WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Pertama Ilmu Negara (Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)





@Tipe Tipe negara dalam lintasan sejarah
1.    Tipe Negara pada masa Timur Purba
2.    Tipe negara pada masa Yunani Kuno
3.    Tipe negara pada masa Romawi Kuno
4.    Tipe negara pada masa Abad pertengahan
5.    Tipe negara pada masa Hukum

@Masa timur Purba
*Kajian-kajian oleh orang Barat: Sebagai suatu negara yang despotis (raja kejam, untuk personal) (Penguasa kejam)
*Kajian-kajian oleh orang timur: Membantah hasil despotis Tipe negara timur purba bukan semata-mata penguasa yang negative akan tetapi ada juga penguasa yang berpikir untuk rakyat banyak sehingga tercapainya kesejahteraan
@Masa Yunani Kuno
*Teritorial Gunung sehingga wilayah negara sebatas kota (city state) maka jumlah penduduk belum banyak
*Menghasilkan warisan yang dipakai hingga kini yaitu adanya demokrasi langsung (Karena penduduk sedikit) rakyat berkumpul di Eclesia untuk melakukan demokrasi langsung
*Kenapa demokrasi langsung? Karena tidak ada lembaga perwakilan




@Masa Romawi Kuno
*Memiliki Wilayah yang luas (Imperium)
*Untuk menundukkan wilayah yang luas tersebut maka dibuat lah aturan-aturan tertulis
*Cikal Bakal embrional negara hukum
*Melahirkan Kaisarismus yaitu demokrasi hanta sebagai alas pijak dalam untuk membangun kekuasaan bagi kepentingan penguasa
@Abad Pertengahan
*Adanya muncul pengaruh feodalisme (kepemilikan dan hak) (Pengakuan hak)
*Maka dalam abad pertengahan muncul:
a. Ada hak raja untuk memerintah
b. Ada hak rakyat yang diperintah
*Sehingga menghasilkan monarkhi konstitusional
*Kekuasaan raja dibatasi atau dikenal leges fundamentalis
@Negara Hukum
*Tindakan penguasa maupun rakyatnya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku
*Negara hukum dilihat dari karakteristiknya:
a. Negara hukum (Rechstaat)
b. Negara hukum  (The rule of law)


*Negara hukum dilihat dari pertumbuhannya:
a. Negara hukum formal/kuno/penjaga malam
b. Negara hukum modern/materiil

@Rechstaat
*Dipraktekan dinegara-negara eropa daratan (Eropa kontinentral
*Bertumpu pada sistem hukum tertulis yang berasal dari romawi kuno
*Pertumbuhan produk hukumnya sebagian besar dilakukan melalui produk parlemen/legislative
@The rule of law
*Dipraktekan di negara Anglosakun (Induk Inggris)
*Bertumpu pada sistem hukum tidak tertulis
*Pertumbuhan produk hukumnya melalui peradilan oleh para juri
*Menghasilkan common law
@Negara hukum Formal:
*Hukum diartikan secara sempit (Sebatas pemahaman UUD)
*Tugas negara hanya membuat UUD dan menjaga ketertiban
*Peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan kecil
*Penggunaan kebebasan bertindak bagi birokrasi pemerintahan kecil
@Negara hukum Materiil
*HUkum diartikan luas mencakup keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur negara
*Tugas negara selain membuat hukum menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus bertanggung jawab kepada kesejahteraan rakyatnya
*Peluang penyalahgunaan besar
*Boleh campur tangan dengan HAM asalkan untuk kepentingan orang banyak bukan kepentingan individu

CONTACT:

ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa

Twitter: @Antariksariksa 

0 comments:

Post a Comment