Link Download Materi UTS dan Handout Politik Hukum Ketatanegaraaan (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum.) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia By. Babibank
•
Oleh : Saifudin
•
SKS : 2
•
Hari : Selasa jam 10 30 –
12 10
•
PENDAHULUAN/PENGANTAR
•
I. Berbicara hukum dan
pilitik ketanegaraan berarti membahas latar belakang lahirnya atau munculnya kebijakan
politik dalam negara yang diwadahi dalam aturan hukum.
•
2. Kita ketahui bahwa
hakikat negara adalah organisasi kekuasaan yang lebih berdimensi pulitik yang
bertumpu pada kepentingan;
•
3. Dalam politik tidak
ada yang abadi kecuali kepentingan itu sendiri;
•
4. Oleh karn itu, hukum
dilihat sebagai produk dari konfigurasi politik pada waktu hukum dibahas oleh
yang berwenang.
•
5. Jadi, hukum
ditempatkan sebagai sub sistem dari sistem kemasyaraatan yang luas, tidak
sekedar dilihat sebagai kaca mata kuda.
• Perbedaan Politik dan Hukum
Secara Sederhana
Secara Sederhana
•
Politik :
dilihat dari obyek, pensikapan, penyelesaian dan sifat :
1. dari obyeknya :
issu, kepentingan dan kekuasaan;
2. dari pensikapannya :
penuh dengan kecurigaan;
3. dari
penyelesaiannya : win-win solution,
kecuali salah satu kekuatan politiknya bersifat mutlak;
4. dari sifatnya :
lebih kepada kuantitas atau jumlah sehingga ada slogan one man one vote.
• Lanjutan
•
Hukum : dilihat dari obyek, pensikapan,
penyelesaian dan sifat :
1. Dari obyeknya : aturan,
norma dan kaidah;
2. Pensikapan : ada
asas praduga tak bersalah ( presumtion of innounce;
3. Dari penyelesaiannya :
harus hitam –putih yaitu harus tegas salah atau benar dalam menuju keadilan;
4. Dari sifatnya : lebih
kepada kualitas, substansi sehingga ada slogan
tegakkan hukum/keadilan meskipun langit akan runtuh.
• Perbedaan Politik Hukum
dengan Ilmu Politik Hukum
dengan Ilmu Politik Hukum
•
Dilihat dari 3 cabang
filsafat ilmu yaitu :
1. Ontologi adalah cabang dari
filsafat ilmu yang mengkaji tentang pengertian, definisi, hakikat, pemahaman
dasar, substansi terhadap suatu persoalan;
2. Epistimologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang
prosedur, tata cara, mekanisme, urut-urutan bagaimana sesuatu terjadi;
3. Aksiologi adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang
kegunaan, kemanfaatan, utilitas.
• Pertama Politik
Hukum
• Ontologi Politik
Hukum : Arah kebijakan negara;
• Epistimologi
Politik Hukum : Dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;
• Aksiologi dari
Politik Hukum : Sebagai acuan dalam berjalannya negara.
• Kedua Ilmu
Politik Hukum
• Ontologi dari
Ilmu Politik Hukum : pengetahuan;
• Epistimologi Ilmu
Politik Hukum : Dibuat oleh Ilmuan;
• Aksiologi dari
Ilmu Politik Hukum : Untuk menambah wawasan pengetahuan terkait dengan politik
hukum.
• Pengertian dari
Politik Hukum
• Politik hukum
(legal policy) adalah arah kebijakan dalam rangka menuju terwujudnya tujuan
negara melalui pembentukan aturan hukum yang baru atau mengganti hukum lama
(yang tdk sesuai lagi) dengan hukum baru yang sejalan dengan situasi dan
kondisi seiring dengan dinamika perkembangan masayarakatnya.
• Pengertian Ilmu
Politik Hukum
• Ilmu Politik
Hukum adalah meliputi 3 aspek sekaligus yaitu; pertama, legal policy itu
sendiri; kedua, latar belakang dinamika politik yang terjadi ketika dibuatnya
suatu aturan hukum; ketiga, terkait dengan penegakan hukumnya.
• Jadi : politik
hukum bagian dari kajian ilmu politik hukum. Berarti yang lebih luas adalah
ilmu politik hukum.
• Bagaimana
Hubungan antara Ilmu Politik Hukum dengan Teori Friedman tentang Pembangunan
Hukum Nasional
• Teori Friedman tentang pembangunan hukum nasional
pada intinya menyatakan : Ada tiga aspek dalam pembangunan hukum
nasional yaitu : pertama, substancy;
kedua, structure; ketiga; culture. Dengan kata lain Friedman menyatakan ada :
materi atau isi dari hukum; ada struktur yang terlibat dalam proses pembentukan
hukum; ada budaya hukum ketika hukum dijalankan dalam realita kehidupan
masyarakat.
• Lanjutan Hubungan
anatara Ilmu Politik Hukum dengan teori Friedmann
• Jadi, hubungan
antara ilmu politik hukum dengan teori Friedman tentang pembangunan hukum
nasional pada hakekatnya adalah sama.
• Artinya :
1.
untuk politik hukum (legal policy)
bertemu dengan substance yang merupakan materi hukumnya;
2.
untuk latar belakang politik lahirnya aturan hukum bertemu dengan structure yang mrpakan lembaga atau pejabat
yang mengeluarkan aturan yang tidak terlepas dari visi
politiknya;
3.
untuk penegakkan hukum bertemu dengan culture yang mrpakan budaya hukum dalam masyarakat maupun
penegak hukumnya.
• Pengaruh
Konfigurasi Politik thdp Produk Hukum
• Tesis yang
dibangun adalah : hukum produk politik
• Ada macam-macam
Konfigurasi Politik (KP) yang akan
mempengaruhi karakter Produk Hukum (PH), yaitu :
• Apabila KP itu demokratis
maka PH akan otonom, responsif, mandiri;
• Apabila KP itu otoriter
maka PH akan ortodox, konservative, status quo;
• Apabila KP itu non
demokratis maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dan unsur
otoriter.
• Apabila KP itu
non otoriter maka PH akan melahirkan gabungan antara unsur demokratis dengan
unsur otoriter.
• Urutan KP Jika Dilihat
dari Kepentingan Rakyat dalam Upaya
Perlindungan Hukumnya
• 1. Urutan Pertama
adalah KP Demokratis PH responsif;
• 2. Urutan Kedua
adalah KP Non Otoriter kalau
diprosentase kira-kira 60 untuyk demokratis dan 40 untuk otoriternya;
• 3 Urutan Ketiga
adalah Non Demokratis, kalau diprosentase kira-kira 40 untuk demokratisnya dan
60 untuk otoriternya;
• 4 Urutan Keempat
adalah KP Otoriter PH ortodox.
• Bagaimana
Hubungan KP beserta PH Kaitannya dengan Cita-cita Mewujudkan Tujuan Negara,
Mana yang Lebih Baik ?
Konpfigurasi politik apapun sebagai suatu
sistem atau bangunan teori adalah
netral, dalam arti semua mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Tidak ada
jaminan bahwa yang demokratis pasti berhasil dalam mensejahterakan rakyatnya.
Sebaliknya tidak bisa dikatakan bahwa yang otoriter rakyat pasti sengsara. Semua tergantung pilihanyya, tentu dengan
segala konsekuensinya.
• Pemahaman
Konfigurasi Politik Demokratis
• Konfigurasi
Poliktik Demokratis adalah konfigurasi yg membuka peluang bagi berperannya
potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara.
Di dalam konfigurasi politik ini, pemerintah lebih merupakan “komite” yg
melaksanakan kehendak-kehendak rakyatnya secara demokratis. Sementara badan
perwakilan rakyat dan parpol berfungsi
secara proporsional dan lebih menentukan dalam pembuatan kebijakan negara.
Dunia pers dapat melaksanakan fungsinya dg bebas tanpa pembredelan.
• KP Otoriter
• KP Otoriter
adalah konfigurasi yang menempatkan pemerintah pada posisi yg sangat dominan dg
sifat yg sangat intervensionis dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara
sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi
secara proporsional. Bahkan dg pemerintah yg sangat dominan, badan perwakilan
rakyat dan parpol tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat
justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah. Pers tidak memiliki
kebebasan dan senantiasa berada di bawah kontrol pemerintah dan bayang-bayang
pembredelan.
• Produk Hukum
Responsif/Otonom
• PH Responsif/otonom adalah produk hukum yg
karakternya mencerminkan pemenuhan atas
tuntutan-tintutan individu maupun berbgai kelompok sosial di dalam masyarakat
sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Proses pembuatan hukum yg responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi
dan aspirasi masyarakat. Lembaga peradilan dan hukum diberi fungsi sebagai alat
pelaksana bagi kehendak masyarakat. Rumusannya biasanya cukup rinci sehingga
tidak terbuka untuk dapat diinterpretasikan berdasarkan kehendak dan visi
pemerintah sendiri secara spesifik.
• Produk Hukum
Konservatif/Ortodoks
• PH Konservatif
adalah produk hukum yg karakternya
mencerminkan visi politik pemegang
kekuasaan dominan sehingga pembuatannya tidak
mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Jika
prosedur partisipasi ada, hal itu lebih bersifat formalitas. Di dalam produk
hukum ini, biasanya hukum diberi fungsi dg sifat positivis-instrumentalis atau
alat bagi pelaksana idiologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya,
biasanya yang pokok-pokok saja shg ia dapat diinterpretasikan oleh pemerintah
menurut visi dan kehendaknya sendiri dg berbagai peraturan pelaksanaan.
• Indikator KP
Demokratis
• 1. parpol dan parlemen
berperan aktif menentukan kebijakan negara;
• 2. Eksekutif
bersifat netral sebagai pelaksana;
• 3. Pers bebas
dalam menyampaikan kontrol sosial.
• Indikator KP
Otoriter
• 1. Parpol dan
parlemen lemah dan fungsinya sebagai rubber stamps;
• 2. Eksekutif
bersifat intervensionis;
• 3. Pers terancam
pemberedelan, tidak bebas.
• KaRAKTER Produk
Hukum Responsif
• 1. Pembuatannya
partisipatif bagi masyarakat;
• 2. Isinya
aspiratif atas tuntutan masyarakat;
• 3. Cakupannya
bersifat limitatif (close interpretation).
• Karakter PH
Konservatif
• 1. Pembuatannya
sentralistik di lembaga eksekutif;
• 2. Isinya positif
instrumentalistik;
• 3. cakupannya
cenderung open interpretative.
• Tugas Kelompok
• 1. Satu kelompok
minimal 3 maksimal 4 orang;
• 2. Masing-masing
kelompok mencari satu produk hukum yang konservatif dan satu produk hukum yang
responsif;
• 3. Tunjukkan
pasal-pasal yang mengarah pada kecenderungan karakter watak hukumnya;
• 4. Kalau produk
hukum tersebut sudah diganti dengan yang baru, maka kemukakan produk hukum
penggantinya;
• 5. Dikumpulkan
dua minggu dari tanggal 29 September 2015, berarti tanggal 13 Oktober 2015.
6. Tugas dikumpulkan dalam bentuk hardcopy,
sementara yang softcopy untuk bahan presentasi dalam diszkusi kelas.
7. Produk hukum dianalisis dari aspek :
politik hukumnya (legal policynya); latarbelakang politiknya dan penegakan
hukumnya.
• Karakteristik
Hukum Menindas dan Hukum Otonom (Dari Disertasi P Mahfud yg membahas Pengaruh
KP thdp PH)
• Lanjutan……..
• PERIODESASI
KONFIGURASI POLITIK PASCA KEMERDEKAAN DI INDONESIA
• Pancasila, UUD
1945 dan Politik Hukum
• Bagamana hubungan
Pancasila sebagai dasar falsafah negara dengan UUD 1945 dalam rangka menuju
pembangunan politik hukum nasional ?
• Hubungan Pancasila,
UUD 1945 dan Politik Hukum
Indonesia Sebagai Negara Merdeka
Alinea IV
Pembukaan UUD 1945
yang Merupakan
Alinea Pengorganisasian Negara
Alinea yang
Mengandung Visi dan Misi Negara
Tujuan Dasar
Pendirian Negara
Adalah Mewujudkan
Masyarakat Adil dan Makmur
Dalam Alinea IV
Dimuat :
Tujuan Negara
Ada Dasar
Falsafah Pancasila
Ada Dianutnya
Konsepsi Negara Hukum
Ada Dianutnya
Konsepsi Kedaulatan Rakyat
Pak Mahfud dalam
bukunya Membangun Politik Hukum
Menegakkan Konstitusi mengemukakan ada 4 Keseimbangan Kepentingan yang
Perlu Dipertimbangkan dalam Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Dasar
Falsafah Pancasila
•
Kesembangan antar kepentingan individu dengan kolektivitas;
•
Keseimbangan antara kepentingan dianutnya Rechsstaat dengan The Rule of Law;
•
Keseimbangan antara fungsi hukum sebagai a tool of social engineering
(sarana pembaharuan masyarakat) dengan hukum sebagai akomodasi atau respon dari
tata nilai yang positif yang hidup di tengah-tengah masyarakat;
•
Keseimbangan sebagai negara bangsa yang religus.
• Dalam rangka
mewujudkan tatanan keseimbangan tersebut
, maka tidak boleh ada hukum yang :
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan;
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan;
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai persatuan
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kerakyatan;
•
Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.
• Latar Belakang
Amandemen UUD 1945
• Secara teoritik
UUD yang singkat sebgaimana halnya dg UUD 45 Produk Proklamasi yg hanya memuat : 16 Bab; 37
Pasal; 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan membuka peluang bagi
: 1. Membuka peluang bagi adanya interpretasi, sehingga bisa menimbulkan multi
tafsir;
• 2. Membuka
peluang bagi adanya penjabaran, sehingga melahirkan adanya ketentuan-ketentuan
pelengkap dalam penyelenggaran negara;
• 3. Membuka
peluang bagi dibuatnya Penjelasan UUD.
• Ad.1. Contohnya adalah
pasal yg terkait dengan masa jabatan presiden…”Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Frase sesudahnya dapat dipilih
kembali bisa ditafsirkan : a. Hanya untuk lima tahun berikutnya ; atau b. bisa
dipilih lebih dari 2 periode berarti hanya 10 tahun. Nah, yang terjadi dalam praktek Orde Baru
digunakan yang lebih dari dua kali, sehingga Presiden Suharto bisa menjabat
selama 32 tahun yang berarti sekitar 7 kali.
• Ad. 2. Contoh
penjabarannya : Pada masa Orde Baru, MPRS/MPR banyak mengeluarkan berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang pada dasarnya
menambah ketentuan UUD dalam penyelenggaraan negara.
• Ad. 3. UUD 1945
yang lama dilengkapi dengan Penjelasan, baik penjelasan Umum maupun penjelasan
pasal demi pasal.
• Besarnya
Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 Yang Asli
• 1. Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan yang populer dengan sebutan kekuasaan
eksekutif;
• 2. Presiden
memegang kekuasaan membentuk UU yang populer dengan kekuasaan legislatif (meskipun
harus dengan persetujuan DPR);
Sementara teori Montesquieu dalam memisahkan
tiga poros kekuasaan dalam negara dibangun dengan dasar pemikiran sbb. :
•
Apabila dua atau lebih fungsi dalam negara dilakukan oleh satu tangan
pemegang kekuasaan maka akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan;
• 2. Akan tetapi
ketika kekuasaan itu dipisahkan secara mutlak, juga akan membuka peluang bagi
penyalahgunaan kekuasaan;
• 3. Oleh karena
itu, kekuasaan dalam negara harus dipisahkan dan disertai checks and balances.
• Dengan melihat
pada berbagai kekuasaan presiden yang sangat besar dalam UUD 45 yang Asli tsb.
Maka penataan kekuasaan presidean dalam amandemen UUD 1945 dikurangi dan
dibatasi. Itulah yang terjadi pada Amandemen Tahap Pertama tahun 1999 berupa
pengurangan kekuasaan presiden dan memperkuat posisi DPR. Tujuannya agar
terjadi keseimbangan dalam penyelenggaraan negara sesyuai dengan dipihnya
tatanan negara hukum yang demokratis.
•
Literatur
•
1. Politik Hukum di
Indonesia : Prof. Dr. Moh. Mahfud MD
•
2. Membangun Politik
Hukum Menegakkan Konstitusi : Moh Mahfud MD;
•
3. Perdebatan Hukum Tata
Negara : Moh Mahfud MD
•
4. Politi Hukum :
Ni’matul Huda.
•
5. Risalah Penyusunan
Naskah Amandemen/Perubahan UUD : Ada 12 Jilid.