@Tipe Tipe
negara dalam lintasan sejarah
1. Tipe Negara pada masa Timur Purba
2. Tipe negara pada masa Yunani Kuno
3. Tipe negara pada masa Romawi Kuno
4. Tipe negara pada masa Abad
pertengahan
5. Tipe negara pada masa Hukum
@Masa timur
Purba
*Kajian-kajian
oleh orang Barat: Sebagai suatu negara yang despotis (raja kejam, untuk
personal) (Penguasa kejam)
*Kajian-kajian
oleh orang timur: Membantah hasil despotis Tipe negara timur purba bukan
semata-mata penguasa yang negative akan tetapi ada juga penguasa yang berpikir
untuk rakyat banyak sehingga tercapainya kesejahteraan
@Masa Yunani
Kuno
*Teritorial
Gunung sehingga wilayah negara sebatas kota (city state) maka jumlah penduduk
belum banyak
*Menghasilkan
warisan yang dipakai hingga kini yaitu adanya demokrasi langsung (Karena
penduduk sedikit) rakyat berkumpul di Eclesia untuk melakukan demokrasi
langsung
*Kenapa
demokrasi langsung? Karena tidak ada lembaga perwakilan
@Masa Romawi
Kuno
*Memiliki
Wilayah yang luas (Imperium)
*Untuk
menundukkan wilayah yang luas tersebut maka dibuat lah aturan-aturan tertulis
*Cikal Bakal
embrional negara hukum
*Melahirkan
Kaisarismus yaitu demokrasi hanta sebagai alas pijak dalam untuk membangun
kekuasaan bagi kepentingan penguasa
@Abad
Pertengahan
*Adanya
muncul pengaruh feodalisme (kepemilikan dan hak) (Pengakuan hak)
*Maka dalam
abad pertengahan muncul:
a. Ada hak
raja untuk memerintah
b. Ada hak
rakyat yang diperintah
*Sehingga
menghasilkan monarkhi konstitusional
*Kekuasaan
raja dibatasi atau dikenal leges fundamentalis
@Negara
Hukum
*Tindakan
penguasa maupun rakyatnya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku
*Negara
hukum dilihat dari karakteristiknya:
a. Negara
hukum (Rechstaat)
b. Negara
hukum (The rule of law)
*Negara
hukum dilihat dari pertumbuhannya:
a. Negara
hukum formal/kuno/penjaga malam
b. Negara
hukum modern/materiil
@Rechstaat
*Dipraktekan
dinegara-negara eropa daratan (Eropa kontinentral
*Bertumpu
pada sistem hukum tertulis yang berasal dari romawi kuno
*Pertumbuhan
produk hukumnya sebagian besar dilakukan melalui produk parlemen/legislative
@The rule of
law
*Dipraktekan
di negara Anglosakun (Induk Inggris)
*Bertumpu
pada sistem hukum tidak tertulis
*Pertumbuhan
produk hukumnya melalui peradilan oleh para juri
*Menghasilkan
common law
@Negara
hukum Formal:
*Hukum
diartikan secara sempit (Sebatas pemahaman UUD)
*Tugas
negara hanya membuat UUD dan menjaga ketertiban
*Peluang terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan kecil
*Penggunaan
kebebasan bertindak bagi birokrasi pemerintahan kecil
@Negara
hukum Materiil
*HUkum
diartikan luas mencakup keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur
negara
*Tugas
negara selain membuat hukum menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus
bertanggung jawab kepada kesejahteraan rakyatnya
*Peluang
penyalahgunaan besar
*Boleh
campur tangan dengan HAM asalkan untuk kepentingan orang banyak bukan
kepentingan individu
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
0 comments:
Post a Comment