WHAT'S NEW?
Loading...

Antropologi Hukum Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum Pertemuan Kedua (UAS)



@Hukum dalam definisi
Tahapan pembentukan hukum:
1.       Manusia (Berifikir dan berperilaku)
2.       Pribadi (Kebiasaan)
3.       Masyarakat (adat)
4.       Politik (hukum adat)
5.       Negara (Hukum perundang-undangan)
@Teori tentang HUkum (Malinowski)
*Aturan hukum dirasakan dan dianggap menimpukan kewajiban di satu pihak dan hak-hak di pihak lain
*Aturan hukum memiliki sanksi negative dan sanksi positif dan mekanisme kekuatan yang mengikat
*Kekuatan mengikat sebagai wujud hubungan timbal balik karena tukar menukar jasa
*Kekuatan mengikat didasarkan pada hak unutk sailing menuntut
*Kekuatan mengikat akan semkain kuat dengan adanya upacara karena berarti diumumkan ke public

@Teori tentang hukum (Bnejamin Carduzo)
*HUkum adalah suatu prinsip aturan perilaku yang dibentuk untuk menjamin bahwa suatu prediksi (ramalan) mempunyai tingkatan kepastian tertentu yang akan diterapkan di pengadilan, jika kewenangannya dilanggar
*Komponen hukumnya antara lain:
1. Normatif
2. Teratur (regularily)
3. Pengadilan (court)
4. Pemaksaan (Enforcement)
@Teori hukum (Pospsil)
*Hukum digunakan sebagai sarana pengendalian social jika memiliki 4 komponen antara lain:
1. Adanya kekuasaan (Authority)
2. Berlaku menyeluruh (Universal applicator)
3. Adanya kewajiban (Obligation) To do/not to do
4. Adanya penguat (sanction)
@Teori hukum (Karl hewellyn dna E. Adamson Hoebel
*Unsur hakiki dari sesuatu yang dinamakan hukum antara lain:
1. Unsur imperative (memerintah)
2. Supremasi (yang tertinggi)
3. Sistem
4. Resmi

CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

0 comments:

Post a Comment