaman Konfigurasi Politik Demokratis
    Konfigurasi Poliktik Demokratis adalah konfigurasi yg membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara. Di dalam konfigurasi politik ini, pemerintah lebih merupakan “komite” yg melaksanakan kehendak-kehendak rakyatnya secara demokratis. Sementara badan perwakilan  rakyat dan parpol berfungsi secara proporsional dan lebih menentukan dalam pembuatan kebijakan negara. Dunia pers dapat melaksanakan fungsinya dg bebas tanpa pembredelan. 
    KP Otoriter
    KP Otoriter adalah konfigurasi yang menempatkan pemerintah pada posisi yg sangat dominan dg sifat yg sangat intervensionis dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi secara proporsional. Bahkan dg pemerintah yg sangat dominan, badan perwakilan rakyat dan parpol tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah. Pers tidak memiliki kebebasan dan senantiasa berada di bawah kontrol pemerintah dan bayang-bayang pembredelan.
    Produk Hukum Responsif/Otonom
    PH  Responsif/otonom adalah produk hukum yg karakternya mencerminkan pemenuhan  atas tuntutan-tintutan individu maupun berbgai kelompok sosial di dalam masyarakat sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Proses pembuatan hukum yg responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi masyarakat. Lembaga peradilan dan hukum diberi fungsi sebagai alat pelaksana bagi kehendak masyarakat. Rumusannya biasanya cukup rinci sehingga tidak terbuka untuk dapat diinterpretasikan berdasarkan kehendak dan visi pemerintah sendiri secara spesifik.
    Produk Hukum Konservatif/Ortodoks
    PH Konservatif adalah produk hukum  yg karakternya mencerminkan  visi politik pemegang kekuasaan  dominan sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Jika prosedur partisipasi ada, hal itu lebih bersifat formalitas. Di dalam produk hukum ini, biasanya hukum diberi fungsi dg sifat positivis-instrumentalis atau alat bagi pelaksana idiologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya, biasanya yang pokok-pokok saja shg ia dapat diinterpretasikan oleh pemerintah menurut visi dan kehendaknya sendiri dg berbagai peraturan pelaksanaan. 
    Indikator KP Demokratis
    1. parpol dan parlemen berperan aktif menentukan kebijakan negara;
    2. Eksekutif bersifat netral sebagai pelaksana;
    3. Pers bebas dalam menyampaikan kontrol sosial.

    Indikator KP Otoriter
    1. Parpol dan parlemen lemah dan fungsinya sebagai rubber stamps;
    2. Eksekutif bersifat intervensionis;
    3. Pers terancam pemberedelan, tidak bebas.
    KaRAKTER Produk Hukum Responsif
    1. Pembuatannya partisipatif bagi masyarakat;
    2. Isinya aspiratif atas tuntutan masyarakat;
    3. Cakupannya bersifat limitatif (close interpretation).
    Karakter PH Konservatif
    1. Pembuatannya sentralistik di lembaga eksekutif;
    2. Isinya positif instrumentalistik;
    3. cakupannya cenderung open interpretative.
    Tugas Kelompok
    1. Satu kelompok minimal 3 maksimal 4 orang;
    2. Masing-masing kelompok mencari satu produk hukum yang konservatif dan satu produk hukum yang responsif;
    3. Tunjukkan pasal-pasal yang mengarah pada kecenderungan karakter watak hukumnya;
    4. Kalau produk hukum tersebut sudah diganti dengan yang baru, maka kemukakan produk hukum penggantinya;
    5. Dikumpulkan dua minggu dari tanggal 29 September 2015, berarti tanggal 13 Oktober 2015.
6. Tugas dikumpulkan dalam bentuk hardcopy, sementara yang softcopy untuk bahan presentasi dalam diszkusi kelas.
7. Produk hukum dianalisis dari aspek : politik hukumnya (legal policynya); latarbelakang politiknya dan penegakan hukumnya.


    Karakteristik Hukum Menindas dan Hukum Otonom (Dari Disertasi P Mahfud yg membahas Pengaruh KP thdp PH)
    Lanjutan……..
    PERIODESASI KONFIGURASI POLITIK PASCA KEMERDEKAAN DI INDONESIA
    Pancasila, UUD 1945 dan Politik Hukum
    Bagamana hubungan Pancasila sebagai dasar falsafah negara dengan UUD 1945 dalam rangka menuju pembangunan politik hukum nasional ?
   Hubungan Pancasila, UUD 1945 dan Politik Hukum
Indonesia  Sebagai Negara Merdeka

Alinea IV Pembukaan  UUD 1945
yang Merupakan Alinea Pengorganisasian Negara
Alinea yang Mengandung Visi dan Misi Negara

Tujuan Dasar Pendirian Negara
Adalah Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur


Dalam Alinea IV Dimuat :
Tujuan Negara
Ada Dasar Falsafah Pancasila
Ada Dianutnya Konsepsi  Negara Hukum
Ada Dianutnya Konsepsi  Kedaulatan Rakyat


Pak Mahfud dalam bukunya Membangun Politik Hukum  Menegakkan Konstitusi mengemukakan ada 4 Keseimbangan Kepentingan yang Perlu Dipertimbangkan dalam Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Dasar Falsafah Pancasila
              Kesembangan antar kepentingan individu dengan kolektivitas;
              Keseimbangan antara kepentingan dianutnya Rechsstaat                            dengan The Rule of Law;
              Keseimbangan antara fungsi hukum sebagai a tool of social engineering (sarana pembaharuan masyarakat) dengan hukum sebagai akomodasi atau respon dari tata nilai yang positif yang hidup di tengah-tengah masyarakat;
              Keseimbangan sebagai negara bangsa yang religus.

    Dalam rangka mewujudkan  tatanan keseimbangan tersebut , maka tidak boleh ada hukum yang :
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai persatuan
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kerakyatan;
              Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.

    Latar Belakang Amandemen UUD 1945
    Secara teoritik UUD yang singkat sebgaimana halnya dg UUD 45 Produk  Proklamasi yg hanya memuat : 16 Bab; 37 Pasal; 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan membuka peluang sbb.  :
    1. Membuka peluang bagi adanya interpretasi, sehingga bisa menimbulkan multi tafsir;
    2. Membuka peluang bagi adanya penjabaran, sehingga melahirkan adanya ketentuan-ketentuan pelengkap dalam penyelenggaran negara;
    3. Membuka peluang bagi dibuatnya Penjelasan UUD.


    Ad.1. Contohnya adalah pasal yg terkait dengan masa jabatan presiden…”Presiden memegang kekuasaan pemerintahan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih  kembali”. Frase sesudahnya dapat dipilih kembali bisa ditafsirkan : a. Hanya untuk lima tahun berikutnya  berarti sampai 10 tahun; atau b. bisa dipilih lebih dari 2 periode berarti lebih 10 tahun.  Nah, yang terjadi dalam praktek Orde Baru digunakan yang lebih dari dua kali, sehingga Presiden Suharto bisa menjabat selama 32 tahun yang berarti sekitar 7 kali.
    Ad. 2. Contoh penjabarannya : Pada masa Orde Baru, MPRS/MPR banyak mengeluarkan berbagai   Ketetapan MPRS/MPR yang pada dasarnya menambah ketentuan UUD dalam penyelenggaraan negara.

    Ad. 3. UUD 1945 yang lama dilengkapi dengan Penjelasan, baik penjelasan Umum maupun penjelasan pasal demi pasal.
    Besarnya Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 Yang Asli
    1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang populer dengan sebutan kekuasaan eksekutif;
    2. Presiden memegang kekuasaan membentuk UU yang populer dengan kekuasaan legislatif (meskipun harus dengan persetujuan DPR);
Sementara teori Montesquieu dalam memisahkan tiga poros kekuasaan dalam negara dibangun dengan dasar pemikiran sbb. :
              Apabila dua atau lebih fungsi dalam negara dilakukan oleh satu tangan pemegang kekuasaan maka akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;


    2. Akan tetapi ketika kekuasaan itu dipisahkan secara mutlak, juga akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;
    3. Oleh karena itu, kekuasaan dalam negara harus dipisahkan dan disertai checks and balances.

    Dengan melihat pada berbagai kekuasaan presiden yang sangat besar dalam UUD 45 yang Asli tsb. maka penataan kekuasaan presidean dalam amandemen UUD 1945 dikurangi dan dibatasi. Itulah yang terjadi pada Amandemen Tahap Pertama tahun 1999 berupa pengurangan kekuasaan presiden dan memperkuat posisi DPR. Tujuannya agar terjadi keseimbangan dalam penyelenggaraan negara sesyuai dengan dipihnya tatanan negara hukum yang demokratis.
    Literatur
    1. Politik Hukum di Indonesia : Prof. Dr. Moh. Mahfud MD
    2. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi : Moh Mahfud MD;
    3. Perdebatan Hukum Tata Negara : Moh Mahfud MD
    4. Politi Hukum : Ni’matul Huda.
    5. Risalah Penyusunan Naskah Amandemen/Perubahan UUD : Ada 12 Jilid.
    Latar Belakang Politik Hukjum Eksistensi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang Tetap Dipertahankan  seperti Aslinya.
    1. Dalam negara kesatuan tidak mungkin ada negara dalam negara;
    2. Kedaulatan terletak pada pemerintah pusat; daerah tergantung pusat yang diatur lewat konstitusi secara garis besar. Sementara wujud keterlibatan pemerintah pusat kepada daerah ditindak lanjuti dengan UU, berarti kewenangan legislasi yaitu DPR dengan persetujuan presiden.
    3. Letak geografis dan penyebaran sumber daya alam di Indonesia tidak merata;
    4. Dalam proses kelahiran Republik bangsa Indonesia mengalami nasib yang sama, dijajah kolonial yang membangkitkan rasa nasionalisme.


    Dengan melihat pada pemahaman teoritis negara kesatuan ditopang oleh letak georgafis sumber daya alam yang tidak merata dan republik lahir atas perasana nasionalisme yang sama, maka dipilihlah dan dipertahankanlah Susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   Penegakkan untuk menganmankan Pasal 1 Ayat 1 UUD1945, maka dalam Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 ditegaskan bahwa NKRI tidak bisa dilakukan perubahan.

    Dalam menyeimbangkan dan menata daerah pasca amandemen agar NKRI tetap eksis maka selain Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur  daearh, maka dibentuk  DPD untuk ikut urusan terkait 5 hal  RUU :
   1. otonomi daerah;
   2. Hubungan pusat dan daerah;
  3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan;
4. Pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya;
5. Perimbangan keuangan pusat dan daerah.



    Berbagai UU dalam rangka Penataan Pemerintah Daerah tetap dalam NKRI
    Era Orde Baru :   UU 5 Tahun 1974 arahnya kepada penguatan pusat kepada daerah. Mengapa ini terjadi ? Tahun 1974 berada di era orde baru yang konfigurasi politiknya adalah “otoriter”, maka karakter produk hukum uu no. 5 tahun 1974 lebih kepada memperkuat posisi penguasa.
    Era Reformasi : UU 22 Tahun 1999  ini lahir dalam konfigurasi politik yang demokratis. Akan tetapi, substansi materi dari UU 22/99 lebih kepada penguatan daerah yang berlebihan sehingga membahayakan eksistensi susunan negara kesatuan. Oleh karena itu, lahir UU No. 32 Tahun 2004 yang sama-sama dalam konfigurasi politik demokratis, tetapi substansinya mengarah kepada keseimbangan pusat dan derah. UU32 2004 sampai sekarang telah menglami berbagai perubahan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat bangsa Indonesia.
                                UU 32 Tahun 2004

    Misalnya  : KY, KPU, ORI, KPK, KPPU, KPI, KPAI dll ?
    Dalam memahami negara dapat dilihat dari dua aspek :
 Dari aspek politik bernegara itu adalah persoalan : kepentingan dan kekuasaan;
Dari aspek hukum bernegara itu memegang amanah sesuai aturan, yang menuntut pertanggungjawaban (responsibility);
 Pertanyaan : mengapa pasca reformasi 1998 muncul berbagai lembaga-lembaga independen ?
    Arah Politik Hukum Penataan Kedaulatan Rakyat dalam Amandemen UUD 1945
Ada dekonstruksi dalam penataan konsepsi kedaulatan rakyat pasca Amandemen UUD 1945.
Sebelum Amandemen UUD 1945, kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sehingga terjadi transformasi kedaulatan dari rakyat kepada lembaga politik MPR;

   Semula, posisi rakyat dipakai alas pijakan dalam membangun kekuasaan. Pemilu dilakukan lima tahun sekali, tetapi pasca pemilu rakyat dininabobokan dan dibangunkan kembali lima tahun berikutnya untuk pemilu lagi. Jadi, rakyat pada posisi diperdayakan, krn pelaksana riil kedaulatan dalam proses bernegara dilakukan oleh MPR. MPR sendiri, susunannya diatur dengan UU dan ketka itu Presiden pembentuk UU meskipun dg persetujuan dPR. Jadi, dibawah legislatif yg dilakukan atas dominasi Presiden. Kesimpulannya, MPR mrpkan perpanjangan dari Presiden.


    Hasil dekonstruksi Pasca Amandemen UUD
    Pasca Amandemen UUD 1945, posisi rakyat diberdayakan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
    Hak-hak dasar rakyat yang terjelma dalam HAM dilindungi dan dijamin dalam UUD 1945 Hasil Amandemen;
    Kedaulatan rakyat tetap di tangan rakyat yg dilindungi UUD dan dilaksanakan oleh primary state organ seeperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK dan auxiliary state organ seperti KY.
    Kedudukan organ-organ negara sejajar satu dengan lainnya, sehingga terjadi saling kontrol, checks and balances.

Keterlibatan rakyat dalam membangun negara yang  bermartabat, beretika, berkeadilan dan bertaqnggungjawab dilakukan dengan membentuk komisi atau lembaga ethiks yang membidik perilaku dalam bernegara.

    Mengapa pasca reformasi muncul berbagai komisi-komisi independen ?
    Ada lima macam pola (model) pertanggung jawaban dalam menjalankan negara :
    1. Politic Responsibility, pertanggungjawaban politik yang dilakukan oleh partai politik dan lembaga DPR;
    2. Administrative Responsibility, pertanggungjawaban pelayanan administrasi yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan;
    3. Financial Responsibility, pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang dilakukan oleh BPK;
    4. Yuridis Responsibility, pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan.
    5. Ethic Responsibility, pertanggungjawaban etika bernegara yazng dilakukan oleh komisi-komisi independen.


    Di masa Orde Baru, dari lima macam model pertanggungjawaban (reszponsibility) di muka baru terlaksana 4 model responsibility yaitu : political responsibility yaitu DPR; financial responsibility dilakukan BPK, yuridis responsibility dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradfilan; dan administrative responsibility yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan. Sementara untuk yang ethic responsibility di jaman orde barau belum tersgarap secara maksimal, atau  sama sekalibahkan malah belum tergarap. Sehingga di era orde dikenal KKN yang populer dengan korupsi, kolusi dan nepotesme. Ini yang mendorong salah satu lahirnya gerakan reformasi 1998vyang telah merubah bangsa Indonesia menuju jalan demokratisasi sekarang ini.

    Wujud dalam tuntutan etika bernegara ini, maka era reformasi dibentuk berbagai lembaga/komisi indenden seperti :
 1. Di bidang politik proses demokrasi dibentuk KPU;
2. Di bidang penyelenggaraan birokrasi pementahan dibentuk ORI;
3. Di bidang penggunaan financial dibentuk KPK;
4. Di bidang yuridis dibentuk KY, Kompolnas, Komisi Kejaksaan.

Di masing- masing lembaga masih dibentuk juga komisi-komisi ehik, misal di DPR dibentuk Dewan Kehormatan DPR; di Mahkamah Konstitusi dibentuk Mahkamah Kehormatan Hakim dll yang sekarang sudah muncul sekitar 30 an lembaga independen.

    Pemilihan Presiden dari MPR ke Pilihan Langsung
    1. Pencalonan presiden  oleh Fraksi
2. Era Orba pilihan presiden dilakukan oleh MPR.
    3. Wakil presiden dicalionkan oleh Presiden setelah selesainya bpemilihan presiden.
4. Calaon wakil presiden disampaikan kepada MPR untuk dipilih, tetapi, penentu terpilihnya wapres ada pada presiden.
    5. Problem yang muncul dalam pilpres yang dilakukan oleh MPR pada masa Orde Baru adalah : Sangat mungkin pilihan MPR tidak sejalan dengan kehendak rakyat.
    Pasca Amandemen
    1. Dilakukan perubahan cara pemilihan yaitu dilakukan secara langsung oleh rakyat;
    2. Pergantian cara pemilihan dari MPR kepada rakyat secara langsung ini untuk membvangun hubungan kedekatan pskologis antara presiden dengan rakyat;
    3. Pemilihan presiden dapat dilakukan dalam satu kjali putaran meskipun syaratnya berat ( harus ditopang oleh 50 % lebih yang tersebar dalam lebih dari separo jumlah propinsi dengan syarat dukungan minimal 20 %. ) Akan tetapi kalau terpenuhi, maka akan selesai pilpres dengan satu putaran. Putaran pertama ini dibikin syrat nya berat, agar calon presiden yang lolos bukan sekedar  asal dapat presiden.


    4. Untuk putaran kedua ditempuh ketika pada putaran pertama tidak ada calon yang memenuhi syarat perolehan prosentase suara.
    5. Pada putaran yang kedua ini siapa yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dikompetisikan lagi dengan tanpa melihat syarat prosentase suara yang diraih. Siapa memperoleh terbanyak itulah yang menang.
    6. Penentuan syarat yang tanpa melihat prosentase distribusi perolehan suara yang kedua ini, ditempuh krn kalau ditetapkan syrat distribusi prosentase lagi dikhawatirkan tidak akan tercapai lagi dan republik bisa mengalami kekosongan pemimpin presiden.

    7.  Untuk pilpres 2019 pelaksanaan pilpres disatukan dengan pelaksanaan pilihan legislatif. Artinya berbeda dengan pilpres 2004, 2009 dan 2014 yang dilakukan terpisah dari pilihan legislatif.
    8. Penggabungan pilpres 2019 dengan pileg 2019 karena untuk efisiensi pendanaan.
    9. Jadi pada pemilu serentak antara pileg dengan pilpres 2019 akan ada lima kotak suara.



0 comments:

Post a Comment