WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Ketiga Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum


#Filsafat Hukum Berbicara baik-buruk (berbicara tentang nilai)
 #Politik hukum Menimbang
#Legal Drafting Norma hukum
*Hubungan antara keempat norma tersebut:
Tidak dapat dipisahkan satu sama lainm saling melengkapi dan memperkokoh kekuatan berlaku dan pengaruhnya dalam masyarakat.
*Norma agama
# Sumber normma dari tuhan
 #Sanksi dari Tuhan
 #Mengatur *Manusia terhadap dirinya
 *Manusia terhadap manusia lain
 *Manusia terhadap makhluk lain
 * Manusia terhadap Tuhan
 #Menjangkau dunia ideal dan kenyataan
 #Tujuan untuk membentuk insan kamil


*Norma kesusilaan
 #Terbentuk karena ada nilai kemanusiaan dalam diri manusia
# Sanksi dari diri manusia
#Mengatur kehidupan manusia
 #Menjangkau pada dunia ideal
 #Tujuan membentuk insan kamil
*Norma kebiasaan
 #Timbul dari pergaulan dari segolongan masyarakat
 #Sanksi berupa celaan masyarakat #Mengatur pergaulan dalam hidup bermasyarakat
 *Arti pentingnya Norma Hukum
#Masih adanya kebutuhan dan kepentingan yang belum diatur oleh ke-3 Norma tersebut
#Tidak adanya sanksi atau ancaman hukuman yang tegas dan dapat dirasakan seketika oleh pelanggar *Mengatur dan memperkuat kembali kebutuhan dan keperluan/kepentingan yang oleh norma lain sudah diatur dengan cara:
 # Mengoper/mengambil alih norma-norma lain
 #Mengambil asas-asas norma-norma lain
#Mensistematisasikan norma-norma lain
*Keberadaan Norma
 #Dalam pergaulan hidup bermasyarakat
 #Mengatur tata tertib hidup dalam masyakarat
*Definisi Hukum, apakah hukum itu&gt
; 1. Ketentuan penguasa
 2. Segi Kebudayaan
3. Petugas
4. Gejala social
5.Sistem Kaidah
6. Ilmu hukum
 7. Sikap Tindak
8.Tata hukum
9. Jalinan Nilai

CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]

Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com

0 comments:

Post a Comment