WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Keenam Pengantar Ilmu Hukum (DR. Mudzakir) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum




@Undang-undang
*Undang-undang: Peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyakarat
*Undang-Undang:
 #Materiil (Isi):
Keputusan/ketetapann penguasa/ semua peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum
 #Formil (bentuk): Setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku
*UU berlaku jika Di undangkan oleh lembaga negara
*Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 tahun 2011
 *Proses terbentuknya undang-undang:
 Filsafat Filsafat Hukum Politik HukumPolitik hukum (bidang tertentu Perumusan draft RUU (Pembahasan-> pengesahan) UU (Lembaran negara)
 *Undang-undang berlaku dan mengikat apabila: #Telah diundangkan #Dimuat dalam lembaran negara (staat blad)
*Penjelasan undang-undang:
 #Penjelasan undang-undang dan tambahan lembaran negara
 #Apakah penjelasan undang-undang mengikat sebagai hukum dan memilikikekuatann mengikat seperti undang-undang.
 *Kodifikasi Hukum : Pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu
 *Unifikasi: Hukum yang berlaku diseluruh wilayah (Langkah penyatuan hukum sehingga menjadi hukum nasional)
*Fiksi Hukum: Semua orang dianggap tau tentang hukum
 @Negara/Pemerintah
  Kewajiban mensosialisasikan UU kepada masyarakat -->Pembentukan setelah diundangkan *Pembentukan UU: Ada di pasal 5 dan pasal 20 Pasal 5
 (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Pasal 20
 (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
 *Yang mencabut undang-undang:
 MK dan Yang membuat Undang undang(DPR dan presiden)
   @Asas berlakunya undang-undang:
 Dalam menyusun peraturan perundang-undangan banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama. Maka ada beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita kenal, diantaranya:
1. Asas lex superior derogat legi inferior ;
 2. Asas lex specialis derogat legi generalis ;
 3. Asas lex posterior derogat legi priori ;
4. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) / Asas Legalitas maka dalam bagian ini penulis ingin menjelaskan tentang azas yang pertama yang dikenal juga dengan azas hirarki 1.Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.Yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya.Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan UU No.12 Tahun 2011 adalah ; ” Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
 3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
 5. Peraturan Daerah Provinsi; dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2.Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.

 3.Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi. Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan secara ekspilist yang mencerminkan asas ini. Contoh yang berkenaan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori : dalam Pasal 76 UU No. 20/2003 tentang Sisidiknas dalam Ketentuan penutup disebutkan bahwa Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.

 4. Asas tidak berlaku Surut, ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP (pengecualian pasal 1 KUHP). Ketentuan pidana dalam undang-undang tidak boleh berlaku surut (strafrecht heeftgeen terugwerkende kracht). Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.

CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]

Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com

0 comments:

Post a Comment