WHAT'S NEW?
Loading...

Pengantar Hukum Islam Part 1 (Prof. Dr. H. Amir Muallim) Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum



@Watak Hukum Islam:

1.     Takamul (Sempurna)
2.     Wasatiyah (Pertengahan)
3.     Harakah (dinamis) : Hukum-hukum islam bisa ditetapkan dalam segala hal (waktu, wilayah, orang, dll)

@Ciri Hukum Islam:
1.     Memperhatikan segi kemanusiaan seseorang
2.     Perintahnya tidak mendasarkan pemaksaan tiap yang diajarkan/disyariatkan mengandung hikmah/manfaat yang tidak Nampak
Hukum Islam diterapkan disegala wilayah dan tidak ada yang mengeluh

@Corak Hukum Islam

I.                   Responsif: Bisa menjawab tantangan zaman
II.                Adaptif: Keluwesan namun tidak menyimpang dari kaidah Islam
III.             Dinamis: Selalu mengikuti perkembangan zaman

@Perlunya ketentuan-ketentuan hukum Islam

1.     Agar manusia tahu mana yang ajaran, mana yang bukan
Bidl’ah: Sesuatu yang tidak sejalan dengan ajaran Islam/sesuatu dianggap ajaran padahal bukan ajaran.
2.     Agar kehidupan manusia dapat terkendali (Ada rambu-rambu hukum yang menyelamatkan manusia
3.     Agar Manusia dapat membedakan antara etika teradap Tuhan dan etika terhadap manusia


 CONTACT:


ONLY Whatsapp: 087816678146
Line: AntariksaBabibank
YM: remis123@ymail.com
HP: 087816678146 [Recommended Fast Response]
 BBM: 79A1BA11[Recommended Fast Response]
Id Kaskus: riksasmp1
 IG: @Antariksariksa
Twitter: @Antariksariksa 

0 comments:

Post a Comment