@Watak Hukum Islam:
1. Takamul (Sempurna)
2. Wasatiyah (Pertengahan)
3. Harakah (dinamis) : Hukum-hukum islam bisa
ditetapkan dalam segala hal (waktu, wilayah, orang, dll)
@Ciri Hukum Islam:
1. Memperhatikan segi kemanusiaan seseorang
2. Perintahnya tidak mendasarkan pemaksaan
tiap yang diajarkan/disyariatkan mengandung hikmah/manfaat yang tidak Nampak
Hukum Islam
diterapkan disegala wilayah dan tidak ada yang mengeluh
@Corak Hukum Islam
I.
Responsif:
Bisa menjawab tantangan zaman
II.
Adaptif:
Keluwesan namun tidak menyimpang dari kaidah Islam
III.
Dinamis:
Selalu mengikuti perkembangan zaman
@Perlunya ketentuan-ketentuan hukum Islam
1. Agar manusia tahu mana yang ajaran, mana
yang bukan
Bidl’ah:
Sesuatu yang tidak sejalan dengan ajaran Islam/sesuatu dianggap ajaran padahal
bukan ajaran.
2. Agar kehidupan manusia dapat terkendali
(Ada rambu-rambu hukum yang menyelamatkan manusia
3. Agar Manusia dapat membedakan antara etika
teradap Tuhan dan etika terhadap manusia
CONTACT:
ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Website: www.chinofashionjogja.com
Id Kaskus: riksasmp1
IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa
0 comments:
Post a Comment