*Norma Tertulis dan tidak tertulis Hukum yang berlaku di kehidupan kalangan masyarakat
*Manusia:
1. Makhluk Individual Mementingkan kepentingan sendiri
2. Akan hidup rasa kemanusiannya jika hidup bersosial bersama manusia la
3. Makhluk ber-ketuhanan Khas manusia, da nada aktivitas tertentu untuk Tuhannya sehingga itu yang membedakan manusia dengan yang lain.
*Manusia adalah Suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi-bagikan yang mempunyai struktur dan ciri yang khas
*Manusia Menurut kodratnya sebagai makhluk social. Manusia akan kehilangan kemanusiannya hidup tidak dengan atau bersama manusia
*Manusia adalah Makhluk yang “zoon politicon” ingin selalu berkumpul dengan sesamanya *Berinteraksi
Kebiasaan
Hukum Adat
@Manusia, Masyarakat dan Hukum:
*Masyarakat Sekelompok orang yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum tertentu
*Menurut dasar pembentukannya:
#Masyarakat tidak teratur
#Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya #Masyarakat teratur
*Hukum harus tetap menghormati manusia
*Masyarakat Paguyuban
Manusia Homogen, Semua dianggap kesamaannya dalam menjalankan tugas-tugas tertentu Umumnya hukumnya sederhana
*Masyarakat Patembayan
Penggolongan Kerja/ Kelompok Masyarkaat karena memiliki fungsi masing-masing karena kesamaan pekerjaan( arena ada kesamaan tertentu)
*Faktor pendorong manusia untuk hidup bermasyarakat:
Hasrat untuk memenuhi kebutuhan
Hasrat untuk membela diri
Hasrat untuk mengadakan keturunan
*Perlunya norma dalam masyarakat:
Adanya pertentangan kepentingan dalam pemenuhan keperluan dalam kehidupan
(.) Konflik terjadi:
* Individu vs individu
• Individu vs Masyarakat
• Individu vs Negara
*Hukum Norma yang mengatur tingkah laku manusia atau yang menjadi pedoman manusia untuk berperilaku guna menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat
*Sasaran hukum
Mengatur Tingkah laku manusia
*Membuat Hukum Harus ada keseimbangan
* Sosisal Insitution (lembaga Masyarakat) Himpunan dari norma-norama dari segala tingkatan yang mengatur kebutuhan pokok dalam masyarakat. Contoh: Lembaga Perkawinan, Lembaga Kewarisan, Lembaga Pertanahan
*Fungsi Lembaga Kemasyarakat:
Memberi pedoman kepada anggota-anggota masyarakat dalam bersikap dan bertindak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
Menjaga keutuhan masyarakat
Pegangan dalam rangka pengendalian social/social control
*Proses terbentuknya norma kemasyarkaatan:
#Usage Cara antar individu (sanksi ringan
) #Folkways Kebiasaan diikuti orang banyak sanksi dianggap tidak wajar
#Mores Kebiasaan yang mengikat berlaku dalam kelompok ditegakan secara paksa
#Custom Adat istiadat berlaku dalam masyarakat yang mengandung sanksi-sanksi yang ditegakan secara sistematik/kelembagaan
*Macam-macam Kaedah:
#Kaedah Agama Peraturan/kaidah dengan bersumber dari Firman Tuhan yang disampaikan melalui para utusannya
#Kaedah kesusilaan Kaidah yang bersumber pada suara hati/insane kamil manusia(suara hati)
#Kaedah kebiasaan Kaidah yang ditimbulkan dari hidup segolongan manusia
#Kaedah Hukum Peraturan yang dibuat secara sengaja oleh badan perlengkapan negara yang berlakunya dapat dipaksakan oleh alat perlengkapan negara.
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com
website: www.chinofashionjogja.com
0 comments:
Post a Comment