@Sah Kaedah hukum
*Filosofis: Memuat nilai-nilai yang tinggi dan berguna bagi
kehidupan masyarakat
*Yuridis: Dibuat oleh badan yang berwenang membuat peraturan
hukum
*Sosialis: Sesuai dengan perasaan hukum masyarakat atau
kesadaran hukum masyarakat
A. Filosofische geltunghs leer
1. Keadilan
2. Hukum Ideal
B. Yurische gelungs leer
1. Kepastian Hukum
2. Hukum Normative
C. Sosiologische gelungs leer
1. Kegunaan Hukum
2. Hukum Wajar
@Studi hukum dengan Ilmu Pengetahuan
*Masyarakat hukum (Rechtisgemen schappen)
*Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang berdiam dalam
suatu wilayah tertentu, yang didalamnya berlaku serangkaian peraturan yang
mengikat dalam pergaulan hidupnya.
@Subyek Hukum
*Subyek hukum adalah suatu pihak yang menurut hukum
mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atau suatu hal yang tertentu yang
merupakan sebagai pendukung hak dan kewajiban
*terdiri dari:
1. Orang/ person
2. Badan hukum/ Rechtperson: Sah sejak dicatatkan dalam
dokumen Negara dan merupakan bukan orang tetapi dinyatakan sebagai orang
*Dapat memiliki wewenang hukum/dapat mempunyai kewenangan
untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan menerima hak-hak
@Cakap Hukum
*Apabila telah dianggap cukup cakap untuk mempertanggung
jawabkan sendiri segala hal tindakannya antara lain: telah dewasa, sehat rohani/jiwanya/tidak
dibawah pengampuan
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
0 comments:
Post a Comment