WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Kelima Pengantar Ilmu Hukum [DR. Mudzakir] Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum




*Fungsi Hukum (lebih ke peran)
#Alat ketertiban dan keteraturan masyaraka
t #Sarana mewujudkan keadilan social, lahir batin
 #Alat penggerak pembangunan/masyaraka
t #Alat Kritik
 # Sarana untuk menyelesaikan pertikaian
 *Menurut Roscau Pound:
 #Social Control
 #Social Engineering
 *Sumber Hukum Tempat darimana dapat ditemukannya atau dapat digalinya hukum
*Arti sumber hukum Sebagai:
 1. Asas hukum
2. Hukum-hukum pra positif
 3. Sumber kekuatan berlakunya
 4. Sumber darimana kita mengenal hukum
 5. Sumber terjadinya Nilai Hukum(keadilan)
Asas Hukum(prinsip)
 Norma Hukum
 Pasal
A. Menurut sejarah:
*Tempat ditemukannya/dikenal hukum
*Diperolehnya bahan
 B. Sosiologis/teleologis
 C. Filosofis:
 *Isi Hukum
*Ketentuan hukum
 D. Materiil
 E. Formil:
 *Undang-Undang
*Kebiasaan
*Perjanjian
*Yurisprudensi (Putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum yang tetap)
 *Dokrin (Pendapat ahli hukum yang berpengaruh)

CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]

Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com

0 comments:

Post a Comment