*Fungsi Hukum (lebih ke peran)
#Alat ketertiban dan keteraturan masyaraka
t #Sarana mewujudkan keadilan social, lahir batin
#Alat penggerak pembangunan/masyaraka
t #Alat Kritik
# Sarana untuk menyelesaikan pertikaian
*Menurut Roscau Pound:
#Social Control
#Social Engineering
*Sumber Hukum Tempat darimana dapat ditemukannya atau dapat digalinya hukum
*Arti sumber hukum Sebagai:
1. Asas hukum
2. Hukum-hukum pra positif
3. Sumber kekuatan berlakunya
4. Sumber darimana kita mengenal hukum
5. Sumber terjadinya Nilai Hukum(keadilan)
Asas Hukum(prinsip)
Norma Hukum
Pasal
A. Menurut sejarah:
*Tempat ditemukannya/dikenal hukum
*Diperolehnya bahan
B. Sosiologis/teleologis
C. Filosofis:
*Isi Hukum
*Ketentuan hukum
D. Materiil
E. Formil:
*Undang-Undang
*Kebiasaan
*Perjanjian
*Yurisprudensi (Putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum yang tetap)
*Dokrin (Pendapat ahli hukum yang berpengaruh)
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com
website: www.chinofashionjogja.com
0 comments:
Post a Comment