WHAT'S NEW?
Loading...

5 Bule Pekerjaan Paling Unik dan nyeleneh Di Indonesia

1.Sergei Litvinov, Penjual Es Jus di Solo
Pria asal rusia harus bertahan hidup dengan mencari uang sebagai pedagang es jus di salah satu sudut Kota Solo. Sergei bukan pria asing biasa yang datang ke Indonesia. Ia merupakan pemain sepakbola profesional yang bergabung di PSLS Lhokseumawe dan berlaga di kompetisi Indonesia Premier League sejak 2013. Sialnya selama membela PSLS mulai dari Maret hingga Desember 2013, ia belum menerima gaji. Sebelumnya, Sergei pernah memperkuat tim Solo FC do Indonesia Premier League pada tahun 2011. Piutang Sergei pada PSLS Lhokseumawe mencapai Rp 124 juta. Tak ada kejelasan kapan kesebelasan itu akan membayarnya. Tanpa gaji, Sergei kesulitan makan, dan tidak bisa pulang ke kampung halamannya karena terpentok biaya bahkan kini ia juga pusing karena sang istri meminta cerai. Kini Sergei kembali ke kota Solo dan tak lagi merumput. Selain tak punya pekerjaan, Sergei juga tak membawa uang sebab gajinya selama membela PSLS belum juga cair. Untuk bertahan hidup, Sergei melakukan pekerjaan serabutan termasuk berjualan jus di kedai jus. Selain itu, ia ikut membuat kanopi untuk rumah di kawasan Banyuanyar. Ia mengaku membutuhkan uang sebesar Rp20 juta untuk bisa pulang ke Rusia. Selama ini mengaku kesulitan mengumpulkan uang karena digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. 2. Fabrizio Urzo, Pedagang Gorengan di Surabaya
Gorengan sudah menjadi makanan ringan yang tak asing bagi lidah orang Indonesia, namun ada yang berbeda dengan gorengan yang berada di Jalan Manyar, Kertoarjo, Surabaya. Gorengan yang biasa dijual oleh orang pribumi kini diracik oleh pria asal Italia bernama Fabrizio Urzo. Demi mengais rejeki di negara orang, Fabrizio memilih menjual gorengan di pinggir jalan utama di Kota Kertoardjo ini karena di wilayah tersebut ramai dilewati kendaraan melintas. Pria asal Italia ini sudah 10 tahun tinggal di Indonesia. Siapa sangka dulunya ia bekerja sebagai General Manager salah satu restoran Italia di jalan Imam Bonjol, Surabaya. Namun sejak awal 2014, dirinya memutuskan berhenti bekerja meski posisi pekerjaannya sudah tinggi, ia lebih memilih berwirausaha sendiri dengan berdagang gorengan. Gorengan yang ia jual bermacam-macam dan terhitung harganya cukup terjangkau. Terbukti, gorengan milik Fabrizio selalu ramai dikunjungi para pembeli. Selain membeli gorengan, pembeli juga dapat menikmati kopi robusta yang bisa dipesan selagi menunggu gorengan matang. Maklum, gorengan bikinan Fabrizio cepat sekali habis. Meski memiliki riwayat sebagai bos restoran, Fabrizio tidak merasa malu jika sekarang profesinya adalah seorang pedagang gorengan. 3. Glen, Penjual Burger dan Donat di Purwokerto
Burger dan Donat dikenal sebagai makanan ringan khas orang barat, namuna, bagaimana jadinya jika yang berjualan burger dan donat di pasar tradisional benar-benar orang barat? Hal itu yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Demi memenuhi biaya berobat istrinya, Purwita yang terserang penyakit kanker serviks, pria asal Amerika Serikat ini rela berjualan burger dan donat bikinan sendiri yang berlokasi di pinggir pasar. Hal ini juga sebagai wujud cinta kasihnya terhadap istri yang dicintainya. Glen tinggal di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, harus berjualan burger dan kue donat setiap hari. Glen memang harus bekerja keras membantu istrinya berjualan burger dan donat demi mengumpulkan uang untuk berobat. Sejak istrinya divonis mengidap kanker serviks, Glen bertambah giat dan semangat untuk berjualan. Sebelumnya Glen bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu lembaga pendidikan swasta. Namun kini dia harus bekerja sebagai pedagang burger dan donat. Glen juga dibantu salah satu anaknya, Jasmine. Glen dan Purwita berjualan burger dan donat sejak pukul 16.00-20.00 WIB. Untuk burger mereka menjualnya mulai harga Rp7.500-Rp10 ribu. Sedangkan untuk donat mereka menjualnya dengan harga Rp2.500-Rp3.500. Yang unik, Glen berjualan burger dan donat ini sambil memasang papan bertuliskan 'Jual Burger dan Donat, Mohon Doakan Istriku yang Sakit'. 4. Andre Graff, Penggali Sumur di Sumba Barat
Pria bernama Andre Graff, seorang warga Prancis, memilih meninggalkan segala kemapanan hidup di negerinya untuk mengembara dan menetap di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Ini demi menjalani kehidupan sebagai tukang penggali sumur bagi warga yang hidupnya terdera kekeringan berkepanjangan. Pria yang akrab disapa Andre ‘Sumur’ ini menjadi salah satu ‘pahlawan’ bagi warga di tempat tinggalnya, Lamboya, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur karena perjuangannya mengadakan sumur gali bagi warga Sumba dan Sabu Raijua. Keputusan pergi dari Prancis dan akhirnya tinggal di bawah langit Sumba Barat, menurut Graff, memiliki rentetan kisah sejarah tersendiri. Graff berlatar belakang seorang pilot balon udara. Selama puluhan tahun ia juga memimpin perusahaan balon udara di Perancis untuk pariwisata. Dia suka menerbangkan balon udara melewati Pegunungan Alpen. Graff dan beberapa temannya memilih berlibur ke Bali. Setiba di Pulau Dewata dan melewatkan hari-hari dalam atmosfir budaya serta alam lingkungan yang eksotis, mereka menyewa sebuah kapal dan melakukan perjalanan wisata hingga ke kepulauan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepulauan Riung, Sabu Raijua, Sumba, dan Lembata, menjadi persinggahan wisata Andre dan teman-temannya. Tertarik dengan kehidupan penduduk lokal, Andre langsung memutuskan tinggal sejenak untuk mengabadikan aktivitas keseharian warga dalam menjalankan roda kehidupan menggunakan kamera. Namun sejak Juni 2005, ketika dia singgah di Sabu Raijua dan menetap di kampung adat Ledetadu. Ia melihat bahwa warga di kampung tersebut kesulitan air bersih. Setiap hari mereka harus berjalan 2 kilometer untuk mengambil air sumur di dataran rendah. Ia pun merasa prihatin, lalu bertemu dengan Pastor Frans Lakner, SJ yang sudah 40 tahun mengabdi di Sabu. Dia mengajari saya bagaimana mencari air tanah, menggali sumur, dan membuat gorong-gorong dari beton agar air tak terkontaminasi lumpur. Gorong-gorong itu bertahan sampai bertahun-tahun kemudian. Berkat air sumur, warga bisa menanam sayur, jagung, buah, dan umbi-umbian di sekitar rumah. Mereka bisa menjual hasil kebunnya ke pasar untuk membeli beras dan kebutuhan lain. Akhir 2007, ia memutuskan pindah ke Lamboya, Sumba Barat, setelah warga Sabu Raijua bisa membuat sumur sendiri. Ia tinggal dengan Rato (Kepala Suku) Kampung Waru Wora, Desa Patijala Bawa, Lamboya. Di sini, ia membentuk kelompok pemuda beranggota sembilan orang untuk membuat gorong-gorong yang disebut GGWW (Gorong-gorong Waru Wora). Selain pembuatan sumur, Andre juga berkeinginan membuat filtrasi air di Lamboya, agar masyarakat bisa langsung menikmati air sumur tanpa memasaknya lebih dulu. Selain hemat waktu, adanya filtrasi juga mengurangi kerusakan dan pencemaran lingkungan karena masyarakat tidak terlalu banyak masak menggunakan kayu bakar. Andre berharap pemerintah memiliki kepedulian terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap masyarakat, agar selanjutnya bisa saling berkolaborasi ketika melakukan program kegiatan. Salut! 5. Gavin Birch, Pemungut Sampah di Lombok
Sama halnya dengan Andre Graff, hal luar biasa juga dilakukan oleh Gavin Birch, pria asal Perth, Australia. Selama 24 tahun, dia bekerja membersihkan sampah di Pantai Senggigi, Lombok Barat tanpa pamrih. Bahkan, lelaki berusia lebih dari 70 tahun ini telah berganti nama menjadi Khusen Abdullah. Kini ia dikenal sebagai turis pemulung di daerah Senggigi. Meski warga Lombok menyebut dirinya sebagai bule gila karena pekerjaannya yang bergumul dengan sampah, tapi Khusen tidak peduli dengan penilaian orang. Yang jelas, dia yakin dengan perjuangannya untuk mengajak orang hidup bersih. Khusen pertama kali menginjakkan kakinya di Pulau Lombok pada tahun 1986 sebagai turis. Niatnya untuk berlibur dan menikmati keindahan alam di Lombok berujung kekecewaan karena yang dilihatnya bukan pantai biru nan indah, namun tumpukan sampah. Bahkan di Pantai Ampenan, yang menyimpan potensi wisata, penuh dengan kotoran manusia. Namun, Khusen tak langsung beranjak dan pergi menjauh. Dia mengaku yakin pantai yang disinggahinya saat itu akan berubah menjadi indah jika masyarakat peduli kebersihan. Sejak itu lah Khusein bergerak sendiri, memungut sampah di sekitar pantai dan mengumpulkannya. Tindakannya menarik perhatian. Berpredikat sebagai 'turis gila' atau 'pemulung' tidak membuat Khusen menjadi rendah diri. Meski, di negeri asalnya dia adalah pengusaha rumah makan di Perth dan Dampier Broome, Australia. Saat itu Khusein juga memiliki rumah singgah di Bali yang dibeli atas nama istri pertamanya, yang asli Jakarta. Khusen tak sekedar memungut sampah. Dia mengolahnya. Khusen memiliki teknik tersendiri untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos. Sedangkan limbah plastik yang dikumpulkan dihancurkan dengan mesin penghancur yang dibelinya dengan dana sendiri. Program lingkungan bersih yang diterapkannya di Indonesia merupakan program yang diadopsi dari gerakan bersih di Australia yang dikenal sebagai 'Keep Australia Beautiful'. Tahun 1996 melalui Yayasan Sosial Cinta Lingkungan, Khusein menerapkan programnya di Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Kini di usia senjanya Khusein dibantu oleh seorang pemuda bernama Edi Bakin yang mulai bergerak di kampung-kampung untuk mengangkuti sampah dari perkampungan. Kini sepanjang pantai yang berada disekitar tempat tinggal Khusein di Senggigi tampak bersih dari sampah, baik dedaunan apalagi sampah plastik.

CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

Pertemuan Keenam Pengantar Ilmu Hukum (DR. Mudzakir) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum




@Undang-undang
*Undang-undang: Peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyakarat
*Undang-Undang:
 #Materiil (Isi):
Keputusan/ketetapann penguasa/ semua peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum
 #Formil (bentuk): Setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku
*UU berlaku jika Di undangkan oleh lembaga negara
*Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 tahun 2011
 *Proses terbentuknya undang-undang:
 Filsafat Filsafat Hukum Politik HukumPolitik hukum (bidang tertentu Perumusan draft RUU (Pembahasan-> pengesahan) UU (Lembaran negara)
 *Undang-undang berlaku dan mengikat apabila: #Telah diundangkan #Dimuat dalam lembaran negara (staat blad)
*Penjelasan undang-undang:
 #Penjelasan undang-undang dan tambahan lembaran negara
 #Apakah penjelasan undang-undang mengikat sebagai hukum dan memilikikekuatann mengikat seperti undang-undang.
 *Kodifikasi Hukum : Pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu
 *Unifikasi: Hukum yang berlaku diseluruh wilayah (Langkah penyatuan hukum sehingga menjadi hukum nasional)
*Fiksi Hukum: Semua orang dianggap tau tentang hukum
 @Negara/Pemerintah
  Kewajiban mensosialisasikan UU kepada masyarakat -->Pembentukan setelah diundangkan *Pembentukan UU: Ada di pasal 5 dan pasal 20 Pasal 5
 (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Pasal 20
 (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
 *Yang mencabut undang-undang:
 MK dan Yang membuat Undang undang(DPR dan presiden)
   @Asas berlakunya undang-undang:
 Dalam menyusun peraturan perundang-undangan banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama. Maka ada beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita kenal, diantaranya:
1. Asas lex superior derogat legi inferior ;
 2. Asas lex specialis derogat legi generalis ;
 3. Asas lex posterior derogat legi priori ;
4. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) / Asas Legalitas maka dalam bagian ini penulis ingin menjelaskan tentang azas yang pertama yang dikenal juga dengan azas hirarki 1.Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.Yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya.Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan UU No.12 Tahun 2011 adalah ; ” Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
 3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
 5. Peraturan Daerah Provinsi; dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2.Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.

 3.Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi. Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan secara ekspilist yang mencerminkan asas ini. Contoh yang berkenaan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori : dalam Pasal 76 UU No. 20/2003 tentang Sisidiknas dalam Ketentuan penutup disebutkan bahwa Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.

 4. Asas tidak berlaku Surut, ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP (pengecualian pasal 1 KUHP). Ketentuan pidana dalam undang-undang tidak boleh berlaku surut (strafrecht heeftgeen terugwerkende kracht). Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.

CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]

Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com

Pertemuan Kedua Pengantar Ilmu Hukum [DR. Mudzakir] Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum




*Norma Tertulis dan tidak tertulis Hukum yang berlaku di kehidupan kalangan masyarakat
 *Manusia:
 1. Makhluk Individual Mementingkan kepentingan sendiri
 2. Akan hidup rasa kemanusiannya jika hidup bersosial bersama manusia la
 3. Makhluk ber-ketuhanan Khas manusia, da nada aktivitas tertentu untuk Tuhannya sehingga itu yang membedakan manusia dengan yang lain.
*Manusia adalah Suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi-bagikan yang mempunyai struktur dan ciri yang khas
*Manusia Menurut kodratnya sebagai makhluk social. Manusia akan kehilangan kemanusiannya hidup tidak dengan atau bersama manusia
*Manusia adalah Makhluk yang “zoon politicon” ingin selalu berkumpul dengan sesamanya *Berinteraksi
Kebiasaan
 Hukum Adat
@Manusia, Masyarakat dan Hukum:
 *Masyarakat Sekelompok orang yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum tertentu
 *Menurut dasar pembentukannya:
 #Masyarakat tidak teratur
#Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya #Masyarakat teratur
 *Hukum harus tetap menghormati manusia
*Masyarakat Paguyuban
 Manusia Homogen, Semua dianggap kesamaannya dalam menjalankan tugas-tugas tertentu Umumnya hukumnya sederhana
*Masyarakat Patembayan
 Penggolongan Kerja/ Kelompok Masyarkaat karena memiliki fungsi masing-masing karena kesamaan pekerjaan( arena ada kesamaan tertentu)
*Faktor pendorong manusia untuk hidup bermasyarakat:
  Hasrat untuk memenuhi kebutuhan
  Hasrat untuk membela diri
 Hasrat untuk mengadakan keturunan
*Perlunya norma dalam masyarakat:
  Adanya pertentangan kepentingan dalam pemenuhan keperluan dalam kehidupan
 (.) Konflik terjadi:
 * Individu vs individu
• Individu vs Masyarakat
 • Individu vs Negara
 *Hukum Norma yang mengatur tingkah laku manusia atau yang menjadi pedoman manusia untuk berperilaku guna menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat
*Sasaran hukum
 Mengatur Tingkah laku manusia
 *Membuat Hukum Harus ada keseimbangan
 * Sosisal Insitution (lembaga Masyarakat) Himpunan dari norma-norama dari segala tingkatan yang mengatur kebutuhan pokok dalam masyarakat. Contoh: Lembaga Perkawinan, Lembaga Kewarisan, Lembaga Pertanahan
*Fungsi Lembaga Kemasyarakat:
  Memberi pedoman kepada anggota-anggota masyarakat dalam bersikap dan bertindak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
 Menjaga keutuhan masyarakat
 Pegangan dalam rangka pengendalian social/social control
 *Proses terbentuknya norma kemasyarkaatan:
#Usage Cara antar individu (sanksi ringan
) #Folkways Kebiasaan diikuti orang banyak sanksi dianggap tidak wajar
#Mores Kebiasaan yang mengikat berlaku dalam kelompok ditegakan secara paksa
#Custom Adat istiadat berlaku dalam masyarakat yang mengandung sanksi-sanksi yang ditegakan secara sistematik/kelembagaan
 *Macam-macam Kaedah:
 #Kaedah Agama Peraturan/kaidah dengan bersumber dari Firman Tuhan yang disampaikan melalui para utusannya
#Kaedah kesusilaan Kaidah yang bersumber pada suara hati/insane kamil manusia(suara hati)
 #Kaedah kebiasaan Kaidah yang ditimbulkan dari hidup segolongan manusia
#Kaedah Hukum Peraturan yang dibuat secara sengaja oleh badan perlengkapan negara yang berlakunya dapat dipaksakan oleh alat perlengkapan negara.

CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]

Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com

Pertemuan Kelima Pengantar Ilmu Hukum [DR. Mudzakir] Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum




*Fungsi Hukum (lebih ke peran)
#Alat ketertiban dan keteraturan masyaraka
t #Sarana mewujudkan keadilan social, lahir batin
 #Alat penggerak pembangunan/masyaraka
t #Alat Kritik
 # Sarana untuk menyelesaikan pertikaian
 *Menurut Roscau Pound:
 #Social Control
 #Social Engineering
 *Sumber Hukum Tempat darimana dapat ditemukannya atau dapat digalinya hukum
*Arti sumber hukum Sebagai:
 1. Asas hukum
2. Hukum-hukum pra positif
 3. Sumber kekuatan berlakunya
 4. Sumber darimana kita mengenal hukum
 5. Sumber terjadinya Nilai Hukum(keadilan)
Asas Hukum(prinsip)
 Norma Hukum
 Pasal
A. Menurut sejarah:
*Tempat ditemukannya/dikenal hukum
*Diperolehnya bahan
 B. Sosiologis/teleologis
 C. Filosofis:
 *Isi Hukum
*Ketentuan hukum
 D. Materiil
 E. Formil:
 *Undang-Undang
*Kebiasaan
*Perjanjian
*Yurisprudensi (Putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum yang tetap)
 *Dokrin (Pendapat ahli hukum yang berpengaruh)

CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]

Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com

Pertemuan Keempat Pengantar Ilmu Hukum (DR. Muzakir) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum




*Teori Kekuatan berlakunya hukum:
  Teori teokrasi: HUkum itu kemauan tuhan
Teori Perjanjian: Karena telah berjanji untuk menaatinya
Teori kedaulatan negara: Hukum Kehendak Negara
Teori kedaulatan Hukum: Karena hukum berasal dari kesadaran dari kesadaran hukum masyarakat *Mengikuti/mematuhi hukum:
Patuh pada tuhan  diresapkan akal budi manusia
 *Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar supaya hukum dapat ditaati oleh masyarakat:
 1. Syarat Filosofis Apabila memuat nilai-nilai yang tinggi dan berguna bagi manusia
2. Syarat Yuridis Apabila dibuat atau ditetapkan oleh badan yang berwenang membuat peraturan hukum 3. Syarat Sosiologis Apabila betul-betul sesuai dengan perasaan hukum masyarakat, sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat
 *Hakekat berlaku dan ditaatinya hukum:
1. Benar-benar dirasakan sebagai peraturan yang benar dan adil
2. Memberi kemanfaatan atau memenuhi kepentingan masyarakat, yaitu kepentingan akan hidup secara tertib dan aman dalam pergaulan hidup bermasyarakat
3. Adanya paksaan dari luar berupa ancaman atau sanksi
 *Tujuan Hukum Mengatur tata tertib hidup bermasyarakat yakni menjamin dan melindungi kehidupan yang memuaskan dalam masyarakat, baik materiil, dan spiritual dan kesusilaannya
*Apeldoorn: Mengatur tata kehidupan masyarakat secara damai dan adil
*BellFroid: Keadilan dan kefaedahan
*Van kan: Menjamin kepentingan yang lebih besar
*Aristoteles: Keadilan
*Bethan: Menjalin sebesar-besarnya kebahagiaan/kefaedahannya
*Utrechct: Mengenai kepastian hukum
*Tujuan Hukum:
1.Perdamaian
2. Keadilan
 3. Kesejahteraan
4. Kebahagiaan
 5. Kepastian
6. Kefaedahan
*Teori tujuan hukum Hukum:
 -Etische (Keadilan)
-Utilities (Bermanfaat)
 -Gemangde (Campuran) antara Keadilan dan bermanfaat)
* Menurut Sistem hukum Indonesia Masyarakat yang adil dan makmur

CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]

Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com

Pertemuan Ketiga Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum


#Filsafat Hukum Berbicara baik-buruk (berbicara tentang nilai)
 #Politik hukum Menimbang
#Legal Drafting Norma hukum
*Hubungan antara keempat norma tersebut:
Tidak dapat dipisahkan satu sama lainm saling melengkapi dan memperkokoh kekuatan berlaku dan pengaruhnya dalam masyarakat.
*Norma agama
# Sumber normma dari tuhan
 #Sanksi dari Tuhan
 #Mengatur *Manusia terhadap dirinya
 *Manusia terhadap manusia lain
 *Manusia terhadap makhluk lain
 * Manusia terhadap Tuhan
 #Menjangkau dunia ideal dan kenyataan
 #Tujuan untuk membentuk insan kamil


*Norma kesusilaan
 #Terbentuk karena ada nilai kemanusiaan dalam diri manusia
# Sanksi dari diri manusia
#Mengatur kehidupan manusia
 #Menjangkau pada dunia ideal
 #Tujuan membentuk insan kamil
*Norma kebiasaan
 #Timbul dari pergaulan dari segolongan masyarakat
 #Sanksi berupa celaan masyarakat #Mengatur pergaulan dalam hidup bermasyarakat
 *Arti pentingnya Norma Hukum
#Masih adanya kebutuhan dan kepentingan yang belum diatur oleh ke-3 Norma tersebut
#Tidak adanya sanksi atau ancaman hukuman yang tegas dan dapat dirasakan seketika oleh pelanggar *Mengatur dan memperkuat kembali kebutuhan dan keperluan/kepentingan yang oleh norma lain sudah diatur dengan cara:
 # Mengoper/mengambil alih norma-norma lain
 #Mengambil asas-asas norma-norma lain
#Mensistematisasikan norma-norma lain
*Keberadaan Norma
 #Dalam pergaulan hidup bermasyarakat
 #Mengatur tata tertib hidup dalam masyakarat
*Definisi Hukum, apakah hukum itu&gt
; 1. Ketentuan penguasa
 2. Segi Kebudayaan
3. Petugas
4. Gejala social
5.Sistem Kaidah
6. Ilmu hukum
 7. Sikap Tindak
8.Tata hukum
9. Jalinan Nilai

CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]

Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
website: www.chinofashionjogja.com