@Penafsiran menurut sejarah:
*Sejarah hukum: Sejarah tata hukum
Sejarah penetapan UU: Sejarah Pembentukan UU
@Penafsiran sistematis Yaittu penafsiran berdasarkan pada
susunan dan hubungannya dengan bunyi pasal lainnya baik dalam UU itu maupun
dalam UU lainnya
@Penafsiran sosiologis/teleologis aitu penafsiran yang
didasarkan atas situasi dan kondisi yang dihadapi dengna tujuan untuk
menelaraskan peraturan-peraturan hukum yang sudah ada dengan perkembangan
masyarakat
*Hukum yang tertulis elalu tertinggal dengan perkembangan
masyarakat
@Penafsiran Otentik: Penafsiran resmi yang dibuat oleh
pembentuk Undang-undang
Hukum ada 3:
1.
Hukum Primer: Hukum yang ada didalam
Undang-undang
2.
HUkum Sekunder: Hukum yang menjelaskan hukum
primer
3.
Hukum tersier: HUkum yang menunjang penjelasan
hukum primer dan sekunder (Enksiklopedi hukum dan kamus Hukum)
@Penafsiran Komparatif: Penafsiran berdasarkan pembandingan
-Komparatif antar sub sistem nasional
-Komparatif Antar sub sistem negara lain
@Penafsiran Futuristik: Yaitu penafsiran masa depan
@Penafsiran ekstensif/rektriktif:Yaitu perluasan/penyempitan
makna dalam undang-undang
*Filosofische geltung leer
*Keadilan
*Hukum Ideal
*Yuridische geltungs leer
#Analogi: Norma di perluas
#Ekstensif: Frase di perluaskan
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
0 comments:
Post a Comment