WHAT'S NEW?
Loading...

Jenis-Jenis Pajak

Berdasarkan Sistem Pemungutannya
  1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Bea Materai
  4. Cukai
  5. Bea Impor
  6. Ekspor
Berdasarkan Lembaga Pemungutan
  1. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  7. Pajak Migas
  8. Pajak Ekspor
  9. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Reklame
  3. Pajak Tontonan
  4. Pajak Radio
  5. Pajak Hiburan
  6. Pajak Hotel
  7. Bea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
  1. Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.


Menurut Asalnya
  1. Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
  1. Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Tarif Pajak
Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
NoJumlah Nilai Penyerahan Barang/JasaTarif Pajak (%)Besarnya Pajak
1200,00010%20,000
2300,00010%30,000
31,000,00010%100,000

Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
NoJumlah Nilai Penyerahan Barang/JasaTarif Pajak (%)Besarnya Pajak
1100,00010%10,000
2300,0008%24,000
3500,0006%30,000
4700,0005%35,000

Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
NoLapisan Kena PajakTarif Pajak (%)
1Sampai dengan Rp25 juta5%
2Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta10%
3Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta15%
4Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta25%
5Diatas Rp200 Juta35%

0 comments:

Post a Comment