Antropologi Hukum Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum
• Pengertian_Ruang Lingkup dan Objek Antropologi Hukum
• Pengertian Antropologi
• Antropos: manusia; Logos: ilmu/ akal
• Antropologi: adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik dari
segi tubuhnya maupun dari segi budayanya. (antropologi fisik dan antropologi
budaya)
• => suatu ilmu yang berusaha mencapai pengertian tentang makhluq manusia
dengan mempejari aneka warna bentuk fisik, kepribadian, masyarakat, serta
kebudayaan.
• Antropologi hukum: ilmu tentang manusia dalam kaitannya dengan kebudayaan
atau kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum.
•
Sejarah Perkembangan Antropologi
•
Fase pertama (sebelum 1800). Orang Eropa datang ke Afrika, Asia dan
Amerika. Melukiskan situasi masyarakat di tiga wilayah tersebut yang mereka
anggap aneh saja. Mereka menyebut bangsa Afrika Asia dan Amerika sebagai
manusia liar, keturunan Iblis dll). Bersifat naratif dan belum akademik.
• Fase kedua
(pertengahan abad 19). Kebudayaan di luar Eropa merupakan bentuk evolusi peradaban yang
paling rendah dan dianggap sebagai sisa-sisa peradaban kuno. Prosesnya lebih
akademik dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kuno dalam sejarah evolusi
peradaban manusia
•
Fase ketiga (awal abad 20). Ilmu antropologi digunakan sebagai bahan
untuk menjajah bangsa di luar Eropa. Ilmu praktis digunakan untuk mempelajari
masyarakat dan kebudayaan demi kepentingan kolonial.
•
Fase keempat (setelah 1930). Gerakan antipati terhadap bangsa kolonial.
Bangsa primitif hilang. Mempelajari manusia pedesaan termasuk di tengah
masyarakat Amerikan dan Eropa. Tujuannya akademik dan praktis yaitu mempelajari
manusia dan masyarakt untuk membangun peradaban bangsa tersebut.
• Ruang Lingkup Antropologi
• Antropologi budaya pada mulanya di bagi 3
Etnolingistik/
antropologi Bahasa: mempelajari manusia dari sisi daftar kata-kata, susunan bahasa, tata
bahasa.
Pra-sejarah/
Pra-histrori: mempelajari manusia sebelum mengenal huruf. (manusia sebelum mengenal
huruf disebut zaman prehistori, sedangkan manusia setelah mengenal huruf
disebut zaman histori).
Etnologi (mempejari
bangsa-sangsa): mempelajari asas-asas manusia dengan mempelajari kebudayaan dari
sebanyak mungkin masyarakat di dunia.
• Perkembangan Baru
(Pasca 1930)
• Antropologi
ekonomi
• Antropologi
politik
• Antropologi
kependudukan
• Antropologi
kesehatan
• Antropologi
kesehatan jiwa
• Antropologi
pendidikan
• Antropologi
perkotaan
• Antropologi Hukum
à Semua itu
disebut sebagai Antropologi Spesialisasi
• Objek Kajian Antroplogi
•
Masalah sejarah asal dan perkembangan manusia
•
Masalah sejarah terjadinya beragam makhluk manusia, dipandang dari
sudut ciri-ciri tubuhnya
•
Masalah sejarah asal, perkembangan, penyebaran, dan terjadinya beragam
kebudayaan manusia
• Masalah asas-asas
kebudayaan manusia dalam kehidupan masyarakat dari semua suku bangsa yang
tersebar di seluruh dunia
•
Ruang Lingkup Pembahasan
Antropologi Hukum
•
Hukum yang hidup dalam masyarakat
dan universalitas karakter hukum (Apakah dlam setiap masy ada hukum, dan
bagaimana karakteristik hukum yang universal?)
•
Hubungan antara hukum dengan
aspek kebudayaan dan organisasi sosial
•
Tipologi Hukum berdasarkan Karakteristiknya
•
Kegunaan tipologi hukum dalam
menelaah hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan organisasi sosial.
•
Perubahan Hukum; faktor2
sebabnya.
•
Cara deskripsi sistem-sistem
hukum. Kerja sistem hukum dan perbandingan hukum (The Anthropological Study
Law: Laura Nader 1965)
• Objek Kajian Antropologi Hukum
•
Norma hukum yang ada
dalam masyarakat
•
Kelembagaan hukum
•
Perilaku atau budaya
hukum dalam masyarakat
•
Perubahan dan faktor
perubah hukum
•
Interaksi hukum dan
manusia
•
Bekerjanya sistem hukum
• ANTROPOLOGI H DENGAN H ADAT
• Hukum Adat: Hukum asli masyarakat
Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan republik Indonesia yang masih mengandung
banyak unsur agama/keyakinan (tampak nyata). (BPHN-1975)
• Persamaan: kajiannya dimulai dari fakta empiris masyarakat sederhana.
• Perbedaan
• Antropologi H dg Etnologi
•
Etnologi: ilmu tentang
bangsa-bangsa. Mempelajari unsur-unsur atau masalah kebudayaan suku bangsa dan
masyarakat penduduk suatu daerah di seluruh dunia secara komparatif, tujuannya
menemukan sejarah dan proses evolusi dan
persebaran kebudayaan umat manusia.
•
Pada dasarnya Antropologi
hukum merupakan turunan dari Etnologi Hukum yang perkembangannya disebut
antropologi hukum
•
Jadi, dari sejarahnya,
Antropologi hukum memiliki satu induk keilmuan dengan etnologi terutama
etnologi hukum
• Antropologi Hkm dan Sosiologi
•
Sosiologi: ilpeng yang
mempelajari roses dalam masyarakat, ia mencoba menemukan hukum-hukum yang
menguasai proses tersebut.
•
Mempelajari gajala-gejala
sosial, hubungan antara pribadi dan pribadi, pribadi dg masyarakat, atau antar
masyarakat, ide-ide sosial dan lainnya.
•
Sosiologi Hk: Kajian ttg
hukum sebagai gejala masyarakat, bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, apakah hukum nyata berlaku.
•
Objek Sosiologi Hukum
sama dengan Antropologi Hukum
• Tugas
• Budaya hukum di jalan raya kita sangat memprihatinkan. Dari minimnya
ketertiban individu sampai praktek “tilang” (titip-hilang) oleh petugas. Dalam kacamata
Antropologi, dapatkah disimpulkan bahwa ada budaya yang keliru/salah dalam
masyarakat kita? Beri Argumentasi Anda!
• Antropologi Hukum#3.
• Perbedaan antara
Metodologi Antropologi dan Sosiologi
•
Antropologi meneliti
kebudayaan-kebudayaan suku bangsa penduduk pribumi yang hidup dalam
masyarakat-masyarakat pedesaan dalam keseluruhan sebagai kebulatan. à in dept
interview, kualitatif-komparatif.
•
Sosiologi meneliti unsur-unsur gejala khusus dalam masyarakat dunia
dengan menganalisis kelompok-kelompok sosial yang khusus (social grouping),
hubungan antara kelompok-kelompok dengan individu-individu (social relation),
atau proses-proses dalam kehidupan masyarakat (social process). à angket meluas,
kuantitatif-statistik.
• Metode Ilmiah—(1)
Pengumpulan Fakta
•
Tiga Tingkat untuk mencapai derajat Ilmiah; 1) pengumpulan data, 2)
penentuan ciri-ciri umum dan sistem, 3) verifikasi.
•
Pengumpulan fakta terdiri dari metode observasi, mencatat, mengolah dan
mendeskripsikan fakta-fakta dalam masyarakat yang hidup.
•
Metode pengumpulan fakta (i) penelitian di lapangan (field work),
(ii) penelitian di laboratorium, (iii) penelitian dalamperpustakaan.
•
METODE ILMIAH ANTROPOLOGI : Penelitian Lapangan sebagai Metode
Utama dan Penelitian Perpusatakaan sebagai Metode Penunjang.
• Penelitian
Lapangan
•
Penelitian Lapangan: peneliti terjun langsung di dalam masyarakat untuk
mengetahui keterangan tentang gejala kehidupan masyarakat.
•
Antropologi lebih tertarik pada kelompok masyarakat yang kecil.
•
Banyak membuat Catatan Lapangan (field notes) yang kemudian
ditulis menjadi karangan deskripsi agar bisa dibaca sarjana lain untuk diolah
menjadi teori-teori tentang asas-asas kebudayaan.
• (2) Penentuan
Ciri Umum
•
Menggunakan metode induktif : dari pengetahuan fakta-fakta
khusus dan konkrit ke arah ciri-ciri umum yang lebih astrak.
•
Perbedaan antropologi dengan ilmu eksak. Kaidah ilmu eksak akan sama di
manapun dan kapanpun (logam akan memuai jika dipanaskan), sedangkan kaidah
antropologi tdk dapat berlaku sepanjang waktu dan tempat, ia hanya mampu
memberikan “pengertian” ttg masyarakat dan kebudayaan pada masa
tertentu.
• (3) Verifikasi
•
Verifikasi adalah cara menguji rumusan kaidah-kaidah atau memperkuat
“pengertian” yang telah dicapai.
•
Metodenya adalah deduktif; yaitu berangkat dari perumusan
(kaidah) umum kembali ke arah fakta yang khusus.
•
Antropologi lebih menggunakan “pengertian” daripada pengetahuan
berdasarkan kaidah, oleh karenanya metode verifikasinya menggunakan model
kualitatif.
•
Metode Pendekatan
Metode Normatif-Eksploratif:
ü Mempelajari manusia dan budaya hukumnya dengan bertolak pada norma-norma
(kaidah-kaidah) hukum yang sudah ada, baik dalam bentuk perlembagaan maupun
perilaku.
ü Metode ini bukan saja untuk mengatahui norma yang diterapkan atau digunakan
pelaku pada peristiwa hukum (yuridis normatif ) namun juga sampai pada perilaku
hukum dan sebab akibat dari perilaku tersebut.
ü Misal: Jujur dalam masyarakat Lampung, secara normatif harus diberikan,
namun praktik tidak selalu dipraktekkan.
Metode
Deskriptif Perilaku: cara mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya,
dengan melukiskan situasi hukum yang nyata. Kebalikan dari normatif deskriptif,
metode ini bertolak dari perilaku dan kenyataan hukum yang benar-benar nampak
dalam siatuasi hukum atau peristiwa hukumnya.
peneliti
bisa datang langsung, observasi dan terlibat dalam masyarakat hukum yang hendak
dikaji, tidak harus mengkaji literatur adat bersangkutan terlebih dahulu.
•
Metode Studi Kasus
•
Mempelajari kasus-kasus peristiwa
hukum yang terjadi, terutama kasus-kasus perselisihan.
•
Pendekatan ini bersifat Induktif.
Dari berbagai kasus yang dapat dikumpulkan, kemudian datanya dianalisis secara
khusus lalu dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang umum.
•
Kenapa Kasus? Karena hukum tampak
aktif dalam proses penyelesaian masalah atau kasus.
•
Pendekatan ini tetap berpegang
pada norma yang ideal, yang ditempatkan pada akhir kajian untuk menemukan
jurisprudensi yang berlaku.
• Manfaat Antropologi Hukum
• Teoritis
Dengan mengetahui struktur masyarakat dan pandangan hidup
masyarakat bersangkutan, mengetahui latr belakang perilaku anggota masyarakat,
akan memudahkan pembuatan kesimpulan dan pemberian saran yang baik untuk
memperbaiki, atau untuk mengadakan perubahan terhadap aturan2 hukum yang
bersangkutan
• Praktisi hukum
mempermudah para penegak hukum untuk menjalankan tugas yang
bersinggungan dengan masyarakat umum, dan mampu mempertimbangkan secara
komprehensif.
• Praktisi Politik
sebagai tolok ukur sejauh mana para praktisi itu berperilaku
politik dan berperilaku hukum. Bagi
pemimpin bisa mengambil kebijakan yang tepat.
• Manfaat bagi pergaulan
memudahkan pergaulan ketika datang pada suatu masyarakat
tertentu, dengan mengetahui budaya dan kebiasaan hukum yang berlaku dalam suatu
masyarakat
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa