WHAT'S NEW?
Loading...

Pertemuan Ketiga Pengantar Ilmu Hukum ( DR. Mudzakir ) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum (UAS)




@Akibat Hukum
*Akibat hukum adala akibat dari suatu tindakan perbuatan hukum
*Tindakan hukum adalah tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendak dan yang diatur oleh hukum
@Akibat hukum dapat berupa:
1.       Lahirnya, berlakunya, lenyapnya keadaan hukum
*Umur bertambah-21 tahun
*Kehilangan kecakapan/apabila diletakan dibawah pengampuan
*Jual belu uang barang
2. Sanksi: Apabila melakukan tindakan melawan hukum
@Bentuk-bentuk penafsiran hukum/interpretasi hukum
Interpretasi hukum adalah suatu usaha untuk menerangkan, menjelaskan, menegaskan pengertian hukum yang termuat dalam UU dalam rangka penggunaannya untuk menyelesaikan masalah atau persoalan hukum yang di hadapi
@Alasan diperlukan adanya penafsiran hukum:
*Hukum dalam Undang-undang bersifat abstrak maka perlu di konkretkan melalui penafsiran hukum
*Undang-undang tidak lengkap dan tidak jelas
*Hukum tertulis/Undang-undang tidak sesuai lagi dengan perkembangan atau keadaan masyarakat
*Adanya kewajiban hukum untuk melakukan penemuan hukum dan keadilan
*adanya masalah social kemasyarakatan yang tidak diatur oleh hukum/undang-undang
@Tugas Hakim
1.       Menegakan hukum
2.       Membentuk hukum
@Bentuk Penafsiran HUkum
1.       Arti perkataan/tata bahasa atau gramatikal
2.       Historis atau sejarah
3.       Sistematik
4.       Sosiologis atau teleologis
5.       Otentik
6.       Komparatif
7.       Eksekutif dan restruktif (membatasi)
8.       Futuristik

@Penafsiran gramatikal
*Penafsiran gramatikal adalah cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang, dengan berpedoman pada arti kata dalam hubungan satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai oleh Undang-undang/ penafsiran menurut kata, tata bahasa
Noscius A socis: Suatu perkataan harus dinilai dari ikatannya dalam kumpulannya
*Penafsiran Secara gramatikal
1. Cacat logis:
Ambiguity sematic
Ambiguity Sintaksis
*Yaitu Maksud dari pembuat Undang-undang tidak jelas, bahkan belum mempunyaikonsep/gambaran yang jelas mengenai hal yang hendak diaturnya
*Bila ditafsirkan secara harfiah akan membawa kejanggalan

CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 






0 comments:

Post a Comment