@Pluralisme Hukum
Intro: Pluralisme Hukum sebagai antitesa atas model
sentralisme hukum: paham yang menyatakan bahwa hukum seharusnya merupakan hukum
negara, berlaku seragam untuk semua orang, berdiri sendiri dan terpisah dari
semua hukum lain dan dijalankan oleh seperangkat lembaga-lembaga negara
@Legal Pluralism By Hucker
*Situasi dimana dua atau lebih hukum saling berinteraksi
*Suatu pertemuan antara dua atau lebih sistem hukum yang
mengakibatkan konflik mengenai prinsip-prinsip hukum. Pertentangan itu terjadi
antara municipal law (hukum Negara) sebagai sistem yang dominan dan seruient
law sebagai hukum yang inferior seperti hukum adat dan hukum agama
@Realitas Pluralisme Hukum di Indonesia
*Aspek Pidana:
-Hk. Pidana bersumber KUHP -
Hk. Islam -Hk. Adat
*aspek Hukum Kewarisan:
-Hk. Eropa -Hk.
Islam -Hk. Adat
*Hk. Perkawinan:
-Hk. Islam yang di positifkan -Hk. Islam non-positif (nikah siri)
-Hk. Agama masing-masing melalui catatan sipil
*Hk. Perbankan:
-Hk. Modern bersumber pada mekanisme dunia -Hk. Islam (BMT
dll) - Hk. Adat
*Hk. Pertanahan:
-Hk. Modern (UU No. 5 thn 1960 -Hk. Adat
*Hk. Kesejahteraan social:
- Hk. Modern (Jamkesmas) -Hk.
Tradisional (Nyumbang) -Hk. Agama
(infaq, zakat dll)
*Hk. Pemerintah Daerah
-Hk. Modern (UU OTDA)
-Hk. Adat (Pemilihan gubernur di Yogyakarta, pemerintahan
adat di Aceh)
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
0 comments:
Post a Comment