WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Pertama Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)





@Sah Kaedah hukum
*Filosofis: Memuat nilai-nilai yang tinggi dan berguna bagi kehidupan masyarakat
*Yuridis: Dibuat oleh badan yang berwenang membuat peraturan hukum
*Sosialis: Sesuai dengan perasaan hukum masyarakat atau kesadaran hukum masyarakat
A. Filosofische geltunghs leer
1. Keadilan
2. Hukum Ideal
B. Yurische gelungs leer
1. Kepastian Hukum
2. Hukum Normative
C. Sosiologische gelungs leer
1. Kegunaan Hukum
2. Hukum Wajar

@Studi hukum dengan Ilmu Pengetahuan
*Masyarakat hukum (Rechtisgemen schappen)
*Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu, yang didalamnya berlaku serangkaian peraturan yang mengikat dalam pergaulan hidupnya.
@Subyek Hukum
*Subyek hukum adalah suatu pihak yang menurut hukum mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atau suatu hal yang tertentu yang merupakan sebagai pendukung hak dan kewajiban
*terdiri dari:
1. Orang/ person
2. Badan hukum/ Rechtperson: Sah sejak dicatatkan dalam dokumen Negara dan merupakan bukan orang tetapi dinyatakan sebagai orang
*Dapat memiliki wewenang hukum/dapat mempunyai kewenangan untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan menerima hak-hak
@Cakap Hukum
*Apabila telah dianggap cukup cakap untuk mempertanggung jawabkan sendiri segala hal tindakannya antara lain: telah dewasa, sehat rohani/jiwanya/tidak dibawah pengampuan

CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

0 comments:

Post a Comment