a.
Bleum ckup umur
b.
Diletakan dibawah pengampuan:
--
Gila -Boros
c.
Istri/perempuan dalam ikatan perkawianan dalam
hal-hal yang ditetapkan oleh UU (Tidak boleh menghilangkan kematian perdata)
@Hak-hak yang dapat di cabut:
a.
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan
tertentu
b.
Hak memasuki TNI
c.
Hak memilih dan dipilih berdasarkan aturan umum
d.
Hak menjadi penasehat, wali pengawas, pengampu,
pengawasan
e.
Hak-hak sebagai orang tua
f.
Hak menjalankan pencaharian tertentu
@Badan Hukum
*Terdiri dari:
Hukum Publik: Pemda,
kementrian Dll
Hukum Privat: PT, yayasan, CV, Dll
*Ciri-cirinya badan hukum:
a. Memiliki pengurus
b. Memiliki aturan organisasi berupa ADART/UU
c. Memiliki kekayaan terpisah dari pengurusnya
@Obyek Hukum
*Obyek hukum adalah segala yang dapat berguna bagi subyek
hukum dan yang dapat menjadikan (Obyek) suatu hubungan hukum (hak) karena dapat
dikuasaai oleh subyek hukum
*Benda atau hak
Benda:
a.
Berwujud
b.
Tidak berwujud
Benda:
a.
Bergerak: - Sendiri - Dapat dipindah -
Penetapan UU
b.
Tidak bergerak/tetap: - Sifatnya - TUjuannya - Penetapan UU
@Peristiwa Hukum
*Peristiwa Hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang
membawa akibat hukum. Kejadian dalam masyarakat menggerakan peraturan tertentu
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam hukum, lalu dapat diwujudkan
@Perbuatan melawan Hukum
*Perbuatan Melawan hukum adalah tiap perbuatan yang
“Bertentangan dengan Hukum” yang merugikan orang, mewajibkan orang yang
merugikan mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan
*Melawan Hukum dalam
arti
sempi-formil-sebelum Th. 1919
arti luas-materiil-sesudah Th. 1919
*Perbuatan yang bertentangan dengan hukum yaitu berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu/melakukan sesuatu yang:
a. Melanggar hak orang lain
b. Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan
perbeuatan tertentu
c. Bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas
pergaulan kemasyarakatan emgnenai penghormatan orang lain atau barang dari
orang
@Hubungan Hukum
HUbungan hukum adalah hubungan antara dua subyek atau lebih
yang melibatkan hak dan kewajiban disatu pihak dengan hak dan kewajiban di
pihak lain.
*Unsur-Unsur:
a. Ada subyek hukum dua atau lebih yang memiliki hak dan
kewajiban
b. Ada obyek terhadap mana hak dan kewajiban diatas tadi
berlaku
c. Ada dasar hukum yaitu
peraturan hukum yang mengatur huubngan Hukum (sepihak: dua pihak/timbal balik)
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
0 comments:
Post a Comment