WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Kedua Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)




@Tidak cakap hukum
a.       Bleum ckup umur
b.      Diletakan dibawah pengampuan:
--          Gila                -Boros
c.       Istri/perempuan dalam ikatan perkawianan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh UU (Tidak boleh menghilangkan kematian perdata)

@Hak-hak yang dapat di cabut:
a.       Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu
b.      Hak memasuki TNI
c.       Hak memilih dan dipilih berdasarkan aturan umum
d.      Hak menjadi penasehat, wali pengawas, pengampu, pengawasan
e.      Hak-hak sebagai orang tua
f.        Hak menjalankan pencaharian tertentu
@Badan Hukum
*Terdiri dari:
 Hukum Publik: Pemda, kementrian Dll
Hukum Privat: PT, yayasan, CV, Dll
*Ciri-cirinya badan hukum:
a. Memiliki pengurus
b. Memiliki aturan organisasi berupa ADART/UU
c. Memiliki kekayaan terpisah dari pengurusnya
@Obyek Hukum
*Obyek hukum adalah segala yang dapat berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadikan (Obyek) suatu hubungan hukum (hak) karena dapat dikuasaai oleh subyek hukum
*Benda atau hak
Benda:
a.       Berwujud
b.      Tidak berwujud
Benda:
a.       Bergerak: - Sendiri           - Dapat dipindah               - Penetapan UU
b.      Tidak bergerak/tetap: - Sifatnya                                - TUjuannya       - Penetapan UU
@Peristiwa Hukum
*Peristiwa Hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat hukum. Kejadian dalam masyarakat menggerakan peraturan tertentu ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam hukum, lalu dapat diwujudkan
@Perbuatan melawan Hukum
*Perbuatan Melawan hukum adalah tiap perbuatan yang “Bertentangan dengan Hukum” yang merugikan orang, mewajibkan orang yang merugikan mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan
*Melawan Hukum dalam
 arti sempi-formil-sebelum Th. 1919
arti luas-materiil-sesudah Th. 1919
*Perbuatan yang bertentangan dengan hukum yaitu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu/melakukan sesuatu yang:
a. Melanggar hak orang lain
b. Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbeuatan tertentu
c. Bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan emgnenai penghormatan orang lain atau barang dari orang
@Hubungan Hukum
HUbungan hukum adalah hubungan antara dua subyek atau lebih yang melibatkan hak dan kewajiban disatu pihak dengan hak dan kewajiban di pihak lain.
*Unsur-Unsur:
a. Ada subyek hukum dua atau lebih yang memiliki hak dan kewajiban
b. Ada obyek terhadap mana hak dan kewajiban diatas tadi berlaku
c. Ada dasar hukum yaitu peraturan hukum yang mengatur huubngan Hukum (sepihak: dua pihak/timbal balik)

CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

0 comments:

Post a Comment