WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Kedua Pengantar Ilmu Hukum [DR. Mudzakir] Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum




*Norma Tertulis dan tidak tertulis Hukum yang berlaku di kehidupan kalangan masyarakat
 *Manusia:
 1. Makhluk Individual Mementingkan kepentingan sendiri
 2. Akan hidup rasa kemanusiannya jika hidup bersosial bersama manusia la
 3. Makhluk ber-ketuhanan Khas manusia, da nada aktivitas tertentu untuk Tuhannya sehingga itu yang membedakan manusia dengan yang lain.
*Manusia adalah Suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi-bagikan yang mempunyai struktur dan ciri yang khas
*Manusia Menurut kodratnya sebagai makhluk social. Manusia akan kehilangan kemanusiannya hidup tidak dengan atau bersama manusia
*Manusia adalah Makhluk yang “zoon politicon” ingin selalu berkumpul dengan sesamanya *Berinteraksi
Kebiasaan
 Hukum Adat
@Manusia, Masyarakat dan Hukum:
 *Masyarakat Sekelompok orang yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum tertentu
 *Menurut dasar pembentukannya:
 #Masyarakat tidak teratur
#Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya #Masyarakat teratur
 *Hukum harus tetap menghormati manusia
*Masyarakat Paguyuban
 Manusia Homogen, Semua dianggap kesamaannya dalam menjalankan tugas-tugas tertentu Umumnya hukumnya sederhana
*Masyarakat Patembayan
 Penggolongan Kerja/ Kelompok Masyarkaat karena memiliki fungsi masing-masing karena kesamaan pekerjaan( arena ada kesamaan tertentu)
*Faktor pendorong manusia untuk hidup bermasyarakat:
  Hasrat untuk memenuhi kebutuhan
  Hasrat untuk membela diri
 Hasrat untuk mengadakan keturunan
*Perlunya norma dalam masyarakat:
  Adanya pertentangan kepentingan dalam pemenuhan keperluan dalam kehidupan
 (.) Konflik terjadi:
 * Individu vs individu
• Individu vs Masyarakat
 • Individu vs Negara
 *Hukum Norma yang mengatur tingkah laku manusia atau yang menjadi pedoman manusia untuk berperilaku guna menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat
*Sasaran hukum
 Mengatur Tingkah laku manusia
 *Membuat Hukum Harus ada keseimbangan
 * Sosisal Insitution (lembaga Masyarakat) Himpunan dari norma-norama dari segala tingkatan yang mengatur kebutuhan pokok dalam masyarakat. Contoh: Lembaga Perkawinan, Lembaga Kewarisan, Lembaga Pertanahan
*Fungsi Lembaga Kemasyarakat:
  Memberi pedoman kepada anggota-anggota masyarakat dalam bersikap dan bertindak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
 Menjaga keutuhan masyarakat
 Pegangan dalam rangka pengendalian social/social control
 *Proses terbentuknya norma kemasyarkaatan:
#Usage Cara antar individu (sanksi ringan
) #Folkways Kebiasaan diikuti orang banyak sanksi dianggap tidak wajar
#Mores Kebiasaan yang mengikat berlaku dalam kelompok ditegakan secara paksa
#Custom Adat istiadat berlaku dalam masyarakat yang mengandung sanksi-sanksi yang ditegakan secara sistematik/kelembagaan
 *Macam-macam Kaedah:
 #Kaedah Agama Peraturan/kaidah dengan bersumber dari Firman Tuhan yang disampaikan melalui para utusannya
#Kaedah kesusilaan Kaidah yang bersumber pada suara hati/insane kamil manusia(suara hati)
 #Kaedah kebiasaan Kaidah yang ditimbulkan dari hidup segolongan manusia
#Kaedah Hukum Peraturan yang dibuat secara sengaja oleh badan perlengkapan negara yang berlakunya dapat dipaksakan oleh alat perlengkapan negara.

CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]

Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com

0 comments:

Post a Comment