WHAT'S NEW?
Loading...

Antropologi Hukum Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum Pertemuan Ketiga (UAS)



@Pluralisme Hukum
Intro: Pluralisme Hukum sebagai antitesa atas model sentralisme hukum: paham yang menyatakan bahwa hukum seharusnya merupakan hukum negara, berlaku seragam untuk semua orang, berdiri sendiri dan terpisah dari semua hukum lain dan dijalankan oleh seperangkat lembaga-lembaga negara
@Legal Pluralism By Hucker
*Situasi dimana dua atau lebih hukum saling berinteraksi
*Suatu pertemuan antara dua atau lebih sistem hukum yang mengakibatkan konflik mengenai prinsip-prinsip hukum. Pertentangan itu terjadi antara municipal law (hukum Negara) sebagai sistem yang dominan dan seruient law sebagai hukum yang inferior seperti hukum adat dan hukum agama
@Realitas Pluralisme Hukum di Indonesia
*Aspek Pidana:
-Hk. Pidana bersumber KUHP     - Hk. Islam           -Hk. Adat

*aspek Hukum Kewarisan:
-Hk. Eropa           -Hk. Islam            -Hk. Adat
*Hk. Perkawinan:
-Hk. Islam yang di positifkan        -Hk. Islam non-positif (nikah siri)              
-Hk. Agama masing-masing melalui catatan sipil
*Hk. Perbankan:
-Hk. Modern bersumber pada mekanisme dunia                              -Hk. Islam (BMT dll)         - Hk. Adat
*Hk. Pertanahan:
-Hk. Modern (UU No. 5 thn 1960               -Hk. Adat
*Hk. Kesejahteraan social:
- Hk. Modern (Jamkesmas)         -Hk. Tradisional (Nyumbang)      -Hk. Agama (infaq, zakat dll)
*Hk. Pemerintah Daerah
-Hk. Modern (UU OTDA)
-Hk. Adat (Pemilihan gubernur di Yogyakarta, pemerintahan adat di Aceh)

CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa


0 comments:

Post a Comment