Pertemuan Pertama dan Kedua Materi Hukum Hubungan Intrnasional (Dr. Sefriani, S.H., M.Hum.) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum
*Hubungan internasional;-hubungan antara anggota masyarakat internasional yg lintas batas negara
-hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mecapai kepentingan nasional negara tersebut
-hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yg menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah ditingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaha swadaya masyarakat, atau warga negara indonesia
- hubungan luar negeri bukan selalu internasional, internasional meliputi hal yang lebih luas melibatkan berbagai negara.
-saling ketergantungan
-kekhawatiran akan ancaman dari pihak lain kekhawatiran akan kelangsungan hidup bangsa
-keinginan mewujudkan tata tertib dunia damai sejahtera
-aktor
-kajian
-kerjasama
-persaingan
-pertentangan
-> bagaimana mempertahankan, memelihara dna memajukan kerjasama, mencegah konflik serta meramu kompetisi dan konflik menjadi suatu kerjasama yang adil dan menguntungkan bagi kepentingan nasional seluruh pelakunya
-pertumbuhan jumlah penduduk yang selalu lebih besar dibanding pertambahan produksi majanan,akibatkan kelangkaan sumber daya alam,ketersediaan air, kemiskinan, pengangguran
-ketidakpercataan, rasa pernusuhan san egosentrisme para entitas
-pecemaran lingkungan hidup, pengembangan dan penggunaan senjata pemusnah masal, dampak industrialusasi dan globalisasi, juga liberalisasi perdagangan dunia
-perang
-tindakan setara perang ataupun perang asimetris, seperti terorisme, perang inkonvensional atau perang gerilya, perang informasi "cyber attack" atau cyber warfare
- krisis hubungan diplomatik, protes, penolakan, pemboikotan, tuntyfan (klaim), peringatan (warning), ancaman, juga pembalasan
@pentingnya hukum internasional
-prinsip non intervensi:
Ikut campur urusan dalam negeri negara lain secara diktator (lauterpacht)
*intervensi langsung
-> use of force:
#ps 2 (4) piagam pbb
#Ps 2 (7) Piagam pbb
#Deklarasi MH 2625 (XXV)
-> Pedektean pihak asing terhadap policy dalam negara suatu negara
@Intervensi tidak langsung tidak melanggar hukum internasional karena:
#tidak dapat dilihat secara kasat mata
#ada unsur "sukarela"
#Internasional kolektif bab vii piagam
#Untuk melundungi wn di ln
#Atas permintaan negara yang diintervensi
*intervensi extern(mencampuri urusan luar negeri)
*intervensi punitive(penghukuman)
-prinsip persamaan kedaulatan
-prinsip resiprositas