WHAT'S NEW?
Loading...

Link Download Materi Metode Penelitian Hukum (Karimatul Ummah, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia By. Babibank (Muhammad Antariksa) Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Ef

LINK DOWNLOAD

support:

Link Download Materi PERPU ( Dr Drs H Immawan Wahyudi MH. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia By. Babibank (Muhammad Antariksa)

LINK DOWNLOAD

Link Download Naskah Akademik Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pdf.

LINK DOWNLOAD

Jenis-Jenis Pajak

Berdasarkan Sistem Pemungutannya
  1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Bea Materai
  4. Cukai
  5. Bea Impor
  6. Ekspor
Berdasarkan Lembaga Pemungutan
  1. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  7. Pajak Migas
  8. Pajak Ekspor
  9. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Reklame
  3. Pajak Tontonan
  4. Pajak Radio
  5. Pajak Hiburan
  6. Pajak Hotel
  7. Bea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
  1. Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.


Menurut Asalnya
  1. Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
  1. Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Tarif Pajak
Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
NoJumlah Nilai Penyerahan Barang/JasaTarif Pajak (%)Besarnya Pajak
1200,00010%20,000
2300,00010%30,000
31,000,00010%100,000

Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
NoJumlah Nilai Penyerahan Barang/JasaTarif Pajak (%)Besarnya Pajak
1100,00010%10,000
2300,0008%24,000
3500,0006%30,000
4700,0005%35,000

Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
NoLapisan Kena PajakTarif Pajak (%)
1Sampai dengan Rp25 juta5%
2Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta10%
3Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta15%
4Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta25%
5Diatas Rp200 Juta35%

Konflik di Perairan Natuna By. Babibank

Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara. Apabila di lihat dari Segi keamanan, bentuk laut yang demikian akan menimbulkan banyak kesulitan dalam hal melakukan pengawasan.  Maksudnya ialah bahwa pengawasan yang berat dan rumit terjadi dalam tugas kapal-kapal perang atau kapal– kapal pengawas pantai untuk menjaga perairan Indonesia dari ancaman negara lain baik dalam hal yang menyangkut keamanan negara maupun kegiatan ekonomi laut.  Beberapa hari ini fokus media banyak memberitakan mengenai insiden kapal antara Indonesia dan China, entah sudah keberapa kali insiden kapal seperti ini dialami Indonesia. Resiko sebagai suatu negara Maritim seperti ini harus siap dialami Indonesia, insiden yang berawal  ketika pasukan di bawah komando Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP) menangkap tangan Kapal Kway Fey asal Negeri Tirai Bambu itu, melanggar kedaulatan laut Indonesia dan melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di Laut Natuna. 

Dalam proses penangkapan tersebut, kapal KKP sempat dihalang-halangi kapal Penjaga Pantai China. Kendati sempat terjadi insiden, namun kapal nelayan China dan delapan anak buah kapalnya tetap ditahan pemerintah Indonesia. Akan tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah China bersikeras bahwa dia tidak melanggar wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Melihat dari pengertian ZEE sendiri berati ZEE merupakan zona laut terluar Indonesia, artinya yurisdiksi yang dimiliki Indonesia berakhir sampai pada wilayah ZEE karena setelah ZEE adalah laut lepas yang mana negara lain berhak untuk memanfaatkan sesuai dengan prinsip kebebasan Pasal 86 Konvensi Hukum Laut UNCLOS tahun 1982. Zona ZEE memang merupakan zona terluar artinya zona inilah yang memang berpotensi mendapatkan ancaman baik keamanan maupun ekonomi. Terutama dalam hal ekonomi, sistem perairan yang dulu itu akan sangat merugikan Indonesia, karena negara – negara asing dengan kemajuan teknik penangkapan ikan akan dapat menghabiskan sumber–sumber ikan di laut sekitar pantai kita. Terkait dengan permasalahan insiden kapal ini langkah Indonesia dalam menegakan kedaulatan dengan cara menangkap kapal asing yang memasuki wilayahnya adalah benar sebagaimana dalam Pasal 73 ayat (1) KHL 1982 menentukan bahwa negara pantai untuk keperluan penegakan hukum dapat menaiki, mengadakan inspeksi, melakukan penahanan, melaksanakan proses peradilan. Artinya secara yuridis tindakan Indonesia memiliki dasar hukum, akan tetapi didalam kasus ini penulis merasa janggal ketika adanya kehadiran pihak ketiga yakni kapal coastguard China yang dikabarkan sengaja menabrak  Kapal Kway Fey ketika melakukan pengejaran. Menabrak kapal negaranya sendiri inilah yang menjadi hal yang dipertanyakan, apakah maksud dari penabrakan kapal ini? Saya rasa apabila memang China tidak bersalah tidak mungkin hingga melakukan tindakan demikian. Apakah penabrakan kapal ini dimaksudkan untuk mempersulit pihak Indonesia apabila membawa  Kapal Kway Fey? Karena ini terkait dengan pembuktian. Disini saya melihat adanya iktikad tidak baik dari pihak China, Apabila pihak China merasa bersalah atas pelanggaran ini menurut hukum Internasional seharusnya negara lain harus mematuhi kedaulatan hukum negara yang dimana dia berada secara kooperatif tidak dengan cara melarikan diri. 

Walaupun demikian Indonesia pun harus tetap berada dalam kontrol emosi jangan sampai permasalahan konflik dibidang perikanan ini malah dibawa ke konflik pertahanan, sikap Indonesia untuk tidak melakukan tindakan represif kekerasan pun harus kita apresiasi karena konflik ini memang penyelesaiannya dengan cara diplomatik yaitu dengan melayangkan nota protes kepada pemerintah China bukan dengan tindakan militer. Akan tetapi tindakan yang sangat disayangkan adalah tindakan coastguard China yang terkesan mengintervensi upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal atau IUU Fishing. Padahal didalam hubungan bernegara yang baik, seharusnya China menghormati prinsip hukum internasional, termasuk konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Terlepas dari siapa yang benar dan salah, suatu sengketa memang wajar terjadi di setiap negara yang bertetangga. Sehingga dalam kasus ini untuk penyelesaian sengketa laut didalam Hukum Internasional pada umumnya ketentuan yang berkaitan dari perjanjian perikanan tersebut membebankan kepada pemerintah negara bendera kapal untuk melakukan penggantian dari kerusakan atas miliki negara pantai atau warga negara dari negara pantai. Demi mencegah hal demikian terulang lagi masih diperlukan untuk dilakukan kegiatan monitoring dan control yang masih memerlukan penyempurnaan. Agar peristiwa saling tunjuk siapa yang salah dan masing-masing pihak merasa benar sendiri seperti ini tidak terulang lagi,  karena ini terkait permasalahan pembuktian yang sulit karena semua pihak memiliki argumennya masing-masing.



Peta Kekuatan Si Calon Independen DKI 1 By. Babibank

Perebutan Pilkada DKI kian sengit, antusiasme yang tinggi oleh masyarakat terhadap pesta demokrasi ini pun disambut dengan persaingan para calon kandidat gubernur DKI yang kian panas. Persaingan ini pun seakan memunculkan aroma persaingan baru selain antar pasangan calon, yaitu lebih meluas pada kemunculan persaingan antara calon independen dan calon yang diusung oleh Parpol. Apabila dilihat mengenai historis munculnya bakal calon independen ini sebenarnya bukan selalu hal yang instant akan tetapi hal ini berawal dari Keputusan MK mengabulkan gugatan judicial review terhadap beberapa pasal yang menyangkut persyaratan pencalonan Pilkada. Melalui keputusan No 5/PUU-V/2007, MK menganulir UU 32/2004 pasal 56, 59 dan 60 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah. Menurut MK, ketentuan UU No 32 Tahun 2004 yang menyatakan hanya partai atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut kemudian DPR melakukan revisi terbatas terhadap UU 32/2004 dan menerbitkan UU Nomor 12 Tahun 2008.

 Dalam undang-undang ini diatur secara rinci tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan. Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2008 menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah berupa berupa bukti sejumlah dukungan dari masyarakat. Secara teknis bentuk dukungan resmi dari masyarakat ini dibuktikan melalui fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Dengan kata lain keputasan MK ini membuka babak baru bagi Pilkada di Indonesia yakni dengan diperbolehkannya calon perseorangan maju dalam Pilkada. Polemik permasalahan munculnya calon independen kian menimbulkan pro kontra didalam masyarakat terutama terkait dengan isu adanya deparpolisasi. Deparpolisasi pemerintah memiliki arti, ada upaya untuk menghilangkan peran partai politik di dalam proses pemerintahan. Melihat istilah deparpolisasi secara tersirat sudah menggambarkan bahwa permasalahan ini sangat berbahaya dalam kelangsungan suatu negara yang berbasis demokrasi. Partai politik adalah sebuah institusi yang hakiki di dalam sebuah system demokrasi. Urgensi partai politik disebuah negara demokrasi sejatinya adalah tulang punggung dari demokrasi. Partai politik ada karena kebutuhan hubungan yang intensif antara masyarakat sipil dengan pemerintah. Karena konsep kehadiran partai politik seperti termaktub dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada pasal 10 ayat 1 dan 2 diatur akan tujuan umum dan tujuan khusus partai politik sebagai berikut: Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara tersurat dari ketentuan UU partai politik ini menggambarkan bahwa partai politik merupakan suatu wadah untuk mengakomodir kepentingan rakyat agar tercapainya tujuan negara. Munculnya calon independen ini kian ramai diperbincangkan akhir-akhir ini setelah salah satu kandidat gubernur DKI Jakarta yaitu Ahok melayangkan statement untuk maju sebagai bakal calon gubernur melalui "jalur maut" yaitu jalur independen. Sekarang berbicara mengenai potensi kemenangan Ahok ini kita bisa melihat sejauh ini banyak lembaga survey independen yang berlomba-lomba melakukan survey elektabilitas Ahok dan hasilnya cukup mengejutkan karena dari beberapa lembaga survey banyak menyatakan elektabilitas Ahok ini sangat tinggi bahkan ada beberapa lembaga survey yang menyatakan bahwa untuk saat ini tingkat elektabilitas Ahok terkuat sejauh ini. Hasil survey tersebut sangat kontradiktif dengan fakta dilapangan mengenai kepala daerah yang dipilih melalui jalur independen sejauh ini masih relatif rendah dan kepala daerah di Indonesia masih didominasi oleh kepala daerah yang diusung oleh Parpol. 

Yang menarik dalam pilkada DKI ini ialah munculnya sosok Ahok yang sangat fenomenal karena langkahnya yang sangat progresif dalam memimpin Jakarta banyak mendapat respon positif dimasyarakat. Jadi tidak mengherankan bahwa untuk Ahok ini sepertinya ada pengecualian dimana probabilitas untuk terpilih sebagai DKI 1 relatif besar walaupun berasal dari jalur independen karena selain melihat kinerja yang dianggap memuaskan masyarakat, iklim politik di Indonesia juga kurang mendukung bagi para calon yang berasal dari Parpol karena ditengah memburuknya citra partai politik di mata masyarakat, calon perseorangan yang maju dalam Pilkada sebenarnya memiliki kesempatan yang besar meraih simpati masyarakat dan memenangkan Pilkada. Selain itu ada pandangan dimasyarakat bahwa kehadiran calon perseorangan ini justru dianggap sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki sistem demokrasi yang telah dirusak oleh elit partai politik. Dengan kata lain bahwa yang merusak sistem demokrasi selama ini adalah partai politik. Anggapan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa pelaku tindak pidana korupsi memang banyak berasal dari para elit politik. 

Tidak heran bahwa kini ada perubahan paradigma dimasyarakat mengenai konsep Parpol yang dianggap sebagai sumber biang kerok dari carut marutnya pemerintahan. Berbicara tentang bagaimana peta kekuatan calon independen kadang ini yang pertanyaan dibenak kita, dari mana calon independen mendapatkan masa? Sedangkan apabila kita lihat ketika masa kampanye tiba sangat mudah melihat bagaimana besarnya gelombang masa dari Parpol yang mendominasi ketika kampanye. Jumlah yang relatif besar dari para simpatisan partai inilah yang membuat para calon independen harus memutar otak, akan tetapi berbeda kasusnya pada Ahok kemunculan tim relawan Ahok yang lebih dikenal dengan Teman Ahok seakan membawa angin segar, karena untuk memenuhi persyaratan sebagai calon independen yang dirasa cukup berat dimana harus mengumpulkan KTP yang telah ditentukan jumlahnya. Sedangkan untuk memenuhi persyaratan ini sangat memerlukan bantuan dari pihak ke 3 berupa relawan. Bentuk tim relawan yang dinamakan Teman Ahok ini mendapat respons positif dimasyarakat karena tim ini dihuni oleh anak muda, penggalangan dukungan dari tim relawan ini saya rasa sangat prospektif dalam mendulang dukungan dimasyarakat. Kehadiran anak muda disini juga sangat plural artinya background yang beragam dari Teman Ahok ini menjadi nilai plus tersendiri. Karena background yang beragam ini sangat berpotensi memperluas areal promosi calon independen, selain itu para anggota tim ini bisa menempati pos-pos yang strategis sesuai kompetensinya. Tidak bisa dipungkiri bahwa peran anak muda sebagai agen perubahan bangsa yaitu dengan mengaplikasikan konsep membangun dengan perubahan bisa menjadi basis kekuatan utama Ahok untuk memperkuat posisinya sebagai calon independen. Melihat keterlibatan anak muda didalam demokrasi, tidak bisa di pandang sebelah mata bahwa di era modern merekalah yang sangat berpotensi mengubah tatanan paradigma tentang bagaimana berpolitik di Indonesia? Melihat besarnya pengaruh anak muda dalam membentuk perubahan cara berpolitik Indonesia tidak lepas dari berkembangnya budaya politik itu sendiri. Dahulu orang masih terpaku pada sikap apatis dalam berpolitik akan tetapi kini orang telah sadar dampak dari sikap apatisnya, kini tatanan berpolitik di Indonesia seakan digebrak oleh anak muda yang kian kritis.

 Selain itu perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat penyaluran pikiran kritis anak muda ini pun juga sangat mudah tersebar baik dalam bentuk tulisan maupun visual. Melalui media tersebut perlahan maysrakat mulai mengikuti alur pemikiran generasi muda yang kian kritis, alhasil kini dapat kita lihat iklim demokrasi di negara ini kian membaik pemerintah sudah mendapat social control dari masyarakat yang kini berperan aktif. Apabila dikaitkan bagaimana kontribusi anak muda yang tergabung di Teman Ahok seakan membuka babak baru didalam cara berfikir masyarakat tentang partai politik, kalo dulu para calon independen yang digilas oleh parpol. Fenomena ini kontradiktif dengan pilkada DKI yang mana perlahan tapi pasti Parpol lah yang tergilas oleh calon independen. Apabila berbicara mengenai jumlah anak muda yang tergabung didalam Teman Ahok sebenarnya tidak terlalu banyak apabila dibandingkan dengan simpatisan partai. Akan tetapi kemampuan mereka dalam mempengaruhi masyrakat sangat besar kontribusinya, contohnya dalam kampanye konvensional para parpol kadang dibarengi dengan pemberian bantuan hingga yang paling sederhana yaitu pemberian baju kampanye. Nah apakah pemberian ini bisa menjadi jaminan bahwa orang tersebut akan memilih si calon? Ataukah malah menjadi bumerang kepada si calon karena masyarakat malah menganggap bahwa ada maksud terselubung dibalik pemberian ini dan mereka bisa saja mengaitkan dengan money politik. Hal ini terjadi karena implikasi dari perubahan cara berpikir masyarakat tentang politik yang kian kritis contohnya hingga muncul istilah "ambil uangnya jangan pilih orangnya". Berbeda halnya dengan Teman Ahok yang bermanuver lebih halus tetapi tepat sasaran, melalui karya tulisan dan visual kadang cara ini lebih membuat orang tertarik secara mendalam artinya masyarakat menilai secara pribadi pantas atau tidaknya calon tersebut tanpa adanya "paksaan" yang menjurus ke money politik dan kadang caranya lebih bersifat edukatif. 

Selain itu media yang digunakan pun saya rasa lebih efektif dikarenakan penggunaan internet dewasa ini telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kini orang lebih tertarik dengan konten-konten internet dibandingkan jika harus berpanas-panas dilapangan untuk mendengarkan orasi parpol. Selain itu sasaran dari tim relawan Ahok ini juga menyasar kaum intelektual karena pengaruh dari kaum intelektual ini relatif besar yang diharapkan nanti akan mempengaruhi orang lain disekitarnya. Strategi ini saya rasa yang menjadi peta kekuatan Ahok sebagai calon independen yang tidak bisa diremehkan selain memanfaatkan situasi politik yang kurang mendukung bagi parpol kehadiran relawan ini juga turut memberi andil besar dalam meningkatkan elektabilitas Ahok.



Kisruh Angkutan Umum By. Babibank

Tak dapat dipungkiri demo besar-besaran yang dilakukan oleh ribuan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa mendesak kepada Pemerintah untuk  memberi tindakan tegas berupa Pembekuan Operasional Perusahaan Aplikasi jasa angkutan darat (Gojek, Grab dan Uber) serta perusahaan Aplikasi lainnya menjadi titik balik dari sikap pemerintah yang seakan tidak memperdulikan permsalahan angkutan umum ini.  Apabila berkaca pada penyebab demonstrasi ini tidak salah para sopir angkutan umum ini berunjuk rasa karena merasa ada ketimpangan perlakuan dari pemerintah antara angkutan umum yang resmi dengan angkutan umum yang berbasis aplikasi , sebagai negara demokrasi yang mengutamakan prinsip kebebasan berpendapat demonstrasi ini memang dilegalkan akan tetapi sangat disayangkan mengapa kegiatan ini diakhiri dengan tindakan anarkis. Apabila ditinjau mengenai urgensi pengaturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum adalah membantu mewujudkan kepastian  hukum  bagi  pihak-pihak  yang  terkait  dengan  penyelenggaraan  jasa angkutan, baik itu pengusaha  angkutan, pekerja  (sopir/  pengemudi)  serta  penumpang.

 Dalam kasus konflik antara angkutan umum dan online transportasi online ini apabila ditinjau secara yuridis kehadiran angkutan online ini melanggar perundang-undangan terkait perizinan seperti penggunaan plat nomor polisi hitam dan penerapan tarif yang tidak melalui mekanisme persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum yang beragam.  Selain dari mekanismenya yang menyalahi undang-undang kehadiran ojek online juga dianggap menghadirkan suatu jenis moda transportasi umum baru yang tidak diatur sebagaimana didalam UU No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa angkutan umum hanya terbatas pada kendaraan roda empat dan lebih. Artinya sepeda motor tidak bisa dikatakan angkutan umum menurut UU maka harus ada kebijakan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para pengendara roda dua. Salah satunya adalah kelengkapan administrasi dan jaminan keamanan. Pendek Kemunculan aneka jenis angkutan jasa transportasi selain angkutan umum tersebut, pada intinya menunjukkan gagalnya sistem transportasi yang diterapkan pemerintah bagi masyarakat.Selain itu masalah ketimpangan perlakuan pemerintah disini adalah mengenai penerapan regulasi yang seakan berlaku "strict" kepada angkutan umum sedangkan angkutan online seakan tidak tersentuh hukum. Hal yang terasa memberatkan dari perlakuan ini adalah adanya pajak yang harus dibayarkan oleh angkutan umum resmi yang harus disetorkan ke pemerintah.  Sedangkan angkutan berbasis online tidak ada kewajiban untuk membayarkan pajak sehingga berimplikasi munculnya persaingan transportasi online dengan angkutan umum tidak seimbang yang lebih merugikan angkutan umum. Sebab, tarif transportasi online lebih murah. Sekarang ketidak jelasan status transportasi online ini semakin diperburuk dengan tidak ada kewajiban untuk penyetoran pajak kepada pemerintah, yang logikanya transportasi online ini sejatinya menjalankan usaha yang turut menggunakan fasilitas negara artinya relevan jika pemberlakuan pajak bagi transportasi online diterapkan. 

Disinilah kehadiran pemerintah untuk memberikan solusi bagi kedua belah pihak, yakni penyedia jasa transportasi online maupun pengusaha kendaraan umum yang resmi. Karena kehadiran transportasi online memang tidak bisa kita cegah karena merupakan implikasi dari perkembangan teknologi dan tuntutan pemenuhan kebutuhan masyarakat modern. Bagian perlu yang dibenahi adalah dari segi pengaturan angkutan umum yang harus diperbarui karena sejatinya hukum selalu dapat mengikuti dinamika perkembangan kehidupan manusia. Opsi yang ditawarkan permasalahan ini sebenarnya tidak terlepas dari ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014 tentang angkutan jalan bahwa semua pengusaha angkutan harus berbadan hukum hal ini sebenarnya ditujukan membantu pengusaha angkutan umum dalam memperbaiki pelayanan. Artinya kendaraan umum baik angkutan barang maupun orang hanya bisa dimiliki oleh badan hukum. Badan hukum yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, dan Koperasi. Walaupun harus berubah menjadi badan hukum, namun implementasi dari peraturan ini sebenarnya sangat meringankan bagi pengusaha angkutan umum karena bagi yang sudah berbadan hukum akan mendapatkan pengurangan pajak baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan pengurangan pajak bisa mencapai 70 persen.  

Jadi ini terkait bagaimana langkah pihak angkutan berbasis online ini apakah akan melebarkan sayap menjadi penyedia jasa angkutan atau hanya menjadi penyedia jasa aplikasi. Apabila pihak angkutan online ini memang memutuskan untuk terjun menjadi penyedia jasa saya rasa atmosfer persaingan tidak sehat potensial terjadi, Berbeda halnya jika mereka hanya sebagai penyedia jasa aplikasi artinya pihak transportasi online ini hanya menjadi partner para sopir angkutan umum. Saya rasa opsi ini relevan untuk diterapkan terlebih lagi upaya ini turut mendukung langkah pembaharuan sistem angkutan umum yang selama ini masih tertinggal karena artinya pihak penyedia jasa membuka peluang kepada pengusaha angkutan umum lain untuk turut mencicipi sistem online yang mana hal ini malah mempermudah pihak angkutan umum selain itu pihak penyedia jasa aplikasi pun turut mendapatkan keuntungan atas penggunaan aplikasinya artinya disini ada hubungan timbal balik. 


Sosial Media dan Penghormatan Ulama By. Babibank

Berawal dari sebuah hobi menyimak ceramah di youtube, kemudian iseng2 scroll kolom komentar, Ya ironis beginilah kondisi sebuah kolom komentar di setiap posting video ceramah yg sebagian besar penuh caci maki, kebencian dan saling hujat sungguh tidak relevan dengan apa yg disajikan dalam konten yang seharusnya menenangkan jiwa berubah menjadi "medan tempur". Menyikapi Fenomena yang terjadi sekarang bagaimana sebuah tatanan baru yang skrg secara perlahan memecah belah umat muslim, benda itu bernama social media. Ini lah ternyata bentuk nyata dari kesuksesan jahiliyah modern yg pelan tp pasti bergerak menggerogoti Islam dari dalam, karena mereka tau sulit untuk merusak islam dari luar (konfrontasi).
Disini saya mengkritisi bagaimana skrg sudah tidak adalagi yang namanya penghargaan pada ulama, para pengikut semuanya saling serang entah apa motif saling tuding sesat lah atau apalah itu, sekarang semuanya bisa jd masalah karena semuanya saling menyalahkan. Kenapa jadi terjadi demikian? Semuanya berawal dari unsur "tidak suka", dari unsur inilah kesalahan berasal. Apa saja yang dilakukan seseorang bisa menjadi salah ketika si penuduh memiki ketidaksukaan. Kadang munculnya ketidaksukaan ini banyak dijumpai dari hal yang sebenarnya krg logis seperti contohnya hanya dari cerita teman atau hanya tindakan beberapa oknum seseorang bisa menggeneralisir bahwa setiap org yg dikelompok itu salah. Kenapa tidak logis? Mendengarkan keterangan saja atau hanya tindakan beberapa org tidak pantas untuk kita dapat memvonis seluruh dari anggota kelompoknya. Kita perlu bukti dan dasar yg kuat untuk mengenalisir sebuah kelompok bukannya cuman hanya dengar saja yang hal sesimpel ini memunculkan ketidak sukaan seseorang.
Jika Allah memiliki sifat Maha Kuasa maka berarti apa saja dapat terjadi oleh karena sifat tersebut. Berati tidak mustahil bagi Allah untuk menciptakan sebuah perbedaan didalam kehidupan kita. Sesuatu yang diciptakan pasti ada maksud sendiri didalamnya, siapa yg tidak setuju dengan argumen tersebut? Saya rasa semuanya pasti setuju. Maka bisa saja perbedaan diciptakan untuk menjadi indikator bagaimana kepatuhan antara hamba kepada tuhannya. Apakah seorang hamba bisa menyikapi perbedaan dengan benar atau tidak. Atau bahkan perbedaan ini menjadi sebuah langkah pasti yg mengantarkan menuju "ladang dosa". Dan bisa saja perbedaan ini diciptakan untuk melihat bagaimana kita dapat menjaga lisan dan perbuatan kita pada sesama muslim. Perbedaan ini menjadi sebuah pemantik dari penyakit2 hati salah satunya kebencian, dari kebencian ini berkembang menjadi keinginan untuk merendahkan orang lain yang dibenci sehingga kita tidak bisa menjaga lisan dan perbuatan kita, dan bahkan kdang bermuara pada dendam. Pernahkah kita berfikir bahwa yang kita "serang" itu adalah saudara kita? Ya sesama muslim bukannya saling bersaudara? Dengan contoh tindakan diatas dapat disimpulkan bahwa kita menebar kebencian pada saudara kita sesama muslim. Apakah ini yg dinamakan "kedamaian" kita sesama umat muslim?
Tentunya agama kita melarang membenci keluarga bukan? Saling menjatuhkan antar oknum2 kelompok yg kini terjadi di sekitar kita adalah bentuk kongkrit dari munculnya perbedaan. Munculnya perbedaan tidak lain menghasilkan sebuah permasalahan baru yaitu kebenaran, siapa yang benar diantara yg berbeda itu? Jawabannya adalah setiap org ingin dikatakan benar, tidak ada org yg mau dikatakan salah. Padahal Ini baru setiap orang, bagaimana kalau ada ratusan org dan bahkan terkumpul menjadi sebuah kelompok? Ya tentunya semakin besar jumlah org semakin besar keinginan untuk dinyatakan bahwa dialah yg benar. Perbedaan pendapat adalah wajar dikalangan ulama, tapi menjadi "tabu" dikalangan umat. Beginilah kurang lebih yg saya tangkap dari hasil pengamatan bagaimana sumber konflik internal Islam di Indonesia. Kembali ke pertanyaan siapa yg benar, apabila ulama memaklumi adanya perbedaan apakah kita yg hanya berposisi sebagai umat berhak untuk menilai sebuah perbedaan? Karena kebenaran hanya Allah yg behak menilai mengingat manusia dalam menilai masih dicampuri oleh nafsu. Alangkah bijaksananya jika kita yg sangat kurang ilmu ini hanya diam atau kata guru sekumpul itu "kada usah diumpati" atau beliau sering berkata "bediam haja" ya kalimat yg sederhana tapi berat untuk diamalkan karena dibalik tindakan kita yg ikut campur itu berpotensi menggerakan lisan dan perbuatan yg bisa melukai saudara kita sesama muslim. Dengan menyalahkan orang kita sama dengan menilai seseorang, apalagi sampai kita menyalahkan ulama ya artinya kita sebagai umat menyalahkan ulama bahkan banyak lebih parah hingga merendahkannya. Beginilah realita sekarang bagaimana "tatanan dunia baru" melalui social media merusak umat muslim, tidak ada lagi penghormatan pada ulama. Semua orang berhak berbicara tetapi apakah yakin yg kita utarakan dapat bermanfaat atau bahkan hanya ingin merendahkan suatu kelompok dengan cara menyudutkan apa kekurangan dan kesalahannya? Semoga bermanfaat maaf kalau ada yg tidak setuju hanya pendapat.

LINK DOWNLOAD RISALAH SIDANG RUU TERORISME (Pak Heru Suroso) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum

LINK DOWNLOAD VIA DROPBOX

LINK DOWNLOAD MATERI HUKUM DAGANG FINAL (Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum

LINK DOWNLOAD VIA MEDIAFIRE

LINK DOWNLOAD VIA DROPBOX

LINK DOWNLOAD VIA GOOGLE DRIVE

LINK DOWNLOAD VIA DROPBOX MR RONI

Pertemuan Pertama dan Kedua Materi Hukum Hubungan Intrnasional (Dr. Sefriani, S.H., M.Hum.) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum

*Hubungan internasional;
-hubungan antara anggota masyarakat internasional yg lintas batas negara
-hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mecapai kepentingan nasional negara tersebut

*Uu nomor 37 yahun 1999 tentang hubungan luar negeri 
-hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yg menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah ditingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaha swadaya masyarakat, atau warga negara indonesia

Perbedaan internasional dan luar negeri:
- hubungan luar negeri bukan selalu internasional, internasional meliputi hal yang lebih luas melibatkan berbagai negara. 

Hubungan internasional, kerjasama dengan yang lain mutlak diperlukan oleh negara:
-saling ketergantungan
-kekhawatiran akan ancaman dari pihak lain kekhawatiran akan kelangsungan hidup bangsa
-keinginan mewujudkan tata tertib dunia damai sejahtera

*perkembangan hubungan internasional:
-aktor
-kajian

*pola interaksi dalam hubungan internasional:
-kerjasama 
-persaingan
-pertentangan
-> bagaimana mempertahankan, memelihara dna memajukan kerjasama, mencegah konflik serta meramu kompetisi dan konflik menjadi suatu kerjasama yang adil dan menguntungkan bagi kepentingan nasional seluruh pelakunya

@Pemicu konflik
-pertumbuhan jumlah penduduk yang selalu lebih besar dibanding pertambahan produksi majanan,akibatkan kelangkaan sumber daya alam,ketersediaan air, kemiskinan, pengangguran
-ketidakpercataan, rasa pernusuhan san egosentrisme para entitas
-pecemaran lingkungan hidup, pengembangan dan penggunaan senjata pemusnah masal, dampak industrialusasi dan globalisasi, juga liberalisasi perdagangan dunia

@wujud konflik
-perang
-tindakan setara perang ataupun perang asimetris, seperti terorisme, perang inkonvensional atau perang gerilya, perang informasi "cyber attack" atau cyber warfare
- krisis hubungan diplomatik, protes, penolakan, pemboikotan, tuntyfan (klaim), peringatan (warning), ancaman, juga pembalasan

Soal:

@hubungan antara hukum internasional dengan hubungan internasional?
@pentingnya hukum internasional

@prinsip utama pelaksanaan hubungan internasional:
-prinsip non intervensi:
Ikut campur urusan dalam negeri negara lain secara diktator (lauterpacht)
*intervensi langsung
-> use of force: 
#ps 2 (4) piagam pbb
#Ps 2 (7) Piagam pbb
#Deklarasi MH 2625 (XXV)

*intervensi tdk langsung
-> Pedektean pihak asing terhadap policy dalam negara suatu negara
@Intervensi tidak langsung tidak melanggar hukum internasional karena:
#tidak dapat dilihat secara kasat mata
#ada unsur "sukarela"

@Intervensi yang Dibolehkan 
#Internasional kolektif bab vii piagam
#Untuk melundungi wn di ln
#Atas permintaan negara yang diintervensi

*intervensi intern(mencampuri urusan dalam negeri)
*intervensi extern(mencampuri urusan luar negeri)
*intervensi punitive(penghukuman)
-prinsip persamaan kedaulatan

-prinsip bertetangga baik
-prinsip resiprositas

Calisthenic vs Gym manakah yang lebih bagus? By. Babibank


okee ini kajian mengenai Calisthenic dan Gym konvensional:

@Jenis latihan
-Calisthenic: Latihan yang memiliki ciri khas penggunakan bar/tiang dan biasanya outdoor
-Gym Konvensional: Latihan yang memiliki jenis latihan yang kebanyakan menggunakan media alat baik mesin, dumbell maupun barbell dan biasanya selalu indoor

@Siapa yang cocok?
-Calisthenic: cocok untuk orang sudah berada di level menengah, karena untuk melakukan jenis latihan calisthenic bisa dibilang berat contoh untuk melakukan pull up relatif sulit untuk pemula karena beban tubuhnya tidak proporsional dengan kekuatan ototnya
-Gym: cocok untuk segala level karena beban yang bisa dimodifikasi, contoh untuk bisa pull up kita bisa melatih dengan menggunakan mesin pull down yang mana bisa di sesuaikan dengan kemampuan tubuh sehingga seiring berjalannya waktu, skill pull up pun dapat dikuasai dengan bertahap berbeda dengan calisthenic yg mengharuskan fase awal tubuh dipaksa mengangkat berat tubuh yg relatif sangat berat bagi pemula

@Efektifitas:
-Calisthenic: Progress yang bisa dibilang lebih cepat untuk fase awal karena jenis latihan yang berat membuat tubuh dipaksa untuk bekerja lebih keras sehingga konsep "pemaksaan" yg di anut calisthenic ini membuat pertumbuhan otot yg optimal 
-Gym: Progress yang stabil mulai awal hingga akhir tetapi tidak secepat calisthenic difase awalnya, karena di gym kita ada kecenderungan "malas" menambah beban karena berbagai alasan sehingga ini yang memperlambat progress berbeda dengan calisthenic yg menggunakan beban tubuh sebagai beban utama yg relatif berat.

@Permasalahan:
-Calisthenic: Ketika kita sudah merasa beban tubuh sudah biasa maka tubuh akan merespon latihan secara biasa, karena untuk calisthenic terbentur beban yang fix tidak bisa dimodifikasi dan variasi yg tidak sebanyak gym sehingga progress akan melambat di fase akhir, dan calisthenic kadang terkendala sulitnya mencari bar yg ideal serta teknik latihan yg relatif sulit
-Gym: Variasi alat yg banyak membuat kita bingung dan tidak konsisten dengan program yang kita buat dan membuat kita tidak fokus pada suatu alat karena saking banyaknya variasi, kadang latihan digym rawan mengalami kejenuhan karena indoor

@Kelebihan:
-Calisthenic: Progress yang relatif lebih cepat karena menggunakan beban yg berat serta outdoor sehingga meminimalisir kejenuhan, latihan inovatif karena memiliki teknik yg menarik untuk dipelajari, biasanya gratis
-Gym: Progress stabil dan progress ini tergantung si pelaksana karena ini berkaitan dengan beban yg bisa dimodifikasi mau berat/ringan itu kita yg memutuskan, waktu fleksibel, Fasiltas lebih mudah dicari dan tidak terganggu cuaca, latihan mudah dikuasai karena teknik latihan yg lebih sederhana

Ini kembali kepada keperluan pilih yang mana aja bagus punya plus minus masing2 wkwk #babibankproject

CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: riksasmp1
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa




Pertemuan Kedua Hukum Acara Perdata (Kuntoro Basuki (S.H., M.Hum.) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum.

Yurisprudensi:
-putusan hakim
-kumpulan putusan hakim secara sistematis diberi anotasi
-sebagai ilmu pengetahuan/doktrin yg timbul dari putusan putusan hakim

Yurisprudensi tetap
Fungai kehakiman: pasal 24 uu 48/2009

Tugas pokok (pengadilan):
-terima, periksa,adili

Baik perkara yang mengandung sengketa atau tidak tentang hak milik/hutang-hutang /hak yang timbul bersamanya hak-hak keperdataan lainnya

@asas-asas kehaikaman

-peradilan dilakukan "demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa"
Fungsinya memberi titel eksekutorial

-asas peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang
Artinya hanya boleh dilakukan oleh badan kehakiman yang dilegitimasi uu (bukan PP, dll)

-asas sederhana,cepat, dan biaya ringan
*Sederhana: pemeriksaan efisien dan efektif
*Biaya ringan: biaya perkara dapat terjangkau oleh masyarakat
*Cepat: menunjuk jalannya pengadilan mulai terdaftar samapi dilaksanakan

-asas kemandirian peradilan
*Artinya peradilan yang bebas dari campur tangan dan turun tangan diluar pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman
*bukan kebebasan mutlak, dibatasi oleh pancasila, uu, kepentingan para pihak, ketertiban umum
*ada faktor yang mempengaruhi:
A. Faktor politik
B. Ekonomi
C. Sistem pemerintahan
D. Pers

-Pengadilan mengadali menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang

-hakim wajib menggali mengikuti dam memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilam yang hidup dimasyarakat

Kalau tidak jela-Metode interprestasi:
Kalau tidak lengkap-argumentasi: 
*argumentum analogian
*argumentum a contrario
*penghalusan hukum
-kontruksi hukum



-hakim harus memiliki intergritas dan berkepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesiomal, dan berpengalaman dibidang hukum

-pengadilan dilarang menolak memeriksa, menolak memeriksa, mengadili, memutuskan perkara yang diajukan dengam dalih hukum tidak ada atau kurang jelas

-asas hakim majelis yang sekurang-kurang mya terdiri dari 3 orang

-putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yanv bersifat rahasia

-asas obyektifitas
Yaitu adanya hak ingkar (recusatie) untuk mengajukan keberatan pada hakim yang diadili perkaranya
Yaitu ada kewajiban hakim untuk mengundurkan diri "excusatie"

#memerintahkan kepada panitera untuk menuliskan di berita acara bahwa sidang terbuka untuk umum