WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Keempat dan Kelima Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)



@Penafsiran menurut sejarah:
*Sejarah hukum: Sejarah tata hukum
Sejarah penetapan UU: Sejarah Pembentukan UU
@Penafsiran sistematis Yaittu penafsiran berdasarkan pada susunan dan hubungannya dengan bunyi pasal lainnya baik dalam UU itu maupun dalam UU lainnya
@Penafsiran sosiologis/teleologis aitu penafsiran yang didasarkan atas situasi dan kondisi yang dihadapi dengna tujuan untuk menelaraskan peraturan-peraturan hukum yang sudah ada dengan perkembangan masyarakat
*Hukum yang tertulis elalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat
@Penafsiran Otentik: Penafsiran resmi yang dibuat oleh pembentuk Undang-undang
Hukum ada 3:
1.       Hukum Primer: Hukum yang ada didalam Undang-undang
2.       HUkum Sekunder: Hukum yang menjelaskan hukum primer
3.       Hukum tersier: HUkum yang menunjang penjelasan hukum primer dan sekunder (Enksiklopedi hukum dan kamus Hukum)
@Penafsiran Komparatif: Penafsiran berdasarkan pembandingan
-Komparatif antar sub sistem nasional
-Komparatif Antar sub sistem negara lain
@Penafsiran Futuristik: Yaitu penafsiran masa depan
@Penafsiran ekstensif/rektriktif:Yaitu perluasan/penyempitan makna dalam undang-undang
*Filosofische geltung leer
*Keadilan
*Hukum Ideal
*Yuridische geltungs leer
#Analogi: Norma di perluas
#Ekstensif: Frase di perluaskan

CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 




0 comments:

Post a Comment